Cari Blog Ini

Selasa, 19 November 2024

Indikator Utama Pembangunan (IUP) RPJPD Tahun 2025-2045 untuk Kabupaten/Kota : Nilai Transaksi Saham Berupa Nilai Rata-Rata Tahunan

No. 36
Indikator : Nilai Transaksi Saham Berupa Nilai Rata-Rata Tahunan
Satuan : Milyar Rupiah
Definisi Operasional : Nilai transaksi saham adalah total nilai transaksi saham yang dilakukan oleh investor berdasarkan domisili. Nilai transaksi saham merupakan hasil dari volume atau jumlah saham yang ditransaksikan dikali dengan harga saham.
Formulasi Perhitungan : Nilai transaksi investor saham selama setahun / 12
Intepretasi : Untuk mengukur size dari pasar modal dapat digunakan berbagai pendekatan. Salah satunya dengan mengukur tingkat likuiditas pasar melalui pendekatan rata-rata transaksi. Pasar modal yang aktif memberikan sinyal adanya pertumbuhan perekonomian. Sentimen pasar yang baik kemudian akan meningkatkan performa saham yang pada akhirnya akan mempengaruhi nilai kapitalisasi pasar secara keseluruhan.
Sumber Data : OJK
 

Posting by Mohammad Nurdin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar