Cari Blog Ini

Selasa, 19 November 2024

Indikator Utama Pembangunan (IUP) RPJPD Tahun 2025-2045 untuk Kabupaten/Kota : Jumlah pengunjung tempat bersejarah

No. 17
Indikator : Jumlah pengunjung tempat bersejarah
Satuan : Orang
Definisi Operasional : Jumlah pengunjung pada lokasi dan/atau bangunan bersejarah yang memiliki nilai penting ilmu pengetahuan, pendidikan, keagamaan, dan kebudayaan. Seperti: museum, bangunan bersejarah, masjid, klenteng, gereja, makam, monumen, candi, situs, kawasan, dan lainnya
Formulasi Perhitungan : Jumlah pengunjung pada lokasi dan/atau bangunan bersejarah yang memiliki nilai penting ilmu pengetahahuan, pendidikan, keagamaan, dan kebudayaan.
Intepretasi :
a)    Indikator ini menggambarkan sejauhmana masyarakat mempunyai kepedulian dan mengapresiasi warisan budaya dan sejarah Jawa Tengah.
b)    Indikator ini merupakan indikator proxy dari pembentuk komponen Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) pada Dimensi Warisan Budaya.
c)    Tidak ada batasan nilai maksimal terhadap indikator ini, namun tren diharapkan meningkat dari tahun ke tahun.
d)    Merupakan indikator "positif"
Sumber Data : PD yang menangani urusan kebudayaan

Posting by Mohammad Nurdin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar