Cari Blog Ini

Rabu, 24 Juni 2015

Sosialisasi Perubahan Tahun Dasar PDB/PDRB 2010 Berbasis SNA 2008 : Perubahan tahun dasar PDB

6. Apa yang dimaksud dengan perubahan tahun dasar PDB?
Perubahan tahun dasar (rebasing) pada prinsipnya merupakan suatu proses mengubah indikator
harga dan struktur kuantitas produk barang dan jasa pada tahun dasar lama menjadi tahun dasar
baru. Harga dan struktur kuantitas produk barang dan jasa pada tahun terbaru akan menjadi
dasar perhitungan PDB untuk penghitungan harga konstan.
Perubahan tahun dasar PDB merupakan bagian dari penyempurnaan PDB pada khususnya dan
Neraca Nasional pada umumnya. Harga/indikator harga pada PDB konstan yang digunakan BPS
saat ini adalah kondisi tahun 2000 dan akan diubah berdasarkan kondisi tahun 2010. Perubahan
tahun dasar PDB Indonesia kali ini, tidak hanya melakukan perubahan harga pada tahun dasar
2000 menjadi 2010, namun juga mengadopsi rekomendasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
yang tertuang dalam 2008 System of National Accounts (SNA2008) melalui penyusunan kerangka
Supply and Use Table (SUT).


7. Mengapa BPS melakukan perubahan tahun dasar PDB?
a. Untuk menggambarkan kondisi perekonomian terkini;
b. PBB merekomendasikan perubahan tahun dasar sebaiknya dilakukan setiap 5 atau 10 tahun*;
c. Untuk meningkatkan kualitas data PDB;
d. Menjadikan data PDB yang dihasilkan dapat diperbandingkan secara internasional.

8. Mengapa tahun 2010 dijadikan tahun dasar PDB yang baru? Alasan tahun 2010 dijadikan
tahun dasar PDB yang baru antara lain:
a. Perekonomian Indonesia relatif stabil;
b. Telah terjadi perubahan struktur ekonomi selama 10 (sepuluh) tahun terakhir terutama
dibidang informasi dan teknologi serta transportasi yang berpengaruh terhadap pola
distribusi dan munculnya produk-produk baru;
c. Mengadopsi rekomendasi PBB untuk melakukan pergantian tahun dasar secara reguler;
d. Teridentifikasinya pembaharuan konsep, definisi, klasifikasi, cakupan dan metodologi sesuai
rekomendasi dalam SNA2008;
e. Tersedianya sumber data baru untuk perbaikan PDB seperti data Sensus Penduduk 2010
(SP2010) dan Indeks harga produsen (Producer Price Index /PPI);
f. Tersedianya kerangka kerja SUT yang digunakan untuk benchmarking/menetapkan PDB.

9. Jika mengacu pada PDB tahun dasar yang baru, apakah PDB Indonesia selama 10 tahun
yang lalu menjadi tidak akurat?
PDB tahun dasar baru merupakan cerminan yang lebih baik dari ukuran dan struktur ekonomi
yang sebenarnya. Hal ini tidak berarti bahwa seri yang lama menjadi salah, namun memiliki arti
bahwa nilai yang terbaru mencakup pengukuran aktivitas yang lebih banyak dan metode
pengukuran yang lebih baik.


10. Apakah angka PDB yang baru mengindikasikan bahwa Indonesia menjadi negara yang
lebih kaya saat ini?
Tidak, perubahan tahun dasar tidak merubah fakta ekonomi Indonesia dalam sekejap. Perubahan
tahun dasar tidak pula mengurangi kemiskinan dan pengangguran, namun memberikan
seperangkat alat dan kemampuan terkait kebijakan untuk memecahkan masalah tersebut. Angka
PDB tahun dasar baru menunjukkan cakupan aktivitas yang lebih banyak dibanding sebelumnya.
Nilai tersebut mengindikasikan gambaran yang lebih jelas dari perekonomian dan kesempatan
yang signifikan untuk pertumbuhan dan penciptaan kekayaan dalam perekonomian Indonesia.

11. Mengapa kemiskinan dan pengangguran dapat mengalami peningkatan ketika
perekonomian dalam keadaan “relatif stabil/baik” seperti yang ditunjukkan oleh PDB
tahun dasar baru?
Kemiskinan dan pengangguran dapat terjadi pada kondisi ekonomi yang relatif stabil bila faktor
utama dari peningkatan output/pertumbuhan PDB lebih didominasi oleh sektor padat modal
dibandingkan dengan sektor padat karya. Hal ini berarti penerapan teknologi menuntun pada
peningkatan output tanpa perlu tambahan tenaga kerja. Perubahan tahun dasar tidak merubah
angka dari kemiskinan dan pengangguran, namun mengukur ekonomi lebih akurat sehingga
kebijakan dapat disusun tepat sasaran.

Sumber : BPS, Perubahan Tahun Dasar PDB 2010 Berbasis SNA 2008, Jakarta, November 2014
Catatan : 
* SNA1993, paragraph 16.76: “constant price series should not be allowed to run for more than five, or at the most, ten years without rebasing”

Posting by Mohammad Nurdin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar