Cari Blog Ini

Kamis, 23 September 2010

Direktori Hotel Jawa Tengah 2009 : Konsep dan Definisi

Konsep dan Definisi

Usaha Akomodasi adalah suatu usaha yang menggunakan bangunan atau sebagian daripadanya yang khusus disediakan, di mana setiap orang dapat menginap dan makan serta memperoleh pelayanan dan fasilitas lainnya dengan pembayaran. Secara garis besar usaha akomodasi dibedakan menjadi 2 (dua) golongan yaitu hotel berbintang dan usaha akomodasi lainnya.

Hotel Berbintang adalah usaha yang menggunakan suatu bangunan atau sebagian bangunan yang disediakan secara khusus, dan setiap orang dapat menginap, makan, serta memperoleh pelayanan dan fasilitas lainnya dengan pembayaran dan telah memenuhi prasyarat sebagai hotel berbintang yang telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pariwisata antara lain keadaan fisik, seperti lokasi hotel dan kondisi bangunan, pelayanan yang diberikan, kualifikasi tenaga kerja dan kesejahteraan karyawan, serta sarana rekreasi atau olahraga yang disediakan seperti lapangan tenis, kolam renang dan diskotek. Ciri khusus hotel berbintang adalah mempunyai restoran yang berada di bawah manajemen hotel tersebut. Hotel berbintang dirinci menjadi bintang 1, bintang 2, bintang 3, bintang 4 dan bintang 5.

Usaha Akomodasi Lainnya adalah semua usaha akomodasi yang tidak termasuk hotel berbintang, yang terdiri atas hotel melati dan lainnya seperti penginapan remaja (youth hostel, pondok wisata (home stay), perkemahan dan jasa akomodasi lainnya seperti motel, losmen dan lain-lain.

Hotel Melati adalah usaha yang menggunakan suatu bangunan atau sebagian bangunan yang disediakan, secara khusus, di mana setiap orang dapat menginap, makan serta memperoleh pelayanan dan fasilitas lainnya dengan pembayaran dan belum dapat memenuhi persyaratan sebagai hotel bintang seperti yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pariwisata tetapi telah memenuhi kriteria sebagai hotel melati yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata Daerah (Diparda). Hotel melati dirinci menjadi Melati 1, Melati 2 dan Melati 3.

Penginapan Remaja (Youth Hostel) adalah usaha jasa pelayanan penginapan bagi remaja, yang melakukan kegiatan periwisata dengan tujuan untuk rekreasi dan memperluas pengetahuan/pengalaman.

Pondok Wisata (Home Stay) adalah usaha jasa pelayanan penginapan bagi umum yang dilakukan perorangan dengan menggunakan sebagian dari tempat tinggalnya (dengan pembayaran harian).

Perkemahan adalah usaha penyediaan tempat penginapan di tempat terbuka dengan menggunakan tenda atau kereta gandengan bawaan sendiri sebagai tempat penginapan, termasuk juga caravan.

Jasa Akomodasi Lainnya adalah usaha penyediaan tempat penginapan yang tidak termasuk kriteria di atas seperti wisma, losmen dan bungalow.
Kode Fasilitas Yang Dimiliki Oleh Hotel/Jasa Akomodasi Lain
Sumber : BPS Provinsi Jawa Tengah, Direktori Hotel dan Jasa Akomodasi Lain Jawa Tengah 2009

Posting by Mohammad Nurdin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar