Terus meningkatakan diri lebih baik daripada menunggu kesempurnaan.
~ Mark Twain ~
Posting by Mohammad Nurdin
Posting by Mohammad Nurdin
Posting by Mohammad Nurdin
Posting by Mohammad Nurdin
No. 53
Indikator : Kontribusi Penurunan Emisi GRK
Satuan : TonCO2eq
Definisi Operasional : Penurunan emisi GRK dihitung dari kegiatan yang secara langsung menurunkan : emisi gas rumah kaca empat sektor/sub sektor prioritas yaitu transportasi, AFOLU, pengelolaan sampah.
Formulasi Perhitungan : Data diolah dari nilai rekapitulasi dari pelaporan aksi PRK yang telah "Disetujui" atau "Difinalisasi" di titik tahun tertentu.
Intepretasi : "Capaian penurunan emisi GRK Kab/Kota didapat dari implementasi dan pelaporan aksi penurunan emisi GRK oleh K/L dan Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten Kota) pada Aplikasi Perencanaan Pemantauan Aksi Rendah Karbon Nasional (AKSARA)
Sumber Data : Aplikasi AKSARA BAPPENAS
Posting by Mohammad Nurdin
No. 60
Indikator : Distribusi Pengeluaran Berdasarkan Kriteria Bank Dunia
Satuan : %
Definisi Operasional : Distribusi Pengeluaran Berdasarkan Kriteria Bank Dunia adalah salah satu ukuran ketimpangan yang mengacu pada persentase pengeluaran kelompok 40 persen penduduk terbawah. Adapun kriteria tingkat ketimpangan berdasarkan Ukuran Bank Dunia adalah sebagai berikut : Bila persentase pengeluaran pada kelompok 40 persen penduduk terendah lebih kecil dari 12 persen, maka dikatakan terdapat ketimpangan tinggi. Bila persentase pengeluaran pada kelompok 40 persen penduduk terendah antara 12 sampai dengan 17 persen, maka dikatakan terdapat ketimpangan moderat/sedang/menengah. Bila persentase pengeluaran pada kelompok 40 persen penduduk terendah lebih besar dari 17 persen, maka dikatakan terdapat ketimpangan rendah.
Formulasi Perhitungan :
Intepretasi :
Sumber Data : BPS
Posting by Mohammad Nurdin
No. 58
Indikator : Indeks Integritas Nasional
Satuan : Angka
Definisi Operasional : Indeks Integritas Nasional merupakan merupakan pemetaan risiko korupsi dan capaian upaya pencehagan korupsi yang dilakukan seluruh K/L/PD. Berdasarkan hasil ukuran tersebut menjadi dasar untuk menyusun perbaikan sebagai salah satu upaya pencegahan korupsi
Formulasi Perhitungan : Perhitungan Indeks Integritas dilakukan dengan menggabungkan penilaian dari tiga sudut pandang, yaitu penilaian internal, penilaian eksternal, dan penilaian eksper/ahli.
1. Penilaian internal dihitung berdasarkan penilaian pegawai pada masing-masing lokus survei terkait integritas unit kerja dan/ atau organisasi.
formula : (0,1707 X1 + 0,1619 X2 + 0,1288 X3 + 0,1396 X4 +0,1184 X5 + 0,1602 X6 + 0,1204 X7)
2. Penilaian eksternal berasal penilaian para pengguna layanan publik di lokus survei.
formula : 0,0817 X1 + 0,0814 X2 + 0,0832 X3 + 0,0845 X4 + 0,0763 X5 + 0,0863 X6 + 0,0881 X7 + 0,0859 X8 + 0,0872 X9 + 0,0804 X10 + 0,0888 X11 + 0,0762 X12
3. Penilaian eksper/ahlidihitung berdasarkan penilaian beberapa narasumber atau eksper/ahli yang dianggap memiliki pengetahuan komprehensif terkait masalah integritas dan korupsi pada K/L/PD tertentu
formula : 0,3285 X1 + 3115 X2 + 3599 X3
Formula penghitungan indeks integritas nasional
0,305 X1 + 0,328 X2 + 0,367 X3 - 0,20 (0,58X4 + 0,42X5)
dimana:
X1 Indeks Penilaian Internal
X2 Indeks Penilaian Eksternal
X3 Indeks Penilaian Eksper
X4 Prevalensi Korupsi
X5 Integritas Pelaksanaan SPI"
Intepretasi : Semakin tinggi nilai Indeks Integritas Nasional maka capaian upaya pencegahan korupsi semakin baik dan risiko korupsi semakin kecil. Begitu pula sebaliknya
Sumber Data : Survey Penilaian Integritas KPK RI
Posting by Mohammad Nurdin
No. 59
Indikator : Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Perkapita Kabupaten/Kota
Satuan : Juta Rupiah
Definisi Operasional : PDRB Perkapita menunjukkan nilai PDRB per kepala atau per satu orang penduduk.
Formulasi Perhitungan : PDRB Per Kapita = PDRB ADHB / populasi
PDRB ADHB = PDRB Atas Dasar harga Berlaku
Populasi = Jumlah Penduduk Regional
t = periode
Intepretasi :
Sumber Data : BPS
Posting by Mohammad Nurdin
No 56
Indikator : Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Satuan : Angka
Definisi Operasional : Definisi SEB Buku I: SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Instansi Pusat, Pemerintah Daerah, pegawai Aparatur Sipil Negara, perorangan, masyarakat, pelaku usaha, dan pihak lain yang memanfaatkan layanan SPBE. Nilai indeks SPBE merupakan nilai indeks yang merepresentasikan tingkat kematangan penerapan SPBE secara keseluruhan. Adapun Definisi Operasional (Kepmen PANRB No. 739 Th 2023): Instrumen Evaluasi SPBE terdiri dari 4 (empat) Domain:
1. Domain Kebijakan Internal
2. Domain Tata Kelola SPBE
3. Domain Manajemen SPB
4. Domain Layanan SPBE
Ruang lingkup Indikator Evaluasi SPBE:
a) Domain Kebijakan SPBE, terdiri dari 1 (satu) Aspek, yaitu Penguatan Kebijakan SPBE Internal yang memiliki turunan 10 (sepuluh) Indikator.
b) Domain Tata Kelola SPBE, terdiri dari 3 (tiga) Aspek, yaitu:
1. Aspek Perencanaan Strategis, memiliki turunan 4 (empat) Indikator;
2. Aspek TIK, memiliki turunan 4 (empat) Indikator;
3. Aspek Penyelenggara SPBE, memiliki turunan 2 (dua) Indikator.
c) Domain Manajemen SPBE, terdiri dari 2 (dua) Aspek, yaitu:
1. Aspek Penerapan Manajemen, memiliki turunan 8 (delapan) Indikator;
2. Aspek TIK, memiliki turunan 3 (tiga) Indikator.
d) Domain Layanan SPBE, terdiri dari 1 Aspek, yaitu:
1. Aspek Layanan Administrasi Pemerintahan Berbasis Elektronik, memiliki turunan 10 (sepuluh) Indikator;
2. Aspek Layanan Publik Berbasis Elektronik, memiliki turunan 6 (enam) Indikator.
Formulasi Perhitungan : Nilai indeks SPBE dihitung berdasarkan penjumlahan dari penghitungan perkalian antara nilai indeks domain dan bobot domain. Rumus penghitungan nilai indeks SPBE dijabarkan sebagai berikut:
Dimana : Rumus Indeks SPBE (dapat dilihat pada SEB Buku I Pedoman Penyelarasan Muatan RPJPD dengan RPJPN)
Langkah Perhitungan:
1. dilakukan perhitungan tingkat kematangan indikator-indikator pada 4 domain SPBE. Domain tersebut adalah Domain Kebijakan, Domain Tata Kelola, Domain Manajemen dan, Domain Layanan;
2. Masing-masing tingkat kematangan dikelompokkan/scor dalam 5 tingkatan (1 sampai dengan 5);
3. Hasil perhitungan dijumlah;
4. Jumlah hasil perhitungan tingkat kematangan pada masing-masing domain dikalikan bobot pada masing-masing domain. Bobot tersebut adalah Domain Layanan SPBE 45 %, Domain Kebijakan Internal SPBE 13 %, Domain Tata Kelola 25 % dan, Domain Manajemen SPBE 17 %; dan 5. "
Intepretasi : Ukuran Tingkat Kematangan:
a) Tingkat 1 (satu) diberi nilai 1 (satu);
b) Tingkat 2 (dua) diberi nilai 2 (dua);
c) Tingkat 3 (tiga) diberi nilai 3 (tiga);
d) Tingkat 4 (empat) diberi nilai 4 (empat); dan
e) Tingkat 5 (lima) diberi nilai 5 (lima).
Penghitungan Nilai Indeks Tingkat Kematangan SPBE Nilai indeks:
a) Nilai Indeks Aspek, nilai indeks yang merepresentasikan tingkat kematangan penerapan SPBE pada suatu aspek, dihitung berdasarkan penjumlahan dari penghitungan perkalian antara nilai tingkat kematangan indikator dan bobot indikator, yang dibagi dengan bobot aspek tersebut.
b) Nilai Indeks Domain, nilai indeks yang merepresentasikan tingkat kematangan penerapan SPBE pada domain tertentu, dihitung berdasarkan penjumlahan dari penghitungan perkalian antara nilai indeks aspek dan bobot aspek, yang dibagi dengan bobot domain tersebut.
c) Nilai Indeks SPBE, nilai indeks yang merepresentasikan tingkat kematangan penerapan SPBE secara keseluruhan, dihitung berdasarkan penjumlahan dari penghitungan perkalian antara nilai indeks domain dan bobot domain.
Bobot Domain:
Domain 1 - Kebijakan Internal SPBE : 13,00%
Domain 2 - Tata Kelola SPBE : 25,00%
Domain 3 - Manajemen SPBE : 16,50%
Domain 4 - Layanan SPBE : 45,50%
Total Bobot : 100,00%
Nilai indeks yang merepresentasikan tingkat kematangan penerapan SPBE dikelompokkan berdasarkan predikat sebagai berikut:
a) 4,2 – 5,0 Memuaskan
b) 3,5 – < 4,2 Sangat Baik
c) 2,6 – < 3,5 Baik
d) 1,8 – < 2,6 Cukup
e) < 1,8 Kurang"
Sumber Data :
1. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SEB Buku I Pedoman Penyelarasan Penyusunan RPJPD dengan RPJPN) dan
2. Kepmen PAN RB No. 739 Tahun 2023 tentang Juknis Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2023
Posting by Mohammad Nurdin
No. 57
Indikator : Indeks Pelayanan Publik
Satuan : Angka
Definisi Operasional : Indeks Pelayana Publik merupakan ukuran kualitas penyelenggaraan pelayanan publik diukur berdasarkan 6 Aspek pelayanan publik dengan metode sampling.
Formulasi Perhitungan : Penilaian oleh Kemenpan RB dilakukan melalui sampling Unit Pelayanan Publik dengan menilai 6 aspek beserta bobotnya sebagai berikut :
Intepretasi :
Sumber Data : KemenPANRB
Posting by Mohammad Nurdin
No. : 52
Indikator : Indeks Risiko Bencana (IRB)
Satuan : Angka
Definisi Operasional : Indeks Reformasi Birokrasi adalah indeks yang digunakan untuk mengukur keberhasilan reformasi birokrasi pada suatu instansi pemerintah.
Formulasi Perhitungan :
Intepretasi : Pembagian kelas risiko berdasarkan angka:
1. IRB < 13 adalah rendah
2. IRB 13 - 144 adalah sedang
3. IRB > 144 adalah tinggi
Keterangan:
Berdasarkan Surat BNPB No. B-009/BNPB/PERB/SS.01.01/01/2023 perihal Metode Perhitungan Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI), agar pemerintah daerah melalui BPBD berfokus pada peningkatan kapasitas yang diukur melalui Indeks Ketahanan Daerah (IKD) yang berdasarkan 7 prioritas, yaitu:
1. Perkuatan kebijakan dan kelembagaan;
2. Pengkajian risiko dan perencanaan terpadu;
3. Pengembangan sistem informasi, diklat dan logistik;
4. Penanganan tematik kawasan rawan bencana;
5. Peningkatan efektivitas pencegahan dan mitigasi bencana;
6. Perkuatan kesiapsiagaan dan penanganan darurat bencana; dan
7. Pengembangan sistem pemulihan bencana.
Sumber Data : Buku Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI) yang dirilis oleh BNPB setiap tahun
Posting by Mohammad Nurdin
No. 54
Indikator : Indeks Reformasi Birokrasi
Satuan : Angka
Definisi Operasional : Indeks Reformasi Birokrasi adalah indeks yang digunakan untuk mengukur keberhasilan reformasi birokrasi pada suatu instansi pemerintah.
Formulasi Perhitungan :
Intepretasi : Dengan meningkatnya Indeks Reformasi Birokrasi yang ada didaerah, diharapkan perwujudan demorkasi substansial atas asas kesetaraan dan kualitas kebijakan yang dihasilkan akan semakin membaik.
Sumber Data : KemenPANRB
Posting by Mohammad Nurdin
No 55
Indikator : Indeks Reformasi Hukum
Satuan : Angka
Definisi Operasional : Reformasi Hukum adalah perubahan secara drastis untuk perbaikan di bidang hukum dalam upaya penataan regulasi yang berkualitas bersih dan akuntabel pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Indeks Reformasi Hukum (IRH) adalah instrumen untuk mengukur reformasi hukum dengan melakukan identifikasi dan pemetaan regulasi, reregulasi dan deregulasi aturan, dan penguatan sistem regulasi nasional.
Formulasi Perhitungan : Penghitungan IRH didasarkan pada 4 (empat) variabel sebagai berikut:
a. Tingkat koordinasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan harmonisasi regulasi, dengan bobot 25%.
b. Penguatan Kompetensi ASN sebagai perancang PUU yang berkualitas, dengan bobot 25%.
c. Kualitas re-regulasi atau de-regulasi PUU berdasarkan hasil reviu, dengan bobot 35%.
d. Penataan database PUU, dengan bobot 15%."
Intepretasi : Kategori Nilai/Angka Predikat
1) AA : >90 - 100 Istimewa
2) A : >80 - 90 Sangat Baik
3) BB : >70 - 80 Baik
4) B : >60 - 70 Cukup Baik
5) CC : >50 - 60 Cukup
6) C : >30 - 50 Buruk
7) D : 0 - 30 Sangat Buruk"
Sumber Data : Kemenkumham
Posting by Mohammad Nurdin
No. 51
Indikator : Timbulan Sampah Terolah di Fasilitas Pengolahan Sampah
Satuan : %
Definisi Operasional : Timbulan Sampah
Timbulan sampah merupakan sampah yang berasal dari sumber sampah. Jenis sampah yang dimaksud adalah Sampah Rumah Tangga (SRT) dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (SSSRT). Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
Sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.
Kegiatan pengolahan sampah merupakan kegiatan mengubah karakteristik, komposisi, dan/atau jumlah sampah. Pengolahan sampah yang dimaksud mempertimbangkan; karakteristik sampah, teknologi pengolahan yang ramah lingkungan, keselamatan kerja, dan kondisi sosial masyarakat. Sampah diolah berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
Kegiatan pengolahan sampah yang diukur meliputi kegiatan;
a. Pengolahan sampah organik seperti pengomposan, dan/atau pengolahan sampah organik lainnya seperti biokonversi maggot BSF, vermi composting, biodigester, dsb.
b. Daur ulang materi (material recovery) merupakan upaya memanfaatkan sampah menjadi barang yang berguna setelah melalui suatu proses pengolahan terlebih dahulu.
Jenis sampah yang diutamakan di daur ulang seperti; plastik, kardus, kertas, kaca, logam, dan sejenisnya. Rantai nilai daur ulang materi biasanya melibatkan beberapa langkah seperti industri daur ulang swasta yang membeli, memproses, dan memperdagangkan bahan mulai dari pengambilan hingga diproses ulang menjadi produk, bahan, atau zat yang memiliki nilai pasar. Pada rantai daur ulang materi ini melibatkan pemulung informal, lapak, pengepul, bandar, dan Pendaur ulang rantai akhir.
Kegiatan pengolahan sampah berlangsung di fasilitas pengolahan sebagai berikut; TPS3R, TPST, Pusat Olah Organik (POO), Bank Sampah, Pusat Daur Ulang (PDU), fasilitas pengolahan lainnya yang dikelola operator pemerintah dan/atau swasta.
Catatan:
Mengacu pada definisi global dari UN-Habitat, bahwa makna dari waste recovery sepadan dengan kegiatan pengolahan sampah. Pemulihan (recovery) itu sendiri merupakan setiap kegiatan yang secara prinsip utamanya adalah sampah memiliki fungsi untuk mengganti bahan material lain untuk memenuhi fungsi tertentu, dalam alur produksi atau ekonomi yang lebih luas. Kegiatan pengolahan sampah menjadi energi dan/atau bahan bakar lainnya tidak dihitung ke dalam indikator sampah terolah.
Formulasi Perhitungan:
Langkah ke-1: Menghitung Jumlah Sampah Terolah
Terdapat dua alternatif menghitung jumah sampah terolah:
Cara (1)
SO = ST – MFPA + RDP
Keterangan:
SO : Sampah terolah (ton/hari)
ST : Sampah terkumpul (ton/hari)
MFPA : Sampah yang masuk ke fasilitas pemrosesan akhir sampah (ton/hari)
RPD : Residu dari fasilitas pengolahan-daur ulang sampah (ton/hari)
Cara (2)
SO = MFPD + DPA - RPD
Keterangan:
SO : Sampah terolah (ton/hari)
MFPD : Sampah yang masuk ke fasilitas pengolahandaur ulang sampah (ton/hari)
DPA : Material daur ulang yang diambil dari fasilitas pemrosesan akhir oleh sektor informal (ton/hari)
RPD : Residu dari fasilitas pengolahan-daur ulang sampah (ton/hari)
Langkah ke-2 : Menghitung Timbulan Sampah
TS = TP X (TPRT + TPNRT)
Keterangan:
TS : Timbulan sampah (kg/hari)
TP : Total populasi (orang)
TPRT : Timbulan sampah per kapita dari rumah tangga (kg/orang/hari)
TPNRT : Timbulan sampah per kapita dari non-rumah tangga (kg/hari)
Dalam Laporan Neraca Pengelolaan Sampah (dari SIPSN, periode data P2, sumber data Jakstrada), data yang digunakan untuk menghitung indikator ini adalah:
Timbulan Sampah Terolah di Fasilitas Pengolahan Sampah (%) =
[( Jumlah Pendauran Ulang Sampah (data IIc) + Pengolahan (data IIIf) ) / Timbulan Sampah (data I)] x 100
Intepretasi : Indikator ini diperlukan untuk mengukur kemajuan kinerja pengolahan sampah di Kabupaten/Kota
"
Sumber Data : Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Posting by Mohammad Nurdin
No. 40
Indikator : Tingkat Pengangguran Terbuka
Satuan : %
Definisi Operasional : Tingkat pengangguran terbuka adalah persentase jumlah pengangguran terhadap jumlah angkatan kerja. Angkatan Kerja adalah penduduk usia kerja (15 tahun ke atas) yang bekerja atau punya pekerjaan namun sementara tidak bekerja, dan penggangguran. Pengangguran yaitu: (1) penduduk yang aktif mencari pekerjaan, (2) penduduk yang sedang mempersiapkan usaha/pekerjaan baru, (3) penduduk yang tidak mencari pekerjaan karena merasa tidak mungkin mendapat pekerjaan, serta (4) kelompok penduduk yang tidak aktif mencari pekerjaan dengan alasan sudah mempunyai pekerjaan tetapi belum mulai bekerja.
Formulasi Perhitungan : (Jumlah pengangguran/jumlah angkatan kerja)x100%
Intepretasi : Tingkat pengangguran terbuka menunjukkan kemampuan ekonomi untuk menciptakan lapangan kerja yang mampu menyerap persediaan (supply) tenaga kerja yang ada. Semakin tinggi nilai indikator ini, semakin banyak persediaan tenaga kerja yang tidak termanfaatkan. Indikator ini dapat memberikan sinyal tentang kinerja pasar kerja dan berlangsungnya kondisi ekonomi tertentu, seperti resesi dan perubahan siklus bisnis dan teknologi. Pembedaan menurut jenis kelamin, kelompok umur, dan tingkat pendidikan dapat menggambarkan kesenjangan keterserapan di lapangan kerja antarkelompok tersebut.
Sumber Data : Sakernas BPS
Posting by Mohammad Nurdin
No. 39
Indikator : Persentase Desa Mandiri
Satuan : %
Definisi Operasional :
a) Indeks pengukuran terhadap tingkat kemajuan/pembangunan desa di Indonesia. Basis data pengukuran Indeks Desa berasal dari hasil pendataan yang dilakukan oleh Desa dan dikelola oleh Kementerian Desa PDTT.
b) Jumlah perbandingan desa dengan kategori "mandiri" dengan jumlah keseluruhan desa yang dihitung berdasarkan hasil perhitungan Indeks Desa dengan sumber data Potensi Desa (PODES) dengan mencakup 6 (enam) dimensi, yait layanan dasar, sosial, ekonomi, lingkungan, aksesibilitas, dan tata kelola pemerintahan desa
c) Indeks Desa dihitung oleh BPS menggunakan sumber data updating PODES 2019. Data jumlah desa mengikuti daftar yang dikeluarkan Kemendagri, hasil perhitungan Indeks Desa pada Bulan Juli setiap tahunnya
d) Pemanfaatan Indeks Desa diarahkan pada pemanfaatan Indeks Desa dalam dokumen perencanaan nasional dan daerah, pengalokasian Dana Desa, dan penyusunan kebijakan pembangunan Desa Lainnya.
e) Menurut UU No. 6 Tahun 2014, Desa Mandiri adalah desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar yang mencukupi, infrastruktur yang memadai, aksesibilitas/transportasi yang tidak sulit, pelayanan umum yang bagus, serta penyelenggaraan pemerintahan yang sudah sangat baik.
Formulasi Perhitungan : Sesuai perhitungan BPS
Perhitungan Indeks Desa
ID=√6 D × D × D × D × D × D
123456
Keterangan:
ID : Indeks Desa
D : Dimensi
Intepretasi : Semakin tingginya jumlah desa mandiri menunjukkan tingkat pembangunan desa yang semakin baik yang didukung dengan komponen pendukung yang termuat dalam 6 (enam) dimensi pengukurannya
Mandiri : Merupakan desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap layanan dasar, kegiatan sosial, kegiatan ekonomi, lingkungan, aksesibilitas dan tata kelola pemerintahan yang sudah sangat baik.
Sumber Data : BPS dan Kementerian Desa PDTT
Posting by Mohammad Nurdin
No. 38
Indikator :Kapabilitas Inovasi
Satuan : Angka
Definisi Operasional :
a) Jumlah nilai dari indikator pembentuk Pilar 12 dari IDSD Kapabilitas Inovasi.
b) Merupakan indikator pembentuk Pilar 12. Kapabilitas Inovasi level Kabupaten/Kota antara lain: keanekaragaman tenaga kerja, publikasi ilmiah, aplikasi kekayaan intelektual, belanja riset, indeks keunggulan lembaga riset, aplikasi merk dagang
Formulasi Perhitungan : Sesuai perhitungan BRIN
Intepretasi :
a) Kapabilitas inovasi menggambarkan kemampuan dalam mengembangkan produk atau jasa sesuai dengan kebutuhan melalui penerapan proses- proses secara tepat serta cepat dalam menanggapi perubahan teknologi
b) Penjelasan rinci dimensi dan indikator pembentuk daya saing, termasuk metadatanya dapat diakses di tautan https://awan.brin.go.id/s/jg296fjXHYCBPRZ
Sumber Data : BRIN
Posting by Mohammad Nurdin
No. 37
Indikator : Total Kredit/PDRB
Satuan : %
Definisi Operasional :
a) Total Kredit adalah penjumlahan dari total penyaluran kredit dan pembiayaan yang disalurkan oleh perbankan yang terdiri dari Bank Umum (termasuk Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah) dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR-BPRS) di suatu daerah.
b) PDRB pada dasarnya merupakan jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu regional/wilayah tertentu, atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi. PDRB atas dasar harga berlaku menggambarkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga yang berlaku pada setiap tahun.
c) Total Kredit / PDRB (%) menunjukkan persentase rasio total kredit dan pembiayaan yang disalurkan oleh perbankan di suatu provinsi terhadap PDRB (atas dasar harga berlaku) daerah tersebut pada suatu waktu tertentu.
Formulasi Perhitungan : (Total Kredit / PDRB) x 100%
Intepretasi : Total Kredit / PDRB (%) menggambarkan tingkat pemanfaatan kredit dan pembiayaan perbankan di daerah sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan daerah. Semakin tinggi nilai Total Kredit per provinsi/PDRB (%) menunjukkan semakin berfungsinya perbankan sebagai lembaga intermediasi keuangan yang berperan dalam menyalurkan pendanaan pada usaha-usaha dalam perekonomian daerah tersebut.
Sumber Data : OJK, BPS
Posting by Mohammad Nurdin
No. 36
Indikator : Nilai Transaksi Saham Berupa Nilai Rata-Rata Tahunan
Satuan : Milyar Rupiah
Definisi Operasional : Nilai transaksi saham adalah total nilai transaksi saham yang dilakukan oleh investor berdasarkan domisili. Nilai transaksi saham merupakan hasil dari volume atau jumlah saham yang ditransaksikan dikali dengan harga saham.
Formulasi Perhitungan : Nilai transaksi investor saham selama setahun / 12
Intepretasi : Untuk mengukur size dari pasar modal dapat digunakan berbagai pendekatan. Salah satunya dengan mengukur tingkat likuiditas pasar melalui pendekatan rata-rata transaksi. Pasar modal yang aktif memberikan sinyal adanya pertumbuhan perekonomian. Sentimen pasar yang baik kemudian akan meningkatkan performa saham yang pada akhirnya akan mempengaruhi nilai kapitalisasi pasar secara keseluruhan.
Sumber Data : OJK
Posting by Mohammad Nurdin
No. 35
Indikator : Total Dana Pihak Ketiga/PDRB
Satuan : %
Definisi Operasional :
a) Dana pihak ketiga adalah dana-dana yang berasal dari masyarakat, baik perorangan maupun badan usaha yang diperoleh bank dengan menggunakan berbagai instrument produk simpanan yang dimiliki oleh bank. Bank yang dimaksud dalam pengertian ini adalah seluruh unit bank baik Bank Umum (termasuk Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah) maupun Bank Perekonomian Rakyat (BPR-BPRS) di suatu daerah.
b) Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) adalah jumlah nilai tambah bruto yang timbul dari seluruh sektor perekonomian di suatu daerah. PDRB atas dasar harga berlaku menggambarkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga pada tahun berjalan.
c) Total Dana Pihak Ketiga/PDRB (%) adalah persentase rasio total dana pihak ketiga perbankan di suatu daerah terhadap PDRB daerah tersebut pada suatu waktu tertentu.
Formulasi Perhitungan : (Total Dana Pihak Ketiga / PDRB) x 100%
Intepretasi : Total Dana Pihak Ketiga/PDRB (%) menggambarkan Tingkat besaran perbandingan DPK perbankan suatu daerah terhadap PDRB atau pendapatan total perekonomian daerahnya. Nilai Total DPK/PDRB menggambarkan Tingkat pendalaman keuangan di suatu daerah, dimana peningkatan angka rasio Total DPK/PDRB (%), menunjukkan peningkatan tingkat simpanan masyarakat di sektor keuangan yang mengarah pada semakin dalamnya sektor keuangan di suatu daerah.
Sumber Data : OJK, BPS
Posting by Mohammad Nurdin
No. 34
Indikator : Indek Harga Konsumen (IHK)
Satuan : %
Definisi Operasional : Kecenderungan naiknya harga barang dan jasa yang berlangsung secara terus menerus dalam jangka waktu tertentu dalam wilayah provinsi tertentu. Kenaikan harga dari satu atau dua barang saja tidak dapat disebut inflasi kecuali bila kenaikan itu meluas atau mengakibatkan kenaikan harga pada barang lainnya. Indeks Harga Konsumen (IHK) adalah salah satu indikator yang digunakan untuk mengukur tingkat inflasi.
Formulasi Perhitungan : (IHK tahun t - IHK t-1/IHK t-1) x 100%
Intepretasi : Perubahan IHK dari waktu ke waktu menggambarkan tingkat kenaikan harga (inflasi) atau tingkat penurunan harga (deflasi) dari barang dan jasa. Setelah diketahui indeks harga konsumen (IHK) di bulan tersebut, inflasi
dapat diketahui melalui perhitungan persentase perubahan IHK."
Sumber Data : BPS
Posting by Mohammad Nurdin
No. 33
Indikator : Rasio Pajak Daerah terhadap PDRB
Satuan : %
Definisi Operasional :
a) Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
b) PDRB adalah Penjumlahan nilai tambah bruto seluruh barang dan jasa yang tercipta atau dihasilkan di wilayah domestik suatu regional/negara yang timbul akibat berbagai aktivitas ekonomi dalam suatu periode tertentu tanpa memperhatikan apakah faktor produksi yang dimiliki residen atau non-residen, di mana barang dan jasa dihitung menggunakan harga yang berlaku pada periode penghitungan.
c) Rasio Pajak Daerah terhadap PDRB (%) adalah indikator yang digunakan untuk mengukur seberapa besar kontribusi penerimaan pajak daerah terhadap PDRB suatu daerah. Persentase rasio tersebut menggambarkan sejauh mana penerimaan pajak daerah bagi pemerintah daerah.
Formulasi Perhitungan : (Penerimaan pajak daerah / PDRB) x 100%
Intepretasi : Rasio Pajak Daerah terhadap PDRB (%) yang semakin besar menunjukkan bahwa semakin tinggi penerimaan pajak daerah, maka semakin besar nilai rasio pajak daerah. Semakin tinggi nilai rasio pajak daerah maka pemerintah daerah dapat lebih mengandalkan APBD untuk membiayai pembangunan di daerah.
Sumber Data : BPS, SIKD (Sistem Informasi Keuangan Daerah), LRA (Laporan Realisasi Anggaran)
Posting by Mohammad Nurdin
No. 32
Indikator : Kontribusi PDRB Kabupaten/Kota terhadap PDRB Provinsi
Satuan : %
Definisi Operasional : Produk Domestik Regional Bruto atas dasar harga pasar adalah jumlah nilai tambah bruto (gross value added) yang timbul dari seluruh sektor perekonomian di suatu wilayah. Nilai tambah adalah nilai yang ditambahkan dari kombinasi faktor produksi dan bahan baku dalam proses produksi. Penghitungan nilai tambah adalah nilai produksi (output) dikurangi biaya antara.
Formulasi Perhitungan : (Jumlah PDRB Kabupaten Kota/PDRB Provinsi) x 100%
Intepretasi : Menghitung seberapa besar kontribusi PDRB kabupaten/kota ke PDRB Provinsi
Sumber Data : BPS
Posting by Mohammad Nurdin
No. 31
Indikator :Ekspor Barang dan Jasa (% PDRB)
Satuan : %
Definisi Operasional : Ekspor barang dan jasa (% PDRB) merupakan share ekspor barang dan jasa terhadap PDRB.
Formulasi Perhitungan : (Ekspor barang dan jasa/ PDRB ADHB) x 100%
Intepretasi : Ekspor barang dan jasa memiliki dampak signifikan terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) suatu daerah.Ekspor barang dan jasa dapat memperluas pasar untuk produk- produk domestik , meningkatkan penjualan, dan membuka peluang bagi pertumbuhan ekonomi.
Sumber Data : BPS
Posting by Mohammad Nurdin
No. 30
Indikator : Pembentukan Modal Tetap Bruto (% PDRB)
Satuan : %
Definisi Operasional :
a) Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) adalah pengeluaran untuk barang modal yang mempunyai umur pemakaian lebih dari satu tahun dan tidak merupakan barang konsumsi. PMTB mencakup bangunan tempat tinggal dan bukan tempat tinggal, bangunan lain seperti jalan dan bandara, serta mesin dan peralatan. Pengeluaran barang modal untuk keperluan militer tidak dicakup dalam rincian ini tetapi digolongkan sebagai konsumsi pemerintah. PMTB juga merupakan salah satu unsur yang dipakai dalam metode penghitungan PDRB. Pembentukan Modal Tetap Bruto (% PDRB) merupakan share PMTB terhadap PRDB.
b) Total PMTB berdasarkan PDB Sisi Pengeluaran (Miliar Rupiah).
c) Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) adalah jumlah nilai tambah bruto yang timbul dari seluruh sektor perekonomian di suatu daerah. PDRB atas dasar harga berlaku menggambarkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga pada tahun berjalan."
Formulasi Perhitungan : (PMTB / PDRB) x 100%
Intepretasi : PMTB didefinisikan sebagai penambahan dan pengurangan aset tetap pada suatu unit produksi. Penambahan barang modal mencakup pengadaan, pembuatan, pembelian (barang modal baru dari dalam negeri serta barang modal baru dan bekas dari luar negeri), termasuk perbaikan besar, transfer atau barter barang modal, sewa beli (financial leasing), serta pertumbuhan aset sumber daya hayati yang dibudidaya. Sedangkan pengurangan barang modal mencakup penjualan, transfer atau barter barang modal pada pihak lain, serta sewa beli (financial leasing). Pengecualian kehilangan yang disebabkan oleh bencana alam tidak dicatat sebagai pengurangan.
Sumber Data : BPS
Posting by Mohammad Nurdin
No. 29
Indikator : Disparitas Harga
Satuan : %
Definisi Operasional : Disparitas harga adalah perbedaan harga atas suatu harga komoditas bahan pokok tertentu antardaerah.
13 Komoditas Bapok (Barang Pokok) =
1. Beras Medium
2. Gula Pasir
3. Minyak Goreng Kemasan Sederhana
4. Daging Sapi Paha Belakang
5. Daging Ayam Ras
6. Telur Ayam Ras
7. Tepung Terigu
8. Kedelai Impor
9. Cabe Merah Keriting
10. Cabe Rawit Merah
11. Bawang Merah
12. Bawang Putih Impor Kating
13. Ikan Kembung
Formulasi Perhitungan :
Intepretasi : Semakin kecil nilai disparitas berarti semakin kecil perbedaan harga komoditas di Kabupaten/Kota dengan harga di Provinsi untuk komoditas yang sama. Kecilnya nilai disparitas dapat diartikan adanya perbaikan dan efisiensi sistem distribusi barang antar wilayah dan menurunnya kesenjangan harga suatu komoditas antar wilayah.
Sumber Data : Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Tahunan di tingkat Kabupaten/Kota, Kementerian Perdagangan, melalui Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP)
Posting by Mohammad Nurdin
No. 28
Indikator : Return on Aset (ROA) BUMD
Satuan : %
Definisi Operasional : Return On Asset (ROA) adalah indikator untuk mengukur kemampuan aset perusahaan dalam menghasilkan laba bersih. Return On Asset (ROA) dihitung dengan membandingkan laba bersih dengan total aset yang dimiliki perusahaan.
Formulasi Perhitungan : (Agregat laba bersih seluruh BUMD / Agregat aset seluruh BUMD) x 100%
Intepretasi : Return On Asset (ROA) merupakan salah satu indikator yang dapat digunakan untuk mengukur produktivitas perusahaan melalui pemanfaatan asset yang dimiliki. Dengan mengetahui tingkat ROA perusahaan, maka dapat diketahui tingkat produktivitas perusahaan jika dibandingkan dengan perusahaan lain dalam sektor atau industri yang sama. Dengan demikian, data ROA dapat dimanfaatkan untuk perencanaan strategis dalam mencapai sasaran pembangunan daerah, yang pada akhirnya akan berdampak pada pencapaian sasaran pembangunan nasional secara keseluruhan.
Sumber Data : Laporan Keuangan BUMD, BPS
Posting by Mohammad Nurdin
No. 27
Indikator : Rasio Volume Usaha Koperasi terhadap PDRB
Satuan : %
Definisi Operasional : Rasio volume usaha koperasi terhadap PDRB merupakan perbandingan antara volume usaha koperasi terhadap PDRB masing-masing daerah1 . Volume usaha koperasi merupakan nilai penjualan atau penerimaan barang dan jasa serta penyaluran pinjaman dan pembiayaan dalam satu periode atau tahun buku tertentu. PDRB merupakan jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu daerah tertentu atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi. PDRB atas dasar harga berlaku menggambarkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga yang berlaku pada setiap tahun.
Formulasi Perhitungan : (Volume Usaha Koperasi Daerah/PDRB ADHB)x100%
Intepretasi : Semakin besar rasio volume usaha koperasi daerah terhadap PDRB, merepresentasikan semakin besar kontribusi koperasi terhadap perekonomian daerah tersebut.
Sumber Data :Volume usaha koperasi daerah: PD Koperasi. Kemenkop UKM, PDRB : PDRB Seri 2010. BPS"
Posting by Mohammad Nurdin
No. 26
Indikator : Rasio Kewirausahaan Daerah
Satuan : %
Definisi Operasional : Rasio kewirausahaan daerah merupakan perbandingan jumlah orang yang berusaha dibantu buruh tetap di masing-masing daerah dengan total angkatan kerja daerah pada tahun yang sama. Berusaha dibantu buruh tetap atau buruh dibayar adalah berusaha atas resiko sendiri dan mempekerjakan paling sedikit satu orang buruh atau pekerja tetap yang dibayar. Penduduk yang termasuk angkatan kerja adalah penduduk usia kerja (15 tahun dan lebih) yang bekerja atau punya pekerjaan namun sementara tidak bekerja dan pengangguran.
Formulasi Perhitungan : (Berusaha dibantu buruh tetap daerah/total angkatan kerja daerah)x100%
Intepretasi : Pengusaha yang berusaha dibantu buruh tetap mengindikasikan adanya orientasi untuk tumbuh dengan merekrut tenaga kerja tetap. Semakin besar pengusaha yang berusaha dibantu buruh tetap, semakin banyak penyerapan tenaga kerja tetap oleh para pengusaha.
Sumber Data : Sakernas BPS
Posting by Mohammad Nurdin
No. 25
Indikator : Jumlah Tamu Wisatawan Mancanegara
Satuan : Ribu Orang
Definisi Operasional : Jumlah tamu wisatawan mancanegara
Formulasi Perhitungan : Data Jumlah Tamu Wisatawan Mancanegara di setiap hotel di daerah
Intepretasi : Semakin tinggi jumlah tamu wisatawan mancanegara yang menginap di hotel di daerah tertentu maka akan meningkatkan devisa dari sektor pariwisata
Sumber Data : BPS, Kementerian Pariwisata dan Ekraf
Posting by Mohammad Nurdin
No. 24
Indikator : Rasio PDRB Penyediaan Akomodasi Makan dan Minum
Satuan : %
Definisi Operasional : Proporsi PDRB Penyediaan Akomodasi Makan Minum adalah Persen Bagian dari PDB Regional yang dikontribusikan oleh aktifitas terkait Pariwisata meliputi Penyedian Akomodasi bagi wisatawan dan Penyedian Jasa Makan dan Minum
Formulasi Perhitungan : Rasio PDRB Penyediaan Akmamin = Nilai Tambah Penyediaan Akmamin/Nilai PDRB Provinsi X 100 %
Intepretasi : Semakin besar nilai PDB yang dihasilkan oleh aktivitas terkait pariwisata, semakin tinggi proporsinya terhadap PDB regional,ceteris paribus. Ke depan, perlu ada pemutakhiran dari aktivitas-aktivitas yang terkait pariwisata
Sumber Data : BPS, Kementerian Pariwisata dan Ekraf
Posting by Mohammad Nurdin
No. 23
Indikator : Rasio PDRB Industri Pengolahan
Satuan : %
Definisi Operasional : Rasio Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) yang bersumber dari sektor Industri Pengolahan yang mencerminkan proporsi nilai tambah sektor industri pengolahan terhadap PDRB
Formulasi Perhitungan : Rasio PDRB Industri Pengolahan = Nilai Tambah Sektor Industri Pengolahan/Nilai PDRB Provinsi X 100 %
Intepretasi : Semakin besar nilai PDRB yang dihasilkan oleh sektor industri pengolahan, semakin tinggi proporsinya terhadap Produk Domestik Regional Bruto per daerah.
Sumber Data : BPS
Posting by Mohammad Nurdin
No. 22
Indikator : Indeks Ketimpangan Gender (IKG)
Satuan : Angka
Definisi Operasional : IKG adalah ukuran ketimpangan gender yang menunjukkan capaian pembangunan manusia karena ketimpangan antara perempuan dengan laki-laki berdasarkan tiga dimensi yaitu kesehatan reproduksi, pemberdayaan dan ekonomi
Formulasi Perhitungan : Penghitungan Indes Ketimpangan Gender (IKG) mengadopsi penghitungan Gender Inequality Index (GII) dari United Nations Development Programme (UNDP) dengan beberapa penyesuaian. Indikator Maternal Mortality Rate (MMR) atau Angka Kematian Ibu (AKI) yang tidak tersedia secara kontinu setiap tahun didekati dengan indikator proporsi perempuan 15-49 tahun yang melahirkan hidup tidak di fasilitas kesehatan (MTF). Penggunaan indikator MTF sebagai proksi didasari oleh pertimbangan bahwa indikator tersebut memiliki korelasi yang kuat dengan indikator AKI dan tersedia di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/ kota secara rutin setiap tahun. Di samping itu, persalinan di fasilitas kesehatan dapat menekan risiko kematian ibu dalam melahirkan sehingga diharapkan dapat menggambarkan capaian AKI.
Untuk indikator Adolecent Birth Rate (ABR) yang digunakan oleh UNDP dalam penghitungan GII didekati dengan indikator proporsi perempuan berusia 15-49 tahun yang saat melahirkan hidup pertama berusia kurang dari 20 tahun (MHPK20). Penggunakan indikator MHPK20 sebagai proksi didasari oleh pertimbangan bahwa indikator tersebut memiliki korelasi yang kuat dengan indikator ABR dan tersedia di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/ kota secara rutin setiap tahun.
Sementara itu, 3 (tiga) indikator lainnya sama dengan yang digunakan oleh UNDP dalam menyusun GII, yaitu persentase penduduk usia 25 tahun ke atas dengan pendidikan SMA ke atas, persentase anggota legislatif, dan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK).
Indeks Ketimpangan Gender (IKG) terdiri dari 3 (tiga) dimensi, yaitu dimensi kesehatan reproduksi perempuan yang dibentuk dari indikator MTF dan MHPK20, dimensi pemberdayaan yang dibentuk dari persentase penduduk usia 25 tahun ke atas dengan pendidikan SMA ke atas dan persentase anggota legislatif, dan dimensi pasar tenaga kerja yang diwakili dengan indikator TPAK
Intepretasi : Makin kecil mendekati angka nol makin posisitf (stara) sebaliknya makin mendekati angka 1 maka makin timpang
Sumber Data : BPS
Posting by Mohammad Nurdin
No. 21
Indikator : Indeks Pembangunan Kualitas Keluarga
Satuan : Angka
Definisi Operasional : IPKK mengukur kualitas keluarga berdasarkan 3 (tiga) dimensi, yaitu kesejahteraan, ketahanan, dan partisipasi. Ketiga dimensi tersebut merupakan elemen vital yang menunjukkan fungsi keluarga serta peranannya sebagai modal sosial dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia
Formulasi Perhitungan : IPKK diperoleh dengan menghitung rata-rata nilai indeks dari setiap dimensi pembentuknya, yaitu dimensi kesejahteraan, dimensi ketahanan, dan dimensi partisipasi.
Intepretasi : Nilai IPKK berkisar antara 0 - 100 dan bermakna positif. Nilai IPKK yang semakin besar menunjukkan kualitas keluarga yang semakin meningkat dan sebaliknya.
Sumber Data : BPS, BKKBN, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (PPPA)
Posting by Mohammad Nurdin
No. 20
Indikator : Jumlah Kejadian Konflik SARA
Satuan : Kali
Definisi Operasional : Banyaknya benturan fisik dengan kekerasan antara dua kelompok masyarakat atau lebih yang berlangsung dalam waktu tertentu yang didasarkan pada sentimen identitas yang menyangkut keturunan, agama, kesukuan dan golongan.
Formulasi Perhitungan : Jumlah kejadian konflik yang berkaitan dengan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan.
Intepretasi : Indikator jumlah kejadian Konflik SARA adalah ukuran yang digunakan untuk memantau hubungan antar sesama umat beragama yang dilandasi pada toleransi, saling pengertian, saling menghormati, dan menghargai, sehingga dapat membentuk hubungan berbangsa dan bernegara dengan baik dan dapat berkejasama satu dengan yang lainnya tanpa adanya perbedaan. Tidak adanya kejadian konflik SARA, maka dapat diintepretasikan bahwa telah tingginya tingkat toleransi dan upaya dalam deradikalisasi telah berhasil.
Sumber Data : Diolah dari Tim Penanganan Konflik Sosial, baik di tingkat Kabupaten/Kota serta tingkat Provinsi.
Posting by Mohammad Nurdin
No 19
Indikator : Tingkat pemanfaatan perpustakaan
Satuan : %
Definisi Operasional :
a) Tingkat pemanfaatan perpustakaan dihitung dengan banyaknya pemustaka yang berkunjung dan memanfaatkan perpustakaan per hari di tahun tersebut dibagi jumlah penduduk pada tahun yang sama dikali 100%.
b) Jumlah pemustaka yang berkunjung dan memanfaatkan perpustakaan berasal dari kunjungan harian perpustakaan (onsite dan online) dan kunjungan pemustaka yang terlibat dalam kegiatan perpustakaan.
c) Jumlah penduduk merupakan rilis BPS pada tahun yang sama
d) Yang dimaksud dengan perpustakaan adalah: perpustakaan kab/kota, kecamatan, desa/kelurahan, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, Perguruan Tinggi dan Khusus."
Formulasi Perhitungan : (Jumlah pemustaka yang berkunjung dan memanfaatkan perpustakaan per hari dalam setahun baik on site maupun online/ Jumlah penduduk kab/kota pada tahun yang sama) x 100%
Intepretasi :
a) Indikator ini menggambarkan sejauhmana perpustakaan dimanfaatkan oleh penduduk
b) Indikator ini merupakan indikator proxy dari pembentuk komponen Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) pada Dimensi Budaya Literasi
c) Nilai maksimal indikator 100%, merupakan indikator "positif"
Sumber Data : PD yang menangani urusan perpustakaan dan BPS
Posting by Mohammad Nurdin
No. 18
Indikator : Persentase kelompok kesenian yang aktif terlibat/mengadakan pertunjukan kesenian dalam 1 tahun terakhir
Satuan : %
Definisi Operasional :
a) Cakupan kelompok kesenian yang terdaftar dan berperan serta aktif setiap tahunnya dalam kegiatan/acara yang menampilkan pertunjukan atau festival kesenian.
b) Pertunjukan atau festival kesenian dapat berskala internasional, nasional, provinsi, kab/kota, kecamatan, desa/kelurahan selama para pelaku seni tersebeut memperoleh penghasilan/pendapatan/honor.
Formulasi Perhitungan : Jumlah kelompok kesenian yang aktif terlibat/mengadakan pertunjukan kesenian dalam 1 tahun terakhir DIBAGI Jumlah total keseluruhan kelompok kesenian yang tercatat DIKALI 100%
Intepretasi :
a) Indikator ini menggambarkan sejauhmana para pelaku seni di Jawa Tengah dapat menjadikan kegiatan seni budaya sebagai salah satu sumber pendapatan/kesejahteraan.
b) Indikator ini merupakan indikator proxy dari pembentuk komponen Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) pada Dimensi Ekonomi Budaya dan Dimensi Ekspresi Budaya
c) Nilai maksimal indikator 100%, merupakan indikator ""positif""."
Sumber Data : PD yang menangani urusan kebudayaan
Posting by Mohammad Nurdin
No. 16
Indikator : Persentase Cagar Budaya (CB) dan Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) yang dilestarikan
Satuan : %
Definisi Operasional :
a) Cakupan CB dan WBTb yang mendapatkan intervensi pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan/atau pembinaan.
b) Definisi/makna dilestarikan mengacu pada: UU No. 5 Th. 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan UU 11 Th 2010 tentang Cagar Budaya (CB)."
Formulasi Perhitungan : Jumlah Cagar Budaya (CB) dan Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) yang dilestarikan DIBAGI Jumlah Cagar Budaya (CB) dan Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) yang tercatat DIKALI 100%
Intepretasi :
a) Indikator ini menggambarkan sejauhmana upaya yang dilakukan untuk melestarikan warisan budaya yang ada di Jawa Tengah beserta nilai pentingnya.
b) Indikator ini merupakan indikator proxy dari pembentuk komponen Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) pada Dimensi Warisan Budaya.
c) Nilai maksimal indikator 100%, merupakan indikator "positif"
Sumber Data : PD yang menangani urusan kebudayaan
Posting by Mohammad Nurdin
No. 17
Indikator : Jumlah pengunjung tempat bersejarah
Satuan : Orang
Definisi Operasional : Jumlah pengunjung pada lokasi dan/atau bangunan bersejarah yang memiliki nilai penting ilmu pengetahuan, pendidikan, keagamaan, dan kebudayaan. Seperti: museum, bangunan bersejarah, masjid, klenteng, gereja, makam, monumen, candi, situs, kawasan, dan lainnya
Formulasi Perhitungan : Jumlah pengunjung pada lokasi dan/atau bangunan bersejarah yang memiliki nilai penting ilmu pengetahahuan, pendidikan, keagamaan, dan kebudayaan.
Intepretasi :
a) Indikator ini menggambarkan sejauhmana masyarakat mempunyai kepedulian dan mengapresiasi warisan budaya dan sejarah Jawa Tengah.
b) Indikator ini merupakan indikator proxy dari pembentuk komponen Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) pada Dimensi Warisan Budaya.
c) Tidak ada batasan nilai maksimal terhadap indikator ini, namun tren diharapkan meningkat dari tahun ke tahun.
d) Merupakan indikator "positif"
Sumber Data : PD yang menangani urusan kebudayaan
Posting by Mohammad Nurdin
No.15
Indikator : Persentase satuan pendidikan yang mempunyai guru mengajar mulok bahasa daerah/seni budaya dan mengarusutamakan kebudayaan
Satuan : %
Definisi Operasional :
a) Cakupan satuan pendidikan yang mempunyai guru mengajar mulok bahasa jawa dan atau guru/tenaga pendidik yang mengajar ekskul kesenian dan atau kegiatan/kurikulum yang mengarusutamakan kebudayaan.
b) Satuan Pendidikan yang merupakan kewenangan kab/kota meliputi PAUD, SD dan SMP baik negeri maupun swasta, pendidikan umum maupun pendidikan keagamaan.
c) Guru Lokal Bahasa Daerah adalah Guru S1/D4 dengan kualifikasi pendidikan Bahasa Daerah/Sastra Jawa.
d) Guru Kesenian adalah Guru dengan kualifikasi pendidikan seni S1/D4 dari perguruan tinggi universitas atau institut kesenian.
e) Kegiatan yang mengarusutamakan kebudayaan baik dalam kurikulum pelajaran maupun ekstra kurikuler.
f) Indikator tersebut tercapai jika memenuhi 2 dari 3 komponen yang dipersyaratkan: (1) Guru yg mengajar mulok bahasa daerah. (2) Guru yg mengajar seni budaya dan (3) Melaksanakan kegiatan pengarusutamaan kebudayaan di sekolah (baik melalui kurikulum atau ekskul).
Formulasi Perhitungan : Jumlah satuan pendidikan negeri dan swasta, pendidikan umum maupun pendidikan keagamaan kewenangan kab/kota (PAUD, SD dan SMP) yang memenuhi 2 dari 3 komponen yang dipersyaratkan DIBAGI Jumlah seluruh satuan pendidikan negeri dan swasta, pendidikan umum maupun pendidikan keagamaan kewenangan kab/kota (PAUD, SD dan SMP) DIKALI 100%
Intepretasi : Nilai maksimal indikator 100% dan merupakan indikator "positif"
Sumber Data : PD yang menangani urusan pendidikan
Posting by Mohammad Nurdin
No. 14
Indikator : Angka partisipasi sekolah 5 - 6 tahun
Satuan : %
Definisi Operasional :
a) Merupakan cakupan penduduk usia 5-6 th yang pernah atau sedangmengikuti pendidikan pra sekolah.
b) Pendidikan pra sekolah menurut BPS digolongkan menjadi Taman Kanak-Kanak (TK), Raudatul Athfal atau Bustanul Athfal (BA), PAUD/PAUD Terintegrasi BKB/Taman Posyandu, dansejenisnya, Kelompok Bermain (KB), dan Taman Penitipan Anak (TPA).
Formulasi Perhitungan : Jumlah penduduk usia 5 - 6 tahun yang pernah atau sedang mengikuti pendidikan pra sekolah DIBAGI Jumlah penduduk usia 5 - 6 tahun pada wilayah bersangkutan DIKALI 100%
Intepretasi : Nilai maksimal indikator 100% dan merupakan indikator "positif"
Sumber Data : BPS
Posting by Mohammad Nurdin
No. 13
Indikator : Proporsi Penduduk Berusia 15 Tahun ke Atas yang Berkualifikasi Pendidikan Tinggi
Satuan : %
Definisi Operasional : Proporsi Penduduk Berusia 15 Tahun ke Atas yang Berkualifikasi Pendidikan Tinggi adalah penduduk usia 15 th ke atas yang telah menyelesaikan pendidikan tinggi. Yang dimaksud jenjang pendidikan tinggi meliputi: DI s.d. DIV; S1; S2; S2 Terapan atau S3.
Formulasi Perhitungan : Jumlah penduduk 15 th ke atas yg lulus/berijazah pendidikan tinggi DIBAGI Jumlah penduduk usia 15 th ke atas DIKALI 100%
Intepretasi Nilai maksimal indikator 100% dan merupakan indikator "positif"
Sumber Data : BPS
Posting by Mohammad Nurdin
No. 12
Indikator : Harapan Lama Sekolah (HLS)
Satuan : Tahun
Definisi Operasional : HLS adalah lamanya sekolah (dalam tahun) yang diharapkan akan dirasakan oleh anak pada umur tertentu di masa mendatang.
Formulasi Perhitungan : Jumlah penduduk usia 𝑖 yang bersekolah pada tahun 𝑡 DIBAGI Jumlah penduduk usia 𝑖 pada tahun 𝑡(sesuai perhitungan BPS)
Intepretasi : HLS menunjukkan peluang anak usia 7 tahun ke atas untuk menempuh pendidikan formal pada waktu tertentu.
Diasumsikan bahwa peluang anak tersebut akan tetap bersekolah pada umur-umur berikutnya sama dengan peluang penduduk yang bersekolah per jumlah penduduk untuk umur yang sama saat ini.
Sumber Data : BPS
Posting by Mohammad Nurdin
No.11
Indikator : Rata-Rata lama sekolah penduduk usia di atas 15 tahun
Satuan : Tahun
Definisi Operasional : Rata-rata Lama Sekolah penduduk usia 15 tahun ke atas adalah Rata-rata jumlah tahun yang dihabiskan oleh penduduk berusia 15 tahun ke atas untuk menempuh semua jenis pendidikan yang pernah dijalani.
Formulasi Perhitungan : Lama sekolah penduduk ke- 𝑖 DIBAGI Jumlah penduduk usia 15 tahun ke atas (sesuai perhitungan BPS)
Intepretasi : Menempuh pendidikan dimaknai: Untuk mereka yang tamat SD diperhitungkan lama sekolah selama 6 tahun, tamat SMP diperhitungkan lama sekolah selama 9 tahun, tamat SM diperhitungkan apakah pernah tinggal kelas atau tidak .
Sumber Data : BPS
Posting by Mohammad Nurdin
No. 10
Indikator : Persentase Siswa yang mencapai standar kompetensi minimum pada asesmen tingkat nasional (seluruh jenjang):
Satuan : %
Definisi Operasional : Merupakan cakupan siswa yang sudah mencapai kompetensi minimum untuk literasi dan numerasi. Dikategorikan sudah “mencapai kompetensi minimum” jika paling sedikit 75% peserta didik pada satuan pendidikan tersebut memiliki level hasil belajar minimal “cakap” sebagaimana tertuang dalam Rapor Pendidikan.
Formulasi Perhitungan :
Jumlah peserta didik dengan kemampuan literasi sesuai kewenangan kab/kota yang memiliki capaian asesmen nasional mencapai standar kompetensi minimum untuk literasi DIBAGI Jumlah peserta didik yang mengikuti asesmen nasional di kab/kota DIKALI 100%
Jumlah peserta didik dengan kemampuan numerasi sesuai kewenangan kab/kota yang memiliki capaian asesmen nasional mencapai standar kompetensi minimum untuk numerasi DIBAGI Jumlah peserta didik yang mengikuti asesmen nasional di kab/kota DIKALI 100%
Intepretasi : Menggambarkan kualitas pendidikan terutama dalam literasi dan numerasi (imperatif, dihitungkan Provinsi)
Sumber Data : Kemendikbud (Rapor Pendidikan)"
Posting by Mohammad Nurdin
No. 9
Indikator : Cakupan kepesertaan jaminan kesehatan nasional
Satuan : %
Definisi Operasional : Indikator ini menyatakan jumlah penduduk yang terdaftar sebagai kepesertaan jaminan kesehatan nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan di mana bagi fakir miskin dan orang tidak mampu dibayarkan oleh pemerintah.
Formulasi Perhitungan : Metode perhitungan yang digunakan adalah jumlah peserta jaminan kesehatan nasional dibagi dengan jumlah penduduk Indonesia dikali 100%.
Intepretasi : Cakupan kepesertaan jaminan kesehatan nasional yang tinggi di suatu wilayah mencerminkan beberapa hal penting :
1. Akses Pelayanan Kesehatan: Cakupan kepesertaan yang tinggi menunjukkan bahwa sebagian besar penduduk di wilayah tersebut memiliki akses ke pelayanan kesehatan.
2. Kesadaran Masyarakat: Cakupan yang tinggi juga bisa mencerminkan tingkat kesadaran masyarakat tentang pentingnya asuransi kesehatan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas.
3. Komitmen Pemerintah Daerah: Cakupan yang tinggi juga bisa mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam mendaftarkan penduduknya ke dalam program jaminan kesehatan nasional.
4. Pencapaian Universal Health Coverage (UHC): Cakupan yang tinggi adalah langkah positif menuju pencapaian Universal Health Coverage (UHC), yaitu kondisi di mana semua orang dapat memperoleh layanan kesehatan yang mereka butuhkan tanpa mengalami kesulitan keuangan"
Sumber Data : Pelaporan (Dinkes)
Posting by Mohammad Nurdin
No. 8
Indikator : Angka keberhasilan pengobatan tuberkulosis (treatment success rate)
Satuan : %
Definisi Operasional : Persentase pasien tuberkulosis yang sembuh dan menyelesaikan pengobatan lengkap
Formulasi Perhitungan : Jumlah pasien tuberkulosis yang sembuh dan menyelesaikan pengobatan dibandingkan dengan semua kasus tuberkulosis yang diobati dan dilaporkan
Intepretasi : Ini adalah indikator penting dalam evaluasi pengobatan tuberkulosis dan merupakan penjumlahan dari angka kesembuhan dan angka pengobatan lengkap. Angka ini dapat memberikan gambaran tentang efektivitas program pengobatan tuberkulosis di suatu wilayah.
Sumber Data : Pelaporan (Dinkes)
Posting by Mohammad Nurdin
No. 7
Indikator Cakupan penemuan dan pengobatan kasus tuberkulosis (treatment coverage)
Satuan : %
Definisi Operasional : Persentase kasus tuberkulosis yang berhasil ditemukan dan mendapatkan pengobatan di suatu wilayah dalam periode tertentu
Formulasi Perhitungan : Cakupan penemuan dan pengobatan kasus tuberkulosis dihitung berdasarkan jumlah seluruh kasus tuberkulosis yang berhasil ditemukan dan mendapatkan pengobatan dibandingkan dengan perkiraan jumlah kasus tuberkulosis yang ada di suatu wilayah dalam periode tertentu.
Intepretasi : Indikator ini adalah ukuran penting dalam penanggulangan tuberkulosis, karena menunjukkan sejauh mana upaya penemuan dan pengobatan kasus tuberkulosis berhasil dilakukan. Indikator ini mencakup dua aspek penting:
1. Penemuan Kasus: Ini merujuk pada kemampuan sistem kesehatan untuk mengidentifikasi dan mendiagnosis individu yang menderita tuberkulosis.
2. Pengobatan Kasus: Ini merujuk pada kemampuan sistem kesehatan untuk memberikan pengobatan yang tepat dan efektif kepada individu yang didiagnosis dengan tuberkulosis.
Sumber Data : Pelaporan (Dinkes)
Posting by Mohammad Nurdin
No. 6
Indikator : Prevalensi Stunting (pendek dan sangat pendek) pada balita
Satuan : %
Definisi Operasional : Stunting (pendek/sangat pendek) adalah kondisi kurang gizi kronis yang diukur berdasarkan indeks tinggi badan menurut umur (TB/U) dibandingkan dengan menggunakan standar WHO tahun 2005. Data tinggi badan pada menjadi analisis untuk status gizi dan tinggi badan setiap anak balita dikonversikan ke dalam nilai terstandar (Z-score) menggunakan baku
antropometri anak balita WHO 2005. Klasifikasi berdasarkan indikator TB/U adalah sebagai berikut standar dari WHO dan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 1995/MENKES/SK/XII/2010.
a. Sangat pendek: Zscore < -3,0
b. Pendek: Zscore ≥ -3,0 s/d Zscore < -2,0
Formulasi Perhitungan : Cara perhitungan
(1) Jumlah anak balita pendek pada waktu tertentu dibagi dengan jumlah anak balita pada waktu yang sama dan dinyatakan dalam satuan persen (%).
(2) Jumlah anak balita sangat pendek pada waktu tertentu dibagi dengan jumlah anak balita pada periode yang sama dan dinyatakan dalam satuan persen (%).
Intepretasi : Prevalensi stunting yang tinggi di suatu wilayah menggambarkan beberapa masalah serius, termasuk :
1. Kekurangan Gizi: Stunting adalah indikator kekurangan gizi kronis. Prevalensi stunting yang tinggi menunjukkan bahwa banyak anak di wilayah tersebut menderita kekurangan gizi dalam jangka waktu yang lama.
2. Akses Pelayanan Kesehatan: Prevalensi stunting yang tinggi dapat mencerminkan akses yang terbatas ke pelayanan kesehatan berkualitas, termasuk pelayanan gizi dan kesehatan ibu dan anak.
3. Kemiskinan: Stunting sering kali terkait dengan kemiskinan. Keluarga yang miskin mungkin tidak mampu menyediakan makanan bergizi untuk anak-anak mereka, yang pada gilirannya dapat menyebabkan stunting.
4. Pendidikan: Tingkat pendidikan orang tua, khususnya ibu, juga berpengaruh terhadap prevalensi stunting.Orang tua yang berpendidikan cenderung lebih memahami pentingnya gizi dan kesehatan bagi pertumbuhan dan perkembangan anak.
5. Faktor Lingkungan: Faktor lingkungan seperti sanitasi yang buruk dan akses terbatas ke air bersih juga dapat berkontribusi terhadap prevalensi stunting.
Sumber Data : SSGI
Keterangan :
Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2024 adalah survei yang dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan untuk mengetahui status gizi balita di Indonesia. Survei ini dilakukan di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota di Indonesia.
Berikut beberapa hal yang perlu diketahui tentang SSGI 2024 :
SSGI 2024 dilaksanakan pada 30 September 2024–16 November 2024.
Survei ini akan dilakukan dengan wawancara terhadap responden dan pengukuran antropometri.
Antropometri dilakukan untuk mendapatkan informasi mengenai berat badan, tinggi/panjang badan, serta lingkar lengan atas (LILA) pada balita dan pengukuran berat badan dan tinggi badan ibu balita.
SSGI 2024 akan berkolaborasi dengan BRIN, BPS, universitas dan lembaga survei.
SSGI 2024 menjadi acuan untuk percepatan penurunan prevalensi stunting.
SSGI dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
Posting by Mohammad Nurdin
No : 5
Indikator : Angka Kematian Ibu (AKI)
Satuan : Per 100.000 Kelahiran Hidup
Definisi Operasional : Angka Kematian Ibu
Formulasi Perhitungan : Jumlah kematian ibu yang berkaitan dengan kehamilan, persalinan, dan masa nifas yang tercatat atau hasil estimasi pada tahun tertentu dibagi jumlah kelahiran hidup pada periode yang sama dan dikali 100.000.
Intepretasi : Indikator Angka Kematian Ibu (AKI) adalah ukuran yang digunakan untuk memantau jumlah kematian ibu yang terjadi sebagai akibat langsung dari komplikasi kehamilan, persalinan, dan masa nifas. AKI sangat penting karena memberikan gambaran tentang kualitas pelayanan kesehatan ibu dan anak di suatu negara atau wilayah. Angka Kematian Ibu (AKI) yang rendah di suatu wilayah mencerminkan beberapa hal penting :
1. Kualitas Pelayanan Kesehatan: AKI yang rendah biasanya mencerminkan kualitas pelayanan kesehatan yang baik, termasuk pelayanan kesehatan ibu dan anak, pelayanan antenatal, persalinan, dan pascapersalinan.
2. Akses Pelayanan Kesehatan: AKI yang rendah juga bisa mencerminkan akses yang baik ke pelayanan kesehatan. Ini bisa berarti bahwa fasilitas kesehatan mudah dijangkau dan terjangkau oleh masyarakat.
3. Pendidikan Kesehatan: AKI yang rendah bisa mencerminkan tingkat pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang kesehatan reproduksi dan pentingnya pelayanan kesehatan selama kehamilan dan persalinan.
4. Status Gizi: AKI yang rendah juga bisa mencerminkan status gizi ibu yang baik. Gizi yang baik selama kehamilan sangat penting untuk mencegah komplikasi yang bisa mengancam nyawa ibu.
5. Kesadaran Masyarakat: AKI yang rendah juga bisa mencerminkan tingkat kesadaran masyarakat tentang pentingnya perawatan kesehatan selama kehamilan dan persalinan.
Sumber Data : Pelaporan (Dinkes)
Posting by Mohammad Nurdin
No. 4
Indikator : Usia Harapan Hidup (UHH)
Satuan : Tahun
Definisi Operasional : Rata-rata jumlah tahun hidup yang akan dijalani oleh bayi yang baru lahir pada suatu tahun tertentu
Formulasi Perhitungan : Idealnya dihitung berdasarkan Angka Kematian Menurut Umur (Age Specific Death Rate/ASDR) yang datanya diperoleh dari catatan registrasi kematian secara bertahun-tahun sehingga dimungkinkan dibuat tabel kematian. Namun, karena catatan registrasi tidak tersedia dengan baik, maka dihitung dengan cara tidak langsung dengan paket program Micro Computer Program for Demographic Analysis (MCPDA) atau Mortpack
Intepretasi : Semakin tinggi usia harapan hidup di suatu daerah, menandakan semakin baik pula derajat kesehatan dan kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut. Ini menunjukkan adanya perbaikan status kesehatan masyarakat, termasuk peningkatan akses dan kualitas pelayanan kesehatan."
Sumber Data : BPS
www.bps.go.id
Posting by Mohammad Nurdin
No. 3
Indikator : Indeks Ketahanan Pangan (IKP)
Satuan : Angka
Definisi Operasional : Ukuran dari beberapa indikator yang digunakan untuk menghasilkan skor komposit kondisi ketahanan pangan di suatu wilayah
Formulasi Perhitungan :
1. Standarisasi nilai indikator dengan menggunakan z-score dan distance to scale (0-100)
2. Menjumlahkan hasil perkalian antara masing-masing nilai indikator yang sudah distandarisasi dengan bobot indikator
3. Mengelompokkan wilayah ke dalam 6 kelompok berdasarkan cut off point IKP"
Intepretasi : Semakin tinggi nilai Indeks Ketahanan Pangan menggambarkan semakin baik kondisi ketahanan pangan di suatu wilayah
Sumber Data : Badan Pangan Nasional (Bapanas)
https://badanpangan.go.id/
Posting by Mohammad Nurdin
Padi Trisakti ini memiliki ciri unik berbiji besar, tapi lonjong simetris, berbobot. Padi Trisakti bulir bernas sampai pangkal, jumlah bulir per malai 250-an, tiap rumpun terdiri dari 33 batang dan yang paling jempol padi ini GENJAHNYA umur 70 HST (hari setelah tanam) bisa dipanen.. Rasa dari Nasi Trisakti ini pulen, produksinya sekitar 7-14 ton/Ha.
Berikut ini Cara Tanam Padi Trisakti - 70 Hari Panen
A. Persiapan Benih.
i. Siapkan benih Padi TRISAKTI sesuai dengan kebutuhan.
ii. Kebutuhan benih untuk lahan sawah 1 Ha memerlukan benih padi TRISAKTI 25 Kg.
B. Perendaman Benih Padi TRISAKTI 70-75 HST Panen
i. Pertama membersihkan benih yang tidak bernas, caranya cukup direndam air saja... (boleh juga untuk memisahkan gabah bernas dan hampa dengan pake garam yang dilarutkan dengan air, tapi setelah itu benih dicuci sampai bersih)
ii. Bagi yang langsung direndam air saja, setelah benih di tuang ke wadah yang sudah berisi air bersih sambil di obok - obok, gabah yang mengapung dibuang saja dan yang tenggelam tetap dalam bak air tersebut. Atau bisa juga benih direndam bersama kemasan plastiknya, dengan catatan ditusuk/diberi lubang-lubang pada kemasannya, supaya air bisa masuk kedalam kemasan benih.
iii. Perendaman benih ini selama 2x24 jam.. benih akan lebih baik dan kuat apabila air rendaman ditambah larutan pupuk organik cair, setelah itu baru diangkat dan ditiriskan, selanjutnya diperam selama 2x24 jam juga dengan cara dibungkus dengan karung yang dilapisi daun pisang supaya benih berkecambah.
iv. Sambil menunggu benih berkecambah sebaiknya menyiapkan "pawinian" bedengan persemaian, buat sesuai kebutuhan dengan kondisi lahan yang drenase airnya mudah diatur agar kecambah tidak tergenang air atau kekeringan.
C. Penyemaian dan pemeliharaan Padi Trisakti
i. Tabur benih secara merata : Bagi benih sesuai dengan jumlah bedengan kemudian taburkan masing-masing bagian benih secara merata pada setiap bedengan. penaburan benih TRISAKTI jangan terlalu berdempetan/lakukan secara jarang - jarang.
ii. Lakukan pemupupukan persemaian pada waktu 10 HSS (hari setelah sebar). Untuk sistem pengairan macak-macak. Pemupukan menggunakan Urea.
iii. Semaian padi Trisakti sudah 20 HSS saatnya pindah tanam. Namun sebelumnya kita perlu mencabutnya dari media persemaian tadi, dan orang Sunda menyebutnya “Babut“. Benih di cabut sampai akar-akarnya, perlunya ke-hati-hatian agar benih tidak putus. Agar lebih mudah, maka pada waktu pencabutan, area persemaian sebaiknya di rendam air dengan ketinggian air sekitar 3-4 Cm atau setinggi 1/4 batang padi.
iv. Setelah benih-benih di cabut, lalu benih diikat, agar kita mudah membawanya. Satu ikatan seukuran satu genggaman tangan besar. Ikatan-ikatan ini nantinya di taruh/disebar di area lahan yang akan di tanam, untuk mempermudah penanaman.
D. Persiapan lahan Padi TRISAKTI 70 HST Panen
Tanah sawah dibajak menggunakan traktor atau tenaga sapi atau kerbau. Tujuan pembajakan adalah untuk pembalikan tanah, memberantas gulma, hama penyakit terbawa tanah, serta membenamkan dan mnguraikan biji-biji padi yang tertinggal dalam tanah. Pengolahan tanah sempurna 3-7 Hari sebelum tanam. Buat parit kecil ( kamalir ) di pertengahan memotong panjang dan lebar petakan atau disekeliling pematang sawah.
Berikan pupuk dasar sebelum tanam atau pada saat pengolahan tanah dengan pupuk Organik / Pupuk Kandang yang sudah di permentasi 100 kg/500M2 ( ini untuk sawah pribadi saja kalau untuk sawah sewa sebaiknya jangan. Karena biasanya pupuk kandang akan maksimal setelah tanam ke-2 dan 3). Atau pupuk dasar bisa menggunakan pupuk NPK sebelum tanam.
E. Penanaman Padi Trisakti
Penanaman dilakukan pada waktu bibit berumur 17-20 HSS (hari setelah semai).
F. Jarak Tanam Padi Trisakti
Jarak tanam yaitu 30 Cm x 30 Cm dengan legowo per 6 Rumpun.
G. Waktu Pemupukan Padi Trisakti
Pupuk pertama pada umur 10-12 HST, dengan NPK Phonska dan Urea dengan perbandingan 3:1. (3 Phonska : 1 Urea)
Pupuk susulan ke-1 pada umur 20- 24 HST atau setelah melakukan penyiangan, dengan NPK Phonska atau menggunakan Urea saja atau menggunakan Mutiara.
H. Penyiangan Padi Trisakti
Dilakukan sebanyak 2 kali saat tanaman berumur 15 HST dan 34 HST.
I. Penyulaman Padi Trisakti
Penyulaman dimaksudkan untuk mengisi rumpun yang mati atau kurang baik pertumbuhannya, agar diperoleh populasi yang optimum. Penyulaman dilakukan yaitu sekitar 10 - 17 HST.
J. Pengairan Padi Trisakti.
Air merupakan syarat mutlak bagi pertumbuhan tanaman padi sawah termasuk padi TRISAKTI meskipun padi ini minim memerlukan air. Masalah pengairan bagi tanaman padi merupakan salah satu factor penting yang harus mendapat perhatian penuh demi mendapat hasil panen yang akan datang.
Air yang dipergunakan untuk pengairan padi di sawah adalah air yang berasal dari sungai, sebab air sungai banyak mengandung lumpur dan kotoran-kotoran yang sangat berguna untuk menambah kesuburan tanah dan tanaman. Air yang berasal dari mata air kurang baik untuk pengairan sawah, sebab air itu jernih, tidak mengandung lumpur dan kotoran. Tanaman padi Trisakti tidak menyukai air yang tergenang, untuk itu sebaiknya menggunakan pengairan berselang. Tapi sesuai percobaan yang saya lakukan sekarang ternyata padi TRISKTI tahan juga di lahan sawah rawa / sawah tergenang terus.
Untuk menjaga agar genangan air didalam petakan sawah itu
tetap, jangan lupa dibuat pula lubang pembuangan. Lubang pemasukan dan lubang pembuangan tidak boleh dibuat lurus. Hal ini dimaksudkan agar ada pengendapan lumpur dan kotoran-kotoran yang sangat berguna bagi pertumbuhan tanaman. Apabila lubang pemasukan dan lubang pembuangan itu dibuat lurus, maka air akan terus mengalir tanpa adanya pengendapan.
Lakukan pergiliran air selang 3 hari. Pada hari pertama tanaman diairi selama 3 hari. Terus dikeringkan selama 3 hari. Cara pengairan ini berlangsung sampai fase anakan maksimal.
Pada waktu mengairi tanaman padi di sawah, dalamnya air harus diperhatikan dan disesuaikan dengan umur tanaman tersebut.
Kedalaman air hendaknya diatur dengan cara sebagai berikut:
i. Tanaman Padi Trisakti yang berumur 0-7 hari kedalaman air cukup 5 cm saja.
ii. Tanaman yang berumur 7-47 hari kedalaman air dapat ditambah hingga 10-15 cm.
K. Tanaman padi Trisakti 41 HST sudah bunting muda
Tanaman TRISAKTI sudah bunting muda. Tanaman muda (tepi) masih membentuk anakan baru, sehingga terlihat perkembangan kanopi sangat cepat.
Warna daun dari tanaman padi TRISAKTI yaitu hijau muda seperti daun padi muda. Tanaman padi TRISAKTI jarang terserang hama wereng, tanaman padinya tumbuh subur tidak ada yang tumbuh kuntet atau mengerdil.
L. Padi TRISAKTI Umur 48 HST sudah bunting besar, keluar malai dan berbunga
Perkembangan tanaman pada tahapan ini diawali dengan inisiasi bunga. Bakal malai terlihat berupa kerucut berbulu putih panjang 1,0-1,5 mm. Pertama kali muncul pada ruas buku utama kemudian pada anakan dengan pola tidak teratur. Ini akan berkembang hingga bentuk malai terllihat jelas sehingga bulir terlihat dan dapat dibedakan.
Malai muda meningkat dalam ukuran dan berkembang ke atas di dalam pelepah daun bendera menyebabkan pelepah daun menggembung. Penggembungan daun bendera ini disebut bunting.
i. Tahap Bunting.
Bunting terlihat pertama kali pada ruas batang utama. Pada tahap bunting, ujung daun layu (menjadi tua dan mati) dan anakan non-produktif terlihat pada bagian dasar tanaman.
ii. Tahap Keluar Malai
Tahap selanjutnya dari fase ini adalah tahap keluar malai. Heading ditandai dengan kemunculan ujung malai dari pelepah daun bendera. Malai terus berkembang sampai keluar seutuhnya dari pelepah daun. Dan ada juga yang sudah tahap pembungaan yang dimulai ketika serbuk sari menonjol keluar dari bulir dan terjadi proses pembuahan.
iii. Tahap Pembungaan
Pada pembungaan, kelopak bunga terbuka, antera menyembul keluar dari kelopak bunga karena pemanjangan stamen dan serbuksari tumpah. Kelopak bunga kemudian menutup. Serbuk sari atau tepung sari jatuh ke putik, sehingga terjadi pembuahan.
Proses pembungaan berlanjut sampai hampir semua spikelet pada malai mekar. Pembungaan terjadi sehari setelah heading. Pada umumnya, floret membuka pada pagi hari.
Anakan pada tanaman padi ini telah dipisahkan pada saat dimulainya pembungaan dan dikelompokkan ke dalam anakan produktif dan nonproduktif.
Pemberian zat pengatur tumbuh atau penambahan hormon tanaman dan pemeliharaan tanaman dari serangan penyakit sangat diperlukan pada fase ini dengan melakukan penyemprotan menggunakan fungisida dengan tujuan merangsang pertumbuhan malai pada anakan produktif, karena diharapkan semua anakan produktif bisa menghasilkan malai yang baik
M. Padi TRISAKTI Umur 60 HST Tahap Matang Susu
Pada tahap matang susu ini, gabah mulai terisi dengan bahan serupa susu. Gabah mulai terisi dengan larutan putih susu, dapat dikeluarkan dengan menekan/menjepit gabah di antara dua jari. Malai hijau dan mulai merunduk.
N. Padi Trisakti Umur 65 HST Gabah Mulai Menguning
Padi TRISAKTI umur 65 HST sudah mulai menguning biasanya tidak lama lagi padi bisa di panen.
O. Padi TRISAKTI umur 70 HST sudah bisa dipanen.
_______________________
Benih padi unggul TRISAKTI
Usia : 70 hari panen
Padi TRISAKTI ini jenis Galur Lokal - bukan hibrida , bisa ditanam ulang berkali-kali dan bisa dijadikan benih kembali.
Padi TRISAKTI ini mirip dengan padi Ciherang tetapi warnanya mirip padi ketan, Rasanya pulen dan agak wangi.
Benih padi TRISAKTI yang baru menjadi topik perbincangan di daerah kami ini karena diklaim tahan terhadap penyakit dan cepat panen dalam waktu 70 hari bisa dipanen. Benih padi TRISAKTI ini telah di rilis sebagai benih padi super genjah.
Dekripsi padi TRISAKTI
- Padi Trisakti umur pendek / Genjah dapat di panen 70 Hari Setelah Tanam.
- Jumlah gabah/bulir padi per malai rata - rata 250-an
- Semai Maksimal 20 HSS untuk pindah tanam dan Panen 75 HST
- Berdaun bendera tegak sehingga aman dari burung pipit
- Tinggi tanaman 80-90 cm
- Cocok di tanam di sawah Irigasi dan lahan kering / sawah tadah hujan / sawah tidak tergenang atau sawah yang pengairannya bisa diatur ( BURSAT Sunda)
- Produktifitas : 7 ton/ ha potensi 11 ton/ha
- Toleran terhadap Penyakit Blast, Kerdil Rumput (Klowor), Wereng Batang Coklat (WBC) dll.
- Rasa nasi enak, pulen.
- Sebagai saran gunakan jarak tanam 30 x 30 cm dan legowo tiap 6 baris.
Harga per sak : Rp. 150.000,-
Berat isi : 5 kg
Sumber Data :
www.tanimakmurnusantara.com
Posting by Mohammad Nurdin
Berikut hari libur nasional di Indonesia, diurutkan berdasarkan tanggal libur. Disertakan tanggal libur menurut kalendernya, untuk hari libur yang tidak menyertakan tanggalnya berarti tanggal peringatannya berubah-ubah setiap tahunnya.
1 Januari: Tahun baru Masehi
Januari – Februari: Tahun Baru Imlek (Konghucu)
Maret – April: Hari Suci Nyepi/Tahun Baru Saka (Hindu)
27 Rajab: Isra dan Mikraj Nabi Muhammad SAW (Islam)
Maret – April: Wafat Yesus Kristus (Kristen dan Katolik)
1 Mei: Hari Buruh Internasional
Mei – Juni: Hari Trisuci Waisak (Buddha)
April – Juni: Kenaikan Yesus Kristus (Kristen dan Katolik)
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
1 – 2 Syawal: Hari Raya Idul Fitri (Islam)
10 Zulhijah: Hari Raya Idul Adha (Islam)
17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
1 Muharam: Tahun Baru Hijriyah (Islam)
12 Rabiul Awal: Maulid Nabi Muhammad SAW (Islam)
25 Desember: Hari Raya Natal (Kristen dan Katolik)
Hari penting lainnya
Januari
3 Januari: Hari Amal Bhakti Kementerian Agama Republik Indonesia
4 Januari: Hari Braille Sedunia
5 Januari: Hari Korps Wanita Angkatan Laut
10 Januari: Hari Gerakan Satu Juta Pohon
10 Januari: Hari Lingkungan Hidup Indonesia
10 Januari: Hari Tritura
10 Januari: Hari Perencanaan Gerakan Sejuta Pohon
11 Januari: Hari Tuli Nasional
15 Januari: Hari Peristiwa Laut dan Samudera atau Hari Dharma Samudera
17 Januari: Hari Kebangkitan Bahasa Sunda
22 Januari: Hari Pejalan Kaki Nasional
25 Januari: Hari Gizi Nasional
26 Januari: Hari Kepabeanan Internasional[pranala nonaktif permanen]
31 Januari: Hari Lahir (Harlah) Nahdlatul Ulama
(Setiap Hari Minggu Terakhir Januari): Hari Kusta Internasional
Februari
2 Februari: Hari Lahan Basah Sedunia
4 Februari: Hari Kanker Sedunia
5 Februari: Hari Peristiwa Kapal Tujuh Provinsi
5 Februari: Milad Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)
9 Februari: Hari Kavaleri
9 Februari: Hari Pers Nasional[8] dan Hari Persatuan Wartawan Indonesia
13 Februari: Hari Persatuan Farmasi Indonesia
13 Februari: Hari Radio Sedunia
14 Februari: Hari Peringatan Pembela Tanah Air (PETA)
14 Februari: Hari Peduli Moral
14 Februari: Hari Raya Pemilihan Umum (sejak 2024)[9]
15 Februari: Hari Kanker Anak Sedunia
19 Februari: Hari Komando Operasi Udara Nasional (KOHANUDNAS)
20 Februari: Hari Keadilan Sosial Sedunia
20 Februari: Hari Pekerja Indonesia (Harpekindo)[10]
21 Februari: Hari Bahasa Ibu Internasional
21 Februari: Hari Peduli Sampah Nasional
22 Februari: Hari Istiqlal
22 Februari: Hari Kepanduan Sedunia
23 Februari: Hari Klub Rotary
24 Februari: Hari lahir (Harlah) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama
28 Februari: Hari Gizi Nasional Indonesia
Maret
Prangko peringatan Hari Filateli Indonesia
1 Maret: Hari Kehakiman Nasional
1 Maret: Hari Peringatan Serangan Umum di Yogyakarta dan Hari Penegakan Kedaulatan Negara
2 Maret: Hari Lahir (Harlah) Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama
6 Maret: Hari Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad)
6 Maret: Hari Konvensi CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora)
8 Maret: Hari Wanita/Perempuan Internasional
9 Maret: Hari Wanita Indonesia
9 Maret: Hari Musik Nasional
10 Maret: Hari Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi)
11 Maret: Hari Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar)
11 Maret: Hari Kopi Nasional
15 Maret: Hari Hak Konsumen Sedunia
14 Maret: Milad Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
16 Maret: Hari Bakti Rimbawan
17 Maret: Hari Perawat Nasional
18 Maret: Hari Arsitektur Indonesia
20 Maret: Hari Dongeng Sedunia
21 Maret: Hari Puisi Sedunia
21 Maret: Hari Sindrom Down
21 Maret: Hari Teater Boneka
21 Maret: Hari Penghapusan Diskriminasi Rasial Sedunia
21 Maret: Hari Hutan Sedunia
22 Maret: Hari Air Sedunia
23 Maret: Hari Meteorologi Sedunia
23 Maret: Dies Natalis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI).
23 Maret: Hari Peringatan Bandung Lautan Api
24 Maret: Hari Tuberkulosis Sedunia
27 Maret: Hari Teater Sedunia
27 Maret: Hari Klub Wanita Internasional (bahasa Inggris: Women International Club Day - WIC)
29 Maret: Hari Filateli Indonesia
29 Maret: Milad Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI).
30 Maret: Hari Film Nasional
31 Maret: Hari Komando Pasukan Katak (KOPASKA)
(Setiap Hari Sabtu Terakhir Maret): Malam Gerakan Earth Hour
April
Prangko peringatan Konferensi Asia Afrika
1 April: Hari Bank Dunia
1 April: Hari Marketing Indonesia (Hamari)
1 April: Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas)
2 April: Hari Peduli Autisme Sedunia
2 April: Hari Buku Anak Sedunia
2 April: Hari Cek Fakta Internasional
6 April: Hari Nelayan Nasional
7 April: Hari Kesehatan Internasional
9 April: Hari Penerbangan Nasional (hanya sementara pada 1961–1973),[17] Hari TNI Angkatan Udara
12 April: Hari Bawa Bekal Nasional
14 April: Hari Penyakit Chagas Sedunia
15 April: Hari Zeni
15 April: Hari Dinas Sejarah Angkatan Darat (Disjarahad)
16 April: Hari Komando Pasukan Khusus (Kopassus)
17 April: Hari Lahir (Harlah) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)
17 April: Hari Hemofilia Sedunia
18 April: Hari Peringatan Konferensi Asia–Afrika
19 April: Hari Pertahanan Sipil (Hansip)
20 April: Hari Konsumen Nasional[19]
21 April: Hari Kartini
22 April: Hari Bumi
23 April: Hari Buku Sedunia
24 – 30 April: Pekan Imunisasi Sedunia
24 April: Hari Lahir (Harlah) Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor)
24 April: Hari Angkutan Nasional
24 April: Hari Solidaritas Asia-Afrika
25 April: Hari Malaria Sedunia
25 April: Hari Otonomi Daerah
26 April: Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional[20]
26 April: Hari Kekayaan Intelektual Sedunia
27 April: Hari Pemasyarakatan Indonesia
28 April: Hari Puisi Nasional
28 April: Hari Kesehatan dan Keselamatan Kerja Internasional
29 April: Hari Tari Sedunia
29 April: Hari Posyandu Nasional
30 April: Hari Jazz Sedunia
Mei
1 Mei: Hari Peringatan Pembebasan Irian Barat atau Hari Integrasi Papua ke NKRI
1 Mei: Hari Buruh Sedunia
2 Mei: Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas)
3 Mei: Hari Kebebasan Pers Sedunia
3 Mei: Hari Surya Sedunia
5 Mei: Hari Pendidikan Islam (Tarbiyah Islamiyah)
5 Mei: Hari Lembaga Sosial Desa (LSD)
5 Mei: Hari Bidan Internasional
6 Mei: Hari Tertawa Sedunia
7 Mei: Hari Asma Sedunia
8 Mei: Hari Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Sedunia
8 Mei: Hari Migrasi Burung Sedunia
10 Mei: Hari Lupus Sedunia
11 Mei: Hari POM - TNI (?)
12 Mei: Hari Peringatan Tragedi Trisakti
12 Mei: Hari Perawat Internasional
15 Mei: Hari Korps Resimen Mahadjaya/Jayakarta (Menwa Jayakarta)
15 Mei: Hari Keluarga Internasional
16 Mei: Hari Wanadri
17 Mei: Hari Buku Nasional
17 Mei: Hari Telekomunikasi Sedunia
18 Mei: Hari Museum Internasional
19 Mei: Milad 'Aisyiyah
19 Mei: Hari Korps Cacat Veteran Indonesia
20 Mei: Hari Kebangkitan Nasional
20 Mei: Hari Bakti Dokter Indonesia
21 Mei: Hari Peringatan Reformasi
21 Mei: Hari Dialog dan Pengembangan Perbedaan Budaya Sedunia
22 Mei: Hari Keanekaragaman Hayati Internasional
23 Mei: Hari Kura-kura dan Penyu Sedunia
29 Mei: Hari Keluarga
29 Mei: Hari Lanjut Usia
29 Mei: Hari Pasukan Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa Internasional
31 Mei: Hari Tanpa Tembakau Sedunia
Juni
Prangko peringatan Hari Anti Narkoba Sedunia
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
1 Juni: Hari Perlindungan Anak-anak Sedunia
1 Juni: Hari Susu Nusantara
3 Juni: Hari Pasar Modal Indonesia
6 Juni: Hari Lahir Presiden Soekarno
8 Juni: Hari Laut Sedunia
8 Juni: Milad Bulan Sabit Merah Indonesia (BSMI)
10 Juni: Hari Media Sosial
14 Juni: Hari Donor Darah Sedunia
15 Juni: Hari Demam Berdarah Dengue ASEAN
17 Juni: Hari Dermaga
17 Juni: Hari Ulang Tahun Kota Palembang (sejak tahun 683)
21 Juni: Hari Krida Pertanian
22 Juni: Hari Ulang Tahun Kota Jakarta (sejak tahun 1527)
24 Juni: Hari Bidan Nasional
26 Juni: Hari Anti Narkoba
29 Juni: Hari Keluarga Berencana
Juli
Prangko peringatan Hari Anak Nasional
1 Juli: Hari Bhayangkara (Polri)
1 Juli: Hari Ulang Tahun Bank Indonesia
1 Juli: Hari Buah
2 Juli: Hari Kelautan Nasional
5 Juli: Hari Bank Indonesia
5 Juli: Hari lahirnya Bank Negara Indonesia
9 Juli: Hari Satelit Palapa
12 Juli: Hari Koperasi Nasional
14 Juli: Hari Pajak
17 Juli Hari Keadilan Internasional
22 Juli: Hari Kejaksaan
23 Juli: Hari Anak Nasional
23 Juli: Hari Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI)
27 Juli: Hari Sungai Nasional
28 Juli: Hari Hepatitis Sedunia
29 Juli: Hari Bhakti TNI Angkatan Udara
30 Juli: Hari Persahabatan Sedunia (Hari Sahabat Sedunia)
31 Juli: Hari Lahir Korps Pelajar Islam Indonesia (PII) Wati
Agustus
5 Agustus: Hari Dharma Wanita Nasional
8 Agustus: Hari Ulang Tahun ASEAN
9 Agustus: Hari Masyarakat Adat
10 Agustus: Hari Veteran Nasional
10 Agustus: Hari Kebangkitan Teknologi Nasional
12 Agustus: Hari Wanita TNI Angkatan Udara (Wara)
12 Agustus: Hari UMKM Nasional
12 Agustus: Hari Anak Tengah Nasional
13 Agustus: Hari Peringatan Pangkalan Brandan Lautan Api
14 Agustus: Hari Pramuka
17 Agustus: Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia (sejak tahun 1945)
18 Agustus: Hari Konstitusi Republik Indonesia (sejak tahun 1945)
18 Agustus: Hari lahir Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR-RI)
19 Agustus: Hari Departemen Luar Negeri Indonesia
21 Agustus: Hari Maritim Nasional (Awal mula)
24 Agustus: Hari Televisi Republik Indonesia (TVRI) atau Hari Televisi Nasional
25 Agustus: Hari Perumahan Nasional
September
Logo peringatan Hari Radio Nasional ke-79 dengan tema "Inspirasi Keindonesiaan" (2024), yang juga merupakan HUT Radio Republik Indonesia.
1 September: Hari Polisi Wanita (Polwan)
4 September: Hari Pelanggan Nasional
8 September: Hari Literasi Sedunia
9 September: Hari Olahraga Nasional
9 September: Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) 9.9
11 September: Hari Radio Republik Indonesia (RRI) atau Hari Radio Nasional
14 September: Hari Kunjung Perpustakaan[33]
17 September: Hari Keselamatan Pasien Sedunia
17 September: Hari Palang Merah Indonesia
17 September: Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas)
21 September: Hari Perdamaian Dunia
23 September: Hari Maritim Nasional (Resmi, sejak 1964)
23 September: Hari Bahasa Isyarat Internasional
24 September: Hari Tani Nasional
26 September: Hari Statistik
27 September: Hari Pos Telekomunikasi Telegraf (PTT) dan Hari Bakti Postel
27 September: Hari Pariwisata Sedunia
28 September: Hari Kereta Api Nasional
28 September: Hari Komunitas Nasional
28 September: Hari Rabies Sedunia
28 September: Hari Tuna Rungu Sedunia
29 September: Hari Sarjana Nasional
29 September: Hari Jantung Sedunia
30 September: Hari Peringatan Gerakan 30 September 1965
Oktober
(Setiap Hari Senin Pertama Oktober): Hari Habitat
1 Oktober: Hari Jadi Provinsi Sumatra Barat
1 Oktober: Hari Kesaktian Pancasila
1 Oktober: Hari Bea dan Cukai
1 Oktober: Hari Kopi Internasional
1 Oktober: Hari Peringatan Tragedi Stadion Kanjuruhan
2 Oktober: Hari Batik Nasional
4 Oktober: Hari Hewan Sedunia
5 Oktober: Hari Tentara Nasional Indonesia (TNI)
(Setiap Hari Kamis Kedua Oktober): Hari Mata Sedunia
10 Oktober: Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) 10.10
12 Oktober: Hari Museum Nasional
12 Oktober: Hari Radang Sendi (Artritis) Sedunia[42]
14 Oktober: Hari Telur Sedunia
15 Oktober: Hari Hak Asasi Binatang
16 Oktober: Hari Parlemen Indonesia
16 Oktober: Hari Pangan Sedunia
20 Oktober (setiap 5 tahun sekali): Hari Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
22 Oktober: Hari Santri Nasional
24 Oktober: Hari Dokter Nasional
24 Oktober: Hari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
24 Oktober: Hari Polio Sedunia
27 Oktober: Hari Penerbangan Nasional (1945–1960, namun ditetapkan kembali sejak 1974)
27 Oktober: Hari Narablog Nasional
28 Oktober: Hari Sumpah Pemuda
29 Oktober: Hari Stroke Sedunia
30 Oktober: Hari Keuangan
November
Prangko peringatan Hari Guru
1 November: Hari Inovasi Indonesia
2 November: Hari Penghapusan siaran Televisi Analog Indonesia
5 November: Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional
7 November: Hari Wayang Nasional
10 November: Hari Pahlawan Nasional
10 November: Hari Ganefo
11 November: Hari Bangunan Indonesia
11 November: Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) 11.11
12 November: Hari Ayah Nasional
14 November: Hari Korps Brigade Mobil (BRIMOB)
15 November: Hari Korps Marinir Nasional
16 November: Hari Angklung Internasional
16 November: Hari Toleransi Internasional
18 – 24 November: Pekan Kesadaran Antimikroba Sedunia
18 November: Milad Muhammadiyah
19 November: Hari Pria/Laki-laki Internasional
20 November: Hari Anak-anak Sedunia
21 November: Hari Pohon
21 November: Hari Televisi Sedunia
22 November: Hari Perhubungan Darat
25 November: Hari Guru atau Hari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)[54]
27 November (setiap 5 tahun sekali): Hari Raya Pemilihan kepala daerah (sejak 2024)
28 November: Hari Menanam Pohon Indonesia
28 November: Hari Dongeng Nasional
29 November: Hari Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI)
Desember
1 Desember: Hari AIDS Sedunia
3 Desember: Hari Penyandang Cacat Internasional
3 Desember: Hari Bakti Pekerjaan Umum (PU)
4 Desember: Hari Artileri Nasional
5 Desember: Hari Armada Republik Indonesia
9 Desember: Hari Anti-Korupsi Sedunia
10 Desember: Hari Hak Asasi Manusia
12 Desember: Hari Transmigrasi
12 Desember: Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) 12.12
13 Desember: Hari Nusantara
14 Desember: Hari Sejarah Nasional
15 Desember: Hari Juang Kartika TNI Angkatan Darat
16 Desember: Hari Akademi TNI
16 Desember: Hari lahirnya Bank Rakyat Indonesia
19 Desember: Hari Bela Negara
20 Desember: Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional
22 Desember: Hari Ibu Nasional
22 Desember: Hari Sosial
22 Desember: Hari Korps Wanita Angkatan Darat (KOWAD)
25 Desember: Hari Natal
26 Desember: Hari Peringatan Tsunami Aceh (Sejak 2004)
30 Desember: Hari Jadi Satuan Pengamanan (Satpam)
Sumber Data :
https://id.wikipedia.org/wiki/Daftar_hari_penting_di_Indonesia
Posting by Mohammad Nurdin
Posting by Mohammad Nurdin