Cari Blog Ini

Selasa, 19 November 2024

Indikator Utama Pembangunan (IUP) RPJPD Tahun 2025-2045 untuk Kabupaten/Kota : Total Dana Pihak Ketiga/PDRB

No. 35
Indikator : Total Dana Pihak Ketiga/PDRB
Satuan : %
Definisi Operasional :
a)    Dana pihak ketiga adalah dana-dana yang berasal dari masyarakat, baik perorangan maupun badan usaha yang diperoleh bank dengan menggunakan berbagai instrument produk simpanan yang dimiliki oleh bank. Bank yang dimaksud dalam pengertian ini adalah seluruh unit bank baik Bank Umum (termasuk Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah) maupun Bank Perekonomian Rakyat (BPR-BPRS) di suatu daerah.
b)    Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) adalah jumlah nilai tambah bruto yang timbul dari seluruh sektor perekonomian di suatu daerah. PDRB atas dasar harga berlaku menggambarkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga pada tahun berjalan.
c)    Total Dana Pihak Ketiga/PDRB (%) adalah persentase rasio total dana pihak ketiga perbankan di suatu daerah terhadap PDRB daerah tersebut pada suatu waktu tertentu.
Formulasi Perhitungan : (Total Dana Pihak Ketiga / PDRB) x 100%
Intepretasi : Total Dana Pihak Ketiga/PDRB (%) menggambarkan Tingkat besaran perbandingan DPK perbankan suatu daerah terhadap PDRB atau pendapatan total perekonomian daerahnya. Nilai Total DPK/PDRB menggambarkan Tingkat pendalaman keuangan di suatu daerah, dimana peningkatan angka rasio Total DPK/PDRB (%), menunjukkan peningkatan tingkat simpanan masyarakat di sektor keuangan yang mengarah pada semakin dalamnya sektor keuangan di suatu daerah.
Sumber Data : OJK, BPS

Posting by Mohammad Nurdin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar