Cari Blog Ini

Senin, 18 November 2024

Indikator Utama Pembangunan (IUP) RPJPD Tahun 2025-2045 untuk Kabupaten/Kota : Indikator : Persentase Siswa yang mencapai standar kompetensi minimum pada asesmen tingkat nasional (seluruh jenjang)

No. 10
Indikator : Persentase Siswa yang mencapai standar kompetensi minimum pada asesmen tingkat nasional (seluruh jenjang):
Satuan : %
Definisi Operasional : Merupakan cakupan siswa yang sudah mencapai kompetensi minimum untuk literasi dan numerasi. Dikategorikan sudah “mencapai kompetensi minimum” jika paling sedikit 75% peserta didik pada satuan pendidikan tersebut memiliki level hasil belajar minimal “cakap” sebagaimana tertuang dalam Rapor Pendidikan.
Formulasi Perhitungan :
Jumlah peserta didik dengan kemampuan literasi sesuai kewenangan kab/kota yang memiliki capaian asesmen nasional mencapai standar kompetensi minimum untuk literasi DIBAGI Jumlah peserta didik yang mengikuti asesmen nasional di kab/kota DIKALI 100%
Jumlah peserta didik dengan kemampuan numerasi sesuai kewenangan kab/kota yang memiliki capaian asesmen nasional mencapai standar kompetensi minimum untuk numerasi DIBAGI Jumlah peserta didik yang mengikuti asesmen nasional di kab/kota DIKALI 100%
Intepretasi : Menggambarkan kualitas pendidikan terutama dalam literasi dan numerasi (imperatif, dihitungkan Provinsi)
Sumber Data : Kemendikbud (Rapor Pendidikan)"

Posting by Mohammad Nurdin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar