Cari Blog Ini

Minggu, 20 September 2015

Fiqh Islam : Puasa Terus-menerus

Berpuasa terus-menerus sepanjang masa, termasuk dua hari raya, dan hari Tasyriq, hukumnya Haram. Kalau tidak termasuk dua hari raya dan hari Tasyriq hukumnya Makruh.

Sabda Rasulullah SAW :
"Bahwasanya Tuhanmu mempunyai hak atasmu, yang wajib engkau bayar, begitu juga dirimu dan keluargamu, semua mempunyai hak yang wajib engkau bayar. Maka dari itu, hendaklah engkau berpuasa (sewaktu-waktu), dan berbuka (sewaktu-waktu), berjaga malam (sewaktu-waktu), dan tidur (di waktu yang lain). Dekatkanlah keluargamu, dan berilah hak mereka satu per satu." (Riwayat Bukhari)

Sumber : H. Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, Cetakan ke-40, Bandung, Sinar Baru Algensindo, 2007

Posting by Mohammad Nurdin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar