No. 33
Indikator : Rasio Pajak Daerah terhadap PDRB
Satuan : %
Definisi Operasional :
a) Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
b) PDRB adalah Penjumlahan nilai tambah bruto seluruh barang dan jasa yang tercipta atau dihasilkan di wilayah domestik suatu regional/negara yang timbul akibat berbagai aktivitas ekonomi dalam suatu periode tertentu tanpa memperhatikan apakah faktor produksi yang dimiliki residen atau non-residen, di mana barang dan jasa dihitung menggunakan harga yang berlaku pada periode penghitungan.
c) Rasio Pajak Daerah terhadap PDRB (%) adalah indikator yang digunakan untuk mengukur seberapa besar kontribusi penerimaan pajak daerah terhadap PDRB suatu daerah. Persentase rasio tersebut menggambarkan sejauh mana penerimaan pajak daerah bagi pemerintah daerah.
Formulasi Perhitungan : (Penerimaan pajak daerah / PDRB) x 100%
Intepretasi : Rasio Pajak Daerah terhadap PDRB (%) yang semakin besar menunjukkan bahwa semakin tinggi penerimaan pajak daerah, maka semakin besar nilai rasio pajak daerah. Semakin tinggi nilai rasio pajak daerah maka pemerintah daerah dapat lebih mengandalkan APBD untuk membiayai pembangunan di daerah.
Sumber Data : BPS, SIKD (Sistem Informasi Keuangan Daerah), LRA (Laporan Realisasi Anggaran)
Posting by Mohammad Nurdin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar