Cari Blog Ini

Tampilkan postingan dengan label di. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label di. Tampilkan semua postingan

Senin, 18 November 2024

Indikator Utama Pembangunan (IUP) RPJPD Tahun 2025-2045 untuk Kabupaten/Kota : Indikator : Rata-Rata lama sekolah penduduk usia di atas 15 tahun

 No.11
Indikator : Rata-Rata lama sekolah penduduk usia di atas 15 tahun
Satuan : Tahun
Definisi Operasional : Rata-rata Lama Sekolah penduduk usia 15 tahun ke atas adalah Rata-rata jumlah tahun yang dihabiskan oleh penduduk berusia 15 tahun ke atas untuk menempuh semua jenis pendidikan yang pernah dijalani.
Formulasi Perhitungan : Lama sekolah penduduk ke- 𝑖 DIBAGI Jumlah penduduk usia 15 tahun ke atas (sesuai perhitungan BPS)
Intepretasi : Menempuh pendidikan dimaknai: Untuk mereka yang tamat SD diperhitungkan lama sekolah selama 6 tahun, tamat SMP diperhitungkan lama sekolah selama 9 tahun, tamat SM diperhitungkan apakah pernah tinggal kelas atau tidak .
Sumber Data : BPS

Posting by Mohammad Nurdin

Selasa, 14 November 2017

Bonus Demografi : Akan Menjadi Peluang atau Bencana di Indonesia?

Oleh : Sari Ayutyas SST

Indonesia telah mengalami transisi demografi. Hal ini terindikasi dari hasil sensus penduduk tahun 2000 yang memberikan fakta keberhasilan program KB secara signifikan. Hasil SP2000 menunjukkan bahwa jumlah penduduk di bawah 15 tahun tidak bertambah dari jumlah sekitar 60 juta di tahun 1970-1980an menjadi sekitar 63-65 juta saja. Berbeda halnya dengan penduduk usia 15-64 tahun yang pada  tahun 1970 berjumlah sekitar 63-65 juta berkembang dua kali lipat pada tahun 2000 menjadi sekitar 133-135 juta. Fakta yang serupa juga ditunjukkan oleh hasil SP2010, penduduk usia 15-16 tahun pada tahun 2010 mencapai 157 juta jiwa meningkat sekitar 16 persen dari tahun 2000. Usia porduktif ini mendominasi 66 persen dari jumlah penduduk pada tahun 2010. Adapaun transisi demografi yang ditandai dengan kenaikan dua kali lipat jumlah penduduk usia produktif (15-64 tahun), penundaan pertumbuhan penduduk usia muda (di bawah 15 tahun ) dan semakin sedikit jumlah penduduk usia tua (di atas 64 tahun) sebagaimana yang terlihat dari dua hasil Sensus Penduduk tersebut biasa dikenal sebagai Bonus Demografi (Demographic Devident).
Kondisi ini juga lazim disebut Jendela Kesempatan (Windows Of Oppurtunity) bagi suatu negara untuk melakukan akselerasi ekonomi dengan menggenjot industri manufaktur, infrastruktur, maupun UKM karena berlimpahnya jumlah angkatan kerja. Banyak negara menjadi kaya karena berhasil memanfaatkan jendela peluang bonus demografinya untuk meningkatkan pendapatan per kapita negara.
Bagaimana Indonesia memaknai dan memanfaatkan Bonus Demografi yang ada? Jika melihat fakta yang ada, Indonesia diperkirakan akan mencapai puncak “bonus demografi” tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 pada gelombang pertama dan 2020-2030 pada gelombang bonus demografi kedua, artinya komposisi jumlah penduduk dengan usia produktif 15-64 tahun mencapai titik maksimal dibandingkan dengan penduduk usia non produktif (0-14 tahun dan 65 tahun ke atas). Bonus demografi yang terjadi di Indonesia memberikan makna bahwa terdapat kenaikan jumlah angkatan kerja yang potensial. Namun perlu ditegaskan bahwa bonus demografi tidak memberikan dampak signifikan jika negara minim melakukan investasi sumber daya alam (human capital investment). Bonus demografi bisa berubah menjadi gelombang pengangguran massal dan semakin menambah beban anggaran negara. Keberhasilan dalam memanfaatkan jendela peluang ini  tergantung bagaimana pemerintah Indonesia dapat mensinergikan bonus demografi yang diperoleh untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara. Sebentar lagi BPS akan melakukan SP2020, bagaimana perkembangan bonus demografi? Kita nantikan hasil SP2020.

Sumber : Intern BPS


Posting by Mohammad Nurdin

Minggu, 12 November 2017

Apa itu Enterprise Architecture?

Belum lama saya diminta untuk mengisi daring survei di instansi saya, BPS tentang Enterprise Architecture. Lalu saya cari tahu apa itu Enterprise Architecture. Berikut penjelasan Enterprise Architecture oleh ramadhantriyanto dalam blognya :   

Enterprise Architecture adalah proses menerjemahkan visi dan strategi suatu bisnis ke perubahan yang lebih efektif dengan cara membuat, mengomunikasikan, dan meningkatkan kebutuhan kunci, prinsip dan model yang mendeskripsikan keadaan perusahaan pada masa depan dan memastikan perusahaan untuk berevolusi menjadi lebih baik (Wikipedia, 2012).

Enterprise Architecture menurut Pusat Riset Sistem Informasi di Massachusetts Institute of Technology adalah aspek yang spesifik dari bisnis suatu perusahaan:

    Enterprise Architecture adalah tentang mengorganisasikan proses bisnis dan infrastruktur teknologi informasi yang diintegrasikan dan distandarisasi tergantung kepada visi misi dan model operasional perusahaan. Model operasional adalah model yang paling cocok dengan integrasi dan standarisasi proses bisnis untuk mendistribusikan produk atau layanan perusahaan kepada konsumen

Kata Enterprise digunakan karena cakupan dari Enterprise Architecture meliputi:

    Sektor organisasi publik maupun pribadi
    Keseluruhan bisnis atau perusahaan
    Bagian dari perusahaan yang besar
    Gabungan dari beberapa perusahaan/ joint venture
    Operasi bisnis berbasis outsourcing
    Perusahaan multinasional

Tujuan dari penggunaan Enterprise Architecture dalam perusahaan adalah untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi bisnis dari perusahaan itu sendiri. Penggunaan Enterprise Architecture ini juga termasuk inovasi dalam struktur organisasi perusahaan, integrasi proses bisnis, kualitas dan ketepatan waktu dari informasi bisnis, serta memastikan bahwa investasi untuk teknologi informasi dalam perusahaan dapat dipertanggungjawabkan.

Salah satu metode dalam menggunakan informasi untuk meningkatkan fungsional bisnis, seperti dijelaskan dalam TOGAF (dibahas di bagian berikutnya), melibatkan pengembangan suatu “Architectural Vision” yang menunjukkan sebuah “target” yang harus dicapai perusahaan di masa depan. Jika visi ini dapat dipahami dengan baik, akan lebih mudah membuat semacam “batu loncatan” yang mengilustrasikan sebuah proses perubahan dari keadaan sekarang menjadi keadaan yang ditargetkan. “Batu loncatan” ini dalam Enterprise Architecture disebut juga “transitional architecture”.

Perkembangan teknologi yang pesat baru-baru ini memberikan efek yang baik pada Enterprise Architecture. Enterprise Architecture mendefinisikan apa yang perusahaan lakukan, siapa yang menjalankan perusahaan secara individual, bagaimana fungsional perusahaan akan berjalan, dan bagaimana data-data perusahaan akan disimpan dan dimanfaatkan. Biaya investasi dan operasional teknologi informasi akan berkurang dengan manfaat yang sama, dan keakuratan dan kecepatan sistem teknologi informasi akan meningkat. Bagaimanapun, pengembangan sistem Enterprise Architecture dan perawatannya tetaplah harus dilakukan. Membangun sebuah sistem Enterprise Architecture dapat menghabiskan waktu dan biaya investasi yang tak sedikit, termasuk juga fase-fase dimana perkembangan proyek pembangunan Enterprise Architecture berjalan lambat dan membuat frustasi banyak perusahaan, dimana implementasi sistem bahkan belum terealisasi. Jika sistem ini tidak diperbaharui dan dirawat secara berkala, manfaat-manfaat yang telah disebutkan diatas tidak akan dicapai dengan maksimal.

sumber : https://ramadhantriyanto.wordpress.com/2012/09/27/tentang-enterprise-architecture/https://ramadhantriyanto.wordpress.com/2012/09/27/tentang-enterprise-architecture/


Posting by Mohammad Nurdin

Selasa, 24 November 2015

Perekonomian Jawa Tengah 2015 : Tujuh Kabupaten di Jawa Tengah Darurat Kekeringan

Oleh         : Utami & Damar Sinuko
Sumber       : CNN Indonesia
Hari/Tanggal : Selasa, 04/08/2015 13:15 WIB

Semarang, CNN Indonesia -- Sebanyak tujuh kabupaten di provinsi Jawa Tengah telah menyatakan status darurat kekeringan. Status darurat ini disampaikan oleh Bupati masing-masing wilayah setelah adanya dua kecamatan di kabupaten tersebut yang terdampak kekeringan.

Minggu, 13 Juli 2014

Do'a-do'a Pilihan : Do’a Agar Selalu Berada di Dalam Islam



Allaahummafazhnii bil-ilmaki qaaimaw wa qaa’idaw wa raaqidaw wa laatusymit  bii’ aduwwaw wa laa haasida.

“Ya Allah, lindungilah aku dengan Islam, baik dalam keadaan berdiri, duduk, maupun berbaring. Dan janganlah Engkau menggembirakan musuh atau orang dengki kepadaku atas kehinaanku.”  

 Posting by Mohammad Nurdin

Selasa, 01 Juli 2014

Nashaihul Ibad : Tiga Hal Dua Di Antaranya Lenyap Dan Satunya Kekal

Dikisahkan bahwa Shalih A-Margady ra pernah melewati kampung, ia berkata  : "Wahai kampung, ke mana pendudukmu yang dahulu pernah menghuni dan memakmurkanmu? Sekarang mereka berada di mana?"
Tiba-tiba ia mendengar suara tanpa rupa yang menjawab :
1."Bekas peningggaan mereka telah tiada;
2. tubuh mereka telah hancur dimakan tanah;
3. hanya amal perbuatan mereka yang masih ada membebani mereka di alam baka."

Sumber : Imam Nawawi Al-Bantani, Nashaihul Ibad : Nasihat-nasihat untuk Para Hamba menjadi Santun dan Bijak, Irsyad Baitus Salam, Bandung, 2005, cet. 3
Posting by Mohammad Nurdin

Senin, 12 Maret 2012

MUHAMMAD DALAM PERJANJIAN LAMA - ISLAM ADALAH KERAJAAN TUHAN DI MUKA BUMI

BAB 10. ISLAM ADALAH KERAJAAN TUHAN DI MUKA BUMI

Ketika meneliti visi indah dari Nabi Daniel ((Daniel vii.) kita telah menyaksikan Nabi Muhammad saw dikawal oleh Malaikat yang jumlahnya banyak sekali dan dibawa ke hadirat yang mulia Yang Maha Abadi; bagaimana beliau mendengar kalimat-kalimat penghormatan dan kasih sayang yang tidak ada mahluk lain pernah menerima kehormatan semacam itu (2 Korinthia xii.); bagaimana beliau dimahkotai sebagai Sultan para Nabi dan dilengkapi dengan kekuatan dan kekuasaan untuk membinasakan "Binatang Keempat" dan "Tanduk Yang Menghujat". Selanjutnya kita melihat bagaimana beliau mendapat mandat untuk membangkitkan dan memproklamirkan Kerajaan Tuhan di muka bumi; bagaimana mungkin manusia genius itu bisa membayangkan kehormatan tertinggi yang diberikan oleh Yang Maha Kuasa kepada seorang pemuja yang tercinta dan kepada UtusanNya yang paling berharga yang hanya dapat dirujuk kepada Nabi Muhammad saw sendiri. Harus diingat bahwa di antara para Nabi dan Utusan Allah, hanya Nabi Muhammad saw sendiri yang menonjol bagaikan sebuah menara di atas semuanya; dan karya besar dan mulia yang dihasilkannya berdiri sebagai sebuah monumen yang permanen atas kehormatan dan keagungannya. Seseorang tidak dapat menghargai nilai dan arti penting Islam sebagai sebuah benteng yang unik terhadap penyembahan berhala dan penyekutuan Tuhan kecuali apabila Keesaan Tuhan yang mutlak diakui dengan segala kesungguhan. Jika kita menyadari bahwa Allah adalah Tuhan yang sama yang Nabi Adam dan Ibrahim mengenalNya, dan yang dipuja oleh Nabi Musa dan Nabi Jesus, maka kita tidak lagi mengalami kesulitan untuk menerima Islam sebagai suatu agama sejati dan Nabi Muhammad saw sebagai Pangeran semua Nabi dan Pengabdi Tuhan.

Kamis, 19 Januari 2012

Curah Hujan Di Kabupaten Brebes Tahun 2010

 Anda ingin tahu data curah hujan di Kabupaten Brebes yang terekam?
Berikut datanya ada di tabel di bawah ini. Lebih dari separuh tahun (7 bulan) dengan hari hujan di atas 50 persen (lebih dari 15 hari). Bulan paling banyak hujan adalah Januari dan Desember 2010. Maka tepatlah seperti dikatakan orang bulan Januari berarti huJAN sehARI-hari dan Desember dikatakan geDE-gedene SUMBER (besar-besarnya sumber mata air).

Mungkin artikel ini sebagai permulaan artikel tentang data BPS terutama BPS Kabupaten Brebes yang merupakan bidang/tupoksi (tugas pokok fungsi) saya.

Ada rencana saya untuk membagi (sharing) data yang saya kuasai (meski masih tetap milik BPS) yaitu data inflasi dan harga-harga. Selama ini sejak saya menjabat kasi Statistik Distribusi dari Mei 2003 s.d Desember 2010 telah mengoleksi data tersebut. Sekarang saya sudah berpindah tugas menjadi kasi IPDS (Integrasi Pengolahan Data dan Diseminasi Statistik). Jadi tidak mengurusi data-data tersebut. Minimal yang bisa saya berikan kepada Anda adalah sampai tahun 2010.

Tak ada salahnya berbagi. Tak ada ruginya memberi. Hidup jadi lebih indah bila kita mau berbagi. "Berbagi infomasi berharap berkah Illahi", begitu slogan dalam blog awal saya yaitu mohnurdin.wordpress.com




Sumber : brebeskab.bps.go.id

Posting by Mohammad Nurdin

Minggu, 27 Maret 2011

Sholat Di Perjalanan

Bagi kita yang sering melakukan perjalanan baik karena tugas maupun untuk belajar perlu tahu hukum sholat di perjalanan. Bagi yang jarang atau pun tidak pernah pun tiada salahnya tahu, karena hukum menuntut ilmu itu wajib adanya. Berikut tulisan yang saya kutip dari www.pesantrenvirtual.com dengan penulis adalah Dewan Asatidz.

Selamat Mengikuti!


Dalam bepergian, ada beberapa keringanan (rukhsah) dalam beribadah yang diberikan oleh agama kita untuk meringankan dan memudahkan pelaksanaannya. Salah satu keringanan tersebut adalah pelaksanan ibadah sholat dengan cara qashar (dipendekkan) dan dengan cara jamak (menggabung dua sholat dalam satau waktu). Dengan demikian pelaksanaan sholat dalam perjalanan, atau disebut "sholatus safar", dapat dilakukan dengan beberapa cara sebagai berikut :
1. Itmam, atau sempurna yaitu dilakukan seperti biasanya saat dirumah.
2. Qashar, yaitu sholat yang semestinya empat rakaat diringkas atau dipendekkan menjadi dua roka'at.
3. Jama', yaitu mengumpulkan dua sholat, Dhuhur dengan Ashar atau Maghrib dengan Isya', dalam salah satu waktunya.

SEMPURNA ATAU QASHAR?
Para ulama berbeda pendapat mengenai manakah yang lebih utama dalam melaksanakan sholat saat bepergian, apakah dengan sempurnya seperti biasa ataukah dengan qashar.
[1]. Pendapat pertama mengatakan qashar shalat saat bepergian hukumnya wajib. Pendapat ini diikuti mazhab Hanafiyah, Shaukani, Ibnu Hazm dan dari ulama kontemporer Albani. Bahkan Hamad bin Abi Sulaiman mengatakan barangsiapa melakukan sholat 4 rakaat saat bepergian, maka ia harus mengulanginya. Imam Malik juga diriwayatkan mengatakan mereka yang tidak melakukan qashar harus mengulangi sholatnya selama masih dalam waktu sholat tersebut.
Pendapat ini menyandar kepada dalil hadist riwayat Aisyah r.a. berkata:"Pada saat pertama kali diwajibkan shalat adalah dua rakaat, kemudian itu ditetapkan pada shalat bepergian, dan untuk sholat biasa disempurnakan" (Bukhari Muslim). Dalil ini juga diperkuat oleh riwayat Ibnu Umar r.a. beliau berkata:"Aku menemani Rasulullah s.a.w. dalam bepergian, beliau tidak pernah sholat lebih dari dua rakaat sampai beliau dipanggil Allah" (Bukhari Muslim).
Dalil lain dari pendapat ini adalah riwayat Ibnu Abbas r.a. juga pernah berkata:"Sesungguhnya Allah telah mewajibkan sholat melalui lisan Nabi kalian s.a.w. bahwa untuk orang bepergian dua rakaat, untuk orang yang menetap empat rakaat dan dalam keadaan ketakutan satu rakaat."(H.R. Muslim).
[2]. Pendapat kedua mengatakan bahwa melakukan sholat dengan cara qashar saat bepergian hukumnya sunnah. Pendapat ini diikuti oleh mazhab Syafii dan Hanbali dan mayoritas ulama berbagai mazhab.
Dalil pendapat ini adalah ayat al-Qur'an:
"وإذا ضربتم في الأرض فليس عليكم جناح أن تقصروا من الصلاة إن خفتم أن يفتنكم الذين كفروا"
(Annisa:101).
"Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu." Ayat ini dengan jelas menyatakan "tidak mengapa" yang berarti tidak keharusan.
Dalil tersebut juga diperkuat oleh riwayat dari beberapa orang sahabat yang melakukan sholat sempurna pada saat bepergian. Sekiranya qashar wajib, tentu tidak akan ada seorang sahabat yang meninggakannya. Beberapa sahabat yang diriwayatkan tidak melakukan qashar saat bepergian adalah Usman, Aisyah dan Saad bin Abi Waqqas r.a..
Dalil lain adalah bahwa tatkala seorang musafir bermakmum dengan orang yang mukim, maka wajib baginya menyempurnakan sholat mengikuti tata cara shalat imam yang mukim. Imam Syafii mengatakan telah terjadi konsensus (Ijma') ulama mengenai hal tersebut. Seandainya sholat musafir wajib qashar dan dua rakaat maka tentu sholatnya musafir tadi tidak sah karena melebihi dua rakaat. Ini menunjukan bahwa qashar bukan keharusan, tetapi anjuran atau sunnah.
[3]. Pendapat ketiga mengatakan bahwa makruh hukumnya menyempurnakan sholat saat bepergian dan sangat disunnahkan untuk melakukan qashar. Alasannya, bahwa qashar merupakan kebiasaan Rasulullah s.a.w. dan merupakan sunnah, meninggakan sunnah merupakan perkara makruh. Rasulullah s.a.w. juga mengatakan dalam sebuah hadist yang sangat masyhur:" Sholatlah kalian sebagaimana kalian melihatku melakukannya sholat".
CARA SHOLAT QASHAR
Pelaksanaan sholat qashar sama seperti sholat biasa, hanya saja, sholat yang semestinya empat roka'at yaitu dhuhur, ashar, dan isya', di ringkas menjadi dua roka'at dengan niat qashar pada waktu takbirotul ihram.
Contoh lafadz niat qashar : Usholli fardlod-dhuhri rok'ataini qoshron lillahi ta'ala.
Artinya : saya niat sholat dhuhur dengan diqashar dua roka'at karena Allah.

SYARAT-SYARAT QASHAR
Orang yang sedang bepergian (musafir), diperbolehkan melakukan sholat dengan qashar, apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1. Bukan bepergian maksiat, seperti bepergian dengan tujuan mencuri, dan lain-lain.
2. Jarak yang akan ditempuh, sedikitnya berjarak kurang lebih 80,64 km. Muslim sahaat Anas bin Malik r.a. berkata: Rasulullah s.a.w. ketika bepergian sejauh tiga mil atau tiga farsakh, beliau melakukan shalat dua rakaat.
Hadist lain meriwayatkan Rasulullah s.a.w bersabda:"Wahai penduduk Makkah, janganlah kalian melakkan qashar pada perjalanan kurang dari empat bard, yaitu dari Makkah ke Usfan". (H.r. Dar Quthni dari Ibnu Abbas. Hadist ini juga diriwayatkan sebagai statemen Ibu Abbas).
Para ulama pada zaman dahulu memperkirakan jarak tersebut dengan durasi perjalanan selama dua hari menggunakan kuda atau onta. Dan para ulama sekarang memperkirakan sejauh 80,64 km atau dibulatkan 80 km. perbedaan kurang atau lebih sedikit tidak masalah karena al-Qur'an tidak secara jelas memberikan batasan jarak dan hadist-hadist dan perhitungan jarak mil dan farsakh versi lama masih mengalami perbedaan. Imam Syafii sangat ketat memberlakukan hitungan tersebut, yakni harus melebih minimal 80,6 km tidak boleh kurang.
3. Mengetahui hukum diperbolehkannya qashar.
4. Sholat yang di qashar berupa sholat empat roka'at. Yakni Dhuhur, Ashar dan Isya'
5. Niat qashar pada saat takbirotul ihram.
6. Tidak bermakmum/berjama'ah kepada orang yang tidak sedang melakukan qashar sholat.
7. Tidak berniat mukim untuk jangka waktu lebih dari tiga hari tiga malam di satu tempat.
Para ulama berbeda pendapat mengenai berapa lama seorang musafir masih diperbolehkan melakukan qashar ketika transit di satu tempat. Mayoritas ulama dan mazhab empat kecuali Hanafi mengatakan maksimum transit yang diperbolehkan melakukan qashar adalah tiga hari. Kalau seorang musafir menetap di satu tempat telah melebihi tiga hari maka ia tidak boleh lagi melakukan qashar dan harus menyempurnakan sholat. Pendapat kedua diikuti imam Hanafi dan Sofyan al-Tsauri mengatakan maksimum waktu transit yang dipernolehkan jama' adalah 15 hari. Pendapat ketiga diikuti sebagian ulama Hanbali dan Dawud mengatakan maksimum 4 hari.
JAMA' SHOLAT (MENGGABUNG DUA SHOLAT)
Menjama' sholat adalah melakukan sholat Dhuhur dan Ashar dalam salah satu waktu kedua sholat tersebut secara berturut-turut, atau melaksanakan sholat Maghrib dan Isya' dalam salah satu waktu kedua sholat tersebut secara berturut-turut. Maka sholat dengan cara jama' ada dua macam:
1. Jama' taqdim. Yaitu mengumpulkan sholat dhuhur dan sholat ashar dalam waktu dhuhur, atau sholat maghrib dan sholat isya' dalam waktu maghrib.
2. Jama' ta'khir. Yaitu mengumpulkan sholat dhuhur dan sholat ashar dalam waktu ashar, atau sholat maghrib dan sholat isya' dalam waktu isya'.

HUKUM JAMA'
Banyak yang beranggapan bahwa jama' merupakan ketentuan yang tidak terkait dengan qashar. Sejatinya kedua cara sholat ini tidak ada kaitannya dan mempunyai ketentuan sendiri-sendiri, hanya saja sering keduanya dilaksanakan secara bersamaan. Jadi melakukan qashar sholat dan sekaligus melakukan jama'. Sholat seperti itu disebut jama' qashar.
Para ulama melihat bahwa ketentuan jama' lebih longgar dibandingkan dengan qashar. Qashar boleh dilakukan pada kondisi tertentu dan sesuai aturan dan syarat di atas, tetapi jama' mempunyai ketentuan yang tidak seketat ketentuan di atas.
Para ulama juga berbeda pendapat mengenai diperbolehkannya jama' sholat. Mayoritas ulama mengatakan jama' sholat hukumnya boleh dan merupakan hak musafir. Karena hukumnya boleh maka seorang musafir boleh malakukan jama' dan boleh tidak melakukannya. Melakukannya dengan keyakinan mengikuti Rasululah s.a.w. adalah kesunahan.
Dalil-dalil yang menunjukkan dipebolehkannya jama' adalah antara lain:
[1]. Hadist riwayat Bukhari dari Anas bin Malik r.a. belaiau berkata bahwa Rasulullah s.a.w menggabung sholat Maghrib dan Isya' pada saat bepergian.
[2]. Hadist riwayat Muslim dari Muadz beliau berkata: kami bepergian bersama Rasulullah s.a.w. untuk perang Tabuk, beliau melakukan sholat Dhuhur dan Ashar secara digabung dan begitu juga dengan sholat Maghrib dan Isya'.
[1] hadist Anas bin Malik r.a.: Rasulullah s.a.w. ketika bepergian sebelum matahari condong ke barar, beliau mengakhirkan sholat dhuhur di waktu ashar, lalu beliau berhenti dan sholat keduanya. Apabila beliau berangkat setelah masuk waktu sholat maka beliau sholat dulu lalu memulai perjalanan". (h.r. Bukhari Muslim).
[2] Hadist Ibnu Umar r.a. berkata: suatu hari aku dimintai pertolongan oleh salah satu keluarganya yang tinggal jauh sehingga beliau melakukan perjalanan, beliau mengakhirkan maghrib hingga waktu isya' kemudian berhenti dan melakukan kedua sholat secara jama', kemudian beliau menceritakan bahwa itu yang dilakukan Rasulullah s.a.w. ketika menghadapi perjalanan panjang.
Kedua hadist di atas juga dijadikan landasan diperbolehkannya jama' taqdim, yaitu melakukan kedua pasangan sholat di atas dalam waktu pertama.
[3]. Hadist Muadz r.a. bahwa Rasulullah s.a.w. pada waktu perang Tabuk, manakala beliau meulai perjalanan setelah Maghrib, beliau memajukan Isya' dan melaksanakannya di waktu sholat maghrib. (h.r. Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi dan beliau menghasankan hadist ini).
Sebagian ulama dari kelompok ini mengatakan bahwa yang utama bagi musafir yang sedang dalam perjalanan adalah melakukan jama'. Sedangkan musafir yang melakukan transit atau stop over lebih utama melakukan sempurna. Yang jelas dengan semangat mengikti sunnah Rasulullah s.a.w. maka kita mengikuti yang paling mudah dan meringankan sejauh itu tidak dosa. Rasulullah s.a.w. tidak pernah disodori dua pilihan kecuali mengambil yang paling mudah selama itu tidak dosa, kalau itu dosa maka beliau yang paling gigih menjauhinya (h.r. Bukhari dan Muslim).
Pendapat kedua adalah yang diikuti imam Ibu Hanifah atau mazhab Hanafi mengatakan bahwa sholat jama hanya boleh dilakukan pada hari Arafah untuk para jamaah haji, yaitu jama' taqdim, dan jama' ta'kir pada malam Muzdalifah. Alasan pendapat ini bahwa riwayat-riwayat yang menceritakan waktu-waktu sholat adalah hadist mutawaatir (diriwayatkan banyak orang), sedangkan hadist yang meriwayatkan jama' selain di waktu haji adalah hadist Ahad (personal), hadist yang mutawatir tidak bisa ditinggalkan dengan hadist ahad. Pendapat ini juga melandaskan pada riwayat Ibnu Mas'ud r.a. beliau berkata: "Demi Dzat yang tidak ada tuhan lain yang menyekutuinya, Rasulullah s.a.w. tidak pernah melakukan sholat kecuali pada waktunya kecuali dua sholat, yaitu beliau melakukan jama' (taqdim) dhuhur dan ashar di Arafah dan jama' (ta'khir) maghrib dan isya di Muzdalifah" (h.r. Bukhari Muslim).

CARA JAMA' TAQDIM
Yang dimaksud dengan sholat jama' taqdim adalah, melakukan sholat ashar dalam waktunya sholat dhuhur, atau melakukan sholat isya' dalam waktunya sholat maghrib. Sholat shubuh tidak dapat dijama' dengan sholat isya'. Pelaksanaan sholat dengan jama' taqdim antara sholat dhuhur dengan ashar, dilakukan dengan cara, setelah masuk waktu dhuhur, terlebih dahulu melakukan sholat dhuhur, dan ketika takbirotul ihram, berniat menjama' sholat dhuhur dengan ashar.
Contoh :
Usholli fardlod-dhuhri jam'an bil 'ashri taqdiman lillahi ta'ala.
Artinya : "Saya berniat sholat dhuhur dengan dijama' taqdim dengan ashar karena Allah"
Niat jama' taqdim, dapat juga dilakukan di tengah-tengah sholat dhuhur sebelum salam, dengan cara berniat didalam hati tanpa diucapkan, menjama' taqdim antara ashar dengan dhuhur.
Kemudian setelah salam dari sholat dhuhur, cepat-cepat melakukan sholat ashar. Demikian juga cara sholat jama' taqdim antara sholat maghrib dengan sholat isya', sama dengan cara jama' taqdim antara sholat dhuhur dengan ashar, dan lafadz dhuhur diganti dengan maghrib, lafadz ashar diganti dengan isya'.
Jika sholat jama' taqdim dilakukan dengan qashar, maka sholat yang empat raka'at, yaitu dhuhur, ashar, dan isya', diringkas menjadi dua rokaat. Contoh niat jama' taqdim serta qashar:
Usholli fardlod-dhuhri rok'ataini jam'an bil 'ashri taqdiman wa qoshron
lillahi ta'ala
Artinya : "Saya berniat sholat dhuhur dua roka'at dengan dijama' taqdim dengan ashar dan diqashar karena Allah "

SYARAT-SYARAT JAMA' TAQDIM
Orang yang sedang bepergian, diperbolehkan melakukan sholat jama' taqdim, dengan syarat sebagai berikut :
1. Bukan berpergian maksiat .
2. Jarak yang akan ditempuh, sedikitnya berjarak 80,64 km. (mazhab Syafii)
3. Berniat jama' taqdim dalam sholat yang pertama ( Dhuhur / Maghrib).
4. Tartib, yakni mendahulukan sholat dhuhur sebelum sholat ashar dan mendahulukan sholat maghrib sebelum sholat isya'.
5. Wila, yakni setelah salam dari sholat pertama, segera cepat-cepat melakukan sholat kedua, tenggang waktu anatara sholat pertama dengan sholat kedua, selambat-lambatnya, kira-kira tidak cukup untuk mengerjakan dua roka'at singkat.
CARA JAMA' TA'KHIR
Yang dimaksud dengan jama' ta'khir adalah, melakukan sholat dhuhur dalam waktunya sholat ashar, atau melakukan sholat maghrib dalam waktunya sholat, isya'. Sholat shubuh tidak dapat dijama' dengan sholat dhuhur. Pelaksanaan sholat jama' ta'khir antara sholat dhuhur dan ashar, dilakukan dengan cara, apabila telah masuk waktu dhuhur, maka dalam hati niat mengakhirkan sholat dhuhur untuk dijama' dengan sholat ashar dalam waktu sholat ashar. Kemudian setelah masuk waktu ashar, melakukan sholat dhuhur dan sholat ashar seperti biasa tanpa harus mengulangi niat jama' ta'khir. Demikian juga cara melakukan jama' ta'khir sholat magrib dengan sholat isya'. Ketika masuk waktu maghrib berniat dalam hati mengakhirkan sholat maghrib untuk di jama' pada waktu sholat isya'.

SYARAT-SYARAT JAMA' TA'KHIR
Orang yang sedang bepergian, diperbolehkan melakukan jama' ta'khir apabila memenuhi syarat sebagai berikut :
1. Bukan bepergian maksiat.
2. Jarak yang ditempuh, sedikitnya berjarak 80,64 km. (mazhab Syafii)
3. Berniat jama' ta'khir didalam waktu dhuhur atau waktu maghrib.
KONDISI DIPERBOLEHKAN MELAKUKAN JAMA'
Ketentuan jama' dan atas adalah mengacu kepada pendapat mazhab Syafii. Berikut ini adalah kondisi-kondisi yang diperbolehkan melakukan sholat dengan jama' dari berbagai mazhab:
1. Perjalanan panjang lebih dari 80,64km (Syafii dan Hanbali).
2. Perjalanan mutlak meskipun kurang 80km (Maliki).
3. Hujan lebat sehingga menyulitkan melakukan sholat berjamaah khusus untuk sholat maghrib dan isya' (Maliki, Hanbali). Termasuk kategori ini adalah jalan yang becek, banjir dan salju yang lebat. Mazhab Syafii untuk kondisi seperti ini hanya memperbolehkan jama' taqdim. Dalil dari pendapat ini adalah hadist Ibnu Abbas bahwa Rasulullah s.a.w. sholat bersama kita di Madina dhuhur dan ashar digabung dan maghrib dan isya' digabung, bukan karena takut dan bepergian" (h.r. Bukhari Muslim).
4. Sakit (menurut Maliki hanya boleh jama' simbolis, yaitu melakukan solat awal di akhir waktunya dan melakukan sholar kedua di awal waktunya. Menurut Hanbali sakit diperbolehkan menjama' sholat).
5. Saat haji yaitu di Arafah dan Muzdalifah.
6. Menyusui, karena sulit menjaga suci, bagi ibu-ibu yang anaknya masih kecil dan tidak memakai pampers (Hanbali).
7. Saat kesulitan mendapatkan air bersih (Hanbali).
8. Saat kesulitan mengetahu waktu sholat (Hanbali).
9. Saat perempuan mengalami istihadlah, yaitu darah yang keluar di luar siklus haid. (Hanbali). Pendapat ini didukung hadist Hamnah ketika meminta fatwa kepada Rasulullah s.a.w. saat menderita istihadlah, Rasulullah s.a.w. bersabda:"Kalau kamu mampu mengakhirkan dhuhur dan menyegerakan ashar, lalu kamu mandi dan melakukan jama' kedua sholat tersebut maka lakukanlah itu" (h.r. Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi.
10. Karena kebutuhan yang sangat mendesak, seperti khawatir keselamatan diri sendiri atau hartanya atau darurat mencari nafkah dan seperti para pekerja yang tidak bisa ditinggal kerjaannya. (Hanbali).
Para pekerja di kota-kota besar yang pulang dengan tansportasi umum setelah sholat ashar sering menghadapi kondisi sulit untuk melaksanakan sholat maghrib secara tepat waktu karena kendaraan belum sampai di tujuan kecuali setelah masuk waktu isya', sementara untuk turun dan melakukan sholat maghrib juga tidak mudah. Pada kondisi ini dapat mengikuti mazhab Hanbali yang relatif fleksibel memperbolehkan pelaksanaan sholat jama'. Menurut mazhab Hanbali asas diperbolehkannya qashar sholat adalah karena bepergian jauh, sedangkan asas diperbolehkannya jama' adalah karena hajah atau kebutuhan. Maka ketentuan jama' lebih fleksibel dibandingkan dengan ketentuan qashar.

SHOLAT DI ATAS KENDARAAN
Pelaksanaan sholat di atas kendaraan pesawat, sama seperti sholat ditempat lainnya. Jika dimungkinkan berdiri, maka harus dilakukan dengan berdiri, ruku' dan sujud dilakukan seperti biasa dengan menghadap qiblat. Namun jika tidak bisa dilakukan dengan berdiri, maka boleh sholat dengan duduk dan isyarat untuk sholat sunnah. Sedangkan untuk sholat fardlu maka ruku-rukun sholat seperti ruku' dan sujud, mutlak tidak boleh ditinggalkan. Sholat fardlu yang dilaksanakan di atas kendaraan sah manakala memungkinkan melakukan sujud dan ruku' serta rukun-rukun lainnya. Itu dapat dilakukan di atas pesawat atau kapal api yang mempunyai ruangan atau tempat yang memungkinkan melakukan sholatg secara sempurna. Apabila tidak memungkinkan melakukan itu, maka sholat fardlu sambil duduk dan isyarat bagi orang yang sehat tidak sah dan harus diulang. Demikian pendapat mayoritas ulama.
Pendapat ini dilandaskan kepada hadist-hadist berikut:
[1]. Dalam hadist riwayat Bukhari dari Ibnu Umar r.a. berkata:"Rasulullah s.a.w. melakukan sholat malam dalam bepergian di atas kendaraan dengan menghadap sesuai arah kendaraan, beliau berisayarat (ketika ruku' dan sujud), kecuali sholat-sholat fardlu. Beliau juga melakukan sholat witir di atas kendaraan.
[2].Hadist Bukhari yang lain dari Salim bin Abdullah bin Umar r.a. berkata:"Abdullah bin Umar pernah sholat malam di atas kendaraannya dalam bepergian, beliau tidak peduli dengan arah kemana menghadap. Ibnu Umar berkata:"Rasulullah s.a.w. juga melakukan sholat di atas kendaraan dan menghadap kemana kendaraan berjalan, beliau juga melakukan sholat witir, hanya saja itu tidak pernah dilakukannya untuk sholat fardlu".
Bagaimana melaksanakan sholat fardlu di atas kendaraan yang tidak memungkinkan memenuhi rukun-rukun sholat? Terdapat dua cara, yaitu:
[1] Melakukan sholat untuk menghormati waktu (lihurmatil wakti) dengan sebisanya, misalnya sambil duduk dan isyarat. Sholat seperti ini wajib diulang (I'adah), setelah menemukan sarana dan prasarana melaksanakan sholat fardlu secara sempurna
Cara melakukan sholat lihurmatil waqti, sama seperti melakukan sholat biasa, hanya saja, bagi yang sedang berhadats besar, seperti junub, dicukupkan dengan hanya membaca bacaan yang wajib-wajib saja, tidak boleh membaca surat-suratan setelah bacaan fatihah.
ANTARA WUDLU DAN TAYAMMUM
Saat bepergian atau di atas kendaraan, untuk melaksanakan sholat terkadang mengalami kendala sulitnya mencari air. Maka pada saat tidak menemukan air untuk berwudlu, atau ada air, namun oleh pemilik air tidak diperbolehkan digunakan berwudlu', seperti ketika berada didalam pesawat, oleh petugas tidak diperbolehkan menggunakan air untuk berwudlu', karena dikhawatirkan dapat mengganggu sistem pesawat, sehingga dikhawatirkan membahayakan keselamatan para penumpang. Maka dalam kondisi ini diperbolehkan tayammum, yaitu bersuci dengan debu.
Pada saat dimana juga tidak terdapat sarana untuk bertayamum, seperti debu, maka sholatnya dapat dilakukan dengan cara di atas.

QADLA SHOLAT YANG TERTINGGAL SAAT BEPERGIAN
Apabila kita bepergian dan karena satu dan lain hal kita terpaksa meninggalkan sholat atau tidak mungkin melakukan sholat, maka kita wajib melakukan qadla atas sholat yang kita tinggalkan tersebut. Qadla artinya melakukan sholat di luar waktu seharusnya.
Untuk sholat yang ditinggalkan saat bepergian jauh, qadla juga dapat dilaksanakan dengan qashar sesuai ketentuan qashar di atas, asalkan masih dalam kondisi bepergian dan belum sampai di tempat tujuan atau tempat bermukim, atau telah kembali di rumah. Maka apabila kita ingin melakukan qadla shalat yang tertinggal dalam bepergian, hendaknya melakukannya pada saat masih dalam perjalanan dan sebelum sampai di rumah, sehingga kita masih mendapatkan dispensasi melakukan qashar.
Apabila kita melakukan qadla shalat yang tertinggal di perjalanan tadi telah sampai di tempat tujuan untuk bermukim lebih dari tiga hari, atau setelah kita sampai di rumah, maka kita tidak lagi mendapatkan dispensasi qashar dan harus melaksanakannya dengan sempurna. Alasannya adalah karena keringanan qashar diberikan saat bepergian dan saat itu kita bukan lagi musafir maka wajib melaksanakan sholat secara sempurna.

BATAS MULAI DIPERBOLEHKAN MENGAMBIL KERINGANAN
Batas mulai diperbolehan jamak dan qashar adalah pada saat musafir telah melewati batas desanya. Begitu juga batas akhir mulai tidak diperbolehkan melakukan qashar atau jamak bagi seorang musafir adalah pada saat mulai memasuki batas desa dimana dia akan tinggal atau bermukim. Kalau anda melakukan qashar dan jamak takhir saat perjalanan pulang, hendaknya melakukannya sebelum masuk batas desa anda. Kalau anda terlanjur masuk desa tersebut, maka anda tidak lagi berhak atas keringanan seperti jamak atau qashar.
Semoga bermanfaat. Artikel ini disarikan dari berbagai sumber kitab kuning.
Disusun Oleh Ustadz Muhammad Niam


Posting by Mohammad Nurdin

Senin, 06 September 2010

Novel Relevankah Aku Di Hatimu

Relevankah Aku Di Hatimu?
Karya : Unknown

Sebuah novel yang tidak saya ketahui namanya. Dengan bahasa yang kental dialek melayu dari negeri jiran Malaysia novel ini dituturkan. Kisahnya bercerita tentang seorang gadis bernama Akasyah. Berikut ini ceritanya dituturkan :

April 1999

Aku mendongak ke langit. Aku lihat kepulan awan-awan hitam mula melitupi ruang angkasa padang bola jarring bumi SERATAS yang tercinta. Ah. mungkinkah akan...

"Satu, dua, tiga..."

Sebaik sahaja kiraan tiga aku tamat, hujan gerimis dengan malu-malunya turun dari langit. Setitik demi setitik... dan akhirnya ribuan mungkin jutaan titik-titik hujan yang keluar dari perut awan-awan yang sarat mengandungkan wap-wap air.

Aku tersengih. Kebetulan ler pulak. Entah mengapa sejak dua menjak ini aku rasa aku telah menjadi peramal kaji cuaca tidak bertauliah yang berjaya. Berkat pemerhatian yang berterusan ke atas perubahan dan bentuk-bentuk awan, angin dan sebagainya, ramalan aku hampir benar belaka. Tidak sia-sia ilmu geografi dan sains yang dipelajari sewaktu di sekolah menengah rendah dulu.

Aku menebarkan pandangan ke padang bola jaring ini. Ternyata hujan yang kian menggila tidak melunturkan semangat penyokong kedua-dua belah pasukan untuk terus setia menyaksikan perlawanan pada separuh masa kedua pula. Ada di antara mereka berteduh di bawah khemah yang disediakan dan ada juga yang berpayung. Kain-kain rentang masih terpacak walaupun telah basah kuyup ditimpa hujan.

Tiba-tiba aku rasa fikiran ini begitu serabut macam kabel elektrik yang berselirat. Mungkin kerana terlalu memikirkan prestasi pasukan aku pada separuh masa pertama tadi yang agak kurang memberangsangkan.

Lontaran bola tidak begitu kemas dan lancar hinggakan senang saja dipintas oleh pihak lawan. Wani, goal shooter (GS) juga tidak memberikan persembahan seperti yang diharapkan. Jaringan `sipi-sipi nak masuk` dan `golek-golek atas jaring` si Wani itu membuatkan hati aku berbulu. Ishh budak ni. Kalo iya pun, aim lah betul-betul! Alahai Wani...

"Akasyah, are you ok girl?" sapa satu suara dari belakangku.

Aku tidak menjawab. Bukan kerana Bahasa Inggeris aku lemah. Cuma aku malas melayan pertanyaan dari sesiapa waktu ini. Sebagai pemain tengah atau lebih dikenali sebagai `center`, aku perlu bijak memainkan peranan aku selepas ini. Strategi... Strategi... Come on Akasyah! Think!

Bagaimana pasukan lawan boleh bermain begitu lincah dan bertenaga pada petang ini? Setahu aku, mereka tidaklah sehebat mana. Selama ini pasukan itu boleh disiflikasikan sebagai pasukan `biasa-biasa aja` atau lebih tepat lagi pasukan belasahan. Ops! Bukan maksudku hendak memperkecilkan kemampuan pihak lawan. Mungkin mereka telah berjaya menemui formula luar biasa yang membuatkan aku sendiri tercungap-cungap menjaga pemain tengah mereka. Tak padan dengan kecil tapi macam lipas kudung. Ligat betul. Atau aku sendiri sudah pancit!

Aku bangun untuk membetulkan urat-urat yang mula terasa sengal. Aik! Orang itu masih ada rupanya. Dia memerhatikan gerak-geriku. Kenapa ya? Ah, biarkanlah luncai terjun dengan labu-labunya. Biarlah orang itu meng`usya` aku. Tidak luak sedikit pun. Kepala yang tidak gatal digaru berkali-kali.

Eh! Mengapa pula pandangan aku berpinar-pinar? Aku tidak dapat melihat wajah orang menyapa aku tadi dengan jelas. Mungkin mata aku juga perlukan rehat. Lalu aku pejamkan mata sebentar sambil itu tangan kananku memicit lembut dahi yang terasa berat.

Aku mengimbas kembali perlawanan yang kami tempuh sebentar tadi. Macam pernah aku lihat corak permainan pasukan itu. Tapi di mana dan bila?

Ingin tahu kelanjutan cerita ini. Anda bisa download versi pdf lengkapnya. Klik di sini!

Posting by Mohammad Nurdin

Selasa, 24 Agustus 2010

Habiburrahman El Shirazy dengan Novel

Beberapa karya Habiburrahman El Shirazy atau kadang dipanggil Kang Abik, yang salah satu karyanya yaitu Ketika Cinta Bertasbih (terbit dalam dua buku) dibuat filmnya dan sekuelnya (versi sinetron) ditayangkan di Televisi Swasta, RCTI setelah buka puasa (sekitar 17.30 – 19.30 wib) adalah sebagai berikut :

Posting by Mohammad Nurdin

Jumat, 20 Agustus 2010

Di Atas Sajadah Cinta


Belum lama saya dapat download file karya Habiburahman El Shirazy yang berjudul Di Atas Sajadah Cinta. Di Atas Sajadah Cinta adalah judul buku yang diambil dari Judul Cerpen pembuka dari buku antologi cerpen ini.
Berikut ini adalah prolog pembuka cerita :

KOTA KUFAH terang oleh sinar purnama. Semilir angin yang bertiup dari utara membawa
hawa sejuk. Sebagian rumah telah menutup pintu dan jendelanya. Namun geliat hidup kota
Kufah masih terasa.
Di serambi masjid Kufah, seorang pemuda berdiri tegap menghadap kiblat. Kedua matanya
memandang teguh ke tempat sujud. Bibirnya bergetar melantunkan ayat-ayat suci Al-Quran. Hati
dan seluruh gelegak jiwanya menyatu dengan Tuhan, Pencipta alam semesta. Orang-orang
memanggilnya Zahid atau Si Ahli Zuhud, karena kezuhudannya meskipun ia masih muda.
Dia dikenal masyarakat sebagai pemuda yang paling tampan dan paling mencintai masjid di kota
Kufah pada masanya. Sebagian besar waktunya ia habiskan di dalam masjid, untuk ibadah dan
menuntut ilmu pada ulama terkemuka kota Kufah. Saat itu masjid adalah pusat peradaban, pusat
pendidikan, pusat informasi dan pusat perhatian.
Pemuda itu terus larut dalam samudera ayat Ilahi. Setiap kali sampai pada ayat-ayat azab,
tubuh pemuda itu bergetar hebat. Air matanya mengalir deras. Neraka bagaikan menyala-nyala
dihadapannya. Namun jika ia sampai pada ayat-ayat nikmat dan surga, embun sejuk dari langit
terasa bagai mengguyur sekujur tubuhnya. Ia merasakan kesejukan dan kebahagiaan. Ia bagai
mencium aroma wangi para bidadari yang suci.
Tatkala sampai pada surat Asy Syams, ia menangis,
fa alhamaha fujuuraha wa taqwaaha.
qad aflaha man zakkaaha.
wa qad khaaba man dassaaha
(maka Allah mengilhamkan kepada jiwa itu jalan kefasikan dan ketaqwaan,
sesungguhnya, beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu,
dan sungguh merugilah orang yang mengotorinya)
Hatinya bertanya-tanya. Apakah dia termasuk golongan yang mensucikan jiwanya. Ataukah
golongan yang mengotori jiwanya? Dia termasuk golongan yang beruntung, ataukah yang
merugi?
Ayat itu ia ulang berkali-kali. Hatinya bergetar hebat. Tubuhnya berguncang. Akhirnya ia
pingsan.
Ingin tahu kelanjutan cerita ini. Anda bisa download pada alamat di bawah ini :