Cari Blog Ini

Rabu, 20 November 2024

Indikator Utama Pembangunan (IUP) RPJPD Tahun 2025-2045 untuk Kabupaten/Kota : Kontribusi Penurunan Emisi GRK

No. 53
Indikator : Kontribusi Penurunan Emisi GRK
Satuan : TonCO2eq
Definisi Operasional : Penurunan emisi GRK dihitung dari kegiatan yang secara langsung menurunkan : emisi gas rumah kaca empat sektor/sub sektor prioritas yaitu transportasi, AFOLU, pengelolaan sampah.
Formulasi Perhitungan : Data diolah dari nilai rekapitulasi dari pelaporan aksi PRK yang telah "Disetujui" atau "Difinalisasi" di titik tahun tertentu.
Intepretasi : "Capaian penurunan emisi GRK Kab/Kota didapat dari implementasi dan pelaporan aksi penurunan emisi GRK oleh K/L dan Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten Kota) pada Aplikasi Perencanaan Pemantauan Aksi Rendah Karbon Nasional (AKSARA)
Sumber Data : Aplikasi AKSARA BAPPENAS

Posting by Mohammad Nurdin

Selasa, 19 November 2024

Indikator Utama Pembangunan (IUP) RPJPD Tahun 2025-2045 untuk Kabupaten/Kota : Distribusi Pengeluaran Berdasarkan Kriteria Bank Dunia

No. 60
Indikator : Distribusi Pengeluaran Berdasarkan Kriteria Bank Dunia
Satuan : %
Definisi Operasional : Distribusi Pengeluaran Berdasarkan Kriteria Bank Dunia adalah salah satu ukuran ketimpangan yang mengacu pada persentase pengeluaran kelompok 40 persen penduduk terbawah. Adapun kriteria tingkat ketimpangan berdasarkan Ukuran Bank Dunia adalah sebagai berikut : Bila persentase pengeluaran pada kelompok 40 persen penduduk terendah lebih kecil dari 12 persen, maka dikatakan terdapat ketimpangan tinggi. Bila persentase pengeluaran pada kelompok 40 persen penduduk terendah antara 12 sampai dengan 17 persen, maka dikatakan terdapat ketimpangan moderat/sedang/menengah. Bila persentase pengeluaran pada kelompok 40 persen penduduk terendah lebih besar dari 17 persen, maka dikatakan terdapat ketimpangan rendah.
Formulasi Perhitungan :
Intepretasi :
Sumber Data : BPS

Posting by Mohammad Nurdin

Indikator Utama Pembangunan (IUP) RPJPD Tahun 2025-2045 untuk Kabupaten/Kota : Indeks Integritas Nasional

No. 58
Indikator : Indeks Integritas Nasional
Satuan : Angka
Definisi Operasional : Indeks Integritas Nasional merupakan merupakan pemetaan risiko korupsi dan capaian upaya pencehagan korupsi yang dilakukan seluruh K/L/PD. Berdasarkan hasil ukuran tersebut menjadi dasar untuk menyusun perbaikan sebagai salah satu upaya pencegahan korupsi
Formulasi Perhitungan : Perhitungan Indeks Integritas dilakukan dengan menggabungkan penilaian dari tiga sudut pandang, yaitu penilaian internal, penilaian eksternal, dan penilaian eksper/ahli.
 
1.     Penilaian internal dihitung berdasarkan penilaian pegawai pada masing-masing lokus survei terkait integritas unit kerja dan/ atau organisasi.
formula : (0,1707 X1 + 0,1619 X2 + 0,1288 X3 + 0,1396 X4 +0,1184 X5 + 0,1602 X6 + 0,1204 X7)
 
2.    Penilaian eksternal berasal penilaian para pengguna layanan publik di lokus survei.
     formula : 0,0817 X1 + 0,0814 X2 + 0,0832 X3 + 0,0845 X4 + 0,0763 X5 + 0,0863 X6 + 0,0881 X7 + 0,0859 X8 + 0,0872 X9 + 0,0804 X10 + 0,0888 X11 + 0,0762 X12
3. Penilaian eksper/ahlidihitung berdasarkan penilaian beberapa narasumber atau eksper/ahli yang dianggap memiliki pengetahuan komprehensif terkait masalah integritas dan korupsi pada K/L/PD tertentu
formula : 0,3285 X1 + 3115 X2 + 3599 X3
 
Formula penghitungan indeks integritas nasional
0,305 X1 + 0,328 X2 + 0,367 X3 - 0,20 (0,58X4 + 0,42X5)

dimana:
X1 Indeks Penilaian Internal
X2 Indeks Penilaian Eksternal
X3 Indeks Penilaian Eksper
X4 Prevalensi Korupsi
X5 Integritas Pelaksanaan SPI"
Intepretasi : Semakin tinggi nilai Indeks Integritas Nasional maka capaian upaya pencegahan korupsi semakin baik dan risiko korupsi semakin kecil. Begitu pula sebaliknya
Sumber Data : Survey Penilaian Integritas KPK RI

Posting by Mohammad Nurdin

Indikator Utama Pembangunan (IUP) RPJPD Tahun 2025-2045 untuk Kabupaten/Kota : Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Perkapita Kabupaten/Kota

No. 59
Indikator : Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Perkapita Kabupaten/Kota
Satuan : Juta Rupiah
Definisi Operasional : PDRB Perkapita menunjukkan nilai PDRB per kepala atau per satu orang penduduk.
Formulasi Perhitungan : PDRB Per Kapita = PDRB ADHB / populasi
PDRB ADHB = PDRB Atas Dasar harga Berlaku
Populasi = Jumlah Penduduk Regional
t = periode
Intepretasi :
Sumber Data : BPS

Posting by Mohammad Nurdin

Indikator Utama Pembangunan (IUP) RPJPD Tahun 2025-2045 untuk Kabupaten/Kota : Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

No    56
Indikator : Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Satuan : Angka
Definisi Operasional : Definisi SEB Buku I: SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Instansi Pusat, Pemerintah Daerah, pegawai Aparatur Sipil Negara, perorangan, masyarakat, pelaku usaha, dan pihak lain yang memanfaatkan layanan SPBE. Nilai indeks SPBE merupakan nilai indeks yang merepresentasikan tingkat kematangan penerapan SPBE secara keseluruhan. Adapun Definisi Operasional (Kepmen PANRB No. 739 Th 2023): Instrumen Evaluasi SPBE terdiri dari 4 (empat) Domain:
1.    Domain Kebijakan Internal
2.    Domain Tata Kelola SPBE
3.    Domain Manajemen SPB
4.    Domain Layanan SPBE
Ruang lingkup Indikator Evaluasi SPBE:
a)    Domain Kebijakan SPBE, terdiri dari 1 (satu) Aspek, yaitu Penguatan Kebijakan SPBE Internal yang memiliki turunan 10 (sepuluh) Indikator.

b)    Domain Tata Kelola SPBE, terdiri dari 3 (tiga) Aspek, yaitu:
1.    Aspek Perencanaan Strategis, memiliki turunan 4 (empat) Indikator;
2.    Aspek TIK, memiliki turunan 4 (empat) Indikator;
3.    Aspek Penyelenggara SPBE, memiliki turunan 2 (dua) Indikator.

c)    Domain Manajemen SPBE, terdiri dari 2 (dua) Aspek, yaitu:
1.    Aspek Penerapan Manajemen, memiliki turunan 8 (delapan) Indikator;
2.    Aspek TIK, memiliki turunan 3 (tiga) Indikator.

d)    Domain Layanan SPBE, terdiri dari 1 Aspek, yaitu:
1.    Aspek Layanan Administrasi Pemerintahan Berbasis Elektronik, memiliki turunan 10 (sepuluh) Indikator;
2.    Aspek Layanan Publik Berbasis Elektronik, memiliki turunan 6 (enam) Indikator.
Formulasi Perhitungan : Nilai indeks SPBE dihitung berdasarkan penjumlahan dari penghitungan perkalian antara nilai indeks domain dan bobot domain. Rumus penghitungan nilai indeks SPBE dijabarkan sebagai berikut:
Dimana :   Rumus Indeks SPBE (dapat dilihat pada SEB Buku I Pedoman Penyelarasan Muatan RPJPD dengan RPJPN)
Langkah Perhitungan:
1.    dilakukan perhitungan tingkat kematangan indikator-indikator pada 4 domain SPBE. Domain tersebut adalah Domain Kebijakan, Domain Tata Kelola, Domain Manajemen dan, Domain Layanan;
2.    Masing-masing tingkat kematangan dikelompokkan/scor dalam 5 tingkatan (1 sampai dengan 5);
3.    Hasil perhitungan dijumlah;
4.    Jumlah hasil perhitungan tingkat kematangan pada masing-masing domain dikalikan bobot pada masing-masing domain. Bobot tersebut adalah Domain Layanan SPBE 45 %, Domain  Kebijakan Internal SPBE 13 %, Domain Tata Kelola 25 % dan, Domain Manajemen SPBE 17 %; dan 5. "
Intepretasi : Ukuran Tingkat Kematangan:
a)    Tingkat 1 (satu) diberi nilai 1 (satu);
b)    Tingkat 2 (dua) diberi nilai 2 (dua);
c)    Tingkat 3 (tiga) diberi nilai 3 (tiga);
d)    Tingkat 4 (empat) diberi nilai 4 (empat); dan
e)    Tingkat 5 (lima) diberi nilai 5 (lima).

Penghitungan Nilai Indeks Tingkat Kematangan SPBE Nilai indeks:
a)    Nilai Indeks Aspek, nilai indeks yang merepresentasikan tingkat kematangan penerapan SPBE pada suatu aspek, dihitung berdasarkan penjumlahan dari penghitungan perkalian antara nilai tingkat kematangan indikator dan bobot indikator, yang dibagi dengan bobot aspek tersebut.
b)    Nilai Indeks Domain, nilai indeks yang merepresentasikan tingkat kematangan penerapan SPBE pada domain tertentu, dihitung berdasarkan penjumlahan dari  penghitungan perkalian antara nilai indeks aspek dan bobot aspek, yang dibagi dengan bobot domain tersebut.
c)    Nilai Indeks SPBE, nilai indeks yang merepresentasikan tingkat kematangan penerapan SPBE secara keseluruhan, dihitung berdasarkan penjumlahan dari penghitungan perkalian antara nilai indeks domain dan bobot domain.
 
Bobot Domain:
Domain 1 - Kebijakan Internal SPBE : 13,00%
Domain 2 - Tata Kelola SPBE : 25,00%
Domain 3 - Manajemen SPBE : 16,50%
Domain 4 - Layanan SPBE : 45,50%
Total Bobot : 100,00%
Nilai indeks yang merepresentasikan tingkat kematangan penerapan SPBE dikelompokkan berdasarkan predikat sebagai berikut:
a)    4,2 – 5,0 Memuaskan
b)    3,5 – < 4,2 Sangat Baik
c)    2,6 – < 3,5 Baik
d)    1,8 – < 2,6 Cukup
e)    < 1,8 Kurang"
Sumber Data :
1.    Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SEB Buku I Pedoman Penyelarasan Penyusunan RPJPD dengan RPJPN) dan
2.    Kepmen PAN RB No. 739 Tahun 2023 tentang Juknis Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2023

Posting by Mohammad Nurdin

Indikator Utama Pembangunan (IUP) RPJPD Tahun 2025-2045 untuk Kabupaten/Kota : Indeks Pelayanan Publik

 No. 57
Indikator : Indeks Pelayanan Publik
Satuan : Angka
Definisi Operasional : Indeks Pelayana Publik merupakan ukuran kualitas penyelenggaraan pelayanan publik diukur berdasarkan 6 Aspek pelayanan publik dengan metode sampling.
Formulasi Perhitungan : Penilaian oleh Kemenpan RB dilakukan melalui sampling Unit Pelayanan Publik dengan menilai 6 aspek beserta bobotnya sebagai berikut :
Intepretasi :
Sumber Data : KemenPANRB

Posting by Mohammad Nurdin

Indikator Utama Pembangunan (IUP) RPJPD Tahun 2025-2045 untuk Kabupaten/Kota : Indeks Risiko Bencana (IRB)

No. : 52
Indikator : Indeks Risiko Bencana (IRB)
Satuan : Angka
Definisi Operasional : Indeks Reformasi Birokrasi adalah indeks yang digunakan untuk mengukur keberhasilan reformasi birokrasi pada suatu instansi pemerintah.
Formulasi Perhitungan :
Intepretasi : Pembagian kelas risiko berdasarkan angka:
1. IRB < 13 adalah rendah
2. IRB 13 - 144 adalah  sedang
3.  IRB > 144 adalah tinggi

Keterangan:
Berdasarkan Surat BNPB No. B-009/BNPB/PERB/SS.01.01/01/2023 perihal  Metode Perhitungan Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI), agar pemerintah daerah melalui BPBD berfokus pada peningkatan kapasitas yang diukur melalui Indeks Ketahanan Daerah (IKD) yang berdasarkan 7 prioritas, yaitu:
1. Perkuatan kebijakan dan kelembagaan;
2. Pengkajian risiko dan perencanaan terpadu;
3. Pengembangan sistem informasi, diklat dan logistik;
4. Penanganan tematik kawasan rawan bencana;
5. Peningkatan efektivitas pencegahan dan mitigasi bencana;
6. Perkuatan kesiapsiagaan dan penanganan darurat bencana; dan
7. Pengembangan sistem pemulihan bencana.
Sumber Data : Buku Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI) yang dirilis oleh BNPB setiap tahun

Posting by Mohammad Nurdin