Cari Blog Ini

Selasa, 19 November 2024

Indikator Utama Pembangunan (IUP) RPJPD Tahun 2025-2045 untuk Kabupaten/Kota : Indeks Pelayanan Publik

 No. 57
Indikator : Indeks Pelayanan Publik
Satuan : Angka
Definisi Operasional : Indeks Pelayana Publik merupakan ukuran kualitas penyelenggaraan pelayanan publik diukur berdasarkan 6 Aspek pelayanan publik dengan metode sampling.
Formulasi Perhitungan : Penilaian oleh Kemenpan RB dilakukan melalui sampling Unit Pelayanan Publik dengan menilai 6 aspek beserta bobotnya sebagai berikut :
Intepretasi :
Sumber Data : KemenPANRB

Posting by Mohammad Nurdin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar