Cari Blog Ini

Selasa, 19 November 2024

Indikator Utama Pembangunan (IUP) RPJPD Tahun 2025-2045 untuk Kabupaten/Kota : Indeks Pembangunan Kualitas Keluarga

 No. 21
Indikator : Indeks Pembangunan Kualitas Keluarga
Satuan : Angka
Definisi Operasional : IPKK mengukur kualitas keluarga berdasarkan 3 (tiga) dimensi, yaitu kesejahteraan, ketahanan, dan partisipasi. Ketiga dimensi tersebut merupakan elemen vital yang menunjukkan fungsi keluarga serta peranannya sebagai modal sosial dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia
Formulasi Perhitungan : IPKK diperoleh dengan menghitung rata-rata nilai indeks dari setiap dimensi pembentuknya, yaitu dimensi kesejahteraan, dimensi ketahanan, dan dimensi partisipasi.
Intepretasi : Nilai IPKK berkisar antara 0 - 100 dan bermakna positif. Nilai IPKK yang semakin besar menunjukkan kualitas keluarga yang semakin meningkat dan sebaliknya.
Sumber Data : BPS, BKKBN, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (PPPA)

Posting by Mohammad Nurdin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar