BREBESNEWS.co – Konflik batas wilayah antara Desa Pangebatan Kecamatan Bantarkawung dengan pengusaha Galian C PT Kalimasyada yang beroperasi di Sungai Pemali, hari ini, Rabu (1/2/2017) menemui titik terang.
Hal ini setelah Balai Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Jateng bersama ESDM melakukan pengukuran dan pemasangan patok titik koordinat, sesuai dengan perizinan yang dimiliki oleh PT Kalimasyada.
Heri salah seorang Perwakilan dari PSDA Provinsi Jawa Tengah mengatakan, upaya pematokan ini merupakan kewajiban dari pengembangataupun pengusaha Galian C itu sendiri.
Keberadaan PSDA dalam hal ini sebenarnya hanya menyaksikan proses pengukuran dan pemasangan Patok saja agar sesuai dengan perizinan yang ada. Kemudian untuk batas wilayah cakupan penggalian ini merupakan kewenangan dari ESDM.
“Diharapkan setelah adanya pengukuran dan pematokan ini sudah tidak ada lagi konflik mengenai batas wilayah galian,” ungkap Heri sebelum upaya pengukuran.
Moh Sobari pengusaha Galian C menyatakan, guna mempertegas mana saja batas-batas wilayah penggalian material sungai dari PT Kalimasyada, dirinya sengaja telah mendatangkan tim ahli untuk melakukan pengukuran dan pematokan diwilayah aliran sungai Pemali.
“Kami ingin masalah ini cepat selesai dan tidak berkepanjangan,” katanya disela-sela pengukuran.
Edi salah seorang Tim ahli pengukuran menjelaskan, untuk titik nol kooordinat pengukuran telah disesuaikan dengan perizinan yang ada yakni berlokasi di Dukuh Krajan tengah Desa Kalinusu Kecamatan Bumiayu.
Selanjutnya pihaknya juga telah memasang patok pembantu koordinat di pinggiran sungai, hal ini guna menghindari patok tersebut hilang terbawa arus sungai akan tetapi itu bukan batas galian dari PT Klimasyada.
Sementara Kades Pangebatan Irham Farizi menegaskan, sejatinya konlik batas wilayah desa Pangebatan dengan pengusaha galian C ini bukan karena tidak setuju dengan keberadaan galian C namun ini lebih kepada kekhawatiran warga Desa Pangebatan karena melihat lokasi penambangan yang hampir mendekati wilayah Desa Pangebatan.
“Padahal izin penambangan galian C tersebut berada diwilayah desa Klinusu kecamatan Bumiayu bukan di desa Pangebatan kecamatan Bantarkawung,” kata Irham.
” Setelah adanya pengukuran dan pematokan ini maka jelas sudah mana saja batas-batas wilayah penambangan dan mana batas desa,” tutup Kades. (DHANI_Bumiayu)
Sumber : http://brebesnews.co/
Date : 1 February 2017
Posting by Mohammad Nurdin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar