Cari Blog Ini

Tampilkan postingan dengan label algesindo. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label algesindo. Tampilkan semua postingan

Minggu, 20 September 2015

Fiqh Islam : Puasa Terus-menerus

Berpuasa terus-menerus sepanjang masa, termasuk dua hari raya, dan hari Tasyriq, hukumnya Haram. Kalau tidak termasuk dua hari raya dan hari Tasyriq hukumnya Makruh.

Sabda Rasulullah SAW :
"Bahwasanya Tuhanmu mempunyai hak atasmu, yang wajib engkau bayar, begitu juga dirimu dan keluargamu, semua mempunyai hak yang wajib engkau bayar. Maka dari itu, hendaklah engkau berpuasa (sewaktu-waktu), dan berbuka (sewaktu-waktu), berjaga malam (sewaktu-waktu), dan tidur (di waktu yang lain). Dekatkanlah keluargamu, dan berilah hak mereka satu per satu." (Riwayat Bukhari)

Sumber : H. Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, Cetakan ke-40, Bandung, Sinar Baru Algensindo, 2007

Posting by Mohammad Nurdin

Fiqh Islam : Puasa Sunah

Puasa yang disunahkan itu ada 6 (enam) yaitu :
1. Puasa enam hari di Bulan Syawal

Dari Abu Ayyub, Rasulullah SAW telah berkata : "Barang siapa puasa dalam Bulan Ramadhan, kemudian ia puasa pula pada enam hari dalam bulan Syawal, adalah seperti ia puasa sepanjang masa."(Riwayat Muslim)

2. Puasa Hari Arafah (tanggal 9 Dzulhijah), kecuali orang yang sedang mengerjakan ibadah haji, maka puasa ini tidak disunahkan atasnya.

Dari Abu Qatadah, Nabi SAW telah berkata, "Puasa Hari Arafah itu menghapus dosa dua tahun. Satu tahun yang telah lalu, dan satu tahun yang akan datang," (Riwayat Muslim)