Cari Blog Ini

Tampilkan postingan dengan label pphp. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pphp. Tampilkan semua postingan

Selasa, 12 Februari 2019

Berikut ini adalah konsep/definisi, tugas, tanggung jawab Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pengadaan dan hubungan kerja dengan Pelaku Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah lainnya berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.
File bisa diunduh pada link di bawah ini :
https://mohnurdin.files.wordpress.com/2019/02/pjphp-berdasar-perpres-16-th-2018.pdf
Posting by Mohammad Nurdin

Rabu, 06 Februari 2019

PERAN PEJABAT/PANITIA PENERIMA HASIL PEKERJAAN DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

 Ditulis oleh BDK Balikpapan
Oleh Abu Samman Lubis*

AbstrakPjPHP/PPHP adalah salah satu pelaku pengaadaan, tugasnya adalah memeriksa administrasi hasil pekerjaan dari penyedia. Sebagai kegiatan terakhir dari suatu pengadaan maka PjPHP/PPHP bertanggung jawab atas kebenaran barang/jasa yang diterima. Tanpa adanya serah terima barang maka tidak dapat dibayarkan kepada Penyedia. Tanggung jawab mempunyai konsekuensi hukum yang berupa sanksi, baik ringan, sedang, maupun berat.