Tujuan dari pembuatan laporan ini adalah sebagai bentuk pertanggungjawaban untuk
kegiatan Survei LAPORAN SURVEI PERUSAHAAN PETERNAKAN DAN RPHTPH tahun 2020.
Selain itu juga penyusunan laporan ini juga untuk juga menyajikan kinerja pengumpulan dan
pengolahan data survei ini. Responden survei ini adalah Rumah Potong Hewan (RPH) dan Tempat
Potong Hewan (TPH) selama periode satu tahun. Pemotongan ternak di luar RPH/TPH didata melalui
pendataan keurmaster (tenaga paramedik pemerintah yang telah mengikuti pelatihan tentang uji
daging yang bertugas di RPH dan tempat jagal). Mulai Tahun 2013 BPS tidak melaksanakan kembali
pendataan keurmaster sehingga informasi pemotongan ternak dalam laporan ini hanya mencakup
pemotongan ternak di RPH/TPH.
Laporan lengkap bisa dilihat pada link berikut ini :
Posting by Mohammad Nurdin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar