JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan Surat Menteri PANRB Tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS. Surat tersebut diterbitkan dalam rangka mendorong peningkatan kinerja PNS sebelum terbitnya Peraturan Pemerintah Tentang Penilaian Kinerja PNS dimaksud.
"Ada pun yang perlu disampaikan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tersebut yaitu, untuk mewujudkan pembinaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja, wajib dilakukan penilaian prestasi kerja oleh Pejabat Penilai," kata Menteri PANRB Asman Abnur, Senin (5/9).
Sumber : dari media
Posting by Mohammad Nurdin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar