Cari Blog Ini

Tampilkan postingan dengan label adalah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label adalah. Tampilkan semua postingan

Selasa, 12 Februari 2019

Berikut ini adalah konsep/definisi, tugas, tanggung jawab Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pengadaan dan hubungan kerja dengan Pelaku Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah lainnya berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.
File bisa diunduh pada link di bawah ini :
https://mohnurdin.files.wordpress.com/2019/02/pjphp-berdasar-perpres-16-th-2018.pdf
Posting by Mohammad Nurdin

Selasa, 31 Oktober 2017

Apa itu Disrupsi Digital?

Akhir-akhir banyak pakar ekonomi menganalisis fenomena sepinya gerai ritel konvensional yang menurut mereka disebabkan oleh beralihnya konsumen ke gerai ritel online seperti Tokopedia atau BUkalapak. "Gerai-gerai tradisional di Roxi atau Glodok telah terimbas gelombang disrupsi digital" begitu kata pakar.
Lalu apa itu DISRUPSI DIGITAL

Berikut ini definisi Disrupsi digital yang dikutip dari www.tribunnews.com :
"Disrupsi digital adalah perubahan secara besar-besaran menandai perubahan era dari yang sifatnya offline ke online, perubahan ini juga mulai menjadi tantangan bagi industri perbankan dengan adanya pemain baru di industri Financial Technologi (Fintech)."
Sumber :
http://www.tribunnews.com/bisnis/2017/08/24/perbankan-harus-siap-beradaptasi-dengan-disrupsi-digital-ini-alasannya
Posting by Mohammad Nurdin