Cari Blog Ini

Selasa, 19 November 2024

Indikator Utama Pembangunan (IUP) RPJPD Tahun 2025-2045 untuk Kabupaten/Kota : Indeks Risiko Bencana (IRB)

No. : 52
Indikator : Indeks Risiko Bencana (IRB)
Satuan : Angka
Definisi Operasional : Indeks Reformasi Birokrasi adalah indeks yang digunakan untuk mengukur keberhasilan reformasi birokrasi pada suatu instansi pemerintah.
Formulasi Perhitungan :
Intepretasi : Pembagian kelas risiko berdasarkan angka:
1. IRB < 13 adalah rendah
2. IRB 13 - 144 adalah  sedang
3.  IRB > 144 adalah tinggi

Keterangan:
Berdasarkan Surat BNPB No. B-009/BNPB/PERB/SS.01.01/01/2023 perihal  Metode Perhitungan Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI), agar pemerintah daerah melalui BPBD berfokus pada peningkatan kapasitas yang diukur melalui Indeks Ketahanan Daerah (IKD) yang berdasarkan 7 prioritas, yaitu:
1. Perkuatan kebijakan dan kelembagaan;
2. Pengkajian risiko dan perencanaan terpadu;
3. Pengembangan sistem informasi, diklat dan logistik;
4. Penanganan tematik kawasan rawan bencana;
5. Peningkatan efektivitas pencegahan dan mitigasi bencana;
6. Perkuatan kesiapsiagaan dan penanganan darurat bencana; dan
7. Pengembangan sistem pemulihan bencana.
Sumber Data : Buku Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI) yang dirilis oleh BNPB setiap tahun

Posting by Mohammad Nurdin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar