Cari Blog Ini

Tampilkan postingan dengan label 2025. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label 2025. Tampilkan semua postingan

Selasa, 20 Mei 2025

Harga Emas Bulan Mei 2025

 

Grafik Harga emas dalam setahun terakhir. Ini menunjukkan bahwa pada bulan ini adalah bukan saatnya menjual emas batangan (buyback) tetapi justru untuk membeli. Kemarin saya (20/05/2025) baru saja beli dengan harga 1.881.000,- di Galeri 24 Pegadaian Kota Tegal.

 

 

Posting by Mohammad Nurdin

Minggu, 09 Februari 2025

Ovierview Indikator Indonesia Emas 2045

 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG NASIONAL 2025-2045
berdasarkan UU No. 59 Tahun 2024 Tentang RPJPN 2025-2045


VISI INDONESIA EMAS 2045: “NKRI yang Bersatu, Berdaulat, Maju, Dan Berkelanjutan"

Bersatu:
Identitas Nasional, Persatuan, Keberagaman

Berdaulat:
Ketahanan, Kesatuan, Mandiri, Aman, dan Tangguh

Maju:
Berdaya, Modern, Tangguh, Inovatif, Adil

Berkelanjutan:
Lestari dan seimbang antara pembangunan ekonomi, sosial, dan lingkungan.

Indikator Indonesia Emas 2045 terdiri dari:

  • 5 Sasaran,
  • 17 Arah Pembangunan,
  • 8 Misi, dan
  • 45 Indikator Indonesia Utama Pembangunan


5 SASARAN UTAMA VISI INDONESIA EMAS yaitu:

  1. Pendapatan per Kapita Setara Negara Maju
  2. Kemiskinan Menurun dan Ketimpangan Berkurang
  3. Kepemimpinan dan Pengaruh di Dunia Internasional Meningkat
  4. Daya Saing Sumber Daya Manusia Meningkat
  5. Intensitas Emisi GRK Menurun menuju Net Zero Emission

8 Misi VISI INDONESIA EMAS yaitu:

Transformasi Indonesia

  • Misi 1: Transformasi Sosial
  • Misi 2: Transformasi Ekonomi
  • Misi 3: Transformasi Tata Kelola

Landasan Transformasi

  • Misi 4: Supremasi Hukum, Stabilitas, dan Kepemimpinan Indonesia
  • Misi 5: Ketahanan Sosial Budaya dan Ekologi

Kerangka Implementasi Transformasi

  • Misi 6: Pembangunan Kewilayahan yang Merata dan Berkeadilan
  • Misi 7: Sarana dan Prasarana yang Berkualitas dan Ramah Lingkungan
  • Misi 8: Kesinambungan Pembangunan

Catatan:
Pengukuran indikator sasaran visi dan 45 indikator utama pembangunan dikoordinasikan dan dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang statistik sesuai kewenangan yang diberikan.(Penjelasan Pasal 5 Ayat 1 UU. No 59 Tahun 2024)

Dalam perkembangannya, pengukuran 45 Indikator Utama Pembangunan dirincikan lagi menjadi 76 indikator/sub indikator.

Posting by Mohammad Nurdin

Rabu, 20 November 2024

Indikator Utama Pembangunan (IUP) RPJPD Tahun 2025-2045 untuk Kabupaten/Kota : Kontribusi Penurunan Emisi GRK

No. 53
Indikator : Kontribusi Penurunan Emisi GRK
Satuan : TonCO2eq
Definisi Operasional : Penurunan emisi GRK dihitung dari kegiatan yang secara langsung menurunkan : emisi gas rumah kaca empat sektor/sub sektor prioritas yaitu transportasi, AFOLU, pengelolaan sampah.
Formulasi Perhitungan : Data diolah dari nilai rekapitulasi dari pelaporan aksi PRK yang telah "Disetujui" atau "Difinalisasi" di titik tahun tertentu.
Intepretasi : "Capaian penurunan emisi GRK Kab/Kota didapat dari implementasi dan pelaporan aksi penurunan emisi GRK oleh K/L dan Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten Kota) pada Aplikasi Perencanaan Pemantauan Aksi Rendah Karbon Nasional (AKSARA)
Sumber Data : Aplikasi AKSARA BAPPENAS

Posting by Mohammad Nurdin

Selasa, 19 November 2024

Indikator Utama Pembangunan (IUP) RPJPD Tahun 2025-2045 untuk Kabupaten/Kota : Distribusi Pengeluaran Berdasarkan Kriteria Bank Dunia

No. 60
Indikator : Distribusi Pengeluaran Berdasarkan Kriteria Bank Dunia
Satuan : %
Definisi Operasional : Distribusi Pengeluaran Berdasarkan Kriteria Bank Dunia adalah salah satu ukuran ketimpangan yang mengacu pada persentase pengeluaran kelompok 40 persen penduduk terbawah. Adapun kriteria tingkat ketimpangan berdasarkan Ukuran Bank Dunia adalah sebagai berikut : Bila persentase pengeluaran pada kelompok 40 persen penduduk terendah lebih kecil dari 12 persen, maka dikatakan terdapat ketimpangan tinggi. Bila persentase pengeluaran pada kelompok 40 persen penduduk terendah antara 12 sampai dengan 17 persen, maka dikatakan terdapat ketimpangan moderat/sedang/menengah. Bila persentase pengeluaran pada kelompok 40 persen penduduk terendah lebih besar dari 17 persen, maka dikatakan terdapat ketimpangan rendah.
Formulasi Perhitungan :
Intepretasi :
Sumber Data : BPS

Posting by Mohammad Nurdin

Indikator Utama Pembangunan (IUP) RPJPD Tahun 2025-2045 untuk Kabupaten/Kota : Indeks Integritas Nasional

No. 58
Indikator : Indeks Integritas Nasional
Satuan : Angka
Definisi Operasional : Indeks Integritas Nasional merupakan merupakan pemetaan risiko korupsi dan capaian upaya pencehagan korupsi yang dilakukan seluruh K/L/PD. Berdasarkan hasil ukuran tersebut menjadi dasar untuk menyusun perbaikan sebagai salah satu upaya pencegahan korupsi
Formulasi Perhitungan : Perhitungan Indeks Integritas dilakukan dengan menggabungkan penilaian dari tiga sudut pandang, yaitu penilaian internal, penilaian eksternal, dan penilaian eksper/ahli.
 
1.     Penilaian internal dihitung berdasarkan penilaian pegawai pada masing-masing lokus survei terkait integritas unit kerja dan/ atau organisasi.
formula : (0,1707 X1 + 0,1619 X2 + 0,1288 X3 + 0,1396 X4 +0,1184 X5 + 0,1602 X6 + 0,1204 X7)
 
2.    Penilaian eksternal berasal penilaian para pengguna layanan publik di lokus survei.
     formula : 0,0817 X1 + 0,0814 X2 + 0,0832 X3 + 0,0845 X4 + 0,0763 X5 + 0,0863 X6 + 0,0881 X7 + 0,0859 X8 + 0,0872 X9 + 0,0804 X10 + 0,0888 X11 + 0,0762 X12
3. Penilaian eksper/ahlidihitung berdasarkan penilaian beberapa narasumber atau eksper/ahli yang dianggap memiliki pengetahuan komprehensif terkait masalah integritas dan korupsi pada K/L/PD tertentu
formula : 0,3285 X1 + 3115 X2 + 3599 X3
 
Formula penghitungan indeks integritas nasional
0,305 X1 + 0,328 X2 + 0,367 X3 - 0,20 (0,58X4 + 0,42X5)

dimana:
X1 Indeks Penilaian Internal
X2 Indeks Penilaian Eksternal
X3 Indeks Penilaian Eksper
X4 Prevalensi Korupsi
X5 Integritas Pelaksanaan SPI"
Intepretasi : Semakin tinggi nilai Indeks Integritas Nasional maka capaian upaya pencegahan korupsi semakin baik dan risiko korupsi semakin kecil. Begitu pula sebaliknya
Sumber Data : Survey Penilaian Integritas KPK RI

Posting by Mohammad Nurdin

Indikator Utama Pembangunan (IUP) RPJPD Tahun 2025-2045 untuk Kabupaten/Kota : Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Perkapita Kabupaten/Kota

No. 59
Indikator : Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Perkapita Kabupaten/Kota
Satuan : Juta Rupiah
Definisi Operasional : PDRB Perkapita menunjukkan nilai PDRB per kepala atau per satu orang penduduk.
Formulasi Perhitungan : PDRB Per Kapita = PDRB ADHB / populasi
PDRB ADHB = PDRB Atas Dasar harga Berlaku
Populasi = Jumlah Penduduk Regional
t = periode
Intepretasi :
Sumber Data : BPS

Posting by Mohammad Nurdin

Indikator Utama Pembangunan (IUP) RPJPD Tahun 2025-2045 untuk Kabupaten/Kota : Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

No    56
Indikator : Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Satuan : Angka
Definisi Operasional : Definisi SEB Buku I: SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Instansi Pusat, Pemerintah Daerah, pegawai Aparatur Sipil Negara, perorangan, masyarakat, pelaku usaha, dan pihak lain yang memanfaatkan layanan SPBE. Nilai indeks SPBE merupakan nilai indeks yang merepresentasikan tingkat kematangan penerapan SPBE secara keseluruhan. Adapun Definisi Operasional (Kepmen PANRB No. 739 Th 2023): Instrumen Evaluasi SPBE terdiri dari 4 (empat) Domain:
1.    Domain Kebijakan Internal
2.    Domain Tata Kelola SPBE
3.    Domain Manajemen SPB
4.    Domain Layanan SPBE
Ruang lingkup Indikator Evaluasi SPBE:
a)    Domain Kebijakan SPBE, terdiri dari 1 (satu) Aspek, yaitu Penguatan Kebijakan SPBE Internal yang memiliki turunan 10 (sepuluh) Indikator.

b)    Domain Tata Kelola SPBE, terdiri dari 3 (tiga) Aspek, yaitu:
1.    Aspek Perencanaan Strategis, memiliki turunan 4 (empat) Indikator;
2.    Aspek TIK, memiliki turunan 4 (empat) Indikator;
3.    Aspek Penyelenggara SPBE, memiliki turunan 2 (dua) Indikator.

c)    Domain Manajemen SPBE, terdiri dari 2 (dua) Aspek, yaitu:
1.    Aspek Penerapan Manajemen, memiliki turunan 8 (delapan) Indikator;
2.    Aspek TIK, memiliki turunan 3 (tiga) Indikator.

d)    Domain Layanan SPBE, terdiri dari 1 Aspek, yaitu:
1.    Aspek Layanan Administrasi Pemerintahan Berbasis Elektronik, memiliki turunan 10 (sepuluh) Indikator;
2.    Aspek Layanan Publik Berbasis Elektronik, memiliki turunan 6 (enam) Indikator.
Formulasi Perhitungan : Nilai indeks SPBE dihitung berdasarkan penjumlahan dari penghitungan perkalian antara nilai indeks domain dan bobot domain. Rumus penghitungan nilai indeks SPBE dijabarkan sebagai berikut:
Dimana :   Rumus Indeks SPBE (dapat dilihat pada SEB Buku I Pedoman Penyelarasan Muatan RPJPD dengan RPJPN)
Langkah Perhitungan:
1.    dilakukan perhitungan tingkat kematangan indikator-indikator pada 4 domain SPBE. Domain tersebut adalah Domain Kebijakan, Domain Tata Kelola, Domain Manajemen dan, Domain Layanan;
2.    Masing-masing tingkat kematangan dikelompokkan/scor dalam 5 tingkatan (1 sampai dengan 5);
3.    Hasil perhitungan dijumlah;
4.    Jumlah hasil perhitungan tingkat kematangan pada masing-masing domain dikalikan bobot pada masing-masing domain. Bobot tersebut adalah Domain Layanan SPBE 45 %, Domain  Kebijakan Internal SPBE 13 %, Domain Tata Kelola 25 % dan, Domain Manajemen SPBE 17 %; dan 5. "
Intepretasi : Ukuran Tingkat Kematangan:
a)    Tingkat 1 (satu) diberi nilai 1 (satu);
b)    Tingkat 2 (dua) diberi nilai 2 (dua);
c)    Tingkat 3 (tiga) diberi nilai 3 (tiga);
d)    Tingkat 4 (empat) diberi nilai 4 (empat); dan
e)    Tingkat 5 (lima) diberi nilai 5 (lima).

Penghitungan Nilai Indeks Tingkat Kematangan SPBE Nilai indeks:
a)    Nilai Indeks Aspek, nilai indeks yang merepresentasikan tingkat kematangan penerapan SPBE pada suatu aspek, dihitung berdasarkan penjumlahan dari penghitungan perkalian antara nilai tingkat kematangan indikator dan bobot indikator, yang dibagi dengan bobot aspek tersebut.
b)    Nilai Indeks Domain, nilai indeks yang merepresentasikan tingkat kematangan penerapan SPBE pada domain tertentu, dihitung berdasarkan penjumlahan dari  penghitungan perkalian antara nilai indeks aspek dan bobot aspek, yang dibagi dengan bobot domain tersebut.
c)    Nilai Indeks SPBE, nilai indeks yang merepresentasikan tingkat kematangan penerapan SPBE secara keseluruhan, dihitung berdasarkan penjumlahan dari penghitungan perkalian antara nilai indeks domain dan bobot domain.
 
Bobot Domain:
Domain 1 - Kebijakan Internal SPBE : 13,00%
Domain 2 - Tata Kelola SPBE : 25,00%
Domain 3 - Manajemen SPBE : 16,50%
Domain 4 - Layanan SPBE : 45,50%
Total Bobot : 100,00%
Nilai indeks yang merepresentasikan tingkat kematangan penerapan SPBE dikelompokkan berdasarkan predikat sebagai berikut:
a)    4,2 – 5,0 Memuaskan
b)    3,5 – < 4,2 Sangat Baik
c)    2,6 – < 3,5 Baik
d)    1,8 – < 2,6 Cukup
e)    < 1,8 Kurang"
Sumber Data :
1.    Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SEB Buku I Pedoman Penyelarasan Penyusunan RPJPD dengan RPJPN) dan
2.    Kepmen PAN RB No. 739 Tahun 2023 tentang Juknis Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2023

Posting by Mohammad Nurdin

Indikator Utama Pembangunan (IUP) RPJPD Tahun 2025-2045 untuk Kabupaten/Kota : Indeks Pelayanan Publik

 No. 57
Indikator : Indeks Pelayanan Publik
Satuan : Angka
Definisi Operasional : Indeks Pelayana Publik merupakan ukuran kualitas penyelenggaraan pelayanan publik diukur berdasarkan 6 Aspek pelayanan publik dengan metode sampling.
Formulasi Perhitungan : Penilaian oleh Kemenpan RB dilakukan melalui sampling Unit Pelayanan Publik dengan menilai 6 aspek beserta bobotnya sebagai berikut :
Intepretasi :
Sumber Data : KemenPANRB

Posting by Mohammad Nurdin

Indikator Utama Pembangunan (IUP) RPJPD Tahun 2025-2045 untuk Kabupaten/Kota : Indeks Risiko Bencana (IRB)

No. : 52
Indikator : Indeks Risiko Bencana (IRB)
Satuan : Angka
Definisi Operasional : Indeks Reformasi Birokrasi adalah indeks yang digunakan untuk mengukur keberhasilan reformasi birokrasi pada suatu instansi pemerintah.
Formulasi Perhitungan :
Intepretasi : Pembagian kelas risiko berdasarkan angka:
1. IRB < 13 adalah rendah
2. IRB 13 - 144 adalah  sedang
3.  IRB > 144 adalah tinggi

Keterangan:
Berdasarkan Surat BNPB No. B-009/BNPB/PERB/SS.01.01/01/2023 perihal  Metode Perhitungan Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI), agar pemerintah daerah melalui BPBD berfokus pada peningkatan kapasitas yang diukur melalui Indeks Ketahanan Daerah (IKD) yang berdasarkan 7 prioritas, yaitu:
1. Perkuatan kebijakan dan kelembagaan;
2. Pengkajian risiko dan perencanaan terpadu;
3. Pengembangan sistem informasi, diklat dan logistik;
4. Penanganan tematik kawasan rawan bencana;
5. Peningkatan efektivitas pencegahan dan mitigasi bencana;
6. Perkuatan kesiapsiagaan dan penanganan darurat bencana; dan
7. Pengembangan sistem pemulihan bencana.
Sumber Data : Buku Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI) yang dirilis oleh BNPB setiap tahun

Posting by Mohammad Nurdin

Indikator Utama Pembangunan (IUP) RPJPD Tahun 2025-2045 untuk Kabupaten/Kota : Indeks Reformasi Birokrasi

No. 54
Indikator : Indeks Reformasi Birokrasi
Satuan : Angka
Definisi Operasional : Indeks Reformasi Birokrasi adalah indeks yang digunakan untuk mengukur keberhasilan reformasi birokrasi pada suatu instansi pemerintah.
Formulasi Perhitungan :
Intepretasi : Dengan meningkatnya Indeks Reformasi Birokrasi yang ada didaerah, diharapkan perwujudan demorkasi substansial atas asas kesetaraan dan kualitas kebijakan yang dihasilkan akan semakin membaik.
Sumber Data : KemenPANRB

Posting by Mohammad Nurdin

Indikator Utama Pembangunan (IUP) RPJPD Tahun 2025-2045 untuk Kabupaten/Kota : Indeks Reformasi Hukum

No    55
Indikator : Indeks Reformasi Hukum
Satuan : Angka
Definisi Operasional : Reformasi Hukum adalah perubahan secara drastis untuk perbaikan di bidang hukum dalam upaya penataan regulasi yang berkualitas bersih dan akuntabel pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Indeks Reformasi Hukum (IRH) adalah instrumen untuk mengukur reformasi hukum dengan melakukan identifikasi dan pemetaan regulasi, reregulasi dan deregulasi aturan, dan penguatan sistem regulasi nasional.
Formulasi Perhitungan : Penghitungan IRH didasarkan pada 4 (empat) variabel sebagai berikut:
a.    Tingkat koordinasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan harmonisasi regulasi, dengan bobot 25%.
b.    Penguatan Kompetensi ASN sebagai perancang PUU yang berkualitas, dengan bobot 25%.
c.    Kualitas re-regulasi atau de-regulasi PUU berdasarkan hasil reviu, dengan bobot 35%.
d.    Penataan database PUU, dengan bobot 15%."
Intepretasi : Kategori Nilai/Angka Predikat
1)    AA : >90 - 100 Istimewa
2)    A : >80 - 90 Sangat Baik
3)    BB : >70 - 80 Baik
4)    B : >60 - 70 Cukup Baik
5)    CC : >50 - 60 Cukup
6)    C : >30 - 50 Buruk
7)    D : 0 - 30 Sangat Buruk"
Sumber Data : Kemenkumham

Posting by Mohammad Nurdin

Indikator Utama Pembangunan (IUP) RPJPD Tahun 2025-2045 untuk Kabupaten/Kota : Timbulan Sampah Terolah di Fasilitas Pengolahan Sampah

No. 51
Indikator : Timbulan Sampah Terolah di Fasilitas Pengolahan Sampah
Satuan : %
Definisi Operasional : Timbulan Sampah
Timbulan sampah merupakan sampah yang berasal dari sumber sampah. Jenis sampah yang dimaksud adalah Sampah Rumah Tangga (SRT) dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (SSSRT). Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
Sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.
Kegiatan pengolahan sampah merupakan kegiatan mengubah karakteristik, komposisi, dan/atau jumlah sampah. Pengolahan sampah yang dimaksud mempertimbangkan; karakteristik sampah, teknologi pengolahan yang ramah lingkungan, keselamatan kerja, dan kondisi sosial masyarakat. Sampah diolah berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
Kegiatan pengolahan sampah yang diukur meliputi kegiatan;
a.    Pengolahan sampah organik seperti pengomposan, dan/atau pengolahan sampah organik lainnya seperti biokonversi maggot BSF, vermi composting, biodigester, dsb.
b.    Daur ulang materi (material recovery) merupakan upaya memanfaatkan sampah menjadi barang yang berguna setelah melalui suatu proses pengolahan terlebih dahulu.

Jenis sampah yang diutamakan di daur ulang seperti; plastik, kardus, kertas, kaca, logam, dan sejenisnya. Rantai nilai daur ulang materi biasanya melibatkan beberapa langkah seperti industri daur ulang swasta yang membeli, memproses, dan memperdagangkan bahan mulai dari pengambilan hingga diproses ulang menjadi produk, bahan, atau zat yang memiliki nilai pasar. Pada rantai daur ulang materi ini melibatkan pemulung informal, lapak, pengepul, bandar, dan Pendaur ulang rantai akhir.
Kegiatan pengolahan sampah berlangsung di fasilitas pengolahan sebagai berikut; TPS3R, TPST, Pusat Olah Organik (POO), Bank Sampah, Pusat Daur Ulang (PDU), fasilitas pengolahan lainnya yang dikelola operator pemerintah dan/atau swasta.
Catatan:
Mengacu pada definisi global dari UN-Habitat, bahwa makna dari waste recovery sepadan dengan kegiatan pengolahan sampah. Pemulihan (recovery) itu sendiri merupakan setiap kegiatan yang secara prinsip utamanya adalah sampah memiliki fungsi untuk mengganti bahan material lain untuk memenuhi fungsi tertentu, dalam alur produksi atau ekonomi yang lebih luas. Kegiatan pengolahan sampah menjadi energi dan/atau bahan bakar lainnya tidak dihitung ke dalam indikator sampah terolah.

Formulasi Perhitungan:
Langkah ke-1: Menghitung Jumlah Sampah Terolah

Terdapat dua alternatif menghitung jumah sampah terolah:

Cara (1)

        SO = ST – MFPA + RDP

Keterangan:
SO : Sampah terolah (ton/hari)
ST : Sampah terkumpul (ton/hari)  
MFPA : Sampah yang masuk ke fasilitas pemrosesan akhir sampah (ton/hari)
RPD : Residu dari fasilitas pengolahan-daur ulang sampah (ton/hari)



Cara (2)

        SO = MFPD + DPA - RPD

Keterangan:
SO     : Sampah terolah (ton/hari)
MFPD     : Sampah yang masuk ke fasilitas pengolahandaur ulang sampah (ton/hari)
DPA     : Material daur ulang yang diambil dari fasilitas pemrosesan akhir oleh sektor informal (ton/hari)
RPD     : Residu dari fasilitas pengolahan-daur ulang sampah (ton/hari)

Langkah ke-2 : Menghitung Timbulan Sampah

       TS = TP X (TPRT + TPNRT)

Keterangan:
TS         : Timbulan sampah (kg/hari)
TP         : Total populasi (orang)
TPRT     : Timbulan sampah per kapita dari rumah tangga (kg/orang/hari)
TPNRT     : Timbulan sampah per kapita dari non-rumah tangga (kg/hari)

Dalam Laporan Neraca Pengelolaan Sampah (dari SIPSN, periode data P2, sumber data Jakstrada), data yang digunakan untuk menghitung indikator ini adalah:

Timbulan Sampah Terolah di Fasilitas Pengolahan Sampah (%) =
[( Jumlah Pendauran Ulang Sampah (data IIc) + Pengolahan (data IIIf) ) / Timbulan Sampah (data I)] x 100

Intepretasi : Indikator ini diperlukan untuk mengukur kemajuan kinerja pengolahan sampah di Kabupaten/Kota
"
Sumber Data : Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Posting by Mohammad Nurdin

Indikator Utama Pembangunan (IUP) RPJPD Tahun 2025-2045 untuk Kabupaten/Kota : Tingkat Pengangguran Terbuka

No. 40
Indikator : Tingkat Pengangguran Terbuka
Satuan : %
Definisi Operasional : Tingkat pengangguran terbuka adalah persentase jumlah pengangguran terhadap jumlah angkatan kerja. Angkatan Kerja adalah penduduk usia kerja (15 tahun ke atas) yang bekerja atau punya pekerjaan namun sementara tidak bekerja, dan penggangguran. Pengangguran yaitu: (1) penduduk yang aktif mencari pekerjaan, (2) penduduk yang sedang mempersiapkan usaha/pekerjaan baru, (3) penduduk yang tidak mencari pekerjaan karena merasa tidak mungkin mendapat pekerjaan, serta (4) kelompok penduduk yang tidak aktif mencari pekerjaan dengan alasan sudah mempunyai pekerjaan tetapi belum mulai bekerja.
Formulasi Perhitungan : (Jumlah pengangguran/jumlah angkatan kerja)x100%
Intepretasi : Tingkat pengangguran terbuka menunjukkan kemampuan ekonomi untuk menciptakan lapangan kerja yang mampu menyerap persediaan (supply) tenaga kerja yang ada. Semakin tinggi nilai indikator ini, semakin banyak persediaan tenaga kerja yang tidak termanfaatkan. Indikator ini dapat memberikan sinyal tentang kinerja pasar kerja dan berlangsungnya kondisi ekonomi tertentu, seperti resesi dan perubahan siklus bisnis dan teknologi. Pembedaan menurut jenis kelamin, kelompok umur, dan tingkat pendidikan dapat menggambarkan kesenjangan keterserapan di lapangan kerja antarkelompok tersebut.
Sumber Data : Sakernas BPS

Posting by Mohammad Nurdin

Indikator Utama Pembangunan (IUP) RPJPD Tahun 2025-2045 untuk Kabupaten/Kota : Persentase Desa Mandiri

No. 39
Indikator : Persentase Desa Mandiri
Satuan : %
Definisi Operasional :
a)    Indeks pengukuran terhadap tingkat kemajuan/pembangunan desa di Indonesia. Basis data pengukuran Indeks Desa berasal dari hasil pendataan yang dilakukan oleh Desa dan dikelola oleh Kementerian Desa PDTT.
b)    Jumlah perbandingan desa dengan kategori "mandiri" dengan jumlah keseluruhan desa yang dihitung berdasarkan hasil perhitungan Indeks Desa dengan sumber data Potensi Desa (PODES) dengan mencakup 6 (enam) dimensi, yait layanan dasar, sosial, ekonomi, lingkungan, aksesibilitas, dan tata kelola pemerintahan desa
c)    Indeks Desa dihitung oleh BPS menggunakan sumber data updating PODES 2019. Data jumlah desa mengikuti daftar yang dikeluarkan Kemendagri, hasil perhitungan Indeks Desa pada Bulan Juli setiap tahunnya
d)    Pemanfaatan Indeks Desa diarahkan pada pemanfaatan Indeks Desa dalam dokumen perencanaan nasional dan daerah, pengalokasian Dana Desa, dan penyusunan kebijakan pembangunan Desa Lainnya.
e)    Menurut UU No. 6 Tahun 2014, Desa Mandiri adalah desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar yang mencukupi, infrastruktur yang memadai, aksesibilitas/transportasi yang tidak sulit, pelayanan umum yang bagus, serta penyelenggaraan pemerintahan yang sudah sangat baik.
Formulasi Perhitungan : Sesuai perhitungan BPS
Perhitungan Indeks Desa
ID=√6 D × D × D × D × D × D
123456
Keterangan:
ID    : Indeks Desa
D    : Dimensi
Intepretasi : Semakin tingginya jumlah desa mandiri menunjukkan tingkat pembangunan desa yang semakin baik yang didukung dengan komponen pendukung yang termuat dalam 6 (enam) dimensi pengukurannya
Mandiri : Merupakan desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap layanan dasar, kegiatan sosial, kegiatan ekonomi, lingkungan, aksesibilitas dan tata kelola pemerintahan yang sudah sangat baik.
Sumber Data : BPS dan Kementerian Desa PDTT
 

Posting by Mohammad Nurdin

Indikator Utama Pembangunan (IUP) RPJPD Tahun 2025-2045 untuk Kabupaten/Kota : Kapabilitas Inovasi

No. 38
Indikator :Kapabilitas Inovasi
Satuan : Angka
Definisi Operasional :
a)    Jumlah nilai dari indikator pembentuk Pilar 12 dari IDSD Kapabilitas Inovasi.
b)    Merupakan indikator pembentuk Pilar 12. Kapabilitas Inovasi level Kabupaten/Kota antara lain: keanekaragaman tenaga kerja, publikasi ilmiah, aplikasi kekayaan intelektual, belanja riset, indeks keunggulan lembaga riset, aplikasi merk dagang
Formulasi Perhitungan : Sesuai perhitungan BRIN
Intepretasi :
a) Kapabilitas inovasi menggambarkan kemampuan dalam mengembangkan produk atau jasa sesuai dengan kebutuhan melalui penerapan proses- proses secara tepat serta cepat dalam menanggapi perubahan teknologi
b) Penjelasan rinci dimensi dan indikator pembentuk daya saing, termasuk metadatanya dapat diakses di tautan https://awan.brin.go.id/s/jg296fjXHYCBPRZ
Sumber Data : BRIN

Posting by Mohammad Nurdin

Indikator Utama Pembangunan (IUP) RPJPD Tahun 2025-2045 untuk Kabupaten/Kota : Total Kredit/PDRB

No. 37
Indikator : Total Kredit/PDRB
Satuan : %
Definisi Operasional :
a)    Total Kredit adalah penjumlahan dari total penyaluran kredit dan pembiayaan yang disalurkan oleh perbankan yang terdiri dari Bank Umum (termasuk Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah) dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR-BPRS) di suatu daerah.
b)    PDRB pada dasarnya merupakan jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu regional/wilayah tertentu, atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi. PDRB atas dasar harga berlaku menggambarkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga yang berlaku pada setiap tahun.
c)    Total Kredit / PDRB (%) menunjukkan persentase rasio total kredit dan pembiayaan yang disalurkan oleh perbankan di suatu provinsi terhadap PDRB (atas dasar harga berlaku) daerah tersebut pada suatu waktu tertentu.
Formulasi Perhitungan : (Total Kredit / PDRB) x 100%
Intepretasi : Total Kredit / PDRB (%) menggambarkan tingkat pemanfaatan kredit dan pembiayaan perbankan di daerah sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan daerah. Semakin tinggi nilai Total Kredit per provinsi/PDRB (%) menunjukkan semakin berfungsinya perbankan sebagai lembaga intermediasi keuangan yang berperan dalam menyalurkan pendanaan pada usaha-usaha dalam perekonomian daerah tersebut.
Sumber Data : OJK, BPS
 

Posting by Mohammad Nurdin

Indikator Utama Pembangunan (IUP) RPJPD Tahun 2025-2045 untuk Kabupaten/Kota : Nilai Transaksi Saham Berupa Nilai Rata-Rata Tahunan

No. 36
Indikator : Nilai Transaksi Saham Berupa Nilai Rata-Rata Tahunan
Satuan : Milyar Rupiah
Definisi Operasional : Nilai transaksi saham adalah total nilai transaksi saham yang dilakukan oleh investor berdasarkan domisili. Nilai transaksi saham merupakan hasil dari volume atau jumlah saham yang ditransaksikan dikali dengan harga saham.
Formulasi Perhitungan : Nilai transaksi investor saham selama setahun / 12
Intepretasi : Untuk mengukur size dari pasar modal dapat digunakan berbagai pendekatan. Salah satunya dengan mengukur tingkat likuiditas pasar melalui pendekatan rata-rata transaksi. Pasar modal yang aktif memberikan sinyal adanya pertumbuhan perekonomian. Sentimen pasar yang baik kemudian akan meningkatkan performa saham yang pada akhirnya akan mempengaruhi nilai kapitalisasi pasar secara keseluruhan.
Sumber Data : OJK
 

Posting by Mohammad Nurdin

Indikator Utama Pembangunan (IUP) RPJPD Tahun 2025-2045 untuk Kabupaten/Kota : Total Dana Pihak Ketiga/PDRB

No. 35
Indikator : Total Dana Pihak Ketiga/PDRB
Satuan : %
Definisi Operasional :
a)    Dana pihak ketiga adalah dana-dana yang berasal dari masyarakat, baik perorangan maupun badan usaha yang diperoleh bank dengan menggunakan berbagai instrument produk simpanan yang dimiliki oleh bank. Bank yang dimaksud dalam pengertian ini adalah seluruh unit bank baik Bank Umum (termasuk Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah) maupun Bank Perekonomian Rakyat (BPR-BPRS) di suatu daerah.
b)    Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) adalah jumlah nilai tambah bruto yang timbul dari seluruh sektor perekonomian di suatu daerah. PDRB atas dasar harga berlaku menggambarkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga pada tahun berjalan.
c)    Total Dana Pihak Ketiga/PDRB (%) adalah persentase rasio total dana pihak ketiga perbankan di suatu daerah terhadap PDRB daerah tersebut pada suatu waktu tertentu.
Formulasi Perhitungan : (Total Dana Pihak Ketiga / PDRB) x 100%
Intepretasi : Total Dana Pihak Ketiga/PDRB (%) menggambarkan Tingkat besaran perbandingan DPK perbankan suatu daerah terhadap PDRB atau pendapatan total perekonomian daerahnya. Nilai Total DPK/PDRB menggambarkan Tingkat pendalaman keuangan di suatu daerah, dimana peningkatan angka rasio Total DPK/PDRB (%), menunjukkan peningkatan tingkat simpanan masyarakat di sektor keuangan yang mengarah pada semakin dalamnya sektor keuangan di suatu daerah.
Sumber Data : OJK, BPS

Posting by Mohammad Nurdin

Indikator Utama Pembangunan (IUP) RPJPD Tahun 2025-2045 untuk Kabupaten/Kota : Indek Harga Konsumen (IHK)

 No. 34
Indikator : Indek Harga Konsumen (IHK)
Satuan : %
Definisi Operasional : Kecenderungan naiknya harga barang dan jasa yang berlangsung secara terus menerus dalam jangka waktu tertentu dalam wilayah provinsi tertentu. Kenaikan harga dari satu atau dua barang saja tidak dapat disebut inflasi kecuali bila kenaikan itu meluas atau mengakibatkan kenaikan harga pada barang lainnya. Indeks Harga Konsumen (IHK) adalah salah satu indikator yang digunakan untuk mengukur tingkat inflasi.
Formulasi Perhitungan : (IHK tahun t - IHK t-1/IHK t-1) x 100%
Intepretasi : Perubahan IHK dari waktu ke waktu menggambarkan tingkat kenaikan harga (inflasi) atau tingkat penurunan harga (deflasi) dari barang dan jasa. Setelah diketahui indeks harga konsumen (IHK) di bulan tersebut, inflasi
dapat diketahui melalui perhitungan persentase perubahan IHK."
Sumber Data : BPS

Posting by Mohammad Nurdin

Indikator Utama Pembangunan (IUP) RPJPD Tahun 2025-2045 untuk Kabupaten/Kota : Rasio Pajak Daerah terhadap PDRB

No. 33
Indikator : Rasio Pajak Daerah terhadap PDRB
Satuan : %
Definisi Operasional :
a)    Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
b)    PDRB adalah Penjumlahan nilai tambah bruto seluruh barang dan jasa yang tercipta atau dihasilkan di wilayah domestik suatu regional/negara yang timbul akibat berbagai aktivitas ekonomi dalam suatu periode tertentu tanpa memperhatikan apakah faktor produksi yang dimiliki residen atau non-residen, di mana barang dan jasa dihitung menggunakan harga yang berlaku pada periode penghitungan.
c)    Rasio Pajak Daerah terhadap PDRB (%) adalah indikator yang digunakan untuk mengukur seberapa besar kontribusi penerimaan pajak daerah terhadap PDRB suatu daerah. Persentase rasio tersebut menggambarkan sejauh mana penerimaan pajak daerah bagi pemerintah daerah.
Formulasi Perhitungan : (Penerimaan pajak daerah / PDRB) x 100%
Intepretasi : Rasio Pajak Daerah terhadap PDRB (%) yang semakin besar menunjukkan bahwa semakin tinggi penerimaan pajak daerah, maka semakin besar nilai rasio pajak daerah. Semakin tinggi nilai rasio pajak daerah maka pemerintah daerah dapat lebih mengandalkan APBD untuk membiayai pembangunan di daerah.
Sumber Data : BPS, SIKD (Sistem Informasi Keuangan Daerah), LRA (Laporan Realisasi Anggaran)
 

Posting by Mohammad Nurdin