No. 39
Indikator : Persentase Desa Mandiri
Satuan : %
Definisi Operasional :
a) Indeks pengukuran terhadap tingkat kemajuan/pembangunan desa di Indonesia. Basis data pengukuran Indeks Desa berasal dari hasil pendataan yang dilakukan oleh Desa dan dikelola oleh Kementerian Desa PDTT.
b) Jumlah perbandingan desa dengan kategori "mandiri" dengan jumlah keseluruhan desa yang dihitung berdasarkan hasil perhitungan Indeks Desa dengan sumber data Potensi Desa (PODES) dengan mencakup 6 (enam) dimensi, yait layanan dasar, sosial, ekonomi, lingkungan, aksesibilitas, dan tata kelola pemerintahan desa
c) Indeks Desa dihitung oleh BPS menggunakan sumber data updating PODES 2019. Data jumlah desa mengikuti daftar yang dikeluarkan Kemendagri, hasil perhitungan Indeks Desa pada Bulan Juli setiap tahunnya
d) Pemanfaatan Indeks Desa diarahkan pada pemanfaatan Indeks Desa dalam dokumen perencanaan nasional dan daerah, pengalokasian Dana Desa, dan penyusunan kebijakan pembangunan Desa Lainnya.
e) Menurut UU No. 6 Tahun 2014, Desa Mandiri adalah desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar yang mencukupi, infrastruktur yang memadai, aksesibilitas/transportasi yang tidak sulit, pelayanan umum yang bagus, serta penyelenggaraan pemerintahan yang sudah sangat baik.
Formulasi Perhitungan : Sesuai perhitungan BPS
Perhitungan Indeks Desa
ID=√6 D × D × D × D × D × D
123456
Keterangan:
ID : Indeks Desa
D : Dimensi
Intepretasi : Semakin tingginya jumlah desa mandiri menunjukkan tingkat pembangunan desa yang semakin baik yang didukung dengan komponen pendukung yang termuat dalam 6 (enam) dimensi pengukurannya
Mandiri : Merupakan desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap layanan dasar, kegiatan sosial, kegiatan ekonomi, lingkungan, aksesibilitas dan tata kelola pemerintahan yang sudah sangat baik.
Sumber Data : BPS dan Kementerian Desa PDTT
Posting by Mohammad Nurdin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar