Cari Blog Ini

Selasa, 26 November 2024

Talent Development Overview

Definisi Talent Development
Talent development atau pengembangan talenta adalah upaya meningkatkan pengetahuan,
keterampilan, dan kemampuan sumber daya manusia perusahaan untuk memotivasi dan
mengembangkan potensi yang terbaik sehingga organisasi atau tempat bekerja dapat berhasil dan
tumbuh.

Ruang Lingkup Talent Development

  1. Mengenali potensi karyawan,
  2. Melaksanakan rencana pengembangan kemampuan sesuai kebutuhan setiap karyawan,
  3. Mengoptimalkan talenta karyawan di dalam talent pool agar siap mengisi posisi-posisi kosong saat dibutuhkan,
  4. Menyediakan peluang untuk pengembangan karier,
  5. Manajemen suksesi.

Manfaat Talent Development

  1. Memotivasi karyawan untuk berkembang,
  2. Menghasilkan karyawan unggulan,
  3. Mempertahankan karyawan unggulan,
  4. Menjadi daya tarik bagi kandidat unggulan.

Strategi Keberhasilan Talent Development

  1. Menjadikan talent development sebagai budaya perusahaan,
  2. Menyelaraskan talent development dengan strategi dan fokus pada bisnis perusahaan,
  3. Menjadikan talent development sebagai tugas sehari-hari pemimpin,
  4. Melibatkan atasan dalam menyusun program talent development,
  5. Melibatkan karyawan dalam proses talent development.

Tahap Utama dalam Talent Development

  1. Tahap Persiapan
  2. Tahap Pelaksanaan
  3. Tahap Evaluasi

Definisi Tahap Persiapan
Tahap persiapan adalah tahap menganalisis kinerja dan potensi karyawan sebagai proses verifikasi
kekurangan karyawan untuk menentukan langkah perbaikan, seperti meningkatkan kinerja dengan
pelatihan atau memindahkan unit kerja karyawan.
Langkah-langkah dalam Tahap Persiapan
1. Memetakan kinerja dan potensi karyawan. Dalam langkah ini, sistem yang paling umum
digunakan adalah penggunaan 9 box model dan variannya, seperti 4 box dan 16 box;
 


Gambar 1: Sistem 9 box model untuk memetakan kinerja dan potensi karyawan



Gambar 2: Sistem 4 box model untuk memetakan kinerja dan potensi karyawan


Gambar 3: Sistem 9 box model untuk memetakan kinerja dan potensi karyawan
 

2. Memilih fokus perbaikan antara kinerja dan kompetensi.
Tentukan prioritas dan urutan pelaksanaannya sehingga cukup menantang, tetapi juga tidak
membuat kegiatan pengembangan menjadi beban;
3. Menentukan tujuan pengembangan dengan prinsip SMART (Specific, Measurable, Achievable,
Relevant, Time-bound);
4. Mendokumentasikan dan menyampaikan hasil penilaian, arah pengembangan, serta rencana
pengembangan kepada karyawan.
4
Hal-hal yang Perlu Dilakukan dalam Tahap Pelaksanaan Talent Development


  1. 1. Mengajak karyawan untuk mendiskusikan individual development plan berdasarkan hasil analisis kinerja dan potensi karyawan;
  2. Fokus terhadap pengembangan dan alasan pemilihan fokus tersebut.
  3. Memberikan umpan balik dan penguatan atau stretching challenge agar karyawan merasa tertantang;
  4. Mendengarkan dan mendukung usul penyesuaian.

Definisi Metode Blended Learning dalam Tahap Pelaksanaan Talent Development
Model belajar dan pengembangan diri yang menggunakan kombinasi beberapa cara sehingga hasil
belajar tidak hanya terserap sebagai pengetahuan, tetapi juga terinternalisasi sebagai perilaku dalam
kegiatan sehari-hari untuk menjawab tuntutan pekerjaan.
3 Kombinasi Metode Belajar dalam Metode Blended Learning
70:20:10
Blended learning model 70:20:10 oleh Michael Lombardo dan Robert Eichinger menekankan proses
belajar dan pengembangan di dunia kerja dapat diterapkan dengan tiga kombinasi metode belajar:

  1. 1. Formal learning (10%). Formal learning adalah metode belajar berbasis bahan tertulis atau media lain yang dapat diperoleh melalui instruktur atau pengajar berupa pelatihan, seminar, ataupun workshop secara daring dan luring;
  2. 2. Social learning (20%). Social learning adalah pendekatan pembelajaran atau pengembangan diri melalui umpan balik dan pengalaman orang lain;
  3. 3. Experiential learning (70%). Experiential learning adalah upaya meningkatkan kemampuan dan pengetahuan menggunakan materi belajar dan menerapkan materi belajar dalam kegiatan kerja sehari-hari atau penugasan khusus.

Definisi Tahap Evaluasi dalam Talent Development
Evaluasi adalah kegiatan mengukur tingkat keberhasilan implementasi dan hasil program untuk
dijadikan landasan perbaikan.
Jenis-jenis Evaluasi dalam Tahap Evaluasi Talent Development
Evaluasi Program
Evaluasi program berfokus pada penilaian program yang dirancang dan proses menentukan
kemajuan suatu program pelatihan dengan membandingkan tujuan yang ingin dicapai.
 

Model Evaluasi Program

  • Model evaluasi CIPP atau Context, Input, Process, Product oleh Stufflebeam (1971),
  • Model evaluasi Abruzzese oleh Abruzzese (1996),
  • Model evaluasi Orientasi Customer oleh Scriven M. (1967),
  • Model evaluasi Alspach’s oleh JoAnn Alspach (1995).

Evaluasi Peserta Program
Model 4 level evaluasi oleh Kirkpatrick
Model evaluasi ini berfokus pada perubahan yang terjadi pada setiap individu yang mengikuti
program pengembangan dengan tujuan mengukur sejauh mana pengaruh suatu pelatihan terhadap
seseorang.
a. Level 1 - Reaction
Mengukur bagaimana para peserta pelatihan bereaksi terhadap program pengembangan,
b. Level 2 - Learning
Mengukur apa saja yang telah dipelajari oleh para peserta, serta mengukur seberapa jauh
mereka belajar, atau menangkap pengetahuan dan wawasan baru,
c. Level 3 - Behaviour
Hal yang dapat dievaluasi adalah seberapa jauh sikap dan perilaku individu berkembang
setelah menerima training,
d. Level 4 - Result
Hasil akhir dari sesi training tersebut dapat dianalisis dan diukur.
Model 360° Feedback
360° feedback adalah metode atau alat evaluasi yang memberikan kesempatan untuk karyawan
menerima umpan balik terkait kinerja dari sesama karyawan, atasan, bawahan, dan customer.

Posting by Mohammad Nurdin

Senin, 25 November 2024

Learning Agility Overview

Definisi Learning Agility
Learning agility adalah kemampuan cepat dan terus-menerus dalam mempelajari cara pandang serta
keterampilan baru agar dapat selalu beradaptasi dengan perubahan era dan lingkungan sekitar. Hal
ini dilakukan melalui berbagai pengalaman, orang, maupun sumber daya lainnya untuk diterapkan
pada berbagai situasi sehingga dapat mencapai hasil yang diinginkan.


Manfaat Learning Agility

  1. Mengembangkan kemampuan kemampuan belajar agar dapat beradaptasi dengan keadaan yang terus berubah.
  2. Memanfaatkan pengalaman masa lalu di kondisi masa kini untuk mencari jalan keluar saat menghadapi situasi baru.
  3. Melahirkan solusi inovatif dalam menyelesaikan masalah baru dengan tidak terpaku pada informasi lama serta terbuka pada ide-ide baru.


9 Dimensi Learning Agility
Untuk mengetahui tingkat learning agility seseorang, Dr. W. Warner Burke dari Columbia University
menetapkan sembilan dimensi yang perlu diperhatikan:

  1. Fleksibilitas → keterbukaan pada ide dan solusi baru.
  2. Kecepatan → kemampuan bertindak cepat.
  3.  Eksperimentasi → kemampuan mencoba perilaku baru.
  4. Pengambilan risiko pekerjaan → kemampuan menghadapi tantangan baru.
  5. Pengambilan risiko hubungan → kemampuan membahas pendapat yang berbeda.
  6. Berkolaborasi → kemampuan bekerja sama dalam tim.
  7. Kemampuan mengumpulkan informasi.
  8. Kemampuan mencari feedback atau umpan balik.
  9. Introspeksi dan renungan → kemampuan melihat dan mengembangkan diri sendiri.

Ciri-ciri Seseorang Memiliki Learning Agility

  1. Suka bersosialisasi atau berkomunikasi dengan banyak pihak dan memperluas wilayah kekuasaan.
  2. Senang bergerak aktif mengoptimalkan waktu yang ada dan tidak suka diam.
  3. Suka mengambil kesempatan atau tidak menolak pemilihan.
  4. Senang menciptakan berbagai ide dan rencana kerja baru.
  5. Siap menerima perubahan dan inovasi baru.
  6. Berani mengeluarkan pendapat.
  7. Tenang menghadapi tekanan atau perbedaan.
  8. Optimis dalam meraih sesuatu.
  9. Cepat bangkit dari sesuatu yang menekan.
  10. Haus memperbarui dan mengasah kecakapan diri.


Definisi Self Awareness
Self awareness adalah kemampuan melihat diri sendiri secara objektif dari proses refleksi dan
introspeksi diri. Hal ini menentukan seberapa besar kapasitas seseorang mengembangkan learning
agility-nya secara keseluruhan.


Pentingnya Self Awareness

  1. Self awareness dapat dijadikan acuan penting untuk memprediksi keberhasilan seseorang dalam meniti karier di masa yang akan datang.
  2. Seseorang yang memiliki self awareness cenderung kritis atas perilakunya sendiri dan hasil-hasil yang telah dicapainya.
  3. Ketika gagal, seseorang yang memiliki self awareness akan meminta feedback dari orang lain dan merenungkannya. Ketika sukses, seseorang yang memiliki self awareness tidak mudah puas dan tetap meminta feedback tentang hal-hal yang dapat diperbaiki dan dikembangkan.

Cara Meningkatkan Self Awareness

  1. Menyadari batasan dan kelebihan diri sendiri.
  2. Menyadari emosi dan bias yang mungkin muncul dari diri sendiri, lalu mencoba mempelajari hal-hal yang berseberangan dengan bias tersebut.
  3. Meminta pendapat dari orang yang tepat agar dapat melihat dari sudut pandang yang berbeda serta mengetahui performa dan perilaku diri sendiri di mata orang lain.
  4. Tipe Orang yang dapat Dimintakan Pendapat  :
  • 1. Tipe mentor → seseorang yang jauh lebih lama berada di bidang yang sama dengan kita sehingga orang tersebut dapat memberikan feedback yang fundamental dan relevan.
  • Tipe rekan kerja terdekat → seseorang yang berani mengkritik tanpa menjatuhkan.
  • Tipe junior → seseorang yang dapat menunjukkan kinerja kita sebagai seorang pemimpin.
  • Tipe pesaing → seseorang yang selalu memiliki cara untuk melihat kelemahan kita.

Indikator Self Awareness
Menurut Daniel Goleman (1996), self awareness pada seseorang dapat diketahui melalui beberapa
indikator, di antaranya:

  1. Mampu mengenali perasaan diri sendiri.
  2. Mampu mengenali kelebihan dan kekurangan diri sendiri.
  3. Mampu bersikap mandiri.
  4. Mampu membuat keputusan yang tepat.
  5. Mampu mengungkapkan pikiran, perasaan, pendapat, dan keyakinan.
  6. Mampu mengevaluasi diri.

Definisi Mental Agility
Mental agility
adalah kemampuan berpikir dan belajar dengan cepat dalam menyerap informasi,
sistem, ataupun proses yang baru. Di dunia kerja, mental agility penting untuk dimiliki karena
produktivitas seseorang sangat bergantung pada kemampuan berpikir jernih dan kesiapan
menghadapi tekanan atau perubahan.
Ciri-ciri Seseorang Memiliki Mental Agility yang Baik

  1. Merasa nyaman dan optimis dalam situasi baru atau sulit.
  2. Merasa siap menghadapi persoalan atau kondisi yang rumit.
  3. Menikmati bekerja dalam keadaan yang serba tidak pasti.
  4. Mampu mengenal situasi yang mirip atau bertolak belakang.
  5. Mampu memikirkan hal-hal yang out of the box.
  6. Mampu menganalisis masalah dengan cepat dan tetap berhati-hati.
  7. Mampu menjelaskan masalah yang rumit dengan sederhana.

Cara Meningkatkan Mental Agility

  1. Berani melakukan eksplorasi dan mencoba hal-hal baru.
  2. Mencari informasi melalui bacaan atau diskusi.
  3. Membuka pikiran untuk pola pikir dan sudut pandang yang berbeda.
  4. Selalu mencari alternatif cara untuk memecahkan masalah.

Dampak Positif Mental Agility

  1. Lebih jujur jika tidak mengetahui jawaban atas persoalan yang dihadapi, mengakui jika tidak yakin atas hasil yang akan dicapai, dan bersemangat mencari cara atau solusi terbaik dalam memecahkan masalah.
  2. Senang menganalisis hubungan yang sudah ada, mencari kemungkinan hubungan baru antara suatu hal dengan hal lain, melakukan kajian dengan sudut pandang yang berbeda, serta menghasilkan solusi yang baru dan segar.

Definisi Result Agility
Result agility adalah kemampuan mencapai hasil yang diinginkan dalam situasi baru, bukan
mengulang keberhasilan dalam situasi yang serupa. Kemampuan result agility penting untuk dimiliki
karena pembuktian kemampuan diri sendiri terukur dari seberapa besar dampak atas hasil yang
diraih.
Ciri-ciri Seseorang Memiliki Kemampuan Result Agility

  1. Mampu mencapai hasil yang diinginkan di tengah situasi yang serba sulit dan belum pernah terjadi sebelumnya.
  2. Senang menerima tantangan.
  3. Mampu memecahkan masalah yang baru pertama kali terjadi dengan cepat.
  4. Mampu menemukan jalan keluar dari kesulitan yang dialami.
  5. Memiliki keyakinan kuat akan kemampuan orang lain untuk memberikan hasil yang terbaik,
  6. Lebih terampil dalam menentukan arah dan membangun kepercayaan diri demi menyelesaikan tugas-tugas yang spesifik.
  7. Tetap fokus pada penyelesaian pekerjaan.

Cara Meningkatkan Result Agility

  1. Menemukan motivasi yang melahirkan energi dalam situasi-situasi sulit.
  2. Jeli melihat hal-hal yang krusial dalam menyelesaikan pekerjaan.
  3. Cepat bangkit, belajar dari kegagalan, dan mencari cara untuk mencapai hasil yang diharapkan ketika mengalami kegagalan.
  4. Selalu optimis dan semangat.
  5. Menginspirasi orang lain untuk percaya diri dalam mencapai hasil yang dianggap mustahil.

Definisi Change Agility
Change agility adalah kemampuan seseorang beradaptasi secara cepat pada suatu perubahan
dengan melakukan uji coba. Oleh karena itu, change agility merupakan faktor penting karena pada
dasarnya manusia tidak nyaman dengan perubahan. Hal ini disebabkan karena otak manusia
didesain untuk mencari pola dan berlindung pada hal-hal rutin.
Ciri-ciri Seseorang Memiliki Kemampuan Change Agility

  1. Memiliki rasa ingin tahu yang tinggi untuk mempelajari hal-hal baru;
  2. Berani mencoba cara, pendekatan, dan solusi baru. Apabila mengalami kegagalan, seseorang dengan kemampuan change agility akan cepat bangkit, cepat belajar, serta mencari berbagai cara untuk mencapai hasil yang diharapkan;
  3. Selalu optimis, bersemangat, dan menginspirasi orang lain untuk lebih percaya diri demi mencapai hasil yang dianggap mustahil.

Cara Meningkatkan Change Agility

  1. Bersikap positif dalam menerima perubahan.
  2. Mengomunikasikan masalah dengan atasan atau rekan kerja dalam memahami perubahanperan yang terjadi.
  3. Siap mempelajari kemampuan baru,
  4. Bersedia memimpin perubahan inisiatif dan menangani ketidaknyamanan yang timbul akibat perubahan tersebut.
  5. Selalu mencari opsi-opsi baru dengan melakukan berbagai eksperimen dan inovasi serta menganggap kegagalan sebagai bagian dari proses menuju perbaikan.
  6. Tidak mudah puas saat sesuatu terbukti berhasil dengan tetap melakukan berbagai penyesuaian agar keberhasilan tersebut dapat diterapkan di berbagai situasi.


Definisi People Agility
People Agility adalah kemampuan membangun hubungan dan memahami orang lain. Meskipun
dalam keadaan sulit, seseorang dengan kemampuan people agility tetap mampu membina kerja
sama dan mengelola emosinya dengan baik.


Pentingnya People Agility
People agility merupakan faktor yang sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kemampuan
berkomunikasi. Hal ini berguna dalam membangun hubungan di tempat kerja karena hubungan yang
baik antar-pekerja sangat penting. Selain itu, people agility juga dapat menjadikan seseorang mampu
memotivasi dirinya sendiri untuk melakukan perkembangan.
Ciri-ciri Seseorang Memiliki Kemampuan People Agility

  1. Senang membantu orang lain.
  2. Mampu memecahkan masalah ketika terjadi krisis.
  3. Memiliki pikiran yang terbuka.
  4. Mudah memahami dan menghargai pendapat orang lain.
  5. Melakukan tindakan konstruktif tanpa menimbulkan keributan dalam menghadapi konflik,
  6. Merasa tidak terancam dengan pendapat atau cara pandang yang berbeda.
  7. Memanfaatkan kelebihan diri sendiri dalam mencapai tujuan bersama.

 

Cara Meningkatkan People Agility

  1. Mencoba fleksibel dalam memainkan beberapa peran yang berbeda.
  2. Menantang diri sendiri untuk mengambil berbagai posisi, baik sebagai eksekutor, pemberi usulan, pencari alternatif solusi, atau pengambil keputusan.
  3. Bersikap proporsional dalam bertindak dan menyiapkan diri untuk melakukan perpindahan peran saat dibutuhkan.
  4. Meyakinkan diri untuk memulai dari awal, jika terjadi kebuntuan dalam proses pengambilan keputusan agar mendapatkan pemahaman yang lebih lengkap serta dapat mengembangkan berbagai alternatif solusi.


Sumber Data : materi pelatihan pada https://lms.bps.go.id/

Posting by Mohammad Nurdin

Overview Dasar-dasar Financing untuk Finance for Non-Finance

Fungsi Financing
Dalam sebuah perusahaan, pendanaan digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional dan
investasi.


Jenis Sumber Pendanaan
Terdapat dua jenis sumber pendanaan, yaitu:
1. Internal financing adalah keuntungan yang diperoleh dari operasi perusahaan.
2. External financing adalah pendanaan yang berasal dari pihak luar perusahaan atau bisnis.


Alur Pendanaan Eksternal
 

1. Perusahaan membuat target kinerja yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan (RKAP). Pada RKAP, perusahaan menetapkan kebutuhan investasi atau Capital
Expenditure (Capex).
2. Perusahaan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk membahas dan
mendapatkan persetujuan RKAP yang telah dibuat.
3. RUPS akan memperhitungkan terlebih dahulu apakah proyek tersebut layak atau tidak untuk
dijalankan sebelum dilakukan persetujuan.
4. Jika proyek tersebut layak, maka akan dibuatkan Final Investment Decision (FID) serta
diusulkan ke dalam RKAP dan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP).
5. Ketahui kebutuhan pendanaannya yang dapat memenuhi, apakah dengan trade financing,
corporate financing, atau project financing.

Definisi Impairment
Impairment adalah turunnya nilai suatu aset karena nilai aset yang tercatat atau nilai buku melebihi
nilai terpulihkan (recoverable amount).
Nilai terpulihkan adalah nilai yang lebih tinggi antara nilai wajar dikurangi dengan biaya penjualan dan
nilai pakai.


Contoh Impairment
Nilai sebuah mobil yang tercantum dalam buku sebesar Rp100.000.000. Ketika terjadi pembelian,
maka pembeli harus bisa memprediksi apakah aset tersebut akan mengalami penyusutan nilai atau
tidak setiap tahunnya. Prediksi dilakukan hingga masa manfaat aset tersebut habis. Jadi hal ini bisa
dikatakan bahwa nilai aset tidak sesuai dengan nilai pada buku. Penyusutan nilai dikenal dengan
istilah depresiasi.


Tahapan pada Impairment Asset
1. Triggering Event
Contohnya, mobil senilai Rp100.000.000 memiliki masa manfaat aset selama sepuluh tahun
dan mengalami depresiasi sebesar Rp10.000.000 per tahun. Di tahun kelima, nilai buku aset
tersebut adalah Rp50.000.000. Namun pada tahun kelima juga terdapat indikasi aset
mengalami rusak berat, inilah yang disebut triggering event.
2. Recoverability Test
Recoverability test yaitu memproyeksikan arus kas masuk yang masih dapat dihasilkan oleh
aset.
Contohnya, aset menghasilkan pendapatan Rp70.000.000 per tahunnya, sehingga pada tahun
kelima total penghasilan yang didapatkan sekitar Rp35.000.000. Namun mengingat akan
diperhitungkan dalam lima tahun ke depan, maka nilai total penghasilan adalah Rp30.000.000
dengan mempertimbangkan faktor nilai waktu uang. Nilai Rp30.000.000 inilah yang disebut
sebagai recoverability test.
3. Estimasi Penurunan Nilai
Cara menghitung nilai impairment adalah dengan mengurangkan nilai buku dengan nilai
recoverability test.
Contohnya, nilai buku sebesar Rp50.000.000 dan nilai recoverability test sebesar
Rp30.000.000, maka nilai impairment-nya menjadi Rp20.000.000. Nilai Rp20.000.000 inilah
yang disebut sebagai impairment dan berdampak pada biaya operasi perusahaan serta
mengurangi net income perusahaan.


Definisi Impairment Piutang
Impairment piutang adalah suatu kondisi dimana terdapat bukti objektif terjadinya peristiwa yang
merugikan sebagai akibat dari peristiwa yang terjadi setelah pengakuan awal aset.
Rumus Impairment Piutang
Keterangan:
Book value adalah nilai awal piutang dengan asumsi belum terjadi indikasi customer default.
Net realizable value (jumlah kas bersih yang diterima) adalah proyeksi pembayaran piutang oleh customer setelah adanya estimasi kemungkinan gagal bayar serta memperhitungkan efek time value of money.
Impairment loss adalah pengurang piutang yang diakui sebagai kerugian.
Contoh:
Sebuah perusahaan minyak dan gas menjual minyak ke industri senilai Rp100.000.000 (book value).
Lalu utang yang akan dibayar oleh industri tersebut senilai Rp70.000.000 (net realizable values) dan
sisanya tidak dibayar. Jadi, yang dimasukan ke dalam laporan neraca adalah sebesar Rp70.000.000.
Sedangkan, jumlah Rp30.000.000 merupakan impair dan akan masuk ke dalam laporan laba rugi.
 

Definisi Goodwill
Goodwill adalah nilai lebih dari suatu pembelian aset dibandingkan nilai pasarnya.
Contoh:
Sebuah perusahaan ingin membeli sebidang tanah untuk didirikan kantor cabang. Market value harga
perusahaan tersebut sebesar 100 miliar rupiah, tetapi karena prospek perusahaan yang akan dibeli
bagus, maka perusahaan tersebut berani memutuskan untuk membeli dengan harga 110 miliar
rupiah. Tambahan sebesar 10 miliar dari 110 miliar rupiah inilah yang disebut sebagai goodwill.

Definisi Neraca


Neraca
adalah laporan posisi harta dan kewajiban perusahaan dalam satu waktu tertentu yang
biasanya pada akhir tahun.
Dalam pencatatan laporan neraca terdiri dari beberapa kolom.
1. Kolom lancar, yaitu harta yang diharapkan menjadi kas dalam waktu satu tahun. Kolom ini
berisi pencatatan untuk kas, piutang, dan inventaris.
2. Kolom tidak lancar, yaitu harta yang digunakan lebih dari satu tahun. Kolom ini berisi
pencatatan untuk Property Plant Equipment (PPE), investment in, dan intangible asset (paten,
trademark, dan goodwill).
3. Kolom kewajiban, yaitu klaim atas harta oleh pihak ketiga. Kolom ini berisi pencatatan untuk
utang dagang, utang jangka panjang, dan utang lain (utang pensiun (PSL), dan sewa capital).
4. Kolom pemilik modal, yaitu klaim atas harta oleh pemilik modal. Pada kolom ini berisi
pencatatan untuk shareholder equity dan retained earning.
a. Shareholder equity: modal saham yang ditanam oleh pemilik perusahaan.
b. Retained earning: kumpulan laba yang didapatkan perusahaan selama perusahaan tetap
berjalan (net income).
Total dari kolom kewajiban dan modal merupakan sumber pendanaan. Jika hasil dari total asset dan
sumber pendanaan sama (balance), maka disebut dengan neraca.

Definisi Laporan Laba Rugi

Laporan laba rugi merupakan laporan keuangan yang menjabarkan unsur-unsur pendapatan dan
beban perusahaan sehingga menghasilkan laba atau rugi bersih.
Pada laporan laba rugi terdapat beberapa kolom, yaitu:
1. Pendapatan (revenue), yaitu hasil penjualan dan Cost Of Goods Sold (COGS) yang merupakan
biaya pembelian bahan mentah.
2. Gross profit dan Opex (Operating Expenditure).
a. Gross profit dapat dihitung dari nilai revenue dikurangi COGS.
b. Opex merupakan biaya operasi yang terbagi menjadi tiga, yaitu:
● Sales merupakan kegiatan yang berhubungan dengan pemasaran seperti promosi.
● General merupakan biaya yang berhubungan dengan infrastruktur serta gaji.
● Biaya admin berhubungan dengan biaya yang lain lain.
3. Operating profit dan interest (biaya bunga pinjaman).
a. Operating profit merupakan jumlah dari gross profit dikurangi Opex.
b. Interest merupakan jumlah uang yang teratas.
4. Net income, yaitu hasil penjumlahan dari operating profit dikurangi interest dan tax.

Net Income
Net income yang dihasilkan pada laporan laba rugi akan masuk ke dalam retained earning di dalam
laporan neraca. Jika retained earning bertambah, maka pada bagian harta atau asset juga harus
bertambah karena laporan neraca harus balance. Harta yang bertambah akan menambah
pendapatan pada laporan laba rugi, selanjutnya pendapatan akan berubah menjadi net income dan
begitu seterusnya.
Net income yang diperoleh, diperuntukan bagi pemerintah, direksi, dan juga karyawan, yaitu berupa
bonus. Besar atau kecil net income bergantung pada pengeluaran yang dilakukan dan akan
berpengaruh kepada bonus karyawan.
Kualitas laporan neraca dapat diketahui dengan menggunakan rasio keuangan. Kewajiban isi laporan
neraca ini akan diperiksa oleh Badan Akuntan Publik.

Definisi Weighted Average Cost of Capital
Weighted Average Cost of Capital (WACC)
adalah perhitungan cost of capital berdasarkan porsi debt
(utang) dan equity (ekuitas) dari perusahaan. Metode WACC umumnya digunakan untuk menguji
kelayakan investasi pada perusahaan.
Rumus WACC
1. Sumber pendanaan didapatkan dari kewajiban dan modal pemilik.
2. Dari sumber pendanaan terdapat biaya yang harus dibayarkan, yaitu bunga (cost of debt) dan
dividen (cost of equity). Cost of debt selalu lebih kecil dari cost of equity.
3. Cost of debt dan cost of equity jika digabungkan akan menjadi biaya untuk memperoleh
sumber pendanaan (cost of capital). Cost of capital harus ditekan serendah mungkin.
4. Cost of capital jika digabungkan dan dirata-rata, maka akan menghasilkan weighted average
cost of capital (WACC).
Rumus WACC
Definisi Earning Before Interest Tax Depreciation and Amortization
Earning Before Interest Tax Depreciation and Amortization (EBITDA)
adalah variasi alternatif dari
laporan profitabilitas selain net income. Metode EBITDA digunakan untuk menganalisis metrik
keuangan sebuah perusahaan sehingga dapat mengatur kas dan mengestimasi pembayaran utang
aset jangka panjang.

Rumus EBITDA
Keterangan:
1. Bunga: Kewajiban yang harus dibayarkan atas utang suatu perusahaan terhadap pihak ketiga,
contohnya bank.
2. Pajak: Kewajiban yang harus dibayarkan suatu perusahaan kepada pemerintah atas
kepemilikan atau kegiatan bisnis yang dilakukan.
3. Depresiasi: Nilai penyusutan terhadap aset tetap selama masa ekonomis atau masa
fungsional aset tersebut.
4. Amortisasi: Nilai pengurangan atas aset yang tidak berwujud, misalnya pinjaman dari pihak
ketiga atau hak paten yang dimiliki perusahaan.
Definisi Return On Asset
Return On Asset (ROA)
merupakan suatu indikator untuk menunjukan seberapa kuat aset dapat
menghasilkan net income.
Rumus ROA

Definisi Return On Equity
Return On Equity (ROE)
merupakan indikator untuk menunjukan seberapa kuat ekuitas dapat
menghasilkan net income.
Rumus ROE
Data ROE akan dilihat oleh investor untuk dibandingkan dengan data ROE di perusahaan lain sebagai
pertimbangan dimana investasi yang menguntungkan

Manfaat Laporan Keuangan
1. Alat pengukuran atau penilaian kinerja perusahaan.
2. Indikator langkah-langkah untuk perbaikan perusahaan.
3. Dasar informasi untuk melakukan proyeksi di masa mendatang.
4. Meningkatkan kredibilitas dan akuntabilitas suatu perusahaan.
 

Indikator Rasio Keuangan untuk Menilai Kinerja Keuangan Perusahaan
Rasio keuangan adalah salah satu metode analisa keuangan yang digunakan sebagai indikator
penilaian perkembangan perusahaan. Terdapat empat indikator rasio keuangan yang digunakan
untuk menilai kinerja keuangan perusahaan, yaitu:
1. Rasio likuiditas: Rasio untuk mengetahui kemampuan perusahaan dalam memenuhi
kewajiban membayar utang-utangnya maupun untuk memeriksa efisiensi modal kerja.
2. Rasio profitabilitas: Rasio kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajibannya. Jika
perusahaan tersebut mampu, maka perusahaan dapat dikatakan memiliki likuiditas yang baik.
Sedangkan jika perusahaan tersebut tidak mampu memenuhi kewajibanya, maka perusahaan
tersebut dikatakan ilikuid.
3. Rasio solvabilitas: Rasio yang digunakan untuk menilai kemampuan perusahaan dalam
melunasi seluruh kewajibannya baik jangka pendek maupun jangka panjang. Rasio ini diukur
dengan menggunakan rasio hutang terhadap Aktiva, Time Interest Earned, dan Fixed Charge
Coverage.
4. Rasio aktivitas: Rasio yang digunakan untuk mengukur tingkat penggunaan aktiva atau
kekayaan perusahaan. Rasio ini diukur dengan menggunakan perputaran piutang, perputaran
persediaan, perputaran aktiva tetap, dan perputaran total aktiva.

Definisi Biaya
Biaya adalah nilai yang dikorbankan untuk proses produksi suatu produk yang dinyatakan dalam
bentuk satuan atau berlakunya harga pasar.
Biaya dapat dibagi menjadi beberapa jenis, antara lain:
1. Biaya tetap (fixed cost).
2. Biaya variabel (variable cost).
3. Biaya semi-variabel.
4. Biaya langsung.
5. Biaya tidak langsung.
6. Biaya lainnya.
 

Definisi Fixed Cost
Fixed cost (biaya tetap)
adalah biaya yang dikeluarkan perusahaan dalam keadaan konstan (tidak
berubah) walaupun mengalami peningkatan maupun penurunan jumlah barang atau jasa yang
dihasilkan.
Contoh fixed cost, antara lain:
1. Gaji karyawan.
2. Sewa tempat usaha
3. Depresiasi (penyusutan)
Definisi Variable Cost
Variable cost, yaitu biaya total keseluruhan yang mengikuti perubahan aktivitas atau berbanding lurus
dengan kegiatan produksi.
Contoh variable cost, antara lain:
1. Komisi penjualan.
2. Biaya peralatan.
3. Biaya listrik dan air.
4. Biaya transportasi.

Definisi Break Even Point
Break Even Point (BEP)
adalah titik dimana pendapatan sama dengan modal yang dikeluarkan
sehingga tidak terjadi kerugian atau keuntungan. BEP berfungsi untuk membantu dalam membuat
keputusan pada perusahaan, seperti menaikkan harga produk atau mengurangi biaya operasional.
Rumus BEP
Contoh:
Sebuah perusahaan memiliki fixed cost sebulan sebesar Rp140.000.000 dan variable cost sebesar
Rp75.000 per unit dengan harga jual sebesar Rp95.000 per unit.
Maka, BEP Unit = 𝑅𝑝.140.000.000
(𝑅𝑝95.000 – 𝑅𝑝75.000)
= 𝑅𝑝140.000.000
𝑅𝑝20.000
= 7.000
Jadi, nilai BEP diperoleh 7.000 unit.

Definisi Contribution Margin Analysis
Contribution margin
adalah tingkat keuntungan suatu produk.
Rumus Contribution Margin
Contoh:
Sebuah perusahaan memperoleh pendapatan bersih sejumlah Rp150.000.000 dalam satu tahun.
Dengan rincian biaya variabel, ongkos angkut barang sebesar Rp5.000.000, biaya tenaga kerja
langsung sebesar Rp20.000.000, dan biaya bahan baku langsung sebesar Rp30.000.000.
Maka, Contribution Margin = Harga Produk – Biaya Variabel per Unit
= Rp150.000.000 – Rp55.000.000
= Rp95.000.000

Posting by Mohammad Nurdin

Jumat, 22 November 2024

Kata bijak tentang peningkatan diri



Terus meningkatakan diri lebih baik daripada menunggu kesempurnaan.
~ Mark Twain ~

Posting by Mohammad Nurdin

Quote about improvement

 

Continuous improvement is better than delayed perfection
~ Mark Twain

Posting by Mohammad Nurdin

Kata bijak tentang kebahagiaaan

Berbahagialah mereka yang menjalani hidup hari demi hari, sedikit mengeluh, dan bersyukur atas hal-hal kecil dalam hidup.
 

Posting by Mohammad Nurdin

Quote about happiness

Happy are those who take life day by day, complain very little and are thankful for the little thing in life.
 

Posting by Mohammad Nurdin

Rabu, 20 November 2024

Indikator Utama Pembangunan (IUP) RPJPD Tahun 2025-2045 untuk Kabupaten/Kota : Kontribusi Penurunan Emisi GRK

No. 53
Indikator : Kontribusi Penurunan Emisi GRK
Satuan : TonCO2eq
Definisi Operasional : Penurunan emisi GRK dihitung dari kegiatan yang secara langsung menurunkan : emisi gas rumah kaca empat sektor/sub sektor prioritas yaitu transportasi, AFOLU, pengelolaan sampah.
Formulasi Perhitungan : Data diolah dari nilai rekapitulasi dari pelaporan aksi PRK yang telah "Disetujui" atau "Difinalisasi" di titik tahun tertentu.
Intepretasi : "Capaian penurunan emisi GRK Kab/Kota didapat dari implementasi dan pelaporan aksi penurunan emisi GRK oleh K/L dan Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten Kota) pada Aplikasi Perencanaan Pemantauan Aksi Rendah Karbon Nasional (AKSARA)
Sumber Data : Aplikasi AKSARA BAPPENAS

Posting by Mohammad Nurdin

Selasa, 19 November 2024

Indikator Utama Pembangunan (IUP) RPJPD Tahun 2025-2045 untuk Kabupaten/Kota : Distribusi Pengeluaran Berdasarkan Kriteria Bank Dunia

No. 60
Indikator : Distribusi Pengeluaran Berdasarkan Kriteria Bank Dunia
Satuan : %
Definisi Operasional : Distribusi Pengeluaran Berdasarkan Kriteria Bank Dunia adalah salah satu ukuran ketimpangan yang mengacu pada persentase pengeluaran kelompok 40 persen penduduk terbawah. Adapun kriteria tingkat ketimpangan berdasarkan Ukuran Bank Dunia adalah sebagai berikut : Bila persentase pengeluaran pada kelompok 40 persen penduduk terendah lebih kecil dari 12 persen, maka dikatakan terdapat ketimpangan tinggi. Bila persentase pengeluaran pada kelompok 40 persen penduduk terendah antara 12 sampai dengan 17 persen, maka dikatakan terdapat ketimpangan moderat/sedang/menengah. Bila persentase pengeluaran pada kelompok 40 persen penduduk terendah lebih besar dari 17 persen, maka dikatakan terdapat ketimpangan rendah.
Formulasi Perhitungan :
Intepretasi :
Sumber Data : BPS

Posting by Mohammad Nurdin

Indikator Utama Pembangunan (IUP) RPJPD Tahun 2025-2045 untuk Kabupaten/Kota : Indeks Integritas Nasional

No. 58
Indikator : Indeks Integritas Nasional
Satuan : Angka
Definisi Operasional : Indeks Integritas Nasional merupakan merupakan pemetaan risiko korupsi dan capaian upaya pencehagan korupsi yang dilakukan seluruh K/L/PD. Berdasarkan hasil ukuran tersebut menjadi dasar untuk menyusun perbaikan sebagai salah satu upaya pencegahan korupsi
Formulasi Perhitungan : Perhitungan Indeks Integritas dilakukan dengan menggabungkan penilaian dari tiga sudut pandang, yaitu penilaian internal, penilaian eksternal, dan penilaian eksper/ahli.
 
1.     Penilaian internal dihitung berdasarkan penilaian pegawai pada masing-masing lokus survei terkait integritas unit kerja dan/ atau organisasi.
formula : (0,1707 X1 + 0,1619 X2 + 0,1288 X3 + 0,1396 X4 +0,1184 X5 + 0,1602 X6 + 0,1204 X7)
 
2.    Penilaian eksternal berasal penilaian para pengguna layanan publik di lokus survei.
     formula : 0,0817 X1 + 0,0814 X2 + 0,0832 X3 + 0,0845 X4 + 0,0763 X5 + 0,0863 X6 + 0,0881 X7 + 0,0859 X8 + 0,0872 X9 + 0,0804 X10 + 0,0888 X11 + 0,0762 X12
3. Penilaian eksper/ahlidihitung berdasarkan penilaian beberapa narasumber atau eksper/ahli yang dianggap memiliki pengetahuan komprehensif terkait masalah integritas dan korupsi pada K/L/PD tertentu
formula : 0,3285 X1 + 3115 X2 + 3599 X3
 
Formula penghitungan indeks integritas nasional
0,305 X1 + 0,328 X2 + 0,367 X3 - 0,20 (0,58X4 + 0,42X5)

dimana:
X1 Indeks Penilaian Internal
X2 Indeks Penilaian Eksternal
X3 Indeks Penilaian Eksper
X4 Prevalensi Korupsi
X5 Integritas Pelaksanaan SPI"
Intepretasi : Semakin tinggi nilai Indeks Integritas Nasional maka capaian upaya pencegahan korupsi semakin baik dan risiko korupsi semakin kecil. Begitu pula sebaliknya
Sumber Data : Survey Penilaian Integritas KPK RI

Posting by Mohammad Nurdin

Indikator Utama Pembangunan (IUP) RPJPD Tahun 2025-2045 untuk Kabupaten/Kota : Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Perkapita Kabupaten/Kota

No. 59
Indikator : Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Perkapita Kabupaten/Kota
Satuan : Juta Rupiah
Definisi Operasional : PDRB Perkapita menunjukkan nilai PDRB per kepala atau per satu orang penduduk.
Formulasi Perhitungan : PDRB Per Kapita = PDRB ADHB / populasi
PDRB ADHB = PDRB Atas Dasar harga Berlaku
Populasi = Jumlah Penduduk Regional
t = periode
Intepretasi :
Sumber Data : BPS

Posting by Mohammad Nurdin

Indikator Utama Pembangunan (IUP) RPJPD Tahun 2025-2045 untuk Kabupaten/Kota : Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

No    56
Indikator : Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Satuan : Angka
Definisi Operasional : Definisi SEB Buku I: SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Instansi Pusat, Pemerintah Daerah, pegawai Aparatur Sipil Negara, perorangan, masyarakat, pelaku usaha, dan pihak lain yang memanfaatkan layanan SPBE. Nilai indeks SPBE merupakan nilai indeks yang merepresentasikan tingkat kematangan penerapan SPBE secara keseluruhan. Adapun Definisi Operasional (Kepmen PANRB No. 739 Th 2023): Instrumen Evaluasi SPBE terdiri dari 4 (empat) Domain:
1.    Domain Kebijakan Internal
2.    Domain Tata Kelola SPBE
3.    Domain Manajemen SPB
4.    Domain Layanan SPBE
Ruang lingkup Indikator Evaluasi SPBE:
a)    Domain Kebijakan SPBE, terdiri dari 1 (satu) Aspek, yaitu Penguatan Kebijakan SPBE Internal yang memiliki turunan 10 (sepuluh) Indikator.

b)    Domain Tata Kelola SPBE, terdiri dari 3 (tiga) Aspek, yaitu:
1.    Aspek Perencanaan Strategis, memiliki turunan 4 (empat) Indikator;
2.    Aspek TIK, memiliki turunan 4 (empat) Indikator;
3.    Aspek Penyelenggara SPBE, memiliki turunan 2 (dua) Indikator.

c)    Domain Manajemen SPBE, terdiri dari 2 (dua) Aspek, yaitu:
1.    Aspek Penerapan Manajemen, memiliki turunan 8 (delapan) Indikator;
2.    Aspek TIK, memiliki turunan 3 (tiga) Indikator.

d)    Domain Layanan SPBE, terdiri dari 1 Aspek, yaitu:
1.    Aspek Layanan Administrasi Pemerintahan Berbasis Elektronik, memiliki turunan 10 (sepuluh) Indikator;
2.    Aspek Layanan Publik Berbasis Elektronik, memiliki turunan 6 (enam) Indikator.
Formulasi Perhitungan : Nilai indeks SPBE dihitung berdasarkan penjumlahan dari penghitungan perkalian antara nilai indeks domain dan bobot domain. Rumus penghitungan nilai indeks SPBE dijabarkan sebagai berikut:
Dimana :   Rumus Indeks SPBE (dapat dilihat pada SEB Buku I Pedoman Penyelarasan Muatan RPJPD dengan RPJPN)
Langkah Perhitungan:
1.    dilakukan perhitungan tingkat kematangan indikator-indikator pada 4 domain SPBE. Domain tersebut adalah Domain Kebijakan, Domain Tata Kelola, Domain Manajemen dan, Domain Layanan;
2.    Masing-masing tingkat kematangan dikelompokkan/scor dalam 5 tingkatan (1 sampai dengan 5);
3.    Hasil perhitungan dijumlah;
4.    Jumlah hasil perhitungan tingkat kematangan pada masing-masing domain dikalikan bobot pada masing-masing domain. Bobot tersebut adalah Domain Layanan SPBE 45 %, Domain  Kebijakan Internal SPBE 13 %, Domain Tata Kelola 25 % dan, Domain Manajemen SPBE 17 %; dan 5. "
Intepretasi : Ukuran Tingkat Kematangan:
a)    Tingkat 1 (satu) diberi nilai 1 (satu);
b)    Tingkat 2 (dua) diberi nilai 2 (dua);
c)    Tingkat 3 (tiga) diberi nilai 3 (tiga);
d)    Tingkat 4 (empat) diberi nilai 4 (empat); dan
e)    Tingkat 5 (lima) diberi nilai 5 (lima).

Penghitungan Nilai Indeks Tingkat Kematangan SPBE Nilai indeks:
a)    Nilai Indeks Aspek, nilai indeks yang merepresentasikan tingkat kematangan penerapan SPBE pada suatu aspek, dihitung berdasarkan penjumlahan dari penghitungan perkalian antara nilai tingkat kematangan indikator dan bobot indikator, yang dibagi dengan bobot aspek tersebut.
b)    Nilai Indeks Domain, nilai indeks yang merepresentasikan tingkat kematangan penerapan SPBE pada domain tertentu, dihitung berdasarkan penjumlahan dari  penghitungan perkalian antara nilai indeks aspek dan bobot aspek, yang dibagi dengan bobot domain tersebut.
c)    Nilai Indeks SPBE, nilai indeks yang merepresentasikan tingkat kematangan penerapan SPBE secara keseluruhan, dihitung berdasarkan penjumlahan dari penghitungan perkalian antara nilai indeks domain dan bobot domain.
 
Bobot Domain:
Domain 1 - Kebijakan Internal SPBE : 13,00%
Domain 2 - Tata Kelola SPBE : 25,00%
Domain 3 - Manajemen SPBE : 16,50%
Domain 4 - Layanan SPBE : 45,50%
Total Bobot : 100,00%
Nilai indeks yang merepresentasikan tingkat kematangan penerapan SPBE dikelompokkan berdasarkan predikat sebagai berikut:
a)    4,2 – 5,0 Memuaskan
b)    3,5 – < 4,2 Sangat Baik
c)    2,6 – < 3,5 Baik
d)    1,8 – < 2,6 Cukup
e)    < 1,8 Kurang"
Sumber Data :
1.    Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SEB Buku I Pedoman Penyelarasan Penyusunan RPJPD dengan RPJPN) dan
2.    Kepmen PAN RB No. 739 Tahun 2023 tentang Juknis Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2023

Posting by Mohammad Nurdin

Indikator Utama Pembangunan (IUP) RPJPD Tahun 2025-2045 untuk Kabupaten/Kota : Indeks Pelayanan Publik

 No. 57
Indikator : Indeks Pelayanan Publik
Satuan : Angka
Definisi Operasional : Indeks Pelayana Publik merupakan ukuran kualitas penyelenggaraan pelayanan publik diukur berdasarkan 6 Aspek pelayanan publik dengan metode sampling.
Formulasi Perhitungan : Penilaian oleh Kemenpan RB dilakukan melalui sampling Unit Pelayanan Publik dengan menilai 6 aspek beserta bobotnya sebagai berikut :
Intepretasi :
Sumber Data : KemenPANRB

Posting by Mohammad Nurdin

Indikator Utama Pembangunan (IUP) RPJPD Tahun 2025-2045 untuk Kabupaten/Kota : Indeks Risiko Bencana (IRB)

No. : 52
Indikator : Indeks Risiko Bencana (IRB)
Satuan : Angka
Definisi Operasional : Indeks Reformasi Birokrasi adalah indeks yang digunakan untuk mengukur keberhasilan reformasi birokrasi pada suatu instansi pemerintah.
Formulasi Perhitungan :
Intepretasi : Pembagian kelas risiko berdasarkan angka:
1. IRB < 13 adalah rendah
2. IRB 13 - 144 adalah  sedang
3.  IRB > 144 adalah tinggi

Keterangan:
Berdasarkan Surat BNPB No. B-009/BNPB/PERB/SS.01.01/01/2023 perihal  Metode Perhitungan Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI), agar pemerintah daerah melalui BPBD berfokus pada peningkatan kapasitas yang diukur melalui Indeks Ketahanan Daerah (IKD) yang berdasarkan 7 prioritas, yaitu:
1. Perkuatan kebijakan dan kelembagaan;
2. Pengkajian risiko dan perencanaan terpadu;
3. Pengembangan sistem informasi, diklat dan logistik;
4. Penanganan tematik kawasan rawan bencana;
5. Peningkatan efektivitas pencegahan dan mitigasi bencana;
6. Perkuatan kesiapsiagaan dan penanganan darurat bencana; dan
7. Pengembangan sistem pemulihan bencana.
Sumber Data : Buku Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI) yang dirilis oleh BNPB setiap tahun

Posting by Mohammad Nurdin

Indikator Utama Pembangunan (IUP) RPJPD Tahun 2025-2045 untuk Kabupaten/Kota : Indeks Reformasi Birokrasi

No. 54
Indikator : Indeks Reformasi Birokrasi
Satuan : Angka
Definisi Operasional : Indeks Reformasi Birokrasi adalah indeks yang digunakan untuk mengukur keberhasilan reformasi birokrasi pada suatu instansi pemerintah.
Formulasi Perhitungan :
Intepretasi : Dengan meningkatnya Indeks Reformasi Birokrasi yang ada didaerah, diharapkan perwujudan demorkasi substansial atas asas kesetaraan dan kualitas kebijakan yang dihasilkan akan semakin membaik.
Sumber Data : KemenPANRB

Posting by Mohammad Nurdin

Indikator Utama Pembangunan (IUP) RPJPD Tahun 2025-2045 untuk Kabupaten/Kota : Indeks Reformasi Hukum

No    55
Indikator : Indeks Reformasi Hukum
Satuan : Angka
Definisi Operasional : Reformasi Hukum adalah perubahan secara drastis untuk perbaikan di bidang hukum dalam upaya penataan regulasi yang berkualitas bersih dan akuntabel pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Indeks Reformasi Hukum (IRH) adalah instrumen untuk mengukur reformasi hukum dengan melakukan identifikasi dan pemetaan regulasi, reregulasi dan deregulasi aturan, dan penguatan sistem regulasi nasional.
Formulasi Perhitungan : Penghitungan IRH didasarkan pada 4 (empat) variabel sebagai berikut:
a.    Tingkat koordinasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan harmonisasi regulasi, dengan bobot 25%.
b.    Penguatan Kompetensi ASN sebagai perancang PUU yang berkualitas, dengan bobot 25%.
c.    Kualitas re-regulasi atau de-regulasi PUU berdasarkan hasil reviu, dengan bobot 35%.
d.    Penataan database PUU, dengan bobot 15%."
Intepretasi : Kategori Nilai/Angka Predikat
1)    AA : >90 - 100 Istimewa
2)    A : >80 - 90 Sangat Baik
3)    BB : >70 - 80 Baik
4)    B : >60 - 70 Cukup Baik
5)    CC : >50 - 60 Cukup
6)    C : >30 - 50 Buruk
7)    D : 0 - 30 Sangat Buruk"
Sumber Data : Kemenkumham

Posting by Mohammad Nurdin

Indikator Utama Pembangunan (IUP) RPJPD Tahun 2025-2045 untuk Kabupaten/Kota : Timbulan Sampah Terolah di Fasilitas Pengolahan Sampah

No. 51
Indikator : Timbulan Sampah Terolah di Fasilitas Pengolahan Sampah
Satuan : %
Definisi Operasional : Timbulan Sampah
Timbulan sampah merupakan sampah yang berasal dari sumber sampah. Jenis sampah yang dimaksud adalah Sampah Rumah Tangga (SRT) dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (SSSRT). Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
Sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.
Kegiatan pengolahan sampah merupakan kegiatan mengubah karakteristik, komposisi, dan/atau jumlah sampah. Pengolahan sampah yang dimaksud mempertimbangkan; karakteristik sampah, teknologi pengolahan yang ramah lingkungan, keselamatan kerja, dan kondisi sosial masyarakat. Sampah diolah berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
Kegiatan pengolahan sampah yang diukur meliputi kegiatan;
a.    Pengolahan sampah organik seperti pengomposan, dan/atau pengolahan sampah organik lainnya seperti biokonversi maggot BSF, vermi composting, biodigester, dsb.
b.    Daur ulang materi (material recovery) merupakan upaya memanfaatkan sampah menjadi barang yang berguna setelah melalui suatu proses pengolahan terlebih dahulu.

Jenis sampah yang diutamakan di daur ulang seperti; plastik, kardus, kertas, kaca, logam, dan sejenisnya. Rantai nilai daur ulang materi biasanya melibatkan beberapa langkah seperti industri daur ulang swasta yang membeli, memproses, dan memperdagangkan bahan mulai dari pengambilan hingga diproses ulang menjadi produk, bahan, atau zat yang memiliki nilai pasar. Pada rantai daur ulang materi ini melibatkan pemulung informal, lapak, pengepul, bandar, dan Pendaur ulang rantai akhir.
Kegiatan pengolahan sampah berlangsung di fasilitas pengolahan sebagai berikut; TPS3R, TPST, Pusat Olah Organik (POO), Bank Sampah, Pusat Daur Ulang (PDU), fasilitas pengolahan lainnya yang dikelola operator pemerintah dan/atau swasta.
Catatan:
Mengacu pada definisi global dari UN-Habitat, bahwa makna dari waste recovery sepadan dengan kegiatan pengolahan sampah. Pemulihan (recovery) itu sendiri merupakan setiap kegiatan yang secara prinsip utamanya adalah sampah memiliki fungsi untuk mengganti bahan material lain untuk memenuhi fungsi tertentu, dalam alur produksi atau ekonomi yang lebih luas. Kegiatan pengolahan sampah menjadi energi dan/atau bahan bakar lainnya tidak dihitung ke dalam indikator sampah terolah.

Formulasi Perhitungan:
Langkah ke-1: Menghitung Jumlah Sampah Terolah

Terdapat dua alternatif menghitung jumah sampah terolah:

Cara (1)

        SO = ST – MFPA + RDP

Keterangan:
SO : Sampah terolah (ton/hari)
ST : Sampah terkumpul (ton/hari)  
MFPA : Sampah yang masuk ke fasilitas pemrosesan akhir sampah (ton/hari)
RPD : Residu dari fasilitas pengolahan-daur ulang sampah (ton/hari)



Cara (2)

        SO = MFPD + DPA - RPD

Keterangan:
SO     : Sampah terolah (ton/hari)
MFPD     : Sampah yang masuk ke fasilitas pengolahandaur ulang sampah (ton/hari)
DPA     : Material daur ulang yang diambil dari fasilitas pemrosesan akhir oleh sektor informal (ton/hari)
RPD     : Residu dari fasilitas pengolahan-daur ulang sampah (ton/hari)

Langkah ke-2 : Menghitung Timbulan Sampah

       TS = TP X (TPRT + TPNRT)

Keterangan:
TS         : Timbulan sampah (kg/hari)
TP         : Total populasi (orang)
TPRT     : Timbulan sampah per kapita dari rumah tangga (kg/orang/hari)
TPNRT     : Timbulan sampah per kapita dari non-rumah tangga (kg/hari)

Dalam Laporan Neraca Pengelolaan Sampah (dari SIPSN, periode data P2, sumber data Jakstrada), data yang digunakan untuk menghitung indikator ini adalah:

Timbulan Sampah Terolah di Fasilitas Pengolahan Sampah (%) =
[( Jumlah Pendauran Ulang Sampah (data IIc) + Pengolahan (data IIIf) ) / Timbulan Sampah (data I)] x 100

Intepretasi : Indikator ini diperlukan untuk mengukur kemajuan kinerja pengolahan sampah di Kabupaten/Kota
"
Sumber Data : Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Posting by Mohammad Nurdin

Indikator Utama Pembangunan (IUP) RPJPD Tahun 2025-2045 untuk Kabupaten/Kota : Tingkat Pengangguran Terbuka

No. 40
Indikator : Tingkat Pengangguran Terbuka
Satuan : %
Definisi Operasional : Tingkat pengangguran terbuka adalah persentase jumlah pengangguran terhadap jumlah angkatan kerja. Angkatan Kerja adalah penduduk usia kerja (15 tahun ke atas) yang bekerja atau punya pekerjaan namun sementara tidak bekerja, dan penggangguran. Pengangguran yaitu: (1) penduduk yang aktif mencari pekerjaan, (2) penduduk yang sedang mempersiapkan usaha/pekerjaan baru, (3) penduduk yang tidak mencari pekerjaan karena merasa tidak mungkin mendapat pekerjaan, serta (4) kelompok penduduk yang tidak aktif mencari pekerjaan dengan alasan sudah mempunyai pekerjaan tetapi belum mulai bekerja.
Formulasi Perhitungan : (Jumlah pengangguran/jumlah angkatan kerja)x100%
Intepretasi : Tingkat pengangguran terbuka menunjukkan kemampuan ekonomi untuk menciptakan lapangan kerja yang mampu menyerap persediaan (supply) tenaga kerja yang ada. Semakin tinggi nilai indikator ini, semakin banyak persediaan tenaga kerja yang tidak termanfaatkan. Indikator ini dapat memberikan sinyal tentang kinerja pasar kerja dan berlangsungnya kondisi ekonomi tertentu, seperti resesi dan perubahan siklus bisnis dan teknologi. Pembedaan menurut jenis kelamin, kelompok umur, dan tingkat pendidikan dapat menggambarkan kesenjangan keterserapan di lapangan kerja antarkelompok tersebut.
Sumber Data : Sakernas BPS

Posting by Mohammad Nurdin

Indikator Utama Pembangunan (IUP) RPJPD Tahun 2025-2045 untuk Kabupaten/Kota : Persentase Desa Mandiri

No. 39
Indikator : Persentase Desa Mandiri
Satuan : %
Definisi Operasional :
a)    Indeks pengukuran terhadap tingkat kemajuan/pembangunan desa di Indonesia. Basis data pengukuran Indeks Desa berasal dari hasil pendataan yang dilakukan oleh Desa dan dikelola oleh Kementerian Desa PDTT.
b)    Jumlah perbandingan desa dengan kategori "mandiri" dengan jumlah keseluruhan desa yang dihitung berdasarkan hasil perhitungan Indeks Desa dengan sumber data Potensi Desa (PODES) dengan mencakup 6 (enam) dimensi, yait layanan dasar, sosial, ekonomi, lingkungan, aksesibilitas, dan tata kelola pemerintahan desa
c)    Indeks Desa dihitung oleh BPS menggunakan sumber data updating PODES 2019. Data jumlah desa mengikuti daftar yang dikeluarkan Kemendagri, hasil perhitungan Indeks Desa pada Bulan Juli setiap tahunnya
d)    Pemanfaatan Indeks Desa diarahkan pada pemanfaatan Indeks Desa dalam dokumen perencanaan nasional dan daerah, pengalokasian Dana Desa, dan penyusunan kebijakan pembangunan Desa Lainnya.
e)    Menurut UU No. 6 Tahun 2014, Desa Mandiri adalah desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar yang mencukupi, infrastruktur yang memadai, aksesibilitas/transportasi yang tidak sulit, pelayanan umum yang bagus, serta penyelenggaraan pemerintahan yang sudah sangat baik.
Formulasi Perhitungan : Sesuai perhitungan BPS
Perhitungan Indeks Desa
ID=√6 D × D × D × D × D × D
123456
Keterangan:
ID    : Indeks Desa
D    : Dimensi
Intepretasi : Semakin tingginya jumlah desa mandiri menunjukkan tingkat pembangunan desa yang semakin baik yang didukung dengan komponen pendukung yang termuat dalam 6 (enam) dimensi pengukurannya
Mandiri : Merupakan desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap layanan dasar, kegiatan sosial, kegiatan ekonomi, lingkungan, aksesibilitas dan tata kelola pemerintahan yang sudah sangat baik.
Sumber Data : BPS dan Kementerian Desa PDTT
 

Posting by Mohammad Nurdin

Indikator Utama Pembangunan (IUP) RPJPD Tahun 2025-2045 untuk Kabupaten/Kota : Kapabilitas Inovasi

No. 38
Indikator :Kapabilitas Inovasi
Satuan : Angka
Definisi Operasional :
a)    Jumlah nilai dari indikator pembentuk Pilar 12 dari IDSD Kapabilitas Inovasi.
b)    Merupakan indikator pembentuk Pilar 12. Kapabilitas Inovasi level Kabupaten/Kota antara lain: keanekaragaman tenaga kerja, publikasi ilmiah, aplikasi kekayaan intelektual, belanja riset, indeks keunggulan lembaga riset, aplikasi merk dagang
Formulasi Perhitungan : Sesuai perhitungan BRIN
Intepretasi :
a) Kapabilitas inovasi menggambarkan kemampuan dalam mengembangkan produk atau jasa sesuai dengan kebutuhan melalui penerapan proses- proses secara tepat serta cepat dalam menanggapi perubahan teknologi
b) Penjelasan rinci dimensi dan indikator pembentuk daya saing, termasuk metadatanya dapat diakses di tautan https://awan.brin.go.id/s/jg296fjXHYCBPRZ
Sumber Data : BRIN

Posting by Mohammad Nurdin

Indikator Utama Pembangunan (IUP) RPJPD Tahun 2025-2045 untuk Kabupaten/Kota : Total Kredit/PDRB

No. 37
Indikator : Total Kredit/PDRB
Satuan : %
Definisi Operasional :
a)    Total Kredit adalah penjumlahan dari total penyaluran kredit dan pembiayaan yang disalurkan oleh perbankan yang terdiri dari Bank Umum (termasuk Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah) dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR-BPRS) di suatu daerah.
b)    PDRB pada dasarnya merupakan jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu regional/wilayah tertentu, atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi. PDRB atas dasar harga berlaku menggambarkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga yang berlaku pada setiap tahun.
c)    Total Kredit / PDRB (%) menunjukkan persentase rasio total kredit dan pembiayaan yang disalurkan oleh perbankan di suatu provinsi terhadap PDRB (atas dasar harga berlaku) daerah tersebut pada suatu waktu tertentu.
Formulasi Perhitungan : (Total Kredit / PDRB) x 100%
Intepretasi : Total Kredit / PDRB (%) menggambarkan tingkat pemanfaatan kredit dan pembiayaan perbankan di daerah sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan daerah. Semakin tinggi nilai Total Kredit per provinsi/PDRB (%) menunjukkan semakin berfungsinya perbankan sebagai lembaga intermediasi keuangan yang berperan dalam menyalurkan pendanaan pada usaha-usaha dalam perekonomian daerah tersebut.
Sumber Data : OJK, BPS
 

Posting by Mohammad Nurdin

Indikator Utama Pembangunan (IUP) RPJPD Tahun 2025-2045 untuk Kabupaten/Kota : Nilai Transaksi Saham Berupa Nilai Rata-Rata Tahunan

No. 36
Indikator : Nilai Transaksi Saham Berupa Nilai Rata-Rata Tahunan
Satuan : Milyar Rupiah
Definisi Operasional : Nilai transaksi saham adalah total nilai transaksi saham yang dilakukan oleh investor berdasarkan domisili. Nilai transaksi saham merupakan hasil dari volume atau jumlah saham yang ditransaksikan dikali dengan harga saham.
Formulasi Perhitungan : Nilai transaksi investor saham selama setahun / 12
Intepretasi : Untuk mengukur size dari pasar modal dapat digunakan berbagai pendekatan. Salah satunya dengan mengukur tingkat likuiditas pasar melalui pendekatan rata-rata transaksi. Pasar modal yang aktif memberikan sinyal adanya pertumbuhan perekonomian. Sentimen pasar yang baik kemudian akan meningkatkan performa saham yang pada akhirnya akan mempengaruhi nilai kapitalisasi pasar secara keseluruhan.
Sumber Data : OJK
 

Posting by Mohammad Nurdin

Indikator Utama Pembangunan (IUP) RPJPD Tahun 2025-2045 untuk Kabupaten/Kota : Total Dana Pihak Ketiga/PDRB

No. 35
Indikator : Total Dana Pihak Ketiga/PDRB
Satuan : %
Definisi Operasional :
a)    Dana pihak ketiga adalah dana-dana yang berasal dari masyarakat, baik perorangan maupun badan usaha yang diperoleh bank dengan menggunakan berbagai instrument produk simpanan yang dimiliki oleh bank. Bank yang dimaksud dalam pengertian ini adalah seluruh unit bank baik Bank Umum (termasuk Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah) maupun Bank Perekonomian Rakyat (BPR-BPRS) di suatu daerah.
b)    Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) adalah jumlah nilai tambah bruto yang timbul dari seluruh sektor perekonomian di suatu daerah. PDRB atas dasar harga berlaku menggambarkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga pada tahun berjalan.
c)    Total Dana Pihak Ketiga/PDRB (%) adalah persentase rasio total dana pihak ketiga perbankan di suatu daerah terhadap PDRB daerah tersebut pada suatu waktu tertentu.
Formulasi Perhitungan : (Total Dana Pihak Ketiga / PDRB) x 100%
Intepretasi : Total Dana Pihak Ketiga/PDRB (%) menggambarkan Tingkat besaran perbandingan DPK perbankan suatu daerah terhadap PDRB atau pendapatan total perekonomian daerahnya. Nilai Total DPK/PDRB menggambarkan Tingkat pendalaman keuangan di suatu daerah, dimana peningkatan angka rasio Total DPK/PDRB (%), menunjukkan peningkatan tingkat simpanan masyarakat di sektor keuangan yang mengarah pada semakin dalamnya sektor keuangan di suatu daerah.
Sumber Data : OJK, BPS

Posting by Mohammad Nurdin

Indikator Utama Pembangunan (IUP) RPJPD Tahun 2025-2045 untuk Kabupaten/Kota : Indek Harga Konsumen (IHK)

 No. 34
Indikator : Indek Harga Konsumen (IHK)
Satuan : %
Definisi Operasional : Kecenderungan naiknya harga barang dan jasa yang berlangsung secara terus menerus dalam jangka waktu tertentu dalam wilayah provinsi tertentu. Kenaikan harga dari satu atau dua barang saja tidak dapat disebut inflasi kecuali bila kenaikan itu meluas atau mengakibatkan kenaikan harga pada barang lainnya. Indeks Harga Konsumen (IHK) adalah salah satu indikator yang digunakan untuk mengukur tingkat inflasi.
Formulasi Perhitungan : (IHK tahun t - IHK t-1/IHK t-1) x 100%
Intepretasi : Perubahan IHK dari waktu ke waktu menggambarkan tingkat kenaikan harga (inflasi) atau tingkat penurunan harga (deflasi) dari barang dan jasa. Setelah diketahui indeks harga konsumen (IHK) di bulan tersebut, inflasi
dapat diketahui melalui perhitungan persentase perubahan IHK."
Sumber Data : BPS

Posting by Mohammad Nurdin

Indikator Utama Pembangunan (IUP) RPJPD Tahun 2025-2045 untuk Kabupaten/Kota : Rasio Pajak Daerah terhadap PDRB

No. 33
Indikator : Rasio Pajak Daerah terhadap PDRB
Satuan : %
Definisi Operasional :
a)    Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
b)    PDRB adalah Penjumlahan nilai tambah bruto seluruh barang dan jasa yang tercipta atau dihasilkan di wilayah domestik suatu regional/negara yang timbul akibat berbagai aktivitas ekonomi dalam suatu periode tertentu tanpa memperhatikan apakah faktor produksi yang dimiliki residen atau non-residen, di mana barang dan jasa dihitung menggunakan harga yang berlaku pada periode penghitungan.
c)    Rasio Pajak Daerah terhadap PDRB (%) adalah indikator yang digunakan untuk mengukur seberapa besar kontribusi penerimaan pajak daerah terhadap PDRB suatu daerah. Persentase rasio tersebut menggambarkan sejauh mana penerimaan pajak daerah bagi pemerintah daerah.
Formulasi Perhitungan : (Penerimaan pajak daerah / PDRB) x 100%
Intepretasi : Rasio Pajak Daerah terhadap PDRB (%) yang semakin besar menunjukkan bahwa semakin tinggi penerimaan pajak daerah, maka semakin besar nilai rasio pajak daerah. Semakin tinggi nilai rasio pajak daerah maka pemerintah daerah dapat lebih mengandalkan APBD untuk membiayai pembangunan di daerah.
Sumber Data : BPS, SIKD (Sistem Informasi Keuangan Daerah), LRA (Laporan Realisasi Anggaran)
 

Posting by Mohammad Nurdin

Indikator Utama Pembangunan (IUP) RPJPD Tahun 2025-2045 untuk Kabupaten/Kota : Kontribusi PDRB Kabupaten/Kota terhadap PDRB Provinsi

No. 32
Indikator : Kontribusi PDRB Kabupaten/Kota terhadap PDRB Provinsi
Satuan : %
Definisi Operasional : Produk Domestik Regional Bruto atas dasar harga pasar adalah jumlah nilai tambah bruto (gross value added) yang timbul dari seluruh sektor perekonomian di suatu wilayah. Nilai tambah adalah nilai yang ditambahkan dari kombinasi faktor produksi dan bahan baku dalam proses produksi. Penghitungan nilai tambah adalah nilai produksi (output) dikurangi biaya antara.
Formulasi Perhitungan : (Jumlah PDRB Kabupaten Kota/PDRB Provinsi) x 100%
Intepretasi : Menghitung seberapa besar kontribusi PDRB kabupaten/kota ke PDRB Provinsi
Sumber Data : BPS

Posting by Mohammad Nurdin

Indikator Utama Pembangunan (IUP) RPJPD Tahun 2025-2045 untuk Kabupaten/Kota : Ekspor Barang dan Jasa (% PDRB)

No. 31
Indikator :Ekspor Barang dan Jasa (% PDRB)
Satuan : %
Definisi Operasional : Ekspor barang dan jasa (% PDRB) merupakan share ekspor barang dan jasa terhadap PDRB.
Formulasi Perhitungan : (Ekspor barang dan jasa/ PDRB ADHB) x 100%
Intepretasi : Ekspor barang dan jasa memiliki dampak signifikan terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) suatu daerah.Ekspor barang dan jasa dapat memperluas pasar untuk produk- produk domestik , meningkatkan penjualan, dan membuka peluang bagi pertumbuhan ekonomi.
Sumber Data : BPS

Posting by Mohammad Nurdin

Indikator Utama Pembangunan (IUP) RPJPD Tahun 2025-2045 untuk Kabupaten/Kota : Pembentukan Modal Tetap Bruto (% PDRB)

No. 30
Indikator : Pembentukan Modal Tetap Bruto (% PDRB)
Satuan : %
Definisi Operasional :
a)    Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) adalah pengeluaran untuk barang modal yang mempunyai umur pemakaian lebih dari satu tahun dan tidak merupakan barang konsumsi. PMTB mencakup bangunan tempat tinggal dan bukan tempat tinggal, bangunan lain seperti jalan dan bandara, serta mesin dan peralatan. Pengeluaran barang modal untuk keperluan militer tidak dicakup dalam rincian ini tetapi digolongkan sebagai konsumsi pemerintah. PMTB juga merupakan salah satu unsur yang dipakai dalam metode penghitungan PDRB. Pembentukan Modal Tetap Bruto (% PDRB) merupakan share PMTB terhadap PRDB.
b)    Total PMTB berdasarkan PDB Sisi Pengeluaran (Miliar Rupiah).
c)    Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) adalah jumlah nilai tambah bruto yang timbul dari seluruh sektor perekonomian di suatu daerah. PDRB atas dasar harga berlaku menggambarkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga pada tahun berjalan."
Formulasi Perhitungan : (PMTB / PDRB) x 100%
Intepretasi : PMTB didefinisikan sebagai penambahan dan pengurangan aset tetap pada suatu unit produksi. Penambahan barang modal mencakup pengadaan, pembuatan, pembelian (barang modal baru dari dalam negeri serta barang modal baru dan bekas dari luar negeri), termasuk perbaikan besar, transfer atau barter barang modal, sewa beli (financial leasing), serta pertumbuhan aset sumber daya hayati yang dibudidaya. Sedangkan pengurangan barang modal mencakup penjualan, transfer atau barter barang modal pada pihak lain, serta sewa beli (financial leasing). Pengecualian kehilangan yang disebabkan oleh bencana alam tidak dicatat sebagai pengurangan.
Sumber Data : BPS

Posting by Mohammad Nurdin

Indikator Utama Pembangunan (IUP) RPJPD Tahun 2025-2045 untuk Kabupaten/Kota : Disparitas Harga

No. 29
Indikator : Disparitas Harga
Satuan : %
Definisi Operasional : Disparitas harga adalah perbedaan harga atas suatu harga  komoditas bahan pokok tertentu antardaerah.
13 Komoditas Bapok (Barang Pokok) =
1. Beras Medium
2. Gula Pasir
3. Minyak Goreng Kemasan Sederhana
4. Daging Sapi Paha Belakang
5. Daging Ayam Ras
6. Telur Ayam Ras
7. Tepung Terigu
8. Kedelai Impor
9. Cabe Merah Keriting
10. Cabe Rawit Merah
11. Bawang Merah
12. Bawang Putih Impor Kating
13. Ikan Kembung
Formulasi Perhitungan :
Intepretasi : Semakin kecil nilai disparitas berarti semakin kecil perbedaan harga komoditas di Kabupaten/Kota dengan harga di Provinsi untuk komoditas yang sama. Kecilnya nilai disparitas dapat diartikan adanya perbaikan dan efisiensi sistem distribusi barang antar wilayah dan menurunnya kesenjangan harga suatu komoditas antar wilayah.
Sumber Data : Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Tahunan di tingkat Kabupaten/Kota, Kementerian Perdagangan, melalui Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP)
 

Posting by Mohammad Nurdin

Indikator Utama Pembangunan (IUP) RPJPD Tahun 2025-2045 untuk Kabupaten/Kota : Return on Aset (ROA) BUMD

No. 28
Indikator : Return on Aset (ROA) BUMD
Satuan : %
Definisi Operasional : Return On Asset (ROA) adalah indikator untuk mengukur kemampuan aset perusahaan dalam menghasilkan laba bersih. Return On Asset (ROA) dihitung dengan membandingkan laba bersih dengan total aset yang dimiliki perusahaan.
Formulasi Perhitungan : (Agregat laba bersih seluruh BUMD / Agregat aset seluruh BUMD) x 100%
Intepretasi : Return On Asset (ROA) merupakan salah satu indikator yang dapat digunakan untuk mengukur produktivitas perusahaan melalui pemanfaatan asset yang dimiliki. Dengan mengetahui tingkat ROA perusahaan, maka dapat diketahui tingkat produktivitas perusahaan jika dibandingkan dengan perusahaan lain dalam sektor atau industri yang sama. Dengan demikian, data ROA dapat dimanfaatkan untuk perencanaan strategis dalam mencapai sasaran pembangunan daerah, yang pada akhirnya akan berdampak pada pencapaian sasaran pembangunan nasional secara keseluruhan.
Sumber Data : Laporan Keuangan BUMD, BPS

Posting by Mohammad Nurdin

Indikator Utama Pembangunan (IUP) RPJPD Tahun 2025-2045 untuk Kabupaten/Kota : Rasio Volume Usaha Koperasi terhadap PDRB

 No. 27
Indikator : Rasio Volume Usaha Koperasi terhadap PDRB
Satuan : %
Definisi Operasional : Rasio volume usaha koperasi terhadap PDRB merupakan perbandingan antara volume usaha koperasi terhadap PDRB masing-masing daerah1 . Volume usaha koperasi merupakan nilai penjualan atau penerimaan barang dan jasa serta penyaluran pinjaman dan pembiayaan dalam satu periode atau tahun buku tertentu. PDRB merupakan jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu daerah tertentu atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi. PDRB atas dasar harga berlaku menggambarkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga yang berlaku pada setiap tahun.
Formulasi Perhitungan : (Volume Usaha Koperasi Daerah/PDRB ADHB)x100%
Intepretasi : Semakin besar rasio volume usaha koperasi daerah terhadap PDRB, merepresentasikan semakin besar kontribusi koperasi terhadap perekonomian daerah tersebut.
Sumber Data :Volume usaha koperasi daerah: PD Koperasi. Kemenkop UKM, PDRB : PDRB Seri 2010. BPS"

Posting by Mohammad Nurdin

Indikator Utama Pembangunan (IUP) RPJPD Tahun 2025-2045 untuk Kabupaten/Kota : Rasio Kewirausahaan Daerah

 No. 26
Indikator : Rasio Kewirausahaan Daerah
Satuan : %
Definisi Operasional : Rasio kewirausahaan daerah merupakan perbandingan jumlah orang yang berusaha dibantu buruh tetap di masing-masing daerah dengan total angkatan kerja daerah pada tahun yang sama. Berusaha dibantu buruh tetap atau buruh dibayar adalah berusaha atas resiko sendiri dan mempekerjakan paling sedikit satu orang buruh atau pekerja tetap yang dibayar. Penduduk yang termasuk angkatan kerja adalah penduduk usia kerja (15 tahun dan lebih) yang bekerja atau punya pekerjaan namun sementara tidak bekerja dan pengangguran.
Formulasi Perhitungan : (Berusaha dibantu buruh tetap daerah/total angkatan kerja daerah)x100%
Intepretasi : Pengusaha yang berusaha dibantu buruh tetap mengindikasikan adanya orientasi untuk tumbuh dengan merekrut tenaga kerja tetap. Semakin besar pengusaha yang berusaha dibantu buruh tetap, semakin banyak penyerapan tenaga kerja tetap oleh para pengusaha.
Sumber Data : Sakernas BPS

Posting by Mohammad Nurdin

Indikator Utama Pembangunan (IUP) RPJPD Tahun 2025-2045 untuk Kabupaten/Kota : Jumlah Tamu Wisatawan Mancanegara

No. 25
Indikator : Jumlah Tamu Wisatawan Mancanegara
Satuan : Ribu Orang
Definisi Operasional : Jumlah tamu wisatawan mancanegara
Formulasi Perhitungan : Data Jumlah Tamu Wisatawan Mancanegara di setiap hotel di daerah
Intepretasi : Semakin tinggi jumlah tamu wisatawan mancanegara yang menginap di hotel di daerah tertentu maka akan meningkatkan devisa dari sektor pariwisata
Sumber Data : BPS, Kementerian Pariwisata dan Ekraf

Posting by Mohammad Nurdin

Indikator Utama Pembangunan (IUP) RPJPD Tahun 2025-2045 untuk Kabupaten/Kota : Rasio PDRB Penyediaan Akomodasi Makan dan Minum

 No. 24
Indikator : Rasio PDRB Penyediaan Akomodasi Makan dan Minum
Satuan : %
Definisi Operasional : Proporsi PDRB Penyediaan Akomodasi Makan Minum adalah Persen Bagian dari PDB Regional yang dikontribusikan oleh aktifitas terkait Pariwisata meliputi Penyedian Akomodasi bagi wisatawan dan Penyedian Jasa Makan dan Minum
Formulasi Perhitungan : Rasio PDRB Penyediaan Akmamin = Nilai Tambah Penyediaan Akmamin/Nilai PDRB Provinsi X 100 %
Intepretasi : Semakin besar nilai PDB yang dihasilkan oleh aktivitas terkait pariwisata, semakin tinggi proporsinya terhadap PDB regional,ceteris paribus. Ke depan, perlu ada pemutakhiran dari aktivitas-aktivitas yang terkait pariwisata
Sumber Data : BPS, Kementerian Pariwisata dan Ekraf

Posting by Mohammad Nurdin

Indikator Utama Pembangunan (IUP) RPJPD Tahun 2025-2045 untuk Kabupaten/Kota : Rasio PDRB Industri Pengolahan

 No. 23
Indikator : Rasio PDRB Industri Pengolahan
Satuan : %
Definisi Operasional : Rasio Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) yang bersumber dari sektor Industri Pengolahan yang mencerminkan proporsi nilai tambah sektor industri pengolahan terhadap PDRB
Formulasi Perhitungan : Rasio PDRB Industri Pengolahan = Nilai Tambah Sektor Industri Pengolahan/Nilai PDRB Provinsi X 100 %
Intepretasi : Semakin besar nilai PDRB yang dihasilkan oleh sektor industri pengolahan, semakin tinggi proporsinya terhadap Produk Domestik Regional Bruto per daerah.
Sumber Data : BPS

Posting by Mohammad Nurdin

Indikator Utama Pembangunan (IUP) RPJPD Tahun 2025-2045 untuk Kabupaten/Kota : Indeks Ketimpangan Gender (IKG)

 No. 22
Indikator : Indeks Ketimpangan Gender (IKG)
Satuan : Angka
Definisi Operasional : IKG adalah ukuran ketimpangan gender yang menunjukkan capaian pembangunan manusia karena ketimpangan antara perempuan dengan laki-laki berdasarkan tiga dimensi yaitu kesehatan reproduksi, pemberdayaan dan ekonomi
Formulasi Perhitungan : Penghitungan Indes Ketimpangan Gender (IKG) mengadopsi penghitungan Gender Inequality Index (GII) dari United Nations Development Programme (UNDP) dengan beberapa penyesuaian. Indikator Maternal Mortality Rate (MMR) atau Angka Kematian Ibu (AKI) yang tidak tersedia secara kontinu setiap tahun didekati dengan indikator proporsi perempuan 15-49 tahun yang melahirkan hidup tidak di fasilitas kesehatan (MTF). Penggunaan indikator MTF sebagai proksi didasari oleh pertimbangan bahwa indikator tersebut memiliki korelasi yang kuat dengan indikator AKI dan tersedia di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/ kota secara rutin setiap tahun. Di samping itu, persalinan di fasilitas kesehatan dapat menekan risiko kematian ibu dalam melahirkan sehingga diharapkan dapat menggambarkan capaian AKI.
Untuk indikator Adolecent Birth Rate (ABR) yang digunakan oleh UNDP dalam penghitungan GII didekati dengan indikator proporsi perempuan berusia 15-49 tahun yang saat melahirkan hidup pertama berusia kurang dari 20 tahun (MHPK20). Penggunakan indikator MHPK20 sebagai proksi didasari oleh pertimbangan bahwa indikator tersebut memiliki korelasi yang kuat dengan indikator ABR dan tersedia di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/ kota secara rutin setiap tahun.
Sementara itu, 3 (tiga) indikator lainnya sama dengan yang digunakan oleh UNDP dalam menyusun GII, yaitu persentase penduduk usia 25 tahun ke atas dengan pendidikan SMA ke atas, persentase anggota legislatif, dan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK).
Indeks Ketimpangan Gender (IKG) terdiri dari 3 (tiga) dimensi, yaitu dimensi kesehatan reproduksi perempuan yang dibentuk dari indikator MTF dan MHPK20, dimensi pemberdayaan yang dibentuk dari persentase penduduk usia 25 tahun ke atas dengan pendidikan SMA ke atas dan persentase anggota legislatif, dan dimensi pasar tenaga kerja yang diwakili dengan indikator TPAK
Intepretasi : Makin kecil mendekati angka nol makin posisitf (stara) sebaliknya makin mendekati angka 1 maka makin timpang
Sumber Data : BPS

Posting by Mohammad Nurdin

Indikator Utama Pembangunan (IUP) RPJPD Tahun 2025-2045 untuk Kabupaten/Kota : Indeks Pembangunan Kualitas Keluarga

 No. 21
Indikator : Indeks Pembangunan Kualitas Keluarga
Satuan : Angka
Definisi Operasional : IPKK mengukur kualitas keluarga berdasarkan 3 (tiga) dimensi, yaitu kesejahteraan, ketahanan, dan partisipasi. Ketiga dimensi tersebut merupakan elemen vital yang menunjukkan fungsi keluarga serta peranannya sebagai modal sosial dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia
Formulasi Perhitungan : IPKK diperoleh dengan menghitung rata-rata nilai indeks dari setiap dimensi pembentuknya, yaitu dimensi kesejahteraan, dimensi ketahanan, dan dimensi partisipasi.
Intepretasi : Nilai IPKK berkisar antara 0 - 100 dan bermakna positif. Nilai IPKK yang semakin besar menunjukkan kualitas keluarga yang semakin meningkat dan sebaliknya.
Sumber Data : BPS, BKKBN, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (PPPA)

Posting by Mohammad Nurdin

Indikator Utama Pembangunan (IUP) RPJPD Tahun 2025-2045 untuk Kabupaten/Kota : Jumlah Kejadian Konflik SARA

 No. 20
Indikator : Jumlah Kejadian Konflik SARA
Satuan : Kali
Definisi Operasional : Banyaknya benturan fisik dengan kekerasan antara dua kelompok masyarakat atau lebih yang berlangsung dalam waktu tertentu yang didasarkan pada sentimen identitas yang menyangkut keturunan, agama, kesukuan dan golongan.
Formulasi Perhitungan : Jumlah kejadian konflik yang berkaitan dengan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan.
Intepretasi : Indikator jumlah kejadian Konflik SARA adalah ukuran yang digunakan untuk memantau hubungan antar sesama umat beragama yang dilandasi pada toleransi, saling pengertian, saling menghormati, dan menghargai, sehingga dapat membentuk hubungan berbangsa dan bernegara dengan baik dan dapat berkejasama satu dengan yang lainnya tanpa adanya perbedaan. Tidak adanya kejadian konflik SARA, maka dapat diintepretasikan bahwa telah tingginya tingkat toleransi dan upaya dalam deradikalisasi telah berhasil.
Sumber Data : Diolah dari Tim Penanganan Konflik Sosial, baik di tingkat Kabupaten/Kota serta tingkat Provinsi.

Posting by Mohammad Nurdin

Indikator Utama Pembangunan (IUP) RPJPD Tahun 2025-2045 untuk Kabupaten/Kota : Tingkat pemanfaatan perpustakaan

No    19
Indikator : Tingkat pemanfaatan perpustakaan
Satuan : %
Definisi Operasional :
a)    Tingkat pemanfaatan perpustakaan dihitung dengan banyaknya pemustaka yang berkunjung dan memanfaatkan perpustakaan per hari di tahun tersebut dibagi jumlah penduduk pada tahun yang sama dikali 100%.
b)    Jumlah pemustaka yang berkunjung dan memanfaatkan perpustakaan berasal dari kunjungan harian perpustakaan (onsite dan online) dan kunjungan pemustaka yang terlibat dalam kegiatan perpustakaan.
c)    Jumlah penduduk merupakan rilis BPS pada tahun yang sama
d)    Yang dimaksud dengan perpustakaan adalah: perpustakaan kab/kota, kecamatan, desa/kelurahan, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, Perguruan Tinggi dan Khusus."
Formulasi Perhitungan : (Jumlah pemustaka yang berkunjung dan memanfaatkan perpustakaan per hari dalam setahun baik on site maupun online/ Jumlah penduduk kab/kota pada tahun yang sama) x 100%
Intepretasi :
a)    Indikator ini menggambarkan sejauhmana perpustakaan dimanfaatkan oleh penduduk
b)    Indikator ini merupakan indikator proxy dari pembentuk komponen Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) pada Dimensi Budaya Literasi
c)    Nilai maksimal indikator 100%, merupakan indikator "positif"
Sumber Data : PD yang menangani urusan perpustakaan dan BPS

Posting by Mohammad Nurdin

Indikator Utama Pembangunan (IUP) RPJPD Tahun 2025-2045 untuk Kabupaten/Kota : Persentase kelompok kesenian yang aktif terlibat/mengadakan pertunjukan kesenian dalam 1 tahun terakhir

No. 18
Indikator : Persentase kelompok kesenian yang aktif terlibat/mengadakan pertunjukan kesenian dalam 1 tahun terakhir
Satuan : %
Definisi Operasional :
a)    Cakupan kelompok kesenian yang terdaftar dan berperan serta aktif setiap tahunnya dalam kegiatan/acara yang menampilkan pertunjukan atau festival kesenian.
b)    Pertunjukan atau festival kesenian dapat berskala internasional, nasional, provinsi, kab/kota, kecamatan, desa/kelurahan selama para pelaku seni tersebeut memperoleh penghasilan/pendapatan/honor.
Formulasi Perhitungan : Jumlah kelompok kesenian yang aktif terlibat/mengadakan pertunjukan kesenian dalam 1 tahun terakhir DIBAGI Jumlah total keseluruhan kelompok kesenian yang tercatat DIKALI 100%
Intepretasi :
a)    Indikator ini menggambarkan sejauhmana para pelaku seni di Jawa Tengah dapat menjadikan kegiatan seni budaya sebagai salah satu sumber pendapatan/kesejahteraan.
b)    Indikator ini merupakan indikator proxy dari pembentuk komponen Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) pada Dimensi Ekonomi Budaya dan Dimensi Ekspresi Budaya
c)    Nilai maksimal indikator 100%, merupakan indikator ""positif""."
Sumber Data : PD yang menangani urusan kebudayaan

Posting by Mohammad Nurdin

Indikator Utama Pembangunan (IUP) RPJPD Tahun 2025-2045 untuk Kabupaten/Kota : Persentase Cagar Budaya (CB) dan Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) yang dilestarikan

 No. 16
Indikator : Persentase Cagar Budaya (CB) dan Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) yang dilestarikan
Satuan : %
Definisi Operasional :
a)  Cakupan CB dan WBTb yang mendapatkan intervensi pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan/atau pembinaan.
b)    Definisi/makna dilestarikan mengacu pada: UU No. 5 Th. 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan UU 11 Th 2010 tentang Cagar Budaya (CB)."
Formulasi Perhitungan : Jumlah Cagar Budaya (CB) dan Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) yang dilestarikan DIBAGI Jumlah Cagar Budaya (CB) dan Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) yang tercatat DIKALI 100%
Intepretasi :
a)    Indikator ini menggambarkan sejauhmana upaya yang dilakukan untuk melestarikan warisan budaya yang ada di Jawa Tengah beserta nilai pentingnya.
b)    Indikator ini merupakan indikator proxy dari pembentuk komponen Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) pada Dimensi Warisan Budaya.
c)    Nilai maksimal indikator 100%, merupakan indikator "positif"
Sumber Data : PD yang menangani urusan kebudayaan

Posting by Mohammad Nurdin

Indikator Utama Pembangunan (IUP) RPJPD Tahun 2025-2045 untuk Kabupaten/Kota : Jumlah pengunjung tempat bersejarah

No. 17
Indikator : Jumlah pengunjung tempat bersejarah
Satuan : Orang
Definisi Operasional : Jumlah pengunjung pada lokasi dan/atau bangunan bersejarah yang memiliki nilai penting ilmu pengetahuan, pendidikan, keagamaan, dan kebudayaan. Seperti: museum, bangunan bersejarah, masjid, klenteng, gereja, makam, monumen, candi, situs, kawasan, dan lainnya
Formulasi Perhitungan : Jumlah pengunjung pada lokasi dan/atau bangunan bersejarah yang memiliki nilai penting ilmu pengetahahuan, pendidikan, keagamaan, dan kebudayaan.
Intepretasi :
a)    Indikator ini menggambarkan sejauhmana masyarakat mempunyai kepedulian dan mengapresiasi warisan budaya dan sejarah Jawa Tengah.
b)    Indikator ini merupakan indikator proxy dari pembentuk komponen Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) pada Dimensi Warisan Budaya.
c)    Tidak ada batasan nilai maksimal terhadap indikator ini, namun tren diharapkan meningkat dari tahun ke tahun.
d)    Merupakan indikator "positif"
Sumber Data : PD yang menangani urusan kebudayaan

Posting by Mohammad Nurdin

Senin, 18 November 2024

Indikator Utama Pembangunan (IUP) RPJPD Tahun 2025-2045 untuk Kabupaten/Kota : Indikator : Persentase satuan pendidikan yang mempunyai guru mengajar mulok bahasa daerah/seni budaya dan mengarusutamakan kebudayaan

No.15
Indikator : Persentase satuan pendidikan yang mempunyai guru mengajar mulok bahasa daerah/seni budaya dan mengarusutamakan kebudayaan
Satuan : %
Definisi Operasional :
a)  Cakupan satuan pendidikan yang mempunyai guru mengajar mulok bahasa jawa dan atau guru/tenaga pendidik yang mengajar ekskul kesenian dan atau kegiatan/kurikulum yang mengarusutamakan kebudayaan.
b)  Satuan Pendidikan yang merupakan kewenangan kab/kota meliputi PAUD, SD dan SMP baik negeri maupun swasta, pendidikan umum maupun pendidikan keagamaan.
c)  Guru Lokal Bahasa Daerah adalah Guru S1/D4 dengan kualifikasi pendidikan Bahasa Daerah/Sastra Jawa.
d)   Guru Kesenian adalah Guru dengan kualifikasi pendidikan seni S1/D4 dari perguruan tinggi universitas atau institut kesenian.
e)   Kegiatan yang mengarusutamakan kebudayaan baik dalam kurikulum pelajaran maupun ekstra kurikuler.
f)   Indikator tersebut tercapai jika memenuhi 2 dari 3 komponen yang dipersyaratkan: (1) Guru yg mengajar mulok  bahasa daerah. (2) Guru yg mengajar seni budaya dan (3) Melaksanakan kegiatan pengarusutamaan kebudayaan di sekolah (baik melalui kurikulum atau ekskul).
Formulasi Perhitungan : Jumlah satuan pendidikan negeri dan swasta, pendidikan umum maupun pendidikan keagamaan kewenangan kab/kota (PAUD, SD dan SMP) yang memenuhi 2 dari 3 komponen yang dipersyaratkan DIBAGI Jumlah seluruh satuan pendidikan negeri dan swasta, pendidikan umum maupun pendidikan keagamaan kewenangan kab/kota (PAUD, SD dan SMP) DIKALI 100%
Intepretasi : Nilai maksimal indikator 100% dan merupakan indikator "positif"
Sumber Data : PD yang menangani urusan pendidikan
 

Posting by Mohammad Nurdin

Indikator Utama Pembangunan (IUP) RPJPD Tahun 2025-2045 untuk Kabupaten/Kota : Indikator : Indikator : Angka partisipasi sekolah 5 - 6 tahun

No. 14
Indikator : Angka partisipasi sekolah 5 - 6 tahun
Satuan : %
Definisi Operasional :
a) Merupakan cakupan penduduk usia 5-6 th yang pernah atau sedangmengikuti pendidikan pra sekolah.
b)  Pendidikan pra sekolah menurut BPS digolongkan menjadi Taman Kanak-Kanak (TK), Raudatul Athfal atau Bustanul Athfal (BA), PAUD/PAUD Terintegrasi BKB/Taman Posyandu, dansejenisnya, Kelompok Bermain (KB), dan Taman Penitipan Anak (TPA).
Formulasi Perhitungan : Jumlah penduduk usia 5 - 6 tahun yang pernah atau sedang mengikuti pendidikan pra sekolah DIBAGI Jumlah penduduk usia 5 - 6 tahun pada wilayah bersangkutan DIKALI 100%
Intepretasi : Nilai maksimal indikator 100% dan merupakan indikator "positif"
Sumber Data : BPS

Posting by Mohammad Nurdin

Indikator Utama Pembangunan (IUP) RPJPD Tahun 2025-2045 untuk Kabupaten/Kota : Indikator : Indikator : Proporsi Penduduk Berusia 15 Tahun ke Atas yang Berkualifikasi Pendidikan Tinggi

No. 13
Indikator : Proporsi Penduduk Berusia 15 Tahun ke Atas yang Berkualifikasi Pendidikan Tinggi
Satuan : %
Definisi Operasional : Proporsi Penduduk Berusia 15 Tahun ke Atas yang Berkualifikasi Pendidikan Tinggi adalah  penduduk usia 15 th ke atas yang telah menyelesaikan pendidikan tinggi. Yang dimaksud jenjang pendidikan tinggi meliputi: DI s.d. DIV; S1; S2; S2 Terapan atau S3.
Formulasi Perhitungan : Jumlah penduduk 15 th ke atas yg lulus/berijazah pendidikan tinggi DIBAGI Jumlah penduduk usia 15 th ke atas DIKALI 100%
Intepretasi    Nilai maksimal indikator 100% dan merupakan indikator "positif"
Sumber Data : BPS

Posting by Mohammad Nurdin

Indikator Utama Pembangunan (IUP) RPJPD Tahun 2025-2045 untuk Kabupaten/Kota : Indikator : Harapan Lama Sekolah (HLS)

No. 12
Indikator : Harapan Lama Sekolah (HLS)
Satuan : Tahun
Definisi Operasional : HLS adalah lamanya sekolah (dalam tahun) yang diharapkan akan dirasakan oleh anak pada umur tertentu di masa mendatang.
Formulasi Perhitungan : Jumlah penduduk usia 𝑖 yang bersekolah pada tahun 𝑡  DIBAGI Jumlah penduduk usia 𝑖 pada tahun 𝑡(sesuai perhitungan BPS)
Intepretasi : HLS menunjukkan peluang anak usia 7 tahun ke atas untuk menempuh pendidikan formal pada waktu tertentu.
Diasumsikan bahwa peluang anak tersebut akan tetap bersekolah pada umur-umur berikutnya sama dengan peluang penduduk yang bersekolah per jumlah penduduk untuk umur yang sama saat ini.
Sumber Data : BPS

Posting by Mohammad Nurdin

Indikator Utama Pembangunan (IUP) RPJPD Tahun 2025-2045 untuk Kabupaten/Kota : Indikator : Rata-Rata lama sekolah penduduk usia di atas 15 tahun

 No.11
Indikator : Rata-Rata lama sekolah penduduk usia di atas 15 tahun
Satuan : Tahun
Definisi Operasional : Rata-rata Lama Sekolah penduduk usia 15 tahun ke atas adalah Rata-rata jumlah tahun yang dihabiskan oleh penduduk berusia 15 tahun ke atas untuk menempuh semua jenis pendidikan yang pernah dijalani.
Formulasi Perhitungan : Lama sekolah penduduk ke- 𝑖 DIBAGI Jumlah penduduk usia 15 tahun ke atas (sesuai perhitungan BPS)
Intepretasi : Menempuh pendidikan dimaknai: Untuk mereka yang tamat SD diperhitungkan lama sekolah selama 6 tahun, tamat SMP diperhitungkan lama sekolah selama 9 tahun, tamat SM diperhitungkan apakah pernah tinggal kelas atau tidak .
Sumber Data : BPS

Posting by Mohammad Nurdin

Indikator Utama Pembangunan (IUP) RPJPD Tahun 2025-2045 untuk Kabupaten/Kota : Indikator : Persentase Siswa yang mencapai standar kompetensi minimum pada asesmen tingkat nasional (seluruh jenjang)

No. 10
Indikator : Persentase Siswa yang mencapai standar kompetensi minimum pada asesmen tingkat nasional (seluruh jenjang):
Satuan : %
Definisi Operasional : Merupakan cakupan siswa yang sudah mencapai kompetensi minimum untuk literasi dan numerasi. Dikategorikan sudah “mencapai kompetensi minimum” jika paling sedikit 75% peserta didik pada satuan pendidikan tersebut memiliki level hasil belajar minimal “cakap” sebagaimana tertuang dalam Rapor Pendidikan.
Formulasi Perhitungan :
Jumlah peserta didik dengan kemampuan literasi sesuai kewenangan kab/kota yang memiliki capaian asesmen nasional mencapai standar kompetensi minimum untuk literasi DIBAGI Jumlah peserta didik yang mengikuti asesmen nasional di kab/kota DIKALI 100%
Jumlah peserta didik dengan kemampuan numerasi sesuai kewenangan kab/kota yang memiliki capaian asesmen nasional mencapai standar kompetensi minimum untuk numerasi DIBAGI Jumlah peserta didik yang mengikuti asesmen nasional di kab/kota DIKALI 100%
Intepretasi : Menggambarkan kualitas pendidikan terutama dalam literasi dan numerasi (imperatif, dihitungkan Provinsi)
Sumber Data : Kemendikbud (Rapor Pendidikan)"

Posting by Mohammad Nurdin

Indikator Utama Pembangunan (IUP) RPJPD Tahun 2025-2045 untuk Kabupaten/Kota : Indikator : Cakupan kepesertaan jaminan kesehatan nasional

No. 9
Indikator : Cakupan kepesertaan jaminan kesehatan nasional
Satuan : %
Definisi Operasional : Indikator ini menyatakan jumlah penduduk yang terdaftar sebagai kepesertaan jaminan kesehatan nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan di mana bagi fakir miskin dan orang tidak mampu dibayarkan oleh pemerintah.
Formulasi Perhitungan : Metode perhitungan yang digunakan adalah jumlah peserta jaminan kesehatan nasional dibagi dengan jumlah penduduk Indonesia dikali 100%.
Intepretasi : Cakupan kepesertaan jaminan kesehatan nasional yang tinggi di suatu wilayah mencerminkan beberapa hal penting :
1. Akses Pelayanan Kesehatan: Cakupan kepesertaan yang tinggi menunjukkan bahwa sebagian besar penduduk di wilayah tersebut memiliki akses ke pelayanan kesehatan.
2. Kesadaran Masyarakat: Cakupan yang tinggi juga bisa mencerminkan tingkat kesadaran masyarakat tentang pentingnya asuransi kesehatan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas.
3. Komitmen Pemerintah Daerah: Cakupan yang tinggi juga bisa mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam mendaftarkan penduduknya ke dalam program jaminan kesehatan nasional.
4. Pencapaian Universal Health Coverage (UHC): Cakupan yang tinggi adalah langkah positif menuju pencapaian Universal Health Coverage (UHC), yaitu kondisi di mana semua orang dapat memperoleh layanan kesehatan yang mereka butuhkan tanpa mengalami kesulitan keuangan"
Sumber Data : Pelaporan (Dinkes)

Posting by Mohammad Nurdin