Cari Blog Ini

Senin, 18 November 2024

Indikator Utama Pembangunan (IUP) RPJPD Tahun 2025-2045 untuk Kabupaten/Kota : Indikator : Persentase satuan pendidikan yang mempunyai guru mengajar mulok bahasa daerah/seni budaya dan mengarusutamakan kebudayaan

No.15
Indikator : Persentase satuan pendidikan yang mempunyai guru mengajar mulok bahasa daerah/seni budaya dan mengarusutamakan kebudayaan
Satuan : %
Definisi Operasional :
a)  Cakupan satuan pendidikan yang mempunyai guru mengajar mulok bahasa jawa dan atau guru/tenaga pendidik yang mengajar ekskul kesenian dan atau kegiatan/kurikulum yang mengarusutamakan kebudayaan.
b)  Satuan Pendidikan yang merupakan kewenangan kab/kota meliputi PAUD, SD dan SMP baik negeri maupun swasta, pendidikan umum maupun pendidikan keagamaan.
c)  Guru Lokal Bahasa Daerah adalah Guru S1/D4 dengan kualifikasi pendidikan Bahasa Daerah/Sastra Jawa.
d)   Guru Kesenian adalah Guru dengan kualifikasi pendidikan seni S1/D4 dari perguruan tinggi universitas atau institut kesenian.
e)   Kegiatan yang mengarusutamakan kebudayaan baik dalam kurikulum pelajaran maupun ekstra kurikuler.
f)   Indikator tersebut tercapai jika memenuhi 2 dari 3 komponen yang dipersyaratkan: (1) Guru yg mengajar mulok  bahasa daerah. (2) Guru yg mengajar seni budaya dan (3) Melaksanakan kegiatan pengarusutamaan kebudayaan di sekolah (baik melalui kurikulum atau ekskul).
Formulasi Perhitungan : Jumlah satuan pendidikan negeri dan swasta, pendidikan umum maupun pendidikan keagamaan kewenangan kab/kota (PAUD, SD dan SMP) yang memenuhi 2 dari 3 komponen yang dipersyaratkan DIBAGI Jumlah seluruh satuan pendidikan negeri dan swasta, pendidikan umum maupun pendidikan keagamaan kewenangan kab/kota (PAUD, SD dan SMP) DIKALI 100%
Intepretasi : Nilai maksimal indikator 100% dan merupakan indikator "positif"
Sumber Data : PD yang menangani urusan pendidikan
 

Posting by Mohammad Nurdin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar