Berikut ini adalah konsep/definisi, tugas, tanggung jawab
Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pengadaan dan hubungan kerja dengan
Pelaku Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah lainnya berdasarkan Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018.
File bisa diunduh pada link di bawah ini :
https://mohnurdin.files.wordpress.com/2019/02/pjphp-berdasar-perpres-16-th-2018.pdf
Posting by Mohammad Nurdin
Cari Blog Ini
Tampilkan postingan dengan label adalah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label adalah. Tampilkan semua postingan
Selasa, 12 Februari 2019
Selasa, 31 Oktober 2017
Apa itu Disrupsi Digital?
Akhir-akhir banyak pakar ekonomi menganalisis fenomena sepinya gerai ritel konvensional yang menurut mereka disebabkan oleh beralihnya konsumen ke gerai ritel online seperti Tokopedia atau BUkalapak. "Gerai-gerai tradisional di Roxi atau Glodok telah terimbas gelombang disrupsi digital" begitu kata pakar.
Lalu apa itu DISRUPSI DIGITAL
Berikut ini definisi Disrupsi digital yang dikutip dari www.tribunnews.com :
"Disrupsi digital adalah perubahan secara besar-besaran menandai perubahan era dari yang sifatnya offline ke online, perubahan ini juga mulai menjadi tantangan bagi industri perbankan dengan adanya pemain baru di industri Financial Technologi (Fintech)."
Sumber :
http://www.tribunnews.com/bisnis/2017/08/24/perbankan-harus-siap-beradaptasi-dengan-disrupsi-digital-ini-alasannya
Posting by Mohammad Nurdin
Lalu apa itu DISRUPSI DIGITAL
Berikut ini definisi Disrupsi digital yang dikutip dari www.tribunnews.com :
"Disrupsi digital adalah perubahan secara besar-besaran menandai perubahan era dari yang sifatnya offline ke online, perubahan ini juga mulai menjadi tantangan bagi industri perbankan dengan adanya pemain baru di industri Financial Technologi (Fintech)."
Sumber :
http://www.tribunnews.com/bisnis/2017/08/24/perbankan-harus-siap-beradaptasi-dengan-disrupsi-digital-ini-alasannya
Posting by Mohammad Nurdin
Langganan:
Postingan (Atom)
