Cari Blog Ini

Senin, 13 September 2010

Perintah Berwudhu

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit[403] atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh[404] perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur." (QS Surat Al-Maa-idah (5) : 6)
[403]. Maksudnya: sakit yang tidak boleh kena air.
[404]. Artinya: menyentuh. Menurut jumhur ialah: menyentuh sedang sebagian mufassirin ialah: menyetubuhi.

Ayat ini berisi perintah untuk berwudhu. Tidak sah shalat kita bila kita tidak dalam keadaan suci. Bersuci yang utama adalah berwudhu. Bila keadaan terpaksa karena beberapa halangan maka berwudhu bisa digantikan dengan tayamum. Mengetahui bagaimana cara berwudhu yang benar akan menjadikan shalat kita diterima Allah SWT sebagai amal ibadah. Shahabat Nabi SAW yang ketahuan berwudhu tidak benar, terlihat di kakinya menempel uang logam, maka Rasulullah memerintahkannya untuk mengulang wudhu dan juga shalatnya. Bagaimana jika wudhu kita belum benar sehingga dampaknya shalat kita tidak sah? Naudzu billah min dzalik. Maka tulisan ini yang diambil dari Kitab Tafsir yang banyak menjadi rujukan Umat Islam di seluruh dunia, sebuah kitab tafsir yang disusun sekitar abad XII dan mampu bertahan terhadap tempaan jaman karena mengangkat ilmu yang tidak lekang oleh zaman yaitu ibadah yang hanya mencontoh dari suri tauladan Nabi SAW tercinta yaitu Tafsir Ibnu Katsir.
Ingatlah! Semua orang akan merugi kecuali yang berilmu. Semua orang berilmu akan merugi kecuali yang beramal. Semua orang yang beramal akan merugi kecuali yang ikhlas. Itulah amal shalih, yaitu amal yang berdasar ilmu dan dilandasi keikhlasan hati. Semoga kita bisa menjadi yang demikian.
Marilah bersama-sama kita mengkaji. Berikut ini uraian bab perintah berwudhu dalam Tafsir Ibnu Katsir :

Firman-Nya, Apabila kamu hendak mengerjakan shalat. Ayat ini memerintahkan untuk berwudhu ketika hendak mendirikan shalat. Perintah ini wajib bagi orang yang berhadats. Sedangkan bagi orang yang masih suci hukumnya anjuran (sunnah). Ada yang berpendapat bawa perintah berwudhu’ padasetiap shalat adalah wajib di permulaan Islam, kemudian ketentuan ini dihapuskan. Imam Ahmad bin Hambal meriwayatkan dari Sulaiman bin Buraidah, dari ayahnya , ia mengatakan, Dulu Nabi SAW berwudhu pada tiap-tiap shalat. Namunketika pada hari penaklukan kota Makkah, beliau berwudhu dan mengusap bagian atas kedua khufnya (sepatu kulit) , serta melakukan beberapa shalat dengan sekali wudhu. Melihat hal itu , ‘Umar bertanya, ‘Wahai Rasulullah, engkau melakukan sesuatu yang belum pernah engkau lalukan sebelumnya.’ Beliau mengatakan, ‘Aku sengaja melakukannya, wahai ‘Umar’’’(Ahmad (V/358)) Demikian diriwayatkan Muslim dan para penulis as-Sunan (Muslim (I/232); Abu Dawud (I/20); Tuhfatul Ahwadzi (I/194); an-Nasa-I (I/86); dan Ibnu Maja (I/170). [Muslim(no. 277), Abu Dawud (no. 172), at-Tirmidzi (no. 61), Ibnu Majah (no. 510)]

Ibnu Jarir meriwayatkan bahwa al-Fadhl bin al-Mubasysyir menuturkan kepadanya, Aku melihat Jabir bin ‘Abdillah mengerjakan beberapa shalat dengan sekali wudhu. Jika ia buang air kecil atau berhadats, maka ia berwudhu dan mengusap kedua sepatunya dengan bekas bersucinya. Aku bertanya, ‘Wahai Abu ‘Abdillah, apakah engkau melakukan hal itu dengan pendapatmu?’ Ia menjawab, ‘Bahkan aku melihat Nabi SAW melakukannya.(Ath-Thabari (X/11)) Demikian pula hats ini diriwayatkan Ibnu Majah.(Ibnu Majah (I/70). [Ibnu Majah (no. 511). Shahih lighairi: Lihat Shahiih Sunan Ibni Majah (I/162)].

Ahmad meriwayatkan dari ‘Ubaidullah bin Abdillah bin ‘Umar, ia mengatakan,Tahukah kamu wudhu Abdullah bin Umar untuk tiap-tia shalat, baik dalam keadaan masih suci atau tidak suci, dari siapakah dia? Ia mengatakan,Asma binti Zaid bin al_Khattab menuturkan kepadanya bahwa Abdullah bin Hanzhalah bin Abi Amir al-Ghasil menuturkan kepadanya bahwa Rasulullah SAW memerintahkan berwudhu untuk tiap-tiap shalat, baik dalam keadaan suci maupun tdak suci. Ketika hal itu dirasakan berat, beliau memerintahkan bersiwak pada tiap-tiap shalat, dan wudhu digugurkan darinya kecuali bagi siapa yang berhadats. Abdullah merasa masih kuat untuk melakukan hal itu, sehingga ia melakukannya hingga wafat.(Ahmad (V/225).[hasan : Dihasankan oleh Syaikh al-Arna-uth (no. 21960). Cet. Ar-Risalah]. Perbuatan Ibnu Umar dan konsistensinya menyempurnakan wudhu untuk tiap-tiap shalat mengandung dalilatas dianjurkannya hal itu, sebagaimana yang dianut madzhab jumhur.
Abu Dawud memerintahkan dari Abdullah bin Abbas ra bahwa Rasulullah SAW keluar dari tempat buang hajat, lalu makanan dihidangkan kepada beliau, maka mereka mengatakan, Sudikah kiranya kami bawakan air wudhu kepadamu? Beliau menjawab, Sesungguhnya aku hanya diperintahkan untuk berwudhu ketika aku hendak melaksanakan shalat.(Abu Dawud (IV/36). [Abu Dawud (no. 3760)] Hadits ini juga diriwayatkan at-Tirmidzi dan an-Nasa-i. (Tuhfatul Ahwadzi (V/579); danan-Nasa-I (I/85). {At-Tirmidzi (no. 1847).Shahih : Lihat shahiihul Jaami’ (no. 2337)] At-Tirmidzi mengatakan , Ini hatis hasan.

Muslim meriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, ia mengatakan, Kami di sisi Nabi SAW, lalu beliau menuju tempat buang hajat. Kemudian ketika beliau kembali, makanan dihidangkan, maka ditanya:, Wahai Rasulullah , apakah Anda hendak berwudhu? Beliau menjawab Untuk apa? Apakah aku akan shalat, sehingga aku harus berwudhu?(Muslim (I/283). [Muslim (no. 374)]
Sumber : Shahih Tafsir Ibnu Katsir Jilid 3, Pustaka Ibnu Katsir, 2006

Posting by Mohammad Nurdin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar