Cari Blog Ini

Minggu, 17 November 2024

Indikator Utama Pembangunan (IUP) RPJPD Tahun 2025-2045 untuk Kabupaten/Kota : Usia Harapan Hidup (UHH)

No. 4

Indikator : Usia Harapan Hidup (UHH)
Satuan : Tahun
Definisi Operasional : Rata-rata jumlah tahun hidup yang akan dijalani oleh bayi yang baru lahir pada suatu tahun tertentu
Formulasi Perhitungan : Idealnya dihitung berdasarkan Angka Kematian Menurut Umur (Age Specific Death Rate/ASDR) yang datanya diperoleh dari catatan registrasi kematian secara bertahun-tahun sehingga dimungkinkan dibuat tabel kematian. Namun, karena catatan registrasi tidak tersedia dengan baik, maka dihitung dengan cara tidak langsung dengan paket program Micro Computer Program for Demographic Analysis (MCPDA) atau Mortpack
Intepretasi : Semakin tinggi usia harapan hidup di suatu daerah, menandakan semakin baik pula derajat kesehatan dan kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut. Ini menunjukkan adanya perbaikan status kesehatan masyarakat, termasuk peningkatan akses dan kualitas pelayanan kesehatan."
Sumber Data : BPS
www.bps.go.id

Posting by Mohammad Nurdin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar