Cari Blog Ini

Selasa, 19 November 2024

Indikator Utama Pembangunan (IUP) RPJPD Tahun 2025-2045 untuk Kabupaten/Kota : Disparitas Harga

No. 29
Indikator : Disparitas Harga
Satuan : %
Definisi Operasional : Disparitas harga adalah perbedaan harga atas suatu harga  komoditas bahan pokok tertentu antardaerah.
13 Komoditas Bapok (Barang Pokok) =
1. Beras Medium
2. Gula Pasir
3. Minyak Goreng Kemasan Sederhana
4. Daging Sapi Paha Belakang
5. Daging Ayam Ras
6. Telur Ayam Ras
7. Tepung Terigu
8. Kedelai Impor
9. Cabe Merah Keriting
10. Cabe Rawit Merah
11. Bawang Merah
12. Bawang Putih Impor Kating
13. Ikan Kembung
Formulasi Perhitungan :
Intepretasi : Semakin kecil nilai disparitas berarti semakin kecil perbedaan harga komoditas di Kabupaten/Kota dengan harga di Provinsi untuk komoditas yang sama. Kecilnya nilai disparitas dapat diartikan adanya perbaikan dan efisiensi sistem distribusi barang antar wilayah dan menurunnya kesenjangan harga suatu komoditas antar wilayah.
Sumber Data : Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Tahunan di tingkat Kabupaten/Kota, Kementerian Perdagangan, melalui Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP)
 

Posting by Mohammad Nurdin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar