Ditulis oleh BDK Balikpapan
Oleh Abu Samman Lubis*
AbstrakPjPHP/PPHP adalah salah satu pelaku pengaadaan, tugasnya adalah memeriksa administrasi hasil pekerjaan dari penyedia. Sebagai kegiatan terakhir dari suatu pengadaan maka PjPHP/PPHP bertanggung jawab atas kebenaran barang/jasa yang diterima. Tanpa adanya serah terima barang maka tidak dapat dibayarkan kepada Penyedia. Tanggung jawab mempunyai konsekuensi hukum yang berupa sanksi, baik ringan, sedang, maupun berat.
