Cari Blog Ini

Selasa, 24 Agustus 2010

Apakah zakat hanya di bulan Ramadhan saja?

Apakah zakat hanya di bulan Ramadhan saja?
Sebetulnya zakat itu tidak hanya bias dikeluarkan hanya bulan Ramadhan saja. Hanya zakat fitrah saja yang harus dikeluarkan pada bulan Ramadhan (lebih utama lagi pada akhir Ramadhan, menjelang Idul Fitri). Sedangkan Zakat Maal (harta) berkaitan dua hal yaitu haul (cukup waktu setahun) dan nishob (cukup batas minimal dikeluarkan zakatnya. Nilainya setara 94 gram emas murni.) Untuk itu kita harus tahu berapa harga 1gram emas murni. Nilai 1 gram emas murni adalah Rp. 353.843,- (keadaan 10Agustus 2010). Jadi 94 gram emas murni akan senilai Rp. 33.261.242,- Informasi harga emas bisa Anda kunjungi pada alamat : http://www.investasi-emas/info Jadi kalau Anda sudah punya tabungan baik berupa uang ataupun emas yang senilai 94 gram emas maka Anda sudah harus mengeluarkan zakatnya. Jangan sampai harta yang kita miliki menjadi penyesalan kita di Akhirat kelak. Naudzu billah min dzalik.

Kewajiban Zakat
Zakat menurut istilah agama Islam artinya “kadar harta yang tertentu, yang diberikan kepada yang berhak menerimanya, dengan beberapa syarat.”
Hukumnya : Zakat adalah salah satu rukun Islam yang lima, fardu ‘ain atas tiap-tiap orang yang cukup syarat-syaratnya. Zakat mulai diwajibkan pada tahun kedua Hijriyah.
(Sumber : H. Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam (Hukum Fiqh Islam), Cetakan ke-40, Sinar Baru Algensindo, 2007)

Ada 83 ayat dalam Al Qur’anul Karim yang menyejajarkan (menyatukan) Sholat dengan Zakat tentu bukan tiada maksud dari Allah SWT, terutama bagi Muslimin dan muslimah yang berpikir , mempergunakan akal budi dan tunduk taat karena Allah, baik dilihat dalam hubungan peribadatan (halum minallah) maupun sosial (hablum minannas).
Berikut bberapa Firman Allah SWT dalam Al Qur’an :

(QS An-Nisa(4) : 77)
"Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang dikatakan kepada mereka[317]: "Tahanlah tanganmu (dari berperang), dirikanlah sembahyang dan tunaikanlah zakat!" Setelah diwajibkan kepada mereka berperang, tiba-tiba sebahagian dari mereka (golongan munafik) takut kepada manusia (musuh), seperti takutnya kepada Allah, bahkan lebih sangat dari itu takutnya. Mereka berkata: "Ya Tuhan kami, mengapa Engkau wajibkan berperang kepada kami? Mengapa tidak Engkau tangguhkan (kewajiban berperang) kepada kami sampai kepada beberapa waktu lagi?" Katakanlah: "Kesenangan di dunia ini hanya sebentar dan akhirat itu lebih baik untuk orang-orang yang bertakwa, dan kamu tidak akan dianiaya sedikitpun[318]. "

[317]. Orang-orang yang menampakkan dirinya beriman dan minta izin berperang sebelum ada perintah berperang.

[318]. Artinya pahala turut berperang tidak akan dikurangi sedikitpun.

(QS At-Taubah(9) : 11)
"Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui. "

(QS Al Baqarah(2) : 277)
"Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati."
Catatan : Teks terjemahan diambil dari program/software Al Quran Digital.chm

Perintah Zakat Dalam Hadits
Sedang Hadits dalam Shahih Bukhari adalah Sbb :

Ibnu Abbas r.a. berkata, "Aku diberitahu oleh Abu Sufyan r.a., lalu ia menyebutkan hadits Nabi. Ia mengatakan, 'Nabi menyuruh kita supaya mendirikan shalat, menunaikan zakat, silaturahmi (menghubungi keluarga), dan afaf 'menahan diri dari perbuatan buruk'.'"[1]

Abu Hurairah r.a. mengatakannya bahwa seorang dusun datang kepada Nabi saw lalu berkata, "Tunjukkan kepadaku amal yang apabila saya amalkan, maka saya masuk surga." Beliau menjawab, "Kamu menyembah Allah, tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu pun, mendirikan shalat fardhu, menunaikan zakat yang diwajibkan, dan berpuasa pada bulan Ramadhan." Ia berkata, "Demi Zat yang diriku berada dalam genggaman-Nya (kekuasaan-Nya), saya tidak menambah atas ini." Ketika orang itu berpaling, Nabi saw bersabda, "Barangsiapa yang ingin melihat seseorang dari penghuni surga, maka lihat lah orang ini."

Abu Hurairah berkata, "Ketika Rasulullah wafat, dan yang menjadi Khalifah sepeninggal beliau adalah Abu Bakar, maka kafirlah orang-orang yang kafir dari kalangan bangsa Arab. Umar berkata kepada Abu Bakar, 'Bagaimana engkau akan memerangi orang-orang, sedangkan Rasulullah telah bersabda, 'Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sehingga mereka mengucapkan, 'Tiada tuhan melainkan Allah.' Barangsiapa yang telah mengucapkannya, maka ia telah memelihara daripadaku harta dan jiwanya kecuali dengan haknya, dan hisabnya atas Allah ta'ala?' Abu Bakar berkata, 'Demi Allah, saya akan memerangi orang yang memisahkan antara shalat dan zakat, karena zakat itu hak harta. Demi Allah, seandainya mereka menghalangi saya dari anak kambing (dalam satu riwayat: seikat tali) yang dulu mereka tunaikan kepada Rasulullah, niscaya saya perangi karena pencegahannya itu.' Umar berkata, 'Demi Allah, hal itu tidak lain karena (aku melihat bahwa 2/125) Allah telah membuka hati Abu Bakar untuk (memeranginya), maka saya tahu bahwa hal itu betul.'"
Ibnu Bukair dan Abdullah berkata dari al-Laits, "Lafal 'anaq' 'anak kambing' itulah yang lebih tepat."[2]
Catatan : Teks hadist diambil dari program/software Hadist Web 3.0

Bagaimana Menghitung Zakat Kita?
Ada program/software yang bias kita gunakan. Namanya Hitung Zakat 1.0 Pembuat program tidak diketahui. Mungkin dibuat oleh orang yang memiliki e-mail bwidyasanyata@yahoo.com Semoga Allah SWT menilai software ini sebagai amal jariyah pembuat program di sisi-Nya. Amien
Software ini sangat mudah penggunaannya. Anda tinggal isi penghasilan/gaji per bulan, Transportasi dan makan, Belanja Dapur, PLN, PAM, Telephone/HP, SPP Anak, dan Lain-lain. Masukkan harga 1 gram emas 24 karat (untuk tanggal 10 Agustus senilai 353843). Kemudian klik Hitung. Hasilnya adalah sbb : penghasil per tahun Anda, pemgeluaran per tahun Anda, Sisa pendapatan per tahun Anda, Zakat Amda per bulan, dan zakat Anda per tahun. Apabila pendapatan Anda flat atau cenderung flat (maksudnya tiap bulan hampir sama) maka cukup dibuat sekali lalu keluarkan zakat per tahun tetapi bila tidak flat atau berfluktuasi maka bisa Anda ketik/entri 12 kali untuk 12 bulan.
Software hitung zakat bisa Anda unduh gratis pada alamat di bawah ini :

http://www.4shared.com/file/yScM_EQQ/hitungzakat.html

Selamat menunaikan kewajiban zakat. Semoga kita menjadi insan yang muttaqin. Amien.

Posting by Mohammad Nurdin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar