Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Tengah 2016 resmi ditetapan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Jumat (20/11/2015) malam. Keputusan penetuan besaran UMK yang diteken Gubernur itu diterbitkan pada 20 November dengan nomor surat keputusan nomor 560/66/2015.
"Keputusan ini resmi berlaku pada 1 Januari 2016 mendatang," kata Ganjar.
Hanya saja, permintaan penangguhan harus diajukan maksimal 10 hari sebelum UMK diberlakukan.
Berikut UMK 2016 untuk Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah:
1. Kota Semarang Rp 1.909.000,
2. Kabupaten Demak Rp 1.745.000,
3. Kabupaten Kendal Rp 1.639.600,
4. Kabupaten Semarang Rp 1.610.000,
5. Kota Salatiga Rp1.450.953,
6. Kabupaten Grobogan Rp 1.305.000,
7. Kabupaten Blora Rp 1.328.500,
8. Kabupaten Kudus Rp 1.608.200,
9. Kabupaten Jepara Rp 1.350.000,
10. Kabupaten Pati Rp 1.310.000.
11. Kabupaten Rembang Rp 1.300.000,
12. Kabupaten Boyolali Rp 1.403.500,
13. Kota Surakarta Rp 1.418.000,
14. Kabupaten Sukoharjo Rp 1.396.000,
15. Kabupaten Sragen Rp 1.300.000,
16. Kabupaten Karanganyar Rp 1.420.000,
17. Kabupaten Wonogiri Rp 1.293.000,
18. Kabupaten Klaten Rp 1.400.000,
19. Kota Magelang Rp 1.341.000,
20. Kabupaten Magelang Rp 1.410.000,
21. Kabupaten Purworejo Rp 1.300.000,
22. Kabupaten Wonosobo Rp 1.326.000,
23. Kabupaten Kebumen Rp1.324.600.
24. Kabupaten Banyumas Rp 1.350.000
25. a. Kabupaten Cilacap Wilayah Kota Rp 1.608.000,
b. Kabupaten Cilacap Wilayah Timur Rp 1.490.000,
c. Kabupaten Cilacap Wilayah Barat Rp 1.483.000,
26. Kabupaten Temanggung Rp 1.313.000
27. Kabupaten Banjarnegara Rp1.265.00,
28. Kabupaten Purbalingga Rp1.377.500,
29. Kabupaten Batang Rp1.467.500,
30. Kota Pekalogan Rp1.500.000,
31. Kabupaten Pekalongan Rp1.463.000,
32. Kabupaten Pemalang Rp 1.325.000,
33. Kota Tegal Rp1.385.000,
34. Kabupaten Tegal Rp 1.373.000,
35. Kabupaten Brebes Rp1.310.000.
Sumber : http://regional.kompas.com/read/2015/11/21/08451621/UMK.Jateng.2016.Ditetapkan.Semarang.Tertinggi.Rp.1.9.Juta
Diakses pada : Rabu, 11 Oktober 2017
Posting by Mohammad Nurdin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar