Cari Blog Ini

Rabu, 06 Februari 2019

PERAN PEJABAT/PANITIA PENERIMA HASIL PEKERJAAN DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

 Ditulis oleh BDK Balikpapan
Oleh Abu Samman Lubis*

AbstrakPjPHP/PPHP adalah salah satu pelaku pengaadaan, tugasnya adalah memeriksa administrasi hasil pekerjaan dari penyedia. Sebagai kegiatan terakhir dari suatu pengadaan maka PjPHP/PPHP bertanggung jawab atas kebenaran barang/jasa yang diterima. Tanpa adanya serah terima barang maka tidak dapat dibayarkan kepada Penyedia. Tanggung jawab mempunyai konsekuensi hukum yang berupa sanksi, baik ringan, sedang, maupun berat.


1.LATAR BELAKANG
Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah (K/L/D) membutuhkan sarana dan prasarana pendukung. Sarana dan prasarana tersebut antara lain gedung, kursi, meja, komputer dan sebagainya. Untuk mendapatkan sarana dan prasarana tersebut diperlukan suatu kegiatan yaitu melalui Pengadaan Barang/Jasa.
Hal yang perlu diperhatikan adalah Pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah. Kegiatan pengadaan barang/pekerjaan kontruksi/jasa lainnya/jasa konsultansi dalam hal ini disebut barang/jasa dilaksanakan oleh K/L/D. Untuk melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dibentuklah organisasi pengadaan barang/jasa. Pelaku Pengadaan Barang/Jasa adalah 1) Pengguna Anggaran (PA), 2) Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), 3) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), 4) Pejabat Pengadaan, 5) (Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja Pemilihan), 6) Agen Pengadaan, 7) PjPHP/PPHP (Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan), 8) Penyelenggara Swakelola, dan 9) Penyedia.
Pengadaan barang/jasa pada instansi pemerintah adalah dalam rangka menjalankan tugas satuan kerja bukan dimaksudkan untuk menghasilkan barang/jasa yang bertujuan profit oriented, tetapi lebih bersifat memberikan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu, pemerintah membutuhkan barang/jasa yang berkualitas tinggi dengan harga bersaing (responsif) sesuai kebutuhan organisasi. Atas dasar kebutuhan dan bukan keinginan segelintir pelaku pengadaan maka pihak pengguna maupun penyedia harus berpedoman dan tunduk pada peraturan perundan-undangan, tunduk pada etika dan norma pengadaan, mengikuti prinsip-prinsip, metode, dan prosedur pengadaan yang baik (sound practices).
Untuk mendapatkan barang/jasa pemerintah dimaksud dilakukan melalui tahapan-tahapan pengadaan, yaitu mulai dari perencanaan kebututuhan berupa identifikasi kebutuhan barang/jasa sampai dengan barang/jasa tersebut diterima dan siap untuk dimanfaatkan.
Oleh karena itu, pengadaan barang dan jasa pada hakikatnya adalah upaya pihak pengguna barang/jasa untuk mendapatkan atau mewujudkan barang/jasa yang dibutuhkan sesuai spesifikasi yang diinginkan dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan tepat harga, kualitas (spesifikasi), kuantitas (volume), waktu, dan kesepakatan lainnya.
Untuk mendapatkan barang/jasa yang dibutuhkan sesuai spesifikasi yang diinginkan harus diperhatikan item-item dalam pengadaan, sehingga apabila Pelaku pengadaan barang/jasa kurang baik yang mengakibatkan kerugian bagi negara maka harus mengganti kerugian tersebut. Oleh karena itu, Para Pelaku Pengadaan mempunyai tanggung jawab terhadap tepat harga, kualitas (spesifikasi), kuantitas (volume), waktu, dan kesepakatan lainnya. Salah satu penanggung jawab pengadaan adalah PjPHP/PPHP, yang mempunyai tugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa.

2.PERMASALAHAN YANG MUNGKIN TERJADI
a.    Kedudukan PjPHP/PPHP
Berdasarkan Peraturan Kepala LKPP No. 15 Tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan barang/ Jasa, Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PjPHP adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa. Sedangkan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PPHP adalah tim yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa.
Perbedaannya terletak penerimanya. Kalau PjPHP adalah pejabat perorangan, memeriksa administrasi hasil pekerjaan pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).  kalau PPHP bersifat tim yang lebih dari satu orang, tugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan Jasa Konsultansi yang bernilai paling sedikit di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pejabat/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan ditetapkan oleh PA/KPA pada K/L/D, atau dapat ditetapkan oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa pada satker berkenaan. Pengangkatan dan pemberhentian PjPHP/PPHP tidak terikat tahun anggaran dan tidak boleh dirangkap oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) untuk paket Pengadaan Barang/Jasa yang sama, atau merangkap sebagai Bendahara berdasarkan peraturan yang berlaku.
Untuk dapat ditetapkan sebagai PjPHP/PPHP harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1)    memiliki integritas dan disiplin;
2)    memiliki pengalaman di bidang Pengadaan Barang/Jasa;
3)    memahami administrasi proses pengadaan barang/jasa; dan
4)    menandatangani Pakta Integritas.
Pakta Integritas adalah suatu fakta kesatuan tekad untuk berikrar bersama antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Panitia/Pejabat Pengadaan serta Penyedia barang/jasa di dalam melakukan proses pengadaan barang/jasa                 menyatakan untuk melaksanakannya dengan benar, bersih, dan tidak melakukan praktek KKN.
Pakta Integritas ditandatangani sebelum Pelaku pengadaan  barang/jasa dimulai. Semua pihak yang menandatangani pakta integritas membuat pernyataan bahwa mereka:
1)    Tidak akan melakukan praktek KKN;
2)    Akan melaporkan kepada pihak yang berwajib/berwenang apabila mengetahui ada indikasi KKN di dalam proses pengadaan barang/jasa;
3)    Berjanji akan melaksanaklan tugas secara bersih, transparansi, dan professional dalam arti akan mengerahkan segala kemampuan dan sumber daya secara optimal untuk memberikan hasil kerja terbaik mulai dari penyiapan penawaran, Pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan;
4)    Bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi administrasi serta dituntut ganti rugi dan pidana sesuai dengan peraturan perundangan  yang berlaku, apabila melanggar ketentuan yang berlaku.

b.  Wewenang dan Tanggung Jawab
Sebagaimana disebutkan di atas, tujuan pengadaan adalah memperoleh barang/jasa sesuai dengan kebutuhan yang berkualitas tinggi dengan harga bersaing (responsif). Agar tujuan tersebut tercapai salah satunya harus ada               pemeriksaan dan penerimaan barang/jasa oleh PjPHP/PPHP, apakah barang/jasa sudah sesuai dengan yang diperjanjikan.
PjPHP/PPHP adalah ‘pintu’ terakhir yang menjadi alat pengawasan. Untuk melaksanakan fungsi pengawasan dilakukan melalui pemeriksaan barang/pekerjaan sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu melalui seperangkat                 aturan dalam rangka memeriksa atas barang yang diajukan. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan das sollen yaitu menurut peraturan yang ada, dan berdasarkan das sein yaitu fakta/ kenyataan yang ada. Apakah barang                               yang akan diterima sesuai dengan aturan yang berlaku (das sollen) atau tidak?
Untuk memastikan pekerjaan sudah sesuai dengan kontrak/perjanjian maka  PjPHP/PPHP melakukan hal-hal sebagai berikut:
1) melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak, (yang mencakup kesesuaian jenis, spesifikasi teknis, jumlah/volume/kuantitas, mutu/kualitas, waktu dan tempat penyelesaian pekerjaan.
2) menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian, dan
3) membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
PjPHP/PPHP harus memahami setiap kontrak dan spesifikasi barang/jasa yang akan diadakan serta memahami jenis-jenis kontrak yang digunakan. Dalam hal pemeriksaan barang/jasa memerlukan keahlian teknis khusus,                     dapat dibentuk tim/tenaga ahli untuk membantu tugas Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan. Tim/tenaga ahli tersebut ditetapkan oleh PA/KPA.
PPK, PPSPM, dan Bendahara mencairkan uang berdasarkan acuan yang sudah diperiksa oleh PjPHP/PPHP. Dengan demikian Keputusan PjPHP/PPHP dengan membuat Berita Acara Serah Terima berarti barang/pekerjaan/jasa                   harus sudah sesuai dengan kontrak/perjanjian.

3.PROBLEMA SERAH TERIMA BARANG/JASABeberapa permasalahan yang dihadapi PPHP yang dapat berdampak hukum baik pidana, perdata maupun hukum administrasi. Permasalahan tersebut di antaranya:
1)   PjPPHP/PPHP yang mempunai tugas menguji dan memeriksa antara isi kontrak/perjanjian/ sejenisnya dengan barang/jasa yang diterima. Hasil pemeriksaan dibuatkan Berita Acara Serah Terima Barang/Pekerjaan/Jasa. Menjadi permasalahan bagi PjPHP/PPHP kalau barang/pekerjaan/Jasa tersebut menurut PjPHP/PPHP terlalu mahal atau ada unsur markup misalnya dari hasil pemeriksaan oleh pemeriksa/auditor.
2)    Kedudukan PjPHP/PPHP sampai saat ini bukan pejabat fungsional, dan hanya bersifat membantu, yang kemungkinan pada saat serah terima barang/jasa sesuai kontrak/perjanjian yang bersangkutan tidak berada ditempat karena menjalankan tugas kedinasan atau karena alasan penting lainnya sehingga serah terima terlambat yang berakibat dikenakannya denda kepada penyedia. Kemudian siapa yang bertanggung jawab atas keterlambatan tersebut. Tidak sepantasnya dibebankan kepada penyedia.
3)      Posisi PjPHP/PPHP berada dibawah KPA menjadi ewuh pakewuh (tidak pantas melawan atasan), misalkan pekerjaan belum selesai tetapi karena kepentingan organisasi dan karena batas penagihan/pencairan dana akan berakhir dan tidak bisa diajukan tahun anggaran berikutnya dibuatlah berita acara serah terima.

4.WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
Wewenang yang di berikan kepada PjPHP/PPHP Berdasarkan Perpres No. 16 Tahun 2018 adalah memeriksa hasil pekerjaan. Pemeriksaan diartikan suatu proses identifikasi masalah, analitis, dan evaluasi yang dilakukan secara             independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keadalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara  (Undang-Undang                 Nomor 15 Tahun 2004). Dengan kata lain Pemeriksaan, dapat diartikan membandingkan apa yang dikerjakan dengan apa yang seharusnya dikerjakan (direncanakan).
Dengan kewenangan yang diberikan oleh KPA  kepada PjPHP/PPHP maka mekanisme pembuatan berita acara adalah tanggung jawab PjPHP/PPHP. PjPHP/PPHP memeriksa berdasarkan kontrak yang ditetapkan PPK.
Sebelum dilakukan penandatanganan berita acara, tentu isi dari pasal-pasal sudah dipahami tentang hak dan kewajiban para pihak.  PjPHP/PPHP sesuai kewenangannya harus tahu hak dan kewajibannya. Bagaimana mungkin               menandatangani berita acara tidak diketahui apa yang telah diperjanjikan  diantara para pihak. Oleh karena itu, karena tidak dilibatkan PjPHP/PPHP atau dalam kontrak atau keterbatasan kemampuan dalam bidang tertentu dari                   pengadaan barang/jasa maka  sebelum menetapkan dan menandatangi berita acara kontrak perlu kiranya dipikirkan membuat  semacam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) oleh konsultan pengawas bahwa pekerjaan           telah sesuai dengan kontrak. Hal ini digunakan sebagai rujukan apabila dikemudian hari terjadi pelanggaran  hukum
Pelanggaran yang dilakukan oleh PjPHP/PPHP akan menimbulkan konsekuensi hukum. Konsekuensi hukum dimaksud dapat berupa sanksi administratif oleh Pejabat Pembina Kepegawaian/pejabat yang berwenang sesuai dengan           ketentuan peraturan perundang-undangan, serta sanksi hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat yang terbukti melanggar pakta integritas berdasarkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Peradilan Umum, atau                         Peradilan Tata Usaha Negara.
Terkait dengan prolema serah terima barang/jasa selama ini, dan untuk meringankan beban dan tanggung jawab PjPHP/PPHP maka perlu dilakukan hal-hal sebagai berikut: 
1.      Membuat  semacam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak SPTJM) atas hasil pemeriksaan oleh konsultan pengawas (bila dalam kontrak dilibatkan konsultan pengawas).
2.      Ke depannya dibuat aturan,  PPjPHP/PPHP diwajibkan memiliki sertifikat keahlian Pengadaan Barang/Jasa.
3.      Jadikan PjPHP/PPHP menjadi pejabat fungsional sehingga perannya lebih besar dibandingkan dengan PPK atau Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ).

5.SIMPULAN
Dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa peran PjPHP/PPHP sangat menentukan. Barang/pekerjaan yang diterima harus sesuai dengan kesepakatan tepat harga, kualitas, jumlah, waktu dan kesepakatan lainnya.
Oleh karena itu PJPHP/PPHP mempunyai wewenang dan tanggung jawab yang besar untuk melakukan pemeriksaan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan dasar berita acara tersebut pembayaran tagihan kepada                             penyedia baru dapat dilakukan. Dengan kata lain tanpa berita acara yang ditetapkan oleh PjPHP/PPHP maka pembayaran tidak dapat dilakukan.
Hal yang sangat penting diperhatikan adalah meningkatkan fungsi/status PjPHP/PPHP yaitu mempunyai sertifikasi pengadaan barang/jasa dan dijadikan sebagai pejabat fungsional pemeriksa barang/jasa pemerintah.

DAFTAR PUSTAKAUndang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa No. 15 tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan barang/Jasa
Mulyadi. 1993. Pemeriksaan Kas. Jakarta: Pusdiklat Anggaran.
Prasetyono Dwi Sunar. 2011. Kiat-Kiat Hebat Bisa Menang Tender Pengadaan. Yogyakarta: Buku Biru

* Widyaiswara Balai Diklat Keuangan Balikpapan

Dikutip dari sumber :

https://bppk.kemenkeu.go.id/id/publikasi/artikel/147-artikel-anggaran-dan-perbendaharaan/25328-peran-pejabat-panitia-penerima-hasil-pekerjaan-dalam-pengadaan-barang-jasa-pemerintah

Posting by Mohammad Nurdin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar