No. 10
Indikator : Persentase Siswa yang mencapai standar kompetensi minimum pada asesmen tingkat nasional (seluruh jenjang):
Satuan : %
Definisi Operasional : Merupakan cakupan siswa yang sudah mencapai kompetensi minimum untuk literasi dan numerasi. Dikategorikan sudah “mencapai kompetensi minimum” jika paling sedikit 75% peserta didik pada satuan pendidikan tersebut memiliki level hasil belajar minimal “cakap” sebagaimana tertuang dalam Rapor Pendidikan.
Formulasi Perhitungan :
Jumlah peserta didik dengan kemampuan literasi sesuai kewenangan kab/kota yang memiliki capaian asesmen nasional mencapai standar kompetensi minimum untuk literasi DIBAGI Jumlah peserta didik yang mengikuti asesmen nasional di kab/kota DIKALI 100%
Jumlah peserta didik dengan kemampuan numerasi sesuai kewenangan kab/kota yang memiliki capaian asesmen nasional mencapai standar kompetensi minimum untuk numerasi DIBAGI Jumlah peserta didik yang mengikuti asesmen nasional di kab/kota DIKALI 100%
Intepretasi : Menggambarkan kualitas pendidikan terutama dalam literasi dan numerasi (imperatif, dihitungkan Provinsi)
Sumber Data : Kemendikbud (Rapor Pendidikan)"
Posting by Mohammad Nurdin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar