Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jawa Tengah untuk 2014 pada Senin (18/11/2013). Ketetapan tersebut tertuang dalam keputusan Gubernur Jateng Nomor 560/60 Tahun 2013 tertanggal 18 November 2013. Penetapan UMK dilakukan setelah Gubernur menerima usulan tertulis UMK 2014 dari bupati/wali kota se-Jateng.
Berikut daftar UMK Kabupaten/Kota se Jawa Tengah tahun 2014 yang telah ditetapkan Gubernur :
1. Kota Semarang Rp. 1.423.500
2. Kota Surakarta Rp. 1.145.000
3. Kota Salatiga Rp. 1.170.000
4. Kota Magelang Rp. 1.037.000
5. Kota Pekalongan Rp. 1.165.000
6. Kota Tegal Rp. 1.044.000
7. Kabupaten Blora Rp. 1.009.000
8. Kabupaten Rembang Rp. 985.000
9. Kabupaten Pati Rp. 1.013.027
10. Kabupaten Grobogan Rp. 935.000
11. Kabupaten Kudus Rp. 1.150.000
12. Kabupaten Jepara Rp. 1.000.000
13. Kabupaten Demak Rp. 1.280.000
14. Kabupaten Semarang Rp. 1.208.200
15. Kabupaten Kendal Rp. 1.206.000
16. Kabupaten Batang Rp. 1.146.000
17. Kebupaten Pekalongan Rp. 1.145.000
18. Kabupaten Pemalang Rp. 1.066.000
19. Kabupaten Tegal Rp. 1.000.000
20. Kabupaten Brebes Rp. 1.000.000
21. Kabupaten Cilacap
- Wilayah Kota Rp. 1.125.000
- Wilayah Timur Rp. 975.000
- Wilayah Barat Rp. 950.000
22. Kabupaten Banyumas Rp. 1.000.000
23. Kabupaten Kebumen Rp. 975.000
24. Kabupaten Purbalingga Rp. 1.023.000
25. Kabupaten Banjarnegara Rp. 920.000
26. Kabupaten Wonosobo Rp. 990.000
27. Kabupaten Temanggung Rp. 1.050.000
28. Kabupaten Magelang Rp. 1.152.000
29. Kabupaten Purworejo Rp. 910.000
30. Kabupaten Klaten Rp. 1.026.600
31. Kabupaten Sukoharjo Rp. 1.150.000
32. Kabupaten Wonogiri Rp. 954.000
33. Kabupaten Karanganyar Rp. 1.060.000
34. Kabupaten Boyolali Rp. 1.116.000
35. Kabupaten Sragen Rp. 960.000
Sumber : http://www.infoblora.com/2013/11/daftar-umk-jateng-2014-berdasarkan-sk.html
Diakses pada : Rabu, 11 Oktober 2017
Posting by Mohammad Nurdin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar