Cari Blog Ini

Tampilkan postingan dengan label 16. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label 16. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 12 Oktober 2019

Jokowi Resmikan Jalan Tol Pejagan-Brebes Timur 16 Juni 2016

Kamis, 16 Jun 2016 15:40 WIB
Jokowi Resmikan Jalan Tol Pejagan-Brebes Timur 16 Juni 2016
Dana Aditiasari - detikFinance

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sore ini meresmikan beroperasinya Jalan Tol Pejagan-Pemalang Seksi I dan II yakni dari Pejagan hingga Brebes Timur. Jalan tol ini sudah rampung dan mulai bisa dilalui pengguna jalan sejak Mei 2016.
Tiba di lokasi acara yang mengambil tempat di Gerbang Keluar Brebes Timur, Brebes, Jawa Tengah, sekitar pukul 15.30 WIB Jokowi langsung disambut masyarakat yang telah menunggu kedatangannya.
Di lokasi, telah tampak Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono yang siap menyambut.
Tampak hadir pula Anggota Komisi V Nusyirwan Soejono, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Herry Trisaputra Zuna, Wakil Direktur Utama PT Lintas Marga Sedaya (LMS) Hudaya Arryanto dan sejumlah pejabat penting lainnya.

Selasa, 12 Februari 2019

Berikut ini adalah konsep/definisi, tugas, tanggung jawab Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pengadaan dan hubungan kerja dengan Pelaku Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah lainnya berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.
File bisa diunduh pada link di bawah ini :
https://mohnurdin.files.wordpress.com/2019/02/pjphp-berdasar-perpres-16-th-2018.pdf
Posting by Mohammad Nurdin

Rabu, 06 Februari 2019

PERAN PEJABAT/PANITIA PENERIMA HASIL PEKERJAAN DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

 Ditulis oleh BDK Balikpapan
Oleh Abu Samman Lubis*

AbstrakPjPHP/PPHP adalah salah satu pelaku pengaadaan, tugasnya adalah memeriksa administrasi hasil pekerjaan dari penyedia. Sebagai kegiatan terakhir dari suatu pengadaan maka PjPHP/PPHP bertanggung jawab atas kebenaran barang/jasa yang diterima. Tanpa adanya serah terima barang maka tidak dapat dibayarkan kepada Penyedia. Tanggung jawab mempunyai konsekuensi hukum yang berupa sanksi, baik ringan, sedang, maupun berat.