Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional.
BAZNAS bertanggung jawab langsung dan memberikan laporan tahunan tentang penghimpunan dan penyaluran ZIS kepada Presiden Republik Indonesia.
Zakat adalah ibadah “maaliyah ijtimaiyah” yang memiliki posisi dan peranan yang penting dan strategis, dari sudut keagamaan, sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Pemungutan dan penyaluran zakat kepada mustahik yang berhak menerimanya sejak dari masa Nabi Muhammad SAW, yang dilanjutkan dengan masa sahabat dan seterusnya, harus dilakukan melalui amil yang amanah (QS At Taubah ayat 60 dan 103). Potensi zakat di Indonesia menurut hasil penelitian terbaru yang dilakukan BAZNAS bekerjasama dengan IPB adalah sebesar Rp 217 triliun per tahun. Namun aktualisasinya, berdasarkan data penerimaan ZIS pada semua organisasi pengelola zakat pada tahun 2010 baru mencapai Rp 1,5 triliun.
UU No 38 Tahun 1999 Pasal 8: Mengumpulkan; Mendistribusikan; dan Mendayagunakan zakat.
Selain sebagai operator, BAZNAS memiliki tugas sebagai koordinator seluruh OPZ, khususnya BAZ daerah
Tahun 2011, BAZNAS memperoleh penghargaan The Best in Transparency Management dan The Best in Innovative Programme dalam IMZ Award Tahun 2009, BAZNAS adalah lembaga pertama yang memperoleh sertifikasi ISO 9001-2008 Tahun 2009 ini BAZNAS juga mendapatkan penghargaan The Best Quality Management dari Karim Business Consulting. BAZNAS berhasil memperoleh prediket Laporan Keuangan Terbaik untuk Lembaga Non Departemen versi Departemen Keuangan RI tahun 2008
Kantor Pusat: Jl. Kebon Sirih Raya no. 57, Jakarta Pusat 10340 Telp. (021) 390 4555, Fax. (021) 391 3777 Email: baznas@baznas.or.id
website : http://pusat.baznas.go.id/
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Amil_Zakat_Nasional
Posting by Mohammad Nurdin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar