No.15
Indikator : Persentase satuan pendidikan yang mempunyai guru mengajar mulok bahasa daerah/seni budaya dan mengarusutamakan kebudayaan
Satuan : %
Definisi Operasional :
a) Cakupan satuan pendidikan yang mempunyai guru mengajar mulok bahasa jawa dan atau guru/tenaga pendidik yang mengajar ekskul kesenian dan atau kegiatan/kurikulum yang mengarusutamakan kebudayaan.
b) Satuan Pendidikan yang merupakan kewenangan kab/kota meliputi PAUD, SD dan SMP baik negeri maupun swasta, pendidikan umum maupun pendidikan keagamaan.
c) Guru Lokal Bahasa Daerah adalah Guru S1/D4 dengan kualifikasi pendidikan Bahasa Daerah/Sastra Jawa.
d) Guru Kesenian adalah Guru dengan kualifikasi pendidikan seni S1/D4 dari perguruan tinggi universitas atau institut kesenian.
e) Kegiatan yang mengarusutamakan kebudayaan baik dalam kurikulum pelajaran maupun ekstra kurikuler.
f) Indikator tersebut tercapai jika memenuhi 2 dari 3 komponen yang dipersyaratkan: (1) Guru yg mengajar mulok bahasa daerah. (2) Guru yg mengajar seni budaya dan (3) Melaksanakan kegiatan pengarusutamaan kebudayaan di sekolah (baik melalui kurikulum atau ekskul).
Formulasi Perhitungan : Jumlah satuan pendidikan negeri dan swasta, pendidikan umum maupun pendidikan keagamaan kewenangan kab/kota (PAUD, SD dan SMP) yang memenuhi 2 dari 3 komponen yang dipersyaratkan DIBAGI Jumlah seluruh satuan pendidikan negeri dan swasta, pendidikan umum maupun pendidikan keagamaan kewenangan kab/kota (PAUD, SD dan SMP) DIKALI 100%
Intepretasi : Nilai maksimal indikator 100% dan merupakan indikator "positif"
Sumber Data : PD yang menangani urusan pendidikan
Posting by Mohammad Nurdin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar