No. 51
Indikator : Timbulan Sampah Terolah di Fasilitas Pengolahan Sampah
Satuan : %
Definisi Operasional : Timbulan Sampah
Timbulan sampah merupakan sampah yang berasal dari sumber sampah. Jenis sampah yang dimaksud adalah Sampah Rumah Tangga (SRT) dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (SSSRT). Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
Sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.
Kegiatan pengolahan sampah merupakan kegiatan mengubah karakteristik, komposisi, dan/atau jumlah sampah. Pengolahan sampah yang dimaksud mempertimbangkan; karakteristik sampah, teknologi pengolahan yang ramah lingkungan, keselamatan kerja, dan kondisi sosial masyarakat. Sampah diolah berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
Kegiatan pengolahan sampah yang diukur meliputi kegiatan;
a. Pengolahan sampah organik seperti pengomposan, dan/atau pengolahan sampah organik lainnya seperti biokonversi maggot BSF, vermi composting, biodigester, dsb.
b. Daur ulang materi (material recovery) merupakan upaya memanfaatkan sampah menjadi barang yang berguna setelah melalui suatu proses pengolahan terlebih dahulu.
Jenis sampah yang diutamakan di daur ulang seperti; plastik, kardus, kertas, kaca, logam, dan sejenisnya. Rantai nilai daur ulang materi biasanya melibatkan beberapa langkah seperti industri daur ulang swasta yang membeli, memproses, dan memperdagangkan bahan mulai dari pengambilan hingga diproses ulang menjadi produk, bahan, atau zat yang memiliki nilai pasar. Pada rantai daur ulang materi ini melibatkan pemulung informal, lapak, pengepul, bandar, dan Pendaur ulang rantai akhir.
Kegiatan pengolahan sampah berlangsung di fasilitas pengolahan sebagai berikut; TPS3R, TPST, Pusat Olah Organik (POO), Bank Sampah, Pusat Daur Ulang (PDU), fasilitas pengolahan lainnya yang dikelola operator pemerintah dan/atau swasta.
Catatan:
Mengacu pada definisi global dari UN-Habitat, bahwa makna dari waste recovery sepadan dengan kegiatan pengolahan sampah. Pemulihan (recovery) itu sendiri merupakan setiap kegiatan yang secara prinsip utamanya adalah sampah memiliki fungsi untuk mengganti bahan material lain untuk memenuhi fungsi tertentu, dalam alur produksi atau ekonomi yang lebih luas. Kegiatan pengolahan sampah menjadi energi dan/atau bahan bakar lainnya tidak dihitung ke dalam indikator sampah terolah.
Formulasi Perhitungan:
Langkah ke-1: Menghitung Jumlah Sampah Terolah
Terdapat dua alternatif menghitung jumah sampah terolah:
Cara (1)
SO = ST – MFPA + RDP
Keterangan:
SO : Sampah terolah (ton/hari)
ST : Sampah terkumpul (ton/hari)
MFPA : Sampah yang masuk ke fasilitas pemrosesan akhir sampah (ton/hari)
RPD : Residu dari fasilitas pengolahan-daur ulang sampah (ton/hari)
Cara (2)
SO = MFPD + DPA - RPD
Keterangan:
SO : Sampah terolah (ton/hari)
MFPD : Sampah yang masuk ke fasilitas pengolahandaur ulang sampah (ton/hari)
DPA : Material daur ulang yang diambil dari fasilitas pemrosesan akhir oleh sektor informal (ton/hari)
RPD : Residu dari fasilitas pengolahan-daur ulang sampah (ton/hari)
Langkah ke-2 : Menghitung Timbulan Sampah
TS = TP X (TPRT + TPNRT)
Keterangan:
TS : Timbulan sampah (kg/hari)
TP : Total populasi (orang)
TPRT : Timbulan sampah per kapita dari rumah tangga (kg/orang/hari)
TPNRT : Timbulan sampah per kapita dari non-rumah tangga (kg/hari)
Dalam Laporan Neraca Pengelolaan Sampah (dari SIPSN, periode data P2, sumber data Jakstrada), data yang digunakan untuk menghitung indikator ini adalah:
Timbulan Sampah Terolah di Fasilitas Pengolahan Sampah (%) =
[( Jumlah Pendauran Ulang Sampah (data IIc) + Pengolahan (data IIIf) ) / Timbulan Sampah (data I)] x 100
Intepretasi : Indikator ini diperlukan untuk mengukur kemajuan kinerja pengolahan sampah di Kabupaten/Kota
"
Sumber Data : Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Posting by Mohammad Nurdin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar