Cari Blog Ini

Selasa, 19 November 2024

Indikator Utama Pembangunan (IUP) RPJPD Tahun 2025-2045 untuk Kabupaten/Kota : Total Kredit/PDRB

No. 37
Indikator : Total Kredit/PDRB
Satuan : %
Definisi Operasional :
a)    Total Kredit adalah penjumlahan dari total penyaluran kredit dan pembiayaan yang disalurkan oleh perbankan yang terdiri dari Bank Umum (termasuk Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah) dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR-BPRS) di suatu daerah.
b)    PDRB pada dasarnya merupakan jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu regional/wilayah tertentu, atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi. PDRB atas dasar harga berlaku menggambarkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga yang berlaku pada setiap tahun.
c)    Total Kredit / PDRB (%) menunjukkan persentase rasio total kredit dan pembiayaan yang disalurkan oleh perbankan di suatu provinsi terhadap PDRB (atas dasar harga berlaku) daerah tersebut pada suatu waktu tertentu.
Formulasi Perhitungan : (Total Kredit / PDRB) x 100%
Intepretasi : Total Kredit / PDRB (%) menggambarkan tingkat pemanfaatan kredit dan pembiayaan perbankan di daerah sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan daerah. Semakin tinggi nilai Total Kredit per provinsi/PDRB (%) menunjukkan semakin berfungsinya perbankan sebagai lembaga intermediasi keuangan yang berperan dalam menyalurkan pendanaan pada usaha-usaha dalam perekonomian daerah tersebut.
Sumber Data : OJK, BPS
 

Posting by Mohammad Nurdin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar