Cari Blog Ini

Selasa, 19 November 2024

Indikator Utama Pembangunan (IUP) RPJPD Tahun 2025-2045 untuk Kabupaten/Kota : Indek Harga Konsumen (IHK)

 No. 34
Indikator : Indek Harga Konsumen (IHK)
Satuan : %
Definisi Operasional : Kecenderungan naiknya harga barang dan jasa yang berlangsung secara terus menerus dalam jangka waktu tertentu dalam wilayah provinsi tertentu. Kenaikan harga dari satu atau dua barang saja tidak dapat disebut inflasi kecuali bila kenaikan itu meluas atau mengakibatkan kenaikan harga pada barang lainnya. Indeks Harga Konsumen (IHK) adalah salah satu indikator yang digunakan untuk mengukur tingkat inflasi.
Formulasi Perhitungan : (IHK tahun t - IHK t-1/IHK t-1) x 100%
Intepretasi : Perubahan IHK dari waktu ke waktu menggambarkan tingkat kenaikan harga (inflasi) atau tingkat penurunan harga (deflasi) dari barang dan jasa. Setelah diketahui indeks harga konsumen (IHK) di bulan tersebut, inflasi
dapat diketahui melalui perhitungan persentase perubahan IHK."
Sumber Data : BPS

Posting by Mohammad Nurdin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar