No 56
Indikator : Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Satuan : Angka
Definisi Operasional : Definisi SEB Buku I: SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Instansi Pusat, Pemerintah Daerah, pegawai Aparatur Sipil Negara, perorangan, masyarakat, pelaku usaha, dan pihak lain yang memanfaatkan layanan SPBE. Nilai indeks SPBE merupakan nilai indeks yang merepresentasikan tingkat kematangan penerapan SPBE secara keseluruhan. Adapun Definisi Operasional (Kepmen PANRB No. 739 Th 2023): Instrumen Evaluasi SPBE terdiri dari 4 (empat) Domain:
1. Domain Kebijakan Internal
2. Domain Tata Kelola SPBE
3. Domain Manajemen SPB
4. Domain Layanan SPBE
Ruang lingkup Indikator Evaluasi SPBE:
a) Domain Kebijakan SPBE, terdiri dari 1 (satu) Aspek, yaitu Penguatan Kebijakan SPBE Internal yang memiliki turunan 10 (sepuluh) Indikator.
b) Domain Tata Kelola SPBE, terdiri dari 3 (tiga) Aspek, yaitu:
1. Aspek Perencanaan Strategis, memiliki turunan 4 (empat) Indikator;
2. Aspek TIK, memiliki turunan 4 (empat) Indikator;
3. Aspek Penyelenggara SPBE, memiliki turunan 2 (dua) Indikator.
c) Domain Manajemen SPBE, terdiri dari 2 (dua) Aspek, yaitu:
1. Aspek Penerapan Manajemen, memiliki turunan 8 (delapan) Indikator;
2. Aspek TIK, memiliki turunan 3 (tiga) Indikator.
d) Domain Layanan SPBE, terdiri dari 1 Aspek, yaitu:
1. Aspek Layanan Administrasi Pemerintahan Berbasis Elektronik, memiliki turunan 10 (sepuluh) Indikator;
2. Aspek Layanan Publik Berbasis Elektronik, memiliki turunan 6 (enam) Indikator.
Formulasi Perhitungan : Nilai indeks SPBE dihitung berdasarkan penjumlahan dari penghitungan perkalian antara nilai indeks domain dan bobot domain. Rumus penghitungan nilai indeks SPBE dijabarkan sebagai berikut:
Dimana : Rumus Indeks SPBE (dapat dilihat pada SEB Buku I Pedoman Penyelarasan Muatan RPJPD dengan RPJPN)
Langkah Perhitungan:
1. dilakukan perhitungan tingkat kematangan indikator-indikator pada 4 domain SPBE. Domain tersebut adalah Domain Kebijakan, Domain Tata Kelola, Domain Manajemen dan, Domain Layanan;
2. Masing-masing tingkat kematangan dikelompokkan/scor dalam 5 tingkatan (1 sampai dengan 5);
3. Hasil perhitungan dijumlah;
4. Jumlah hasil perhitungan tingkat kematangan pada masing-masing domain dikalikan bobot pada masing-masing domain. Bobot tersebut adalah Domain Layanan SPBE 45 %, Domain Kebijakan Internal SPBE 13 %, Domain Tata Kelola 25 % dan, Domain Manajemen SPBE 17 %; dan 5. "
Intepretasi : Ukuran Tingkat Kematangan:
a) Tingkat 1 (satu) diberi nilai 1 (satu);
b) Tingkat 2 (dua) diberi nilai 2 (dua);
c) Tingkat 3 (tiga) diberi nilai 3 (tiga);
d) Tingkat 4 (empat) diberi nilai 4 (empat); dan
e) Tingkat 5 (lima) diberi nilai 5 (lima).
Penghitungan Nilai Indeks Tingkat Kematangan SPBE Nilai indeks:
a) Nilai Indeks Aspek, nilai indeks yang merepresentasikan tingkat kematangan penerapan SPBE pada suatu aspek, dihitung berdasarkan penjumlahan dari penghitungan perkalian antara nilai tingkat kematangan indikator dan bobot indikator, yang dibagi dengan bobot aspek tersebut.
b) Nilai Indeks Domain, nilai indeks yang merepresentasikan tingkat kematangan penerapan SPBE pada domain tertentu, dihitung berdasarkan penjumlahan dari penghitungan perkalian antara nilai indeks aspek dan bobot aspek, yang dibagi dengan bobot domain tersebut.
c) Nilai Indeks SPBE, nilai indeks yang merepresentasikan tingkat kematangan penerapan SPBE secara keseluruhan, dihitung berdasarkan penjumlahan dari penghitungan perkalian antara nilai indeks domain dan bobot domain.
Bobot Domain:
Domain 1 - Kebijakan Internal SPBE : 13,00%
Domain 2 - Tata Kelola SPBE : 25,00%
Domain 3 - Manajemen SPBE : 16,50%
Domain 4 - Layanan SPBE : 45,50%
Total Bobot : 100,00%
Nilai indeks yang merepresentasikan tingkat kematangan penerapan SPBE dikelompokkan berdasarkan predikat sebagai berikut:
a) 4,2 – 5,0 Memuaskan
b) 3,5 – < 4,2 Sangat Baik
c) 2,6 – < 3,5 Baik
d) 1,8 – < 2,6 Cukup
e) < 1,8 Kurang"
Sumber Data :
1. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SEB Buku I Pedoman Penyelarasan Penyusunan RPJPD dengan RPJPN) dan
2. Kepmen PAN RB No. 739 Tahun 2023 tentang Juknis Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2023
Posting by Mohammad Nurdin