6. Apa yang dimaksud dengan perubahan tahun dasar PDB?
Perubahan tahun dasar (rebasing) pada prinsipnya merupakan suatu proses mengubah indikator
harga dan struktur kuantitas produk barang dan jasa pada tahun dasar lama menjadi tahun dasar
baru. Harga dan struktur kuantitas produk barang dan jasa pada tahun terbaru akan menjadi
dasar perhitungan PDB untuk penghitungan harga konstan.
Perubahan tahun dasar PDB merupakan bagian dari penyempurnaan PDB pada khususnya dan
Neraca Nasional pada umumnya. Harga/indikator harga pada PDB konstan yang digunakan BPS
saat ini adalah kondisi tahun 2000 dan akan diubah berdasarkan kondisi tahun 2010. Perubahan
tahun dasar PDB Indonesia kali ini, tidak hanya melakukan perubahan harga pada tahun dasar
2000 menjadi 2010, namun juga mengadopsi rekomendasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
yang tertuang dalam 2008 System of National Accounts (SNA2008) melalui penyusunan kerangka
Supply and Use Table (SUT).