Cari Blog Ini

Selasa, 10 Oktober 2017

Upah Minimum Regional Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jawa Tengah untuk 2014 pada Senin (18/11/2013). Ketetapan tersebut tertuang dalam keputusan Gubernur Jateng Nomor 560/60 Tahun 2013 tertanggal 18 November 2013. Penetapan UMK dilakukan setelah Gubernur menerima usulan tertulis UMK 2014 dari bupati/wali kota se-Jateng.

Berikut daftar UMK Kabupaten/Kota se Jawa Tengah tahun 2014 yang telah ditetapkan Gubernur :
1.   Kota Semarang                        Rp. 1.423.500
2.   Kota Surakarta                         Rp. 1.145.000
3.   Kota Salatiga                            Rp. 1.170.000
4.   Kota Magelang                        Rp. 1.037.000
5.   Kota Pekalongan                     Rp. 1.165.000
6.   Kota Tegal                                Rp. 1.044.000
7.   Kabupaten Blora                     Rp. 1.009.000
8.   Kabupaten Rembang              Rp.    985.000
9.   Kabupaten Pati                        Rp. 1.013.027
10. Kabupaten Grobogan             Rp.    935.000
11. Kabupaten Kudus                   Rp. 1.150.000
12. Kabupaten Jepara                    Rp. 1.000.000
13. Kabupaten Demak                   Rp. 1.280.000
14. Kabupaten Semarang              Rp. 1.208.200
15. Kabupaten Kendal                   Rp. 1.206.000
16. Kabupaten Batang                   Rp. 1.146.000
17. Kebupaten Pekalongan           Rp. 1.145.000
18. Kabupaten Pemalang               Rp. 1.066.000
19. Kabupaten Tegal                      Rp. 1.000.000
20. Kabupaten Brebes                   Rp. 1.000.000
21. Kabupaten Cilacap
      - Wilayah Kota                          Rp. 1.125.000
      - Wilayah Timur                        Rp.     975.000
      - Wilayah Barat                         Rp.     950.000
22. Kabupaten Banyumas             Rp. 1.000.000
23. Kabupaten Kebumen               Rp.    975.000
24. Kabupaten Purbalingga          Rp. 1.023.000
25. Kabupaten Banjarnegara        Rp.    920.000
26. Kabupaten Wonosobo           Rp.     990.000
27. Kabupaten Temanggung        Rp. 1.050.000
28. Kabupaten Magelang             Rp. 1.152.000
29. Kabupaten Purworejo             Rp.    910.000
30. Kabupaten Klaten                   Rp. 1.026.600
31. Kabupaten Sukoharjo             Rp. 1.150.000
32. Kabupaten Wonogiri              Rp.     954.000
33. Kabupaten Karanganyar        Rp. 1.060.000
34. Kabupaten Boyolali                Rp. 1.116.000
35. Kabupaten Sragen                   Rp.    960.000
                                                        
Sumber : http://www.infoblora.com/2013/11/daftar-umk-jateng-2014-berdasarkan-sk.html
Diakses pada : Rabu, 11 Oktober 2017

Posting by Mohammad Nurdin

Upah Minimum Regional Provinsi Jawa Tengah 2013

Gubernur Jateng, Bibit Waluyo, Senin (12/11) sore, menandatangani Surat Keputusan (SK) Gubernur Jateng Nomor : 561.4/58 Tahun 2012 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2013.
Berikut Tabel Besaran UMK Provinsi Jawa Tengah 2013 :

1. Kota Semarang : Rp 1.209.100
2. Kabupaten Demak : Rp 995.000
3. Kabupaten Kendal : Rp 953.100
4. Kabupaten Semarang : Rp 1.051.000
5. Kota Salatiga : Rp 974.000
6. Kabupaten Grobogan : Rp 842.000
7. Kabupaten Blora : Rp 932.000
8. Kabupaten Kudus : Rp 990.000
9. Kabupaten Jepara : Rp 875.000
10. Kabupaten Pati : Rp 927.600
11. Kabupaten Rembang : Rp 896.000
12. Kabupaten Boyolali : Rp 895.000
13. Kota Surakarta : Rp 915.900
14. Kabupaten Sukoharjo : Rp 902.000
15. Kabupaten Sragen : Rp 864.000
16. Kabupaten Karanganyar : Rp 896.500
17. Kabupaten Wonogiri : Rp 830.000
18. Kabupaten Klaten : Rp 871.500
19. Kota Magelang : Rp 901.500
20. Kabupaten Magelang: Rp 942.000
21. Kabupaten Purworejo: Rp 849.000
22. Kabupaten Temanggung : Rp 940.000
23. Kabupaten Wonosobo : Rp 880.000
24. Kabupaten Kebumen : rp 835.000
25. Kabupaten Banyumas : Rp 877.500
26. Kabupaten Cilacap :
      Cilacap Kota: Rp 986.000
      Cilacap Timur : Rp Rp 861.000
      Cilacap Barat : Rp 816.000
27. Kabupaten Banjarnegara : Rp 835.000
28. Kabupaten Purbalingga : Rp 896.500
29. Kabupaten Batang : Rp 970.000
30. Kota Pekalongan : Rp 980.000
31. Kabupaten Pekalongan : Rp 962.000
32. Kabupaten Pemalang : Rp 908.000
33. Kota Tegal : Rp 860.000
34. Kabupaten Tegal : Rp 850.000
35. Kabupaten Brebes : Rp 859.000

Sumber : http://www.solopos.com/2012/11/13/gubernur-jateng-tetapkan-umk-2013-347201
Diakses pada : Rabu, 11 Oktober 2017

Posting by Mohammad Nurdin

Senin, 17 Juli 2017

7 Keuntungan Mengikuti Pelatihan

Sebagai Pegawai apalagi di BPS sering harus mengikuti pelatihan petugas. 7 Keuntungan menurut saya Mengikuti Pelatihan petugas adalah sebagai berikut :
1. Mendapat ilmu baru
2. Mendapat tambahan pendapatan (uang saku)
3. Mendapat tambahan teman dan relasi
4. Memperoleh makan gratis
5. Punya cukup waktu untuk berolahraga pagi sekitar 30-60 menit
6. Bisa bangun lebih pagi karena tidak di rumah sendiri
7. Punya waktu tambahan untuk mengerjakan pekerjaan lain karena jauh dari keluarga.
Posting by Mohammad Nurdin

Selasa, 04 Juli 2017

Bagaimana csra mengembangkan pola pikir (mindset) positif pada diri kits?

Berikut beberapa cara mengembangkan pola pikir (mindset) positif pada diri Anda :
1. Selalu bersyukur,
2. Tinggalkan hari kemarin dan pikirkan hari ini, kemudian rencanakan hari esok, maka Anda akan sukses,
3. Selalu tersenyum. Tersenyum ketika ada masalah dan ketika bangun pagi sangat baik untuk mrmbangun pikiran positif seseorang,
4. Hilangkan rasa takut. Jika Anda terus takut untuk melangkah, kapan Anda akan mencapai garis finish, garis kesuksesan yang Anda inginkan?
5. Akui kesalahan. Jika Anda mengakui kesalahan maka Anda akan berpikir lebih positif untuk tidak mengulangi kesalahan tersebut,
6. Berpikir Andalah pemenangnya. Lakukan yang terbaik untuk Anda dan pasti Anda akan mendapatkan nilai lebih dari apa yang Anda pikirkan.
Posting by Mohammad Nurdin

Senin, 03 Juli 2017

Aps itu Soft Skills?

Soft Skills adalah ketrampilan non teknis yang sifatnya melengkapi ketrampilan teknis (technical skills). Ini mencakup spektrum kemampuan dan sifat-sifat manusia yang sangat luas, seperti :
1. Kesadaran diri,
2. Pola pikir (mindset),
3. Sistem kepercayaan (belief system),
4. Kematangan emosi (emotional maturity),
5. Kepercayaan diri (self confidence),
6. Jiwa kepemimpinan (leadership),
7. Kemampuan mengelola waktu (time management),
8. Keberanian mengambil resiko,
9. Kemampuan menyelesaikan masalah,
10. Berintegritas
11. Berinisiatif
12. Berpikir kritis
13. Berempati, dllon
Posting by Mohammad Nurdin

Indeks Prestasi bukan utama

Hasil survei National Association of Colleges and Employee (NACE) pada tahun 2002 terhadap 457 pengusaha di Amerika Serikat, diperoleh kesimpulan bahwa IP yang tinggi (Indeks Prestasi Akademik, IP dj atas 3) adalah nomor prioritas ke 17 dari 20 kualitas yang di anggap penting dan dibutuhkan bagi seorang lulusan universitas untuk sukses. Adapun prioritas pertama sampai ke-16 adalah berbagai ketrampilan yang masuk dalam kelompok soft skills. Padahal selama ini IP yang tinggi dianggap sebagai nilai yang menunjukkan kualifikasi seseorang.
Dikutip dari : 10 Langkah Manajerial Outside The Box karya Angela Adiratna.
K
Posting by Mohammad Nurdin

Senin, 12 Juni 2017

Mengapa Harus Minum 2 Liter Air Setiap Hari?

Mengapa harus minum 2 liter air setiap hari?
Para ahli menyarankan untuk minum 2 liter air setiap hari atau setara dengan 8 gelas ukuran sedang. Tapi pernahkah kita berpikir, mengapa kita harus minum sebanyak itu.? Setiap hari, srkitar 2 liter air terbuang melalui kulit, paru-paru, usus, dan ginjal. Air yang terbuang ini harus diganti agar kita tidak mengalami dehidrasi.
Jika tubuh kekurangan air, Anda akan mengalami dehidrasi. Gejala ddhidrasi bervariasi mulai dari rasa haus, kelelahan, warna urinyang pekat, sakit kepala, tidak tahan suhu panas, mulut kering bibir pecah-pecah, demam dan kesulitan mengeluarkan air mata.

Sumber : Astrid Savitri, Waspadalah! Maduk Usia 40 Ke Atas, Pustaka Baru Press, Yogyakarta, 2016
Posting by Mohammad Nurdin