Cari Blog Ini

Tampilkan postingan dengan label minumum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label minumum. Tampilkan semua postingan

Minggu, 09 Februari 2020

Upah Minimum Regional Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019

 UMK Jawa Tengah 2019 di 35 Kabupaten/Kota resmi ditandatangani Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, Rabu (21/11/2018).
UMK Jawa Tengah 2019 sesuai dengan lampiran Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/68 tahun 2018.
Berikut rincian daftar lengkap UMK 35 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah tahun 2019.
1. Kota Semarang Rp. 2.498.587,53
2. Kabupaten Demak Rp. 2.240.000,00
3. Kabupaten Kendal Rp. 2.084.393,48
4. Kabupaten Semarang Rp. 2.055.000,00
5. Kota Salatiga Rp. 1.875.325,24