Cari Blog Ini

Selasa, 28 Juli 2020

SEJARAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH (RSUD) BREBES

Rumah Sakit Umum Daerah Brebes adalah rumah sakit milik Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes yang merupakan daerah perbatasan antara Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Barat dan didirikan pada tahun 1954. RSUD Brebes memiliki luas lahan 3,99 Ha atau 39.900 m2, dengan luas bangunan 14.114 m2. Pada awal berdirinya hanya memiliki 2 bangsal yaitu bangsal umum dan bangsal bersalin. Dimana didalamnya terdapat 25 tempat tidur. Selain 2 bangsal RSUD Brebes waktu itu dilengkapi dengan poliklinik dan ruang obat. Berdasarkan Keputusan Bupati Kepala Daerah Brebes No : 061/02611/1983 tentang susunan organisasi dan tata kerja RSUD Brebes termasuk dalam kategori Rumah Sakit type D. Seiring peningkatan kinerja layanan, kurun waktu sepuluh tahun kemudian  berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Tanggal 9 Januari 1993 No: 009-H/SKI/1993. RSUD Kabupaten Brebes telah memenuhi syarat menjadi RSUD kelas C, dan pada tahun 1998 memperoleh sertifikat akreditasi penuh dari Departemen Kesehatan RI. 
Sebagai rumah sakit tipe C, RSUD Brebes mempunyai fasilitas dan jenis pelayanan sebagai berikut : 1) Pelayanan purna waktu untuk 4 spesialis dasar (penyakit dalam, bedah, anak, kebidanan dan kandungan), 2) 4 spesialis lain (THT, mata, kulit kelamin dan syaraf) dan ditambah fasilitas ICU. Dengan demikian terdapat 8 pelayanan spesialis untuk rawat jalan dan rawat inap. Di samping itu terdapat pelayanan penunjang (farmasi, laboratorium klinik, radiologi, fisioterapi, bank darah), serta pelayanan penunjang lain (gizi, IPSRS, laundry, kesling, kantin, koperasi, satpam, informasi, parkir dan ambulance). Pada tahun 2001 RSUD Brebes memperoleh sertifikat akreditasi lanjutan 12 pelayanan.
RSUD Kabupaten Brebes memiliki komitmen untuk lebih meningkatkan mutu pelayanan, utamanya dalam rangka menghadapi era persaingan pasar global. Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan memenangkan persaingan tersebut, RSUD Kabupaten Brebes harus mampu mengurangi hambatan birokrasi dalam memberikan pelayanan dengan jalan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD). Sesuai PP 23 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan BLU dan Permendagri 61 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD, disebutkan bahwa tujuan BLU adalah memberikan pelayanan kepada  masyarakat berupa penyediaan barang dan atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan keuntungan, dan dalam melaksanakan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Sebagai tindak lanjutnya RSUD Brebes telah ditetapkan menjadi SKPD yang menerapkan PPK-BLUD berdasarkan SK Bupati No 445/473, tgl 21 Desember tahun 2010, dengan harapan akan menjadi lembaga yang lebih profesional dan akuntabel dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan sehingga kepuasan pelanggan tetap terjaga.
Sebagai rumah sakit pemerintah, RSUD Kabupaten Brebes harus tetap menjaga dan meningkatkan kualitas jasa pelayanan agar tetap survive di tengah-tengah perkembangan rumah sakit swasta yang pesat di wilayah Kabupaten Brebes dan daerah sekitarnya. Berdasarkan data profil Kesehatan tahun 2011 terdapat 5 unit RSU kepemilikan Pemerintah Kabupaten Brebes maupun swasta, termasuk RSUD Kabupaten Brebes. Keberadaan RSUD Kabupaten Brebes selama ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat Kabupaten Brebes dan sekitarnya. Sejak lima tahun terakhir ini, sampai sekarang ditandai dengan adanya peningkatan jumlah kunjungannya pasien secara bermakna. Di sisi lain ketersediaan sumber daya manusia dan fasilitas yang ada sudah seharusnya dikelola dengan sistem manajemen kontemporer dengan kapasitas dan kualitas yang lebih memadai.
Dalam rangka memenuhi kebutuhan pengelolaan manajemen yang lebih optimal, maka pihak manajemen RSUD Brebes berkomitmen untuk melakukan akselerasi upaya peningkatan status rumah sakit dari tipe C ke Tipe B. Pada bulan Februari tahun 2012 lalu, sertifikat akreditasi tingkat lengkap untuk 16 bidang pelayanan dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) Depkes RI telah berhasil diraih oleh RSUD Kabupaten Brebes dengan nomor sertifikat KARS/-SERT/432/II/2012 tangga 24 Februari 2012 dan harus diperbahari lagi pada sebelum tanggal 24 Februari 2015.
Langkah selanjutnya RSUD mengajukan peningkatan kelas RS dari kelas C menjadi kelas B sesuai dengan predikat akreditasi yang telah ditetapkan kepada Kemenkes RI, dan sesuai dengan surat Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.03.05/I/2231/12 tanggal 10 September 2012, RSUD Kabupaten Brebes telah ditetapkan sebagai Rumah Sakit Umum kelas B.
Dengan meningkat dan berkembangnya layanan kesehatan, RSUD Kabupaten Brebes juga ditetapkan oleh Kementrian Kesehatan RI sebagai Sarana Kesehatan untuk Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) yang akan bekerja di Luar Negeri dengan nomor HK.03.05/I/1733/2012 tanggal 10 September 2012.
Dampak lain dari meningkatnya kelas rumah sakit tersebut maka organisasi RSUD juga mengalami perubahan dan perkembangan dan telah ditetapkan organisasi RSUD dengan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Lain Kabupaten Brebes.

sumber : https://rsud.brebeskab.go.id/home/baca-berita/3-SEJARAH%20RUMAH%20SAKIT%20UMUM%20DAERAH%20(RSUD)%20BREBES


Posting by Mohammad Nurdin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar