Cari Blog Ini

Selasa, 19 November 2024

Indikator Utama Pembangunan (IUP) RPJPD Tahun 2025-2045 untuk Kabupaten/Kota : Tingkat Pengangguran Terbuka

No. 40
Indikator : Tingkat Pengangguran Terbuka
Satuan : %
Definisi Operasional : Tingkat pengangguran terbuka adalah persentase jumlah pengangguran terhadap jumlah angkatan kerja. Angkatan Kerja adalah penduduk usia kerja (15 tahun ke atas) yang bekerja atau punya pekerjaan namun sementara tidak bekerja, dan penggangguran. Pengangguran yaitu: (1) penduduk yang aktif mencari pekerjaan, (2) penduduk yang sedang mempersiapkan usaha/pekerjaan baru, (3) penduduk yang tidak mencari pekerjaan karena merasa tidak mungkin mendapat pekerjaan, serta (4) kelompok penduduk yang tidak aktif mencari pekerjaan dengan alasan sudah mempunyai pekerjaan tetapi belum mulai bekerja.
Formulasi Perhitungan : (Jumlah pengangguran/jumlah angkatan kerja)x100%
Intepretasi : Tingkat pengangguran terbuka menunjukkan kemampuan ekonomi untuk menciptakan lapangan kerja yang mampu menyerap persediaan (supply) tenaga kerja yang ada. Semakin tinggi nilai indikator ini, semakin banyak persediaan tenaga kerja yang tidak termanfaatkan. Indikator ini dapat memberikan sinyal tentang kinerja pasar kerja dan berlangsungnya kondisi ekonomi tertentu, seperti resesi dan perubahan siklus bisnis dan teknologi. Pembedaan menurut jenis kelamin, kelompok umur, dan tingkat pendidikan dapat menggambarkan kesenjangan keterserapan di lapangan kerja antarkelompok tersebut.
Sumber Data : Sakernas BPS

Posting by Mohammad Nurdin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar