Cari Blog Ini

Sabtu, 04 Agustus 2012

Hitung Zakat Profesi

Setiap Bulan Ramadhan, kita senantiasa diingatkan untuk menunaikan kewajiban selain puasa adalah zakat. Meski yang diwajibkan ditunaikan pada bulan Ramadhan hanya zakat fitrah tetapi banyak lembaga/ulama/ustadz mengingatkan kewajiban zakat yang lain seperti zakat maal (ditunaikan setahun sekali), zakat perniagaan (ditunaikan setahun sekali tergantung bulan di mana tutup buku tahunan), atau zakat pertanian (setiap panen), atau pun lainnya. Sedangkan yang dikelola Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) ada 9 (sembilan) yaitu sebagai berikut :



1. Zakat Peternakan,
2. Zakat Pertanian,
3. Zakat Emas, Perak, dan Uang,
4. Zakat Atas Madu,
5. Zakat Investasi,
6. Zakat Perniagaan,
7. Zakat Harta Galian,
8. Zakat Profesi, dan
9. zakat Saham dan Obligasi.

Lalu bagaimana dengan kita sebagai pekerja/karyawan/buruh baik instansi pemerintah/swasta. Ternyata ada, namanya zakat profesi.

Apa itu Zakat Profesi ?
Zakat profesi adalah zakat atas penghasilan yang diperoleh dari pengembangan potensi diri yang dimiliki seseorang dengan cara yang sesuai syariat, seperti upah kerja rutin, profesi dokter, pengacara, arsitek, dll.
Dari berbagai pendapat dinyatakan bahwa landasan zakat profesi dianalogikan kepada zakat hasil pertanian yaitu dibayarkan ketika mendapatkan hasilnya, demikian juga dengan nishobnya yaitu sebesar 524 kg makanan pokok, dan dibayarkan dari pendapatan kotor. Sedangkan tarifnya adalah dianalogikan kepada zakat emas dan perak yaitu sebesar 2,5 %, atas dasar kaidah “Qias Asysyabah”.
Cara Menghitung Zakat Profesi
Bagaimana cara menghitungnya? Caranya bisa Anda kunjungi Calculator Zakat Online pada alamat di bawah ini :

Lembar kerja dalam format Offline yaitu dengan menggunakan Microsoft Office Excel 97-2003 bisa Anda unduh pada alamat di bawah ini :
http://mohnurdin.wordpress.com/2012/08/04/lembar-kerja-hitung-zakat/


Semoga informasi ini bermanfaat.

Posting by Mohammad Nurdin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar