Cari Blog Ini

Selasa, 31 Oktober 2017

Apa itu Disrupsi Digital?

Akhir-akhir banyak pakar ekonomi menganalisis fenomena sepinya gerai ritel konvensional yang menurut mereka disebabkan oleh beralihnya konsumen ke gerai ritel online seperti Tokopedia atau BUkalapak. "Gerai-gerai tradisional di Roxi atau Glodok telah terimbas gelombang disrupsi digital" begitu kata pakar.
Lalu apa itu DISRUPSI DIGITAL

Berikut ini definisi Disrupsi digital yang dikutip dari www.tribunnews.com :
"Disrupsi digital adalah perubahan secara besar-besaran menandai perubahan era dari yang sifatnya offline ke online, perubahan ini juga mulai menjadi tantangan bagi industri perbankan dengan adanya pemain baru di industri Financial Technologi (Fintech)."
Sumber :
http://www.tribunnews.com/bisnis/2017/08/24/perbankan-harus-siap-beradaptasi-dengan-disrupsi-digital-ini-alasannya
Posting by Mohammad Nurdin

Fenomena Ekonomi Kab. Brebes 2017 : Produksi Durian

Sejumlah petani di desa penghasil durian yaitu Desa Kalijurang dan Desa Rajawetan melakukan panen durian. Kegiatan panen mulai awal Oktober 2017 hingga awal tahun depan. Jenis Durian adalah Durian Mentega. Produksi meningkat dibandingkan tahun lalu yang banyak gagal panen karena curah hujan yang sangat tinggi sehingga bunga rontok.
Dampak : peningkatan laju pertumbuhan ekonomi khusus untuk komoditas durian (Kategori : Pertanian Sub Kategori : Tanaman Hortikultura Tahunan - Tanaman buah-buahan.
Dampak untuk sub kategori tanaman hortikultura sangat rendah karena share tanaman durian rendah dan bukan komoditas utama.

Posting by Mohammad Nurdin

Kamis, 19 Oktober 2017

Indikator Statistik Sosial : Migran Risen




Konsep Definisi
 
Migrasi risen adalah migrasi berdasarkan tempat tinggal lima tahun yang lalu. Seseorang dikategorikan sebagai migran risen jika provinsi atau kabupaten/kota tempat tinggalnya lima tahun yang lalu berbeda dengan tempat tinggalnya sekarang (saat pencacahan). Angka migrasi risen masuk di suatu provinsi adalah perbandingan antara jumlah penduduk yang tempat tinggal lima tahun yang lalu berbeda dengan tempat tinggal sekarang, dengan penduduk pertengahan tahun di provinsi tempat tinggal sekarang. Penduduk pertengahan tahun disini adalah penduduk 5 tahun ke atas.

Rumus
MRm=Pd5mP5+×1000
dimana:
  • MRm = Migrasi risen masuk di suatu provinsi,
  • Pd5m = Jumlah penduduk yang tempat tinggal lima tahun yang lalu berbeda dengan tempat tinggal sekarang, dan
  • P5+ = Jumlah penduduk pertengahan tahun di provinsi tempat tinggal sekarang. Penduduk pertengahan tahun disini adalah penduduk 5 tahun ke atas.
Keterangan
Dari arus migrasi risen dapat dihitung angka migrasi risen masuk, migrasi risen keluar, migrasi risen neto dan migrasi risen bruto. Namun pada web ini hanya disajikan migrasi masuk risen. Migrasi risen juga lebih menggambarkan kondisi/pola migrasi yang terkini. Oleh sebab itu, dalam penghitungan proyeksi, angka migrasi risen adalah yang dipakai sebagai penentuan asumsi perpindahan di masa mendatang.
 

Sumber : http://sp2010.bps.go.id/index.php/site/tabel?tid=272&wid=3300000000
 
Posting by Mohammad Nurdin

Selasa, 10 Oktober 2017

Upah Minimum Regional Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menandatangani penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2017 untuk 35 daerah di Jawa Tengah. UMK tertinggi yaitu Kota Semarang sebesar Rp 2.125.000.
Ganjar menandatangani surat Keputusan Gubernur bernomor 560/50 Tahun 2016 tertanggal 21 November 2016 sore tadi di kantornya. Nominal UMK tersebut yaitu:

1. Kota Semarang Rp 2.125.000
2. Kabupaten Demak Rp 1.900.000
3. Kabupaten Kendal Rp 1.774.867
4. Kabupaten Semarang Rp 1.745.000
5. Kota Salatiga Rp 1.596.000
6. Kabupaten Grobogan Rp 1.435.000
7. Kabupaten Blora Rp 1.438.100
8. Kabupaten Kudus Rp 1.740.900
9. Kabupaten Jepara Rp 1.600.000
10. Kabupaten Pati Rp 1.420.000
11. Kabupaten Rembang Rp 1.408.000
12. Kabupaten Boyolali Rp 1.519.289.
13. Kota Surakarta Rp 1.534.985
14. Kabupaten Sukoharjo Rp 1.513.000
15. Kabupaten Sragen Rp 1.422.585,52
16. Kabupaten Karanganyar Rp 1.560.000
17. Kabupaten Wonogiri Rp 1.401.000
18. Kabupaten Klaten Rp 1.528.500
19. Kota Magelang Rp 1.453.000
20. Kabupaten Magelang Rp 1.570.000
21. Kabupaten Purworejo Rp 1.445.000
22. Kabupaten Temanggung Rp 1.431.500
23. Kabupaten Wonosobo Rp 1.457.100
24. Kabupaten Kebumen Rp 1.433.900
25. Kabupaten Banyumas Rp 1.461.400
26. Kabupaten Cilacap Rp 1.693.689
27. Kabupaten Banjarnegara Rp 1.370.000
28. Kabupaten Purbalingga Rp 1.522.500
29. Kabupaten Batang Rp 1.603.000
30. Kota Pekalongan Rp 1.623.750
31. Kabupaten Pekalongan Rp 1.583.697,50
32. Kabupaten Pemalang Rp 1.460.000
33. Kota Tegal Rp 1.499.500
34. Kabupaten Tegal Rp 1.487.000
35. Kabupaten Brebes Rp 1.418.100

Sumber : https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/3350901/ganjar-pranowo-tetapkan-umk-2017-untuk-35-daerah-di-jateng-ini-rinciannya
Diakses pada : Rabu, 11 Oktober 2017


Posting by Mohammad Nurdin

Upah Minimum Regional Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016

Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Tengah 2016 resmi ditetapan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Jumat (20/11/2015) malam. Keputusan penetuan besaran UMK yang diteken Gubernur itu diterbitkan pada 20 November dengan nomor surat keputusan nomor 560/66/2015.
"Keputusan ini resmi berlaku pada 1 Januari 2016 mendatang," kata Ganjar.
Hanya saja, permintaan penangguhan harus diajukan maksimal 10 hari sebelum UMK diberlakukan.

Berikut UMK 2016 untuk Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah:

1. Kota Semarang Rp 1.909.000,
2. Kabupaten Demak Rp 1.745.000,
3. Kabupaten Kendal Rp 1.639.600,
4. Kabupaten Semarang Rp 1.610.000,
5. Kota Salatiga Rp1.450.953,
6. Kabupaten Grobogan Rp 1.305.000,
7. Kabupaten Blora Rp 1.328.500,
8. Kabupaten Kudus Rp 1.608.200,
9. Kabupaten Jepara Rp 1.350.000,
10. Kabupaten Pati Rp 1.310.000.
11. Kabupaten Rembang Rp 1.300.000,
12. Kabupaten Boyolali Rp 1.403.500,
13. Kota Surakarta Rp 1.418.000,
14. Kabupaten Sukoharjo Rp 1.396.000,
15. Kabupaten Sragen Rp 1.300.000,
16. Kabupaten Karanganyar Rp 1.420.000,
17. Kabupaten Wonogiri Rp 1.293.000,
18. Kabupaten Klaten Rp 1.400.000,
19. Kota Magelang Rp 1.341.000,
20. Kabupaten Magelang Rp 1.410.000,
21. Kabupaten Purworejo Rp 1.300.000,
22. Kabupaten Wonosobo Rp 1.326.000,
23. Kabupaten Kebumen Rp1.324.600.
24. Kabupaten Banyumas Rp 1.350.000
25. a. Kabupaten Cilacap Wilayah Kota Rp 1.608.000,
      b. Kabupaten Cilacap Wilayah Timur Rp 1.490.000,
      c. Kabupaten Cilacap Wilayah Barat Rp 1.483.000,
26. Kabupaten Temanggung Rp 1.313.000
27. Kabupaten Banjarnegara Rp1.265.00,
28. Kabupaten Purbalingga Rp1.377.500,
29. Kabupaten Batang Rp1.467.500,
30. Kota Pekalogan Rp1.500.000,
31. Kabupaten Pekalongan Rp1.463.000,
32. Kabupaten Pemalang Rp 1.325.000,
33. Kota Tegal Rp1.385.000,
34. Kabupaten Tegal Rp 1.373.000,
35. Kabupaten Brebes Rp1.310.000.

Sumber : http://regional.kompas.com/read/2015/11/21/08451621/UMK.Jateng.2016.Ditetapkan.Semarang.Tertinggi.Rp.1.9.Juta

Diakses pada : Rabu, 11 Oktober 2017



Posting by Mohammad Nurdin

Upah Minimum Regional Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015

Besaran upah minimum kota kabupaten di Jawa Tengah yang telah diusulkan kepala daerah kepada Gubernur Jateng akhirnya resmi ditetapkan. Gubernur Jateng Ganjar Pranowo secara resmi menetapkan UMK Jateng 2015, sesuai jadwal yaitu Kamis 20 November 2014.
Angka ini efektif berlaku 1 Januari 2015.

DAFTAR UMK DI JAWA TENGAH 2015

Kota Semarang: 1.685.000 (tertinggi)
Kabupaten Demak 1.535.000
Kabupaten Kendal 1.383.450
Kabupaten Semarang 1.419.000
Kota Salatiga 1.287.000
Kabupaten Grobogan 1.160.000
Kabupaten Blora 1.180.000
Kabupaten Kudus 1.380.000
Kabupaten Jepara 1.150.000
Kabupaten Pati 1.176.500
Kabupaten Rembang 1.120.000
Kabupaten Boyolali 1.197.800
Kota Surakarta 1.222.400
Kabupaten Sukoharjo 1.223.000
Kabupaten Sragen 1.105.000
Kabupaten Karanganyar 1.226.000
Kabupaten Wonogiri 1.101.000
Kabupaten Klaten 1.170.000
Kota Magelang 1.211.000
Kabupaten Purworejo 1.165.000
Kabupaten Temanggung 1.178.000
Kabupaten Wonosobo 1.166.000
Kabupaten Kebumen 1.157.500
Kabupaten Banyumas 1.100.000 (terendah)
Kabupaten Cilacap
    Cilacap Kota 1.287.000
    Cilacap Timur 1.200.000
    Cilacap Barat 1.100.000
Kabupaten Banjarnegara 1.112.500
Kabupaten Purbalingga 1.101.600
Kabupaten Batang 1.270.000
Kota Pekalongan1.291.000
Kabupaten Pekalongan 1.271.000
Kabupaten Pemalang 1.193.400
Kota Tegal 1.206.000
Kabupaten Tegal 1.155.000
Kabupaten Brebes 1.166.550
Kabupaten Magelang 1.255.000

Sumber : http://jateng.tribunnews.com/2014/11/20/ini-daftar-umk-kabupaten-kota-di-jateng-2015
Diakses pada : Rabu, 11 Oktober 2017



Posting by Mohammad Nurdin

Upah Minimum Regional Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jawa Tengah untuk 2014 pada Senin (18/11/2013). Ketetapan tersebut tertuang dalam keputusan Gubernur Jateng Nomor 560/60 Tahun 2013 tertanggal 18 November 2013. Penetapan UMK dilakukan setelah Gubernur menerima usulan tertulis UMK 2014 dari bupati/wali kota se-Jateng.

Berikut daftar UMK Kabupaten/Kota se Jawa Tengah tahun 2014 yang telah ditetapkan Gubernur :
1.   Kota Semarang                        Rp. 1.423.500
2.   Kota Surakarta                         Rp. 1.145.000
3.   Kota Salatiga                            Rp. 1.170.000
4.   Kota Magelang                        Rp. 1.037.000
5.   Kota Pekalongan                     Rp. 1.165.000
6.   Kota Tegal                                Rp. 1.044.000
7.   Kabupaten Blora                     Rp. 1.009.000
8.   Kabupaten Rembang              Rp.    985.000
9.   Kabupaten Pati                        Rp. 1.013.027
10. Kabupaten Grobogan             Rp.    935.000
11. Kabupaten Kudus                   Rp. 1.150.000
12. Kabupaten Jepara                    Rp. 1.000.000
13. Kabupaten Demak                   Rp. 1.280.000
14. Kabupaten Semarang              Rp. 1.208.200
15. Kabupaten Kendal                   Rp. 1.206.000
16. Kabupaten Batang                   Rp. 1.146.000
17. Kebupaten Pekalongan           Rp. 1.145.000
18. Kabupaten Pemalang               Rp. 1.066.000
19. Kabupaten Tegal                      Rp. 1.000.000
20. Kabupaten Brebes                   Rp. 1.000.000
21. Kabupaten Cilacap
      - Wilayah Kota                          Rp. 1.125.000
      - Wilayah Timur                        Rp.     975.000
      - Wilayah Barat                         Rp.     950.000
22. Kabupaten Banyumas             Rp. 1.000.000
23. Kabupaten Kebumen               Rp.    975.000
24. Kabupaten Purbalingga          Rp. 1.023.000
25. Kabupaten Banjarnegara        Rp.    920.000
26. Kabupaten Wonosobo           Rp.     990.000
27. Kabupaten Temanggung        Rp. 1.050.000
28. Kabupaten Magelang             Rp. 1.152.000
29. Kabupaten Purworejo             Rp.    910.000
30. Kabupaten Klaten                   Rp. 1.026.600
31. Kabupaten Sukoharjo             Rp. 1.150.000
32. Kabupaten Wonogiri              Rp.     954.000
33. Kabupaten Karanganyar        Rp. 1.060.000
34. Kabupaten Boyolali                Rp. 1.116.000
35. Kabupaten Sragen                   Rp.    960.000
                                                        
Sumber : http://www.infoblora.com/2013/11/daftar-umk-jateng-2014-berdasarkan-sk.html
Diakses pada : Rabu, 11 Oktober 2017

Posting by Mohammad Nurdin

Upah Minimum Regional Provinsi Jawa Tengah 2013

Gubernur Jateng, Bibit Waluyo, Senin (12/11) sore, menandatangani Surat Keputusan (SK) Gubernur Jateng Nomor : 561.4/58 Tahun 2012 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2013.
Berikut Tabel Besaran UMK Provinsi Jawa Tengah 2013 :

1. Kota Semarang : Rp 1.209.100
2. Kabupaten Demak : Rp 995.000
3. Kabupaten Kendal : Rp 953.100
4. Kabupaten Semarang : Rp 1.051.000
5. Kota Salatiga : Rp 974.000
6. Kabupaten Grobogan : Rp 842.000
7. Kabupaten Blora : Rp 932.000
8. Kabupaten Kudus : Rp 990.000
9. Kabupaten Jepara : Rp 875.000
10. Kabupaten Pati : Rp 927.600
11. Kabupaten Rembang : Rp 896.000
12. Kabupaten Boyolali : Rp 895.000
13. Kota Surakarta : Rp 915.900
14. Kabupaten Sukoharjo : Rp 902.000
15. Kabupaten Sragen : Rp 864.000
16. Kabupaten Karanganyar : Rp 896.500
17. Kabupaten Wonogiri : Rp 830.000
18. Kabupaten Klaten : Rp 871.500
19. Kota Magelang : Rp 901.500
20. Kabupaten Magelang: Rp 942.000
21. Kabupaten Purworejo: Rp 849.000
22. Kabupaten Temanggung : Rp 940.000
23. Kabupaten Wonosobo : Rp 880.000
24. Kabupaten Kebumen : rp 835.000
25. Kabupaten Banyumas : Rp 877.500
26. Kabupaten Cilacap :
      Cilacap Kota: Rp 986.000
      Cilacap Timur : Rp Rp 861.000
      Cilacap Barat : Rp 816.000
27. Kabupaten Banjarnegara : Rp 835.000
28. Kabupaten Purbalingga : Rp 896.500
29. Kabupaten Batang : Rp 970.000
30. Kota Pekalongan : Rp 980.000
31. Kabupaten Pekalongan : Rp 962.000
32. Kabupaten Pemalang : Rp 908.000
33. Kota Tegal : Rp 860.000
34. Kabupaten Tegal : Rp 850.000
35. Kabupaten Brebes : Rp 859.000

Sumber : http://www.solopos.com/2012/11/13/gubernur-jateng-tetapkan-umk-2013-347201
Diakses pada : Rabu, 11 Oktober 2017

Posting by Mohammad Nurdin