Cari Blog Ini

Selasa, 19 November 2024

Indikator Utama Pembangunan (IUP) RPJPD Tahun 2025-2045 untuk Kabupaten/Kota : Persentase kelompok kesenian yang aktif terlibat/mengadakan pertunjukan kesenian dalam 1 tahun terakhir

No. 18
Indikator : Persentase kelompok kesenian yang aktif terlibat/mengadakan pertunjukan kesenian dalam 1 tahun terakhir
Satuan : %
Definisi Operasional :
a)    Cakupan kelompok kesenian yang terdaftar dan berperan serta aktif setiap tahunnya dalam kegiatan/acara yang menampilkan pertunjukan atau festival kesenian.
b)    Pertunjukan atau festival kesenian dapat berskala internasional, nasional, provinsi, kab/kota, kecamatan, desa/kelurahan selama para pelaku seni tersebeut memperoleh penghasilan/pendapatan/honor.
Formulasi Perhitungan : Jumlah kelompok kesenian yang aktif terlibat/mengadakan pertunjukan kesenian dalam 1 tahun terakhir DIBAGI Jumlah total keseluruhan kelompok kesenian yang tercatat DIKALI 100%
Intepretasi :
a)    Indikator ini menggambarkan sejauhmana para pelaku seni di Jawa Tengah dapat menjadikan kegiatan seni budaya sebagai salah satu sumber pendapatan/kesejahteraan.
b)    Indikator ini merupakan indikator proxy dari pembentuk komponen Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) pada Dimensi Ekonomi Budaya dan Dimensi Ekspresi Budaya
c)    Nilai maksimal indikator 100%, merupakan indikator ""positif""."
Sumber Data : PD yang menangani urusan kebudayaan

Posting by Mohammad Nurdin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar