Berikut ini adalah konsep/definisi, tugas, tanggung jawab
Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pengadaan dan hubungan kerja dengan
Pelaku Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah lainnya berdasarkan Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018.
File bisa diunduh pada link di bawah ini :
https://mohnurdin.files.wordpress.com/2019/02/pjphp-berdasar-perpres-16-th-2018.pdf
Posting by Mohammad Nurdin
Cari Blog Ini
Tampilkan postingan dengan label pphp. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pphp. Tampilkan semua postingan
Selasa, 12 Februari 2019
Rabu, 06 Februari 2019
PERAN PEJABAT/PANITIA PENERIMA HASIL PEKERJAAN DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Ditulis oleh BDK Balikpapan
Oleh Abu Samman Lubis*
AbstrakPjPHP/PPHP adalah salah satu pelaku pengaadaan, tugasnya adalah memeriksa administrasi hasil pekerjaan dari penyedia. Sebagai kegiatan terakhir dari suatu pengadaan maka PjPHP/PPHP bertanggung jawab atas kebenaran barang/jasa yang diterima. Tanpa adanya serah terima barang maka tidak dapat dibayarkan kepada Penyedia. Tanggung jawab mempunyai konsekuensi hukum yang berupa sanksi, baik ringan, sedang, maupun berat.
Oleh Abu Samman Lubis*
AbstrakPjPHP/PPHP adalah salah satu pelaku pengaadaan, tugasnya adalah memeriksa administrasi hasil pekerjaan dari penyedia. Sebagai kegiatan terakhir dari suatu pengadaan maka PjPHP/PPHP bertanggung jawab atas kebenaran barang/jasa yang diterima. Tanpa adanya serah terima barang maka tidak dapat dibayarkan kepada Penyedia. Tanggung jawab mempunyai konsekuensi hukum yang berupa sanksi, baik ringan, sedang, maupun berat.
Langganan:
Postingan (Atom)

