Cari Blog Ini

Senin, 18 November 2024

Indikator Utama Pembangunan (IUP) RPJPD Tahun 2025-2045 untuk Kabupaten/Kota : Indikator : Cakupan kepesertaan jaminan kesehatan nasional

No. 9
Indikator : Cakupan kepesertaan jaminan kesehatan nasional
Satuan : %
Definisi Operasional : Indikator ini menyatakan jumlah penduduk yang terdaftar sebagai kepesertaan jaminan kesehatan nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan di mana bagi fakir miskin dan orang tidak mampu dibayarkan oleh pemerintah.
Formulasi Perhitungan : Metode perhitungan yang digunakan adalah jumlah peserta jaminan kesehatan nasional dibagi dengan jumlah penduduk Indonesia dikali 100%.
Intepretasi : Cakupan kepesertaan jaminan kesehatan nasional yang tinggi di suatu wilayah mencerminkan beberapa hal penting :
1. Akses Pelayanan Kesehatan: Cakupan kepesertaan yang tinggi menunjukkan bahwa sebagian besar penduduk di wilayah tersebut memiliki akses ke pelayanan kesehatan.
2. Kesadaran Masyarakat: Cakupan yang tinggi juga bisa mencerminkan tingkat kesadaran masyarakat tentang pentingnya asuransi kesehatan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas.
3. Komitmen Pemerintah Daerah: Cakupan yang tinggi juga bisa mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam mendaftarkan penduduknya ke dalam program jaminan kesehatan nasional.
4. Pencapaian Universal Health Coverage (UHC): Cakupan yang tinggi adalah langkah positif menuju pencapaian Universal Health Coverage (UHC), yaitu kondisi di mana semua orang dapat memperoleh layanan kesehatan yang mereka butuhkan tanpa mengalami kesulitan keuangan"
Sumber Data : Pelaporan (Dinkes)

Posting by Mohammad Nurdin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar