No 55
Indikator : Indeks Reformasi Hukum
Satuan : Angka
Definisi Operasional : Reformasi Hukum adalah perubahan secara drastis untuk perbaikan di bidang hukum dalam upaya penataan regulasi yang berkualitas bersih dan akuntabel pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Indeks Reformasi Hukum (IRH) adalah instrumen untuk mengukur reformasi hukum dengan melakukan identifikasi dan pemetaan regulasi, reregulasi dan deregulasi aturan, dan penguatan sistem regulasi nasional.
Formulasi Perhitungan : Penghitungan IRH didasarkan pada 4 (empat) variabel sebagai berikut:
a. Tingkat koordinasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan harmonisasi regulasi, dengan bobot 25%.
b. Penguatan Kompetensi ASN sebagai perancang PUU yang berkualitas, dengan bobot 25%.
c. Kualitas re-regulasi atau de-regulasi PUU berdasarkan hasil reviu, dengan bobot 35%.
d. Penataan database PUU, dengan bobot 15%."
Intepretasi : Kategori Nilai/Angka Predikat
1) AA : >90 - 100 Istimewa
2) A : >80 - 90 Sangat Baik
3) BB : >70 - 80 Baik
4) B : >60 - 70 Cukup Baik
5) CC : >50 - 60 Cukup
6) C : >30 - 50 Buruk
7) D : 0 - 30 Sangat Buruk"
Sumber Data : Kemenkumham
Posting by Mohammad Nurdin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar