PDRB Kabupaten Brebes Menurut Lapangan Usaha (PDRB Produksi) terbagi atas :
17 Kategori yaitu :
1) A Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan;
2) B Pertambangan dan Penggalian;
3) C Industri Pengolahan;
4) D Pengadaan Listrik dan Gas;
5) E Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang;
6) F Konstruksi;
7) G Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor;
8) H Transportasi dan Pergudangan;
9) I Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum;
10) J Informasi dan Komunikasi;
11) K Jasa Keuangan dan Asuransi;
12) L Real Estate;
13) M,N Jasa Perusahaan;
14) O Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib;
15) P Jasa Pendidikan;
16) Q Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial; dan
17) R,S,T,U Jasa lainnya
54 Sub Kategori yaitu :
A Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan
1 Pertanian, Peternakan, Perburuan dan Jasa Pertanian
1) a. Tanaman Pangan;
2) b. Tanaman Hortikultura Semusim;
3) c. Perkebunan Semusim;
4) d. Tanaman Hortikultura Tahunan dan Lainnya;
5) e. Perkebunan Tahunan;
6) f. Peternakan;
7) g. Jasa Pertanian dan Perburuan;
8) 2 Kehutanan dan Penebangan Kayu;
9) 3 Perikanan;
B Pertambangan dan Penggalian
10) 1 Pertambangan Minyak, Gas dan Panas Bumi;
11) 2 Pertambangan Batubara dan Lignit;
12) 3 Pertambangan Bijih Logam;
13) 4 Pertambangan dan Penggalian Lainnya;
C Industri Pengolahan
14) 1 Industri Batubara dan Pengilangan Migas;
15) 2 Industri Makanan dan Minuman;
16) 3 Pengolahan Tembakau;
17) 4 Industri Tekstil dan Pakaian Jadi;
18) 5 Industri Kulit, Barang dari Kulit dan Alas Kaki;
19) 6 Industri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus dan Barang Anyaman dari Bambu, Rotan dan Sejenisnya;
20) 7 Industri Kertas dan Barang dari Kertas, Percetakan dan Reproduksi Media Rekaman;
21) 8 Industri Kimia, Farmasi dan Obat Tradisional;
22) 9 Industri Karet, Barang dari Karet dan Plastik;
23) 10 Industri Barang Galian bukan Logam;
24) 11 Industri Logam Dasar;
25) 12 Industri Barang dari Logam, Komputer, Barang Elektronik, Optik dan Peralatan Listrik;
26) 13 Industri Mesin dan Perlengkapan YTDL;
27) 14 Industri Alat Angkutan;
28) 15 Industri Furnitur;
29) 16 Industri pengolahan lainnya, jasa reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan;
D Pengadaan Listrik dan Gas
30) 1 Ketenagalistrikan;
31) 2 Pengadaan Gas dan Produksi Es;
32) E Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang;
33) F Konstruksi;
G Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor
34) 1 Perdagangan Mobil, Sepeda Motor dan Reparasinya;
35) 2 Perdagangan Besar dan Eceran, Bukan Mobil dan Sepeda Motor;
H Transportasi dan Pergudangan
36) 1 Angkutan Rel;
37) 2 Angkutan Darat;
38) 3 Angkutan Laut;
39) 4 Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan;
40) 5 Angkutan Udara;
41) 6 Pergudangan dan Jasa Penunjang Angkutan, Pos dan Kurir;
I Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum
42) 1 Penyediaan Akomodasi;
43) 2 Penyediaan Makan Minum;
44) J Informasi dan Komunikasi;
K Jasa Keuangan dan Asuransi
45) 1 Jasa Perantara Keuangan;
46) 2 Asuransi dan Dana Pensiun;
47) 3 Jasa Keuangan Lainnya;
48) 4 Jasa Penunjang Keuangan;
49) L Real Estate;
50) M,N Jasa Perusahaan;
51) O Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib;
52) P Jasa Pendidikan;
53) Q Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial; dan
54) R,S,T,U Jasa lainnya
2 Jenis yaitu :
1) Sektor Barang (A, B, C, D, E dan F); dan
2) Sektor Jasa (G, H, I, J, K, L, M, N, O, P, Q, R, S, T dan U)
3 Jenis yaitu :
1) Sektor Primer (A dan B);
2) Sektor Sekunder (C, D, E dan F); dan
2) Sektor Tersier (G, H, I, J, K, L, M, N, O, P, Q, R, S, T dan U)
Posting by Mohammad Nurdin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar