Cari Blog Ini

Selasa, 19 November 2024

Indikator Utama Pembangunan (IUP) RPJPD Tahun 2025-2045 untuk Kabupaten/Kota : Persentase Cagar Budaya (CB) dan Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) yang dilestarikan

 No. 16
Indikator : Persentase Cagar Budaya (CB) dan Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) yang dilestarikan
Satuan : %
Definisi Operasional :
a)  Cakupan CB dan WBTb yang mendapatkan intervensi pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan/atau pembinaan.
b)    Definisi/makna dilestarikan mengacu pada: UU No. 5 Th. 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan UU 11 Th 2010 tentang Cagar Budaya (CB)."
Formulasi Perhitungan : Jumlah Cagar Budaya (CB) dan Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) yang dilestarikan DIBAGI Jumlah Cagar Budaya (CB) dan Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) yang tercatat DIKALI 100%
Intepretasi :
a)    Indikator ini menggambarkan sejauhmana upaya yang dilakukan untuk melestarikan warisan budaya yang ada di Jawa Tengah beserta nilai pentingnya.
b)    Indikator ini merupakan indikator proxy dari pembentuk komponen Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) pada Dimensi Warisan Budaya.
c)    Nilai maksimal indikator 100%, merupakan indikator "positif"
Sumber Data : PD yang menangani urusan kebudayaan

Posting by Mohammad Nurdin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar